Fathul Qarib merupakan kitab yang cukup populer di kalangan pesantren yang tersebar di seluruh Nusantara. Penyusun kitab ini adalah Ibnu Qosim Al Ghazi. Kitab ini kerap digunakan bagi umat Muslim yang baru saja ingin mempelajari ilmu Fathul Qarib adalah salah satu kitab berbahasa Arab tanpa menggunakan harakat dan terjemahan. Di dalam pesantren, kitab ini lebih dikenal dengan istilah kitab kuning atau kitab penyusunannya, kitab Fathul Qarib ini disusun secara ringkas dan sistematis, serta bermahzab Syafiโi. Kitab ini merupakan penjelasan dari kitab yang dikarang oleh Al Qadhi Abu Syuja, yaitu Al-Ghayah wa kitab Fathul Qarib sendiri, dijadikan sebagai sumber primer dan pegangan wajib di sebuah madrasah diniyah atau lembaga pendidikan Islam yang bersifat "salaf โ, yaitu pendidikan yang bercorak apa saja yang dibahas di dalam kitab Fathul Qarib karangan Ibnu Qosim Al Ghazi? Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari Buku Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah dalam Pertumbuhan dan Perkembangannya karya Dirjen Kelembagaan Agama Islam 200923.Sholat dibahas di dalam kitab ini. Foto FreepikPembahasan Kitab Fathul QaribKitab Fathul Qorib berisi muqaddimah serta pembahasan ilmu fiqih. Ilmu fiqih yang dibahas secara garis besar terdiri dari empat bagian, yaitu tentang tata cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang membahas kriminalitas atau lazimnya kitab fiqih, di bagian awal kitab Fathul Qarib ini, Al Ghazi membahas tentang beberapa tata cara pelaksanaan ibadah yang terdiri dari lima perkara, yaitu bersuci, sholat, zakat, puasa, dan Ghazi setidaknya membahas 13 pasal dalam menjelaskan tentang bersuci. Hal-hal yang dibahas antara lain benda-benda najis, memakai siwak, wudhu, adab buang air kecil dan besar, tayammum, serta tentang haid dan memahami perkara bersuci, baru kemudian diajarkan lebih dalam tentang tata cara pelaksanaan sholat. Dalam bab ini, Al Ghazi menjelaskan tentang syarat orang yang wajib melaksanakan sholat, macam-macam sholat, dan segala hal yang masih berkaitan dengan bagian kedua, Al Ghazi membahas tentang masalah muamalat. Pembahasan berkaitan tentang interaksi sosial dan ekonomi yang dibagi menjadi dua pokok pembahasan. Pertama, tentang hukum jual beli dan muamalah lainnya. Kemudian yang kedua pembahasan mengenai hukum warisan serta pembahasan jual beli ini, Al Ghazi menjelaskan tentang ghasab. Menurutnya, ghasab adalah memakai atau merampas harta orang lain tanpa izin pemiliknya. Ghasab berbeda dengan mencuri, tindakan ghasab dilakukan secara terus terang dan memaksa. Kemudian di bagian ketiga, Al Ghazi membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaanya yang sesuai dengan syariat pada bagian keempat, berisi delapan pembahasan. Adapun hal-hal yang dibahas, di antaranya tentang jinayat dan hukuman. Pada pembahasan ini, dijelaskan bagaimana seharusnya para pencuri, koruptor, dan pembunuh dihukum sesuai syariat bagian terakhir kitab ini, Al Ghazi membahas tentang hukum hewan buruan, penyembelihan qurban, perlombaan hewan dan lomba memanah, hukum sumpah dan nazar, keputusan dan persaksian, serta pandangan memerdekakan budak.
Fardlukedua adalah membasuh seluruh wajah. (ูู) ุงูุซููุงูููู (ุบูุณููู) ุฌูู
ูููุนู (ุงููููุฌููู). Batasan panjang wajah adalah anggota di antara tempat-tempat yang umumnya tumbuh rambut kepala dan pangkalnya lahyaini (dua rahang). Lahyaini adalah dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah. Ujungnya bertemu di janggut dan
Untuk mengetahui terjemah Kitab Fathul Qorib bab sholat jumat, Anda bisa juga lihat di kitab aslinya di halaman 18 - 19. ููุตููู ููุดูุฑูุงุฆูุทู ููุฌูููุจู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ุณูุจูุนูุฉู ุฃูุดูููุงุกู ุงููุฅูุณูููุงู
ู ููุงููุจูููููุบู ููุงููุนููููู Fasal Syarat-syarat wajib melaksanakan sholat Jumโat ada tujuh perkara, yaitu Islam, baligh dan berakal. Ini juga syarat-syarat kewajiban melakukan sholat-sholat selain sholat Jumโat. ููุงููุญูุฑููููุฉู ููุงูุฐููููููุฑููููุฉู ููุงูุตููุญูุฉู ููุงููุงูุณูุชูููุทูุงูู Merdeka, laki-laki, sehat dan bertempat tinggal tetap. Maka sholat Jumโat tidak wajib bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, wanita, orang sakit dan sejenisnya, dan musafir. ููุดูุฑูุงุฆูุทู ููุนูููููุง ุซูููุงุซูุฉู Adapun syarat-syarat sah pelaksanaan sholat Jumโat ada tiga. Pertama, tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melakukan sholat Jumโat, baik berupa kota ataupun pedesaan adalah yang dijadikan tempat tinggal tetap. Hal itu diungkapkan oleh mushannif dengan perkataan beliau, ุฃููู ุชููููููู ุงููุจูููุฏู ู
ูุตูุฑูุง ุฃููู ููุฑูููุฉู ูู ุฃููู ูููููููู ุงููุนูุฏูุฏู dan kedua, jumlah bilangan jamaah sholat Jumโat ุฃูุฑูุจูุนููููู mencapai empat puluh orang laki-laki ู
ููู ุฃููููู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู dari golongan ahli Jumโat. Mereka adalah orang-orang mukallaf laki-laki yang merdeka dan bertempat tinggal tetap, sekira tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik di musim dingin atau kemarau kecuali karena hajat. ูู ุฃููู ูููููููู ุงููููููุชู ุจูุงููููุง dan ke tiga, waktu pelaksanaannya masih tersisa, yaitu waktu sholat Dhuhur. Maka disyaratkan seluruh bagian sholat Jumโat harus terlaksana di dalam waktu zhuhur. Maka, seandainya waktu sholat Dhuhur mepet, sekiranya tidak cukup untuk melaksanakan bagian-bagian wajib di dalam sholat Jumโat yaitu dua khutbah dan dua rakaatnya, maka yang harus dilaksanakan adalah sholat Dhuhur. ููุฅููู ุฎูุฑูุฌู ุงููููููุชู ุฃููู ุนูุฏูู
ูุชู ุงูุดููุฑูููุทู Maka jika waktu sholat Dhuhur telah habis, atau syarat-syarat sholat Jumโat tidak terpenuhi, maksudnya selama waktu Dhuhur baik secara yaqin atau dugaan saja, dan para jamaโah dalam keadaan melaksanakan sholat Jumโat, ุตููููููุชู ุธูููุฑูุง maka yang dilakukan adalah sholat Dhuhur dengan meneruskan apa yang telah dilaksanakan dari sholat Jumโat, dan sholat Jumโat tersebut dianggap keluar, baik telah melakukan satu rakaat darinya ataupun tidak. Jika para jamaโah ragu terhadap habisnya waktu dan mereka berada di dalam sholat, maka mereka menyempurnakan sholat tersebut sebagai sholat Jumโat menurut pendapat Shahih. ููููุฑูุงุฆูุถูููุง Adapun fardlu-fardlunya sholat Jumโat Sebagian ulamaโ mengungkapkan dengan kata โsyarat-syaratโ. ุซูููุงุซูุฉู ada tiga. Pertama dan kedua adalah ุฎูุทูุจูุชูุงูู ููููููู
ู dua khutbah yang dilakukan seorang khatib dengan berdiri ููููููู
ูุง ููููุฌูููุณู ุจูููููููู
ูุง pada keduanya dan duduk di antara keduanya. Imam al Mutawalli berkata, yaitu dengan ukuran thumaโninah di antara dua sujud. Seandainya khatib tidak mampu berdiri dan ia melakukan khutbah dengan duduk atau tidur miring, maka hukumnya sah dan diperkenankan mengikutinya walaupun tidak tahu dengan keadaan sang khatib yang sebenarnya. Ketika seorang khatib melaksanakan khutbah dengan cara duduk, maka ia memisah antara kedua khutbah dengan diam sejenak tidak dengan tidur miring. Rukun-rukun khutbah ada lima, yaitu memuji kepada Allah taโala kemudian membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw, dan lafadz keduanya telah tertentu. Kemudian wasiat taqwa dan lafadznya tidak tertentu menurut qaul shahih, membaca ayat Al Qurโan di salah satu khutbah dua dan berdoโa untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan di dalam khotbah yang kedua. Seorang khatib disyaratkan harus bisa memperdengarkan rukun-rukun khutbah kepada empat puluh jamaโah yang bisa mengesahkan sholat Jumโat. Disyaratkan harus muwallah terus menerus/tak terpisah di antara kalimat-kalimat khutbah dan di antara dua khutbah. Maka jika terpisah antara kalimat-kalimat khutbah itu walaupun sebab udzur, maka khutbah yang dilakukan menjadi batal. Disyaratkan pada dua khutbah, si khotib harus menutup aurat, suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat. ููุฃููู ุชูุตููููู Dan yang ke tiga dari fardlu-fardlunya sholat Jumโat adalah sholat Jumโatnya ุฑูููุนูุชููููู ูููู ุฌูู
ูุงุนูุฉู dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah yang bisa mengesahkan sholat Jumโat. Disyaratkan terlaksana sholat ini setelah dua khutbah, berbeda dengan sholat hari raya, karena sesungguhnya sholat hari raya dilaksanakan sebelum dua khutbah. ููููููุฆูุขุชูููุง Sunnah-sunnah haiat sholat Jumโat. Makna haiat telah dijelaskan di depan. ุฃูุฑูุจูุนู ุฎูุตูุงูู ada empat perkara. Yang pertama ุงููุบูุณููู mandi bagi orang yang hendak menghadiri sholat Jumโat, baik laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, orang muqim atau musafir. Waktu pelaksanaan mandi adalah mulai dari terbitnya fajar kedua fajar shadiq. Dan melakukan mandi saat mendekati berangkat itu lebih afdlal. Jika tidak mampu untuk mandi, maka sunnah melakukan tayammum dengan niat mandi untuk sholat Jumโat. ููุชูููุธููููู ุงููุฌูุณูุฏู dan yang kedua adalah membersihkan badan dengan menghilangkan bau tak sedap dari badan seperti bau ketiak, maka sunnah menggunakan barang-barang yang bisa menghilangkannya yaitu tawas dan sebangsanya. ููููุจูุณู ุงูุซููููุงุจู ุงููุจูููุถู dan yang ke tiga adalah mengenakan pakaian berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian berwarna putih adalah pakaian yang paling utama. ููุฃูุฎูุฐู ุงูุธููููุฑู dan yang ke empat adalah memotong kuku jika panjang, dan memotong rambut begitu juga ketika panjang. Maka sunnah mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan mencukur bulu kemaluan. ููุงูุทููููุจู dan memakai wangi-wangian dengan wangi-wangian terbaik yang ia temukan. ููููุณูุชูุญูุจูู ุงููุฅูููุตูุงุชู Disunnahkan al inshat, yaitu diam seraya mendengarkan ูููู ููููุชู ุงููุฎูุทูุจูุฉู di saat khutbah. Ada yang dikecualikan dari kesunnahan inshat, beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas penjelasannya. Di antaranya adalah memperingatkan orang buta yang akan jatuh ke sumur, dan memperingatkan orang yang hendak disakiti oleh kalajengking, misalnya. ููู
ููู ุฏูุฎููู Barang siapa masuk masjid ููุงููุฅูู
ูุงู
ู ููุฎูุทูุจู ุตููููู ุฑูููุนูุชููููู ุฎูููููููุชููููู ุซูู
ูู ููุฌูููุณู sementara imam melaksanakan khutbah, maka sunnah baginya untuk melaksanakan sholat sunnah dua rakaat secara cepat kemudian duduk. Ungkapan mushannif, ุฏูุฎููู "orang yang masukโ memberi pemahaman bahwa sesungguhnya orang yang sudah hadir sejak tadi, maka tidak sunnah melaksanakan sholat dua rakaat, baik sholat sunnah Jumโat atau bukan. Dari pemahaman ini tidak nampak jelas bahwa sesungguhnya sholat tersebut hukumnya haram ataukah makruh, akan tetapi di dalam kitab Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi secara tegas memberi hukum haram, dan beliau mengutip ijmaโ atas hal tersebut dari Imam Mawardi.
TERJEMAHANKITAB FATHUL QORIB (BAJURI) BAB RUKUN RUKUN SHALAT. January 07, 2019. BAB RUKUN-RUKUN SHOLAT. (Fasal) menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara bahasa dan istilah syara' sudah dijelaskan di depan. (ููุตููู) ูููู ุฃูุฑูููุงูู ุงูุตููููุงุฉู.
Kali ini Saya akan menulis terjemah Fathul Qorib bab rukun shalat yang aslinya bisa Anda lihat di Kitab Fathul Qorib halaman 13 - 14. Lafadz matannya adalah sebagai berikut ููุตููู ูุฃุฑูุงู ุงูุตูุงุฉ ุซู
ุงููุฉ ุนุดุฑุฉ ุฑููุง ุงูููุฉ ูุงูููุงู
ู
ุน ุงููุฏุฑุฉ ูุชูุจูุฑุฉ ุงูุฅุญุฑุงู
ููุฑุงุกุฉ ุงููุงุชุญุฉ ูุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุขูุฉ ู
ููุง ูุงูุฑููุน ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุฑูุน ูุงูุงุนุชุฏุงู ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุณุฌูุฏ ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุฌููุณ ุจูู ุงูุณุฌุฏุชูู ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุฌููุณ ุงูุฃุฎูุฑ ูุงูุชุดูุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ุนูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููู ูุงูุชุณููู
ุฉ ุงูุฃููู ูููุฉ ุงูุฎุฑูุฌ ู
ู ุงูุตูุงุฉ ูุชุฑุชูุจ ุงูุฃุฑูุงู ุนูู ู
ุง ุฐูุฑูุงู Penjelasan atau syarah Fathul Qorib rukun shalat ููุตููู Fasal, menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara bahasa dan istilah syaraโ sudah dijelaskan di depan. ููุฃูุฑูููุงูู ุงูุตููููุงุฉู ุซูู
ูุงููููุฉู ุนูุดูุฑู ุฑูููููุง Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun. Yang pertama ุงูููููููุฉู Niat. Niat adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan melaksanakannya. Tempat niat adalah hati. Maka jika sholatnya sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, menyengaja melaksanakannya dan menentukan jenisnya dari sholat Subuh atau Dhuhur, misalnya. Atau jika sholatnya sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisqaโ, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukan jenisnya, dan tidak wajib niat sunnah. ููุงููููููุงู
ู ู
ูุนู ุงููููุฏูุฑูุฉู Dan, nomor keduanya, mampu dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun duduk iftiras adalah yang lebih utama. ููุชูููุจูููุฑูุฉู ุงููุฅูุญูุฑูุงู
ู Dan, ke tiga, takbiratul Ihram. Maka hal ini tertentu bagi yang mampu, wajib mengucapkan takbiratul ihram, yaitu dengan mengucapkan โุงูููู ุฃูููุจูุฑูโ. Maka tidak sah jika dengan mengucapkan โุงูุฑููุญูู
ููู ุฃูููุจูุฑูโ dan sesamanya. Dan dalam takbiratul ihram, tidak sah mendahulukan khabar sebelum mubtadanya seperti ucapan โุฃูููุจูุฑู ุงููููโ. Barang siapa tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa arab, maka wajib menterjemahnya dengan bahasa yang ia kehendaki, dan tidak diperkenankan baginya untuk berpindah dari takbiratul ihram kepada bentuk dzikir yang lain. Dan wajib membarengkan niat dengan pelaksanaan takbiratul ihram. Adapun Imam Nawawi, maka beliau memilih bahwa cukup dengan hanya berbarengan secara urfiyyah, yaitu sekira secara urf ia sudah dianggap menghadirkan sholat. ููููุฑูุงุกูุฉู ุงููููุงุชูุญูุฉู Dan, ke empat, membaca Al Fatihah, atau gantinya bagi orang yang tidak hafal Al Fatihah, baik sholat fardlu ataupun sunnah. ููุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ู ุขููุฉู ู
ูููููุง Adapun lafadz ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ู adalah satu ayat dari surat Al Fatihah. Barang siapa tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari surat al Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah. Begitu juga sholatnya jika memang sengaja melakukannya. Jika tidak sengaja, maka bagi dia wajib mengulangi bacaannya. Wajib tertib saat membaca surat Al Fatihah, yaitu dengan membaca ayat-ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah diketahui. Dan juga wajib membacanya secara terus menerus, yaitu sebagian kalimat-kalimat Al Fatihah bersambung dengan sebagian yang lain tanpa ada pemisah kecuali hanya sekedar mengambil nafas. Maka ketika terpisah dengan dzikir yang lain di antara muwalahnya itu, maka hal itu memutus bacaan muwallah surat Al Fatihah, kecuali bacaan dzikir tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat, seperti bacaan โุฃูู
ูููููโ yang dilakukan makmum di tengah-tengah bacaan Al Fatihahnya karena bacaan Al Fatihah imamnya, maka sesungguhnya bacaan โุฃูู
ูููููโ tersebut tidak sampai memutus muwallah. Barang siapa tidak tahu atau kesulitan membaca surat Al Fatihah karena tidak ada pengajar, misalnya, dan ia bagus membaca surat yang lain dari Al Qurโan, maka bagi dia wajib membaca tujuh ayat lain itu secara runtut sebagai ganti dari surat Al Fatihah ataupun tidak runtut. Jika tidak mampu membaca Al Qurโan, maka wajib bagi dia untuk membaca dzikir sebagai ganti dari Al Fatihah, sekira huruf dzikir tersebut tidak kurang dari jumlah huruf Al Fatihah. Jika tidak bagus membaca Al Qurโan dan dzikir, maka wajib bagi dia untuk berdiri selama kadar ukuran membaca Al Fatihah. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan kalam ููููุฑูุงุกูุฉู ุงููููุงุชูุญูุฉู ุจูุนูุฏู ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ู ูููููู ุขููุฉู ู
ูููููุง โdan membaca Al Fatihah setelah ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ู, dan basmalah adalah satu ayat dari Al Fatihah.โ ููุงูุฑููููููุนู Dan, ke lima rukuโ Minimal fardlunya rukuโ bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri, mampu melakukan rukuโ, berfisik normal, dan selamat kedua tangan dan kedua lututnya, adalah membungkuk tanpa membusungkan dada dengan ukuran sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut seandainya ia hendak meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya. Jika tidak mampu melakukan rukuโ seperti ini, maka wajib bagi dia membungkuk semampunya dan memberi isyarah dengan matanya. Rukuโ yang paling sempurna adalah orang yang melakukan rukuโ meluruskan punggung dan lehernya sekira keduanya seperti satu papan yang lurus, menegakkan kedua betisnya, dan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya. ููุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู Dan ke enam adalah thumaโninah, yakni diam setelah bergerak. ูููููู di waktu ruku. Mushannif menjadikan thumaโninah sebagai satu rukun terpish dari rukun-rukun sholat. Imam Nawawi berjalan pada pendapat ini di dalam kitab Tahqiq. Sedangkan selain mushannif menjadikan thumaโninah sebagai haiat yang menyertai sholat. ููุงูุฑููููุนู Dan ke tujuh, bangun dari ruku ููุงููุฅูุนูุชูุฏูุงูู dan iโtidal, sambil berdiri tegap sesuai keadaan sebelum rukuโ, yaitu berdiri bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri dan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri. ููุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู ูููููู dan ke delapan, thumaโninah di dalam iโtidal. ููุงูุณููุฌูููุฏู dan ke sembilan adalah sujud, dua kali di dalam setiap rakaat. Minimal sujud adalah menyentuhnya sebagian kening orang yang sholat pada tempat sujudnya, baik tanah atau yang lainnya. Sujud yang paling sempurna adalah membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan ketika turun ke posisi sujud, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan, lalu kening dan hidungnya. ููุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู ูููููู dan ke sepuluh adalah thumaโninah di dalam sujud, sekira beban kepalanya mengenai tempat sujudnya. Dan tidak cukup hanya menyentuhkan kepalanya ke tempat sujudnya, tetapi harus agak menekannya sekira seandainya ada kapas di bawah kepalanya, niscaya akan tertekan, dan bebannya akan terasa di atas tangan seandainya diletakkan di bawahnya. ููุงููุฌูููููุณู ุจููููู ุงูุณููุฌูุฏูุชููููู dan ke sebelas adalah duduk di antara dua sujud, di setiap rakaat, baik sholat dengan berdiri, duduk atau tidur miring. Minimalnya adalah diam setelah bergeraknya anggota-anggota badannya. Dan yang paling sempurna adalah menambahi ukuran tersebut dengan doโa yang datang dari Rosulullah Saw saat melakukannya. Maka jika ia tidak duduk di antara dua sujud, bahkan posisinya hanya lebih dekat pada posisi duduk, maka duduk yang ia lakukan tidak sah. ููุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู ูููููู dan ke dua belas adalah thumaโninah di dalam duduk di antara dua sujud. ููุงููุฌูููููุณู ุงููุฃูุฎูููุฑู dan ke tiga belas adalah duduk yang terakhir, maksudnya duduk yang diiringi oleh salam. ููุงูุชููุดููููุฏู ูููููู dan ke empat belas adalah tasyahud di dalam duduk yang terakhir. Minimal tasyahud adalahุงูุชููุญููููุงุชู ููููู ุณูููุงู
ู ุนููููููู ุฃููููููุง ุงููููุจูููู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู ุณูููุงู
ู ุนูููููููุง ููุนูููู ุนูุจูุงุฏู ุงูููู ุงูุตููุงููุญููููู ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ููุง ุฅููููู ุฅููููุง ุงูููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุฑูุณููููู ุงูููู โSegala hormat milik Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya atas Engkau wahai Nabi. Semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allahโ Tasyahud yang paling sempurna adalahุงูุชููุญููููุงุชู ุงููู
ูุจูุงุฑูููุงุชู ุงูุตููููููุงุชู ุงูุทูููููุจูุงุชู ููููู ุงูุณููููุงู
ู ุนููููููู ุฃููููููุง ุงููููุจูููู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู ุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููุง ููุนูููู ุนูุจูุงุฏู ุงูููู ุงูุตููุงููุญููููู ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ููุง ุฅููููู ุฅููููุง ุงูููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุฑูุณููููู ุงูููู. โKehormatan yang diberkahi dan rahmat yang baik hanya milik Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga atas Engkau wahai Nabi. Keselamatan semoga atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah. Dan saya bersaksi nabi Muhammad adalah utusan Allah.โ ููุงูุตููููุงุฉู ุนูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ูููููู dan ke lima belas adalah membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalamnya, maksudnya di dalam duduk yang terakhir setelah selesai membaca tasyahud. Minimal bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah ุงูููู
ุตูููู ุนูููู ู
ูุญูู
ููุฏู โYa Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammadโ Perkataan mushannif di atas memberitahukan bahwa membaca sholawat untuk keluarga Nabi Saw hukumnya tidak wajib, dan memang demikian bahkan hukumnya adalah sunnah. ูู ุชููุณูููููู
ูุฉู ุงููุฃูููููู dan ke enam belas adalah membaca salam yang pertama. Dan wajib mengucapkan salam dalam posisi duduk. Minimal ucapan salam adalah ucapan ุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู satu kali. Dan ucapan salam yang paling sempurna adalah ุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู dua kali, yaitu ke kanan dan ke kiri. ูููููููุฉู ุงููุฎูุฑูููุฌู ู
ููู ุงูุตููููุงุฉู dan ke tujuh belas adalah niat keluar dari sholat. Dan ini adalah pendapat yang marjuh lemah. Ada yang mengatakan bahwa niat keluar dari sholat hukumnya tidak wajib, dan inilah pendapat ashah. ููุชูุฑูุชูููุจู ุงููุฃูุฑูููุงูู dan ke delapan belas adalah melakukan rukun-rukun sholat secara tertib, hingga di antara tasyahud yang terakhir dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud akhir. ุนูููู ู
ูุง ุฐูููุฑูููุงูู sesuai dengan apa yang aku jelaskan, mengecualikan kewajiban membarengkan niat dengan takbiratul ihram, dan membarengkan duduk terakhir dengan tasyahud dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw. Selanjutnya baca Kitab fathul Qorib tentang sunat sholat. Artikel yang terkait dengan Fathul Qorib rukun shalat - rukun shalat dalam kitab fathul mu'in - terjemah kitab fathul mu'in bab rukun shalat - terjemah syarah fathul qorib bab sholat - syarat sah shalat dalam kitab fathul qorib - terjemah fathul qorib pdf - shalat khauf fathul qorib - fathul qorib bab sholat id - fathul qorib bab shalat istisqa
๏ปฟIsikitab Fathul Qorib ini terdiri dari 17 bab, dimulai dari bab 1 muqaddimah, bab 2 tentang tentang hukum thaharah, bab 3 hukum sholat, bab 4 hukum zakat, bab 5 hukum puasa, bab 6 haji dan umrah, bab 7 jual-beli, bab 8 waris dan wasiat, bab 9 nikah dan talak, bab 10 jinayah (pidana), bab 11 tentang hudud (batasan), bab 12 tentang jihad, bab 13 berburu dan menyembelih, bab 14 perlombaan dan
ููุตููู ููุตูููุงุฉู ุงููููุณููููู ูููุดููู
ูุณู ููุตูููุงุฉู ุงููุฎูุณููููู ููููููู
ูุฑู ููููู ู
ูููููู
ูุง ุณููููุฉู ู
ูุคููููุฏูุฉูFasal sholat gerhana matahari dan sholat gerhana rembulan, masing-masing dari keduanya hukumnya adalah sunnah muakkad. ููุฅููู ููุงุชูุชู ููุฐููู ุงูุตููููุงุฉู ููู
ู ุชูููุถู ุฃููู ููู
ู ููุดูุฑูุนู ููุถูุงุคูููุงJika sholat ini telah ditinggalkan, maka tidak diqadlaโ, maksudnya tidak disyareatkan untuk mengqadlaโnya. ููููุตูููููู ููููุณููููู ุงูุดููู
ูุณู ููุฎูุณููููู ุงููููู
ูุฑู ุฑูููุนูุชูููููSunnah melakukan sholat dua rakaat karena gerhana matahari dan gerhana rembulan. ููุญูุฑูู
ู ุจููููููุฉู ุตูููุงุฉู ุงููููุณููููู ุซูู
ูู ุจูุนูุฏู ุงููุงูููุชูุชูุงุญู ููุงูุชููุนููููุฐู ููููุฑูุฃู ุงููููุงุชูุญูุฉู ููููุฑูููุนู ุซูู
ูู ููุฑูููุนู ุฑูุฃูุณููู ู
ููู ุงูุฑููููููุนู ุซูู
ูู ููุนูุชูุฏููู ุซูู
ูู ููููุฑูุฃู ุงููููุงุชูุญูุฉู ุซูุงููููุง ุซูู
ูู ููุฑูููุนู ุซูุงููููุง ุฃูุฎูููู ู
ููู ุงูููุฐููู ููุจููููู ุซูู
ูู ููุนูุชูุฏููู ุซูุงููููุง ุซูู
ูู ููุณูุฌูุฏู ุงูุณููุฌูุฏูุชููููู ุจูุทูู
ูุฃูููููููุฉู ููู ุงููููููู ุซูู
ูู ููุตูููููู ุฑูููุนูุฉู ุซูุงููููุฉู ุจูููููุงู
ููููู ููููุฑูุงุกูุชููููู ููุฑูููููุนููููู ููุงุนูุชูุฏูุงูููููู ููุณูุฌูููุฏูููููYaitu melakukan takbiratul ihram dengan niat sholat gerhana. Kemudian setelah membaca doa iftitah dan taโawudz, membaca surat Al Fatihah, rukuโ, kemudian mengangkat kepala dari rukuโ, lalu iโtidal, membaca surat Al Fatihah yang kedua, kemudian rukuโ kedua yang lebih cepat daripada rukuโ sebelumnya, lalu iโtidal kedua kemudian sujud dua kali dengan melakukan thumaโninah di masing-masing dari keduanya. Kemudian melakukan rakaat yang kedua dengan dua kali berdiri, dua kali bacaan Al Fatihah, dua rukuโ, dua iโtidal dan dua kali sujud. ููููุฐูุง ู
ูุนูููู ูููููููู ูููู ููููู ุฑูููุนูุฉู ู
ูููููู
ูุง ููููุงู
ูุงูู ููุทููููู ุงููููุฑูุงุกูุฉู ููููููู
ูุง ููู
ูุง ุณูููุฃูุชูููDan ini adalah makna dari perkataan mushannif, โdi masing-masing rakaat dari kedua rakaat tersebut terdapat dua kali berdiri dengan memanjangkan bacaan di keduanya seperti keterangan yang akan datang. ูู ูููู ููููู ุฑูููุนูุฉู ุฑูููููุนูุงูู ููุทููููู ุงูุชููุณูุจูููุญู ููููููู
ูุง ุฏููููู ุงูุณููุฌูููุฏู ููููุง ููุทูููููููู ูููููู ุฃูุญูุฏู ููุฌููููููู ูููููู ุงูุตููุญูููุญู ุฃูููููู ููุทูููููููู ููุญููู ุงูุฑููููููุนู ุงูููุฐูู ููุจูููููDan di masing-masing rakaat terdapat dua kali rukuโ dengan memanjangkan bacaan tasbihnya tidak saat melakukan sujud, maka ia tidak memanjangkan bacaan tasbih sujudnya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat. Akan tetapi menurut pendapat yang shahih, bahwa sesungguhnya ia dianjurkan memanjangkan bacaan tasbih sujudnya seukuran panjangnya bacaan tasbih rukuโ sebelumnya. ููููุฎูุทูุจู ุงููุฅูู
ูุงู
ู ุจูุนูุฏูููู
ูุง ุตูููุงุฉู ุงููููุณููููู ููุงููุฎูุณููููู ุฎูุทูุจูุชููููู ููุฎูุทูุจูุชููู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ูููู ุงููุฃูุฑูููุงูู ููุงูุดููุฑูููุทูSetelah sholat gerhana matahari dan rembulan, seorang imam dianjurkan melakukan khutbah dua kali seperti dua khutbah sholat Jumโat di dalam rukun-rukun dan syarat-syaratnya. ููููุญูุซูู ุงููููุงุณู ููู ุงููุฎูุทูุจูุชููููู ุนูููู ุงูุชููููุจูุฉู ู
ููู ุงูุฐููููููุจู ููุนูููู ููุนููู ุงููุฎูููุฑู ู
ููู ุตูุฏูููุฉู ููุนูุชููู ููููุญููู ุฐูููููDi dalam kedua khutbahnya, ia mendorong manusia agar bertaubat dari segala dosa-dosa dan melakukan kebaikan berupa sedekah, memerdekakan budak dan sesamanya. ููููุณูุฑูู ุจูุงููููุฑูุงุกูุฉู ูููู ููุณููููู ุงูุดููู
ูุณู ููููุฌูููุฑู ุจุงูููููุฑูุงุกูุฉู ูููู ุฎูุณููููู ุงููููู
ูุฑูSeorang imam sunnah memelankan bacaannya saat sholat gerhana matahari dan mengeraskan bacaan saat sholat gerhana bulan. ููุชูููููุชู ุตูููุงุฉู ููุณููููู ุงูุดููู
ูุณู ุจูุงููุงูููุฌูููุงุกู ููููู
ูููููุณููู ููุจูุบูุฑูููุจูููุง ููุงุณูููุฉูWaktu pelaksanaan sholat gerhana matahari telah habis sebab gerhana telah selesai matahari kembali seperti semula dan sebab matahari terbenam dalam keadaan gerhana. ููุชูููููุชู ุตูููุงุฉู ุฎูุณููููู ุงููููู
ูุฑู ุจูุงููุงูููุฌูููุงุกู ููุทูููููุนู ุงูุดููู
ูุณู ููุง ุจูุทูููููุนู ุงููููุฌูุฑู ููููุง ุจูุบูุฑูููุจููู ุฎูุงุณูููุง ููููุง ุชูููููุชู ุงูุตููููุงุฉูDan waktu pelaksanaan sholat gerhana rembulan telah habis sebab rembulan telah kembali normal dan sebab terbitnya matahari, tidak sebab terbitnya fajar dan tidak sebab rembulan terbenam dalam keadaan gerhana, maka waktu pelaksanaannya belum habis.
BabZakat Mal Fathul Qorib. February 10, 2022 December (8) November (13) October (2) August (7) July (14) June (7) May (10) April (21) March (11). KITAB HUKUM-HUKUM ZAKAT Isi Kitab Zabur Isi Kitab Zabur Kitab Zabur adalah kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Dawud as. Salat Tarawih Adalah Salat Sunah Yang Dilaksanakan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Assalamualaikum Wr WbRabu malam kamis 31 Agustus / 3 Shaffar 1444 rutinan bandongan kitab Fathul Qorib Bab Shalat syarat Wajib sholat bersama ust. Mursidi asrof Di Masjid AN-NUUR Candi Sukuh utara rt5 rw5 Fasal syarat wajibnya sholat ada tiga perkara. *IslamMaka sholat tidak wajib bagi kafir asli. Dan tidak wajib mengqadlaโ ketika ia masuk orang murtad, maka wajib baginya untuk melakukan sholat dan mengqadlainya ketika sudah kembali Islam.*BalighMaka sholat tidak wajib bagi anak kecil laki-laki dan keduanya harus diperintah melaksanakan sholat setelah berusia tujuh tahun jika sudah tamyiz, jika belum maka diperintah setelah keduanya harus di pukul sebab meninggalkan sholat setelah berusia sepulu tahun.*Akal SehatMaka sholat tidak wajib bagi orang mushannif โakal adalah batasan taklif tuntutan syareatโ tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.*Sholat-Sholat SunnahSholat-sholat yang disunnahkan ada lima. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bentuk jamaโ yaitu โุงููู
ูุณูููููููุงุชูโ.Yaitu sholat dua hari raya, maksudnya hari raya Idul Fitri dan Idul sholat dua gerhana, maksudnya gerhana matahari dan gerhana bulan. Dan istisqaโ, maksudnya sholat istisqaโ. *Sholat Sunnah RawatibShalat-sholat sunnah yang menyertai sholat-sholat fardlu, yang juga diungkapkan dengan sholat sunnah ratibah / rawatib, ada tuju belas rokaat fajar, empat rokaat sebelum Dhuhur dan dua rokaat setelahnya, empat rokaat sebelum Ashar, dua rokaat setelah Maghrib, dan tiga rokaat setelah Isyaโ yang digunakan untuk sholat witir satu WitirSatu rokaat adalah minimal sholat witir. Dan maksimal sholat witir adalah sebelas sholat witir adalah di antara sholat Isyaโ dan terbitnya kalau ada seseorang melakukan sholat witir sebelum sholat Isyaโ, baik sengaja atau lupa, maka sholat yang dilakukan tidak di rawati yang muakad yang sangat di anjurkan dari semua sholat sunnah di atas ada sepuluh dua rakaat sebelum Subuh, dua rokaat sebelum dan setelah Dhuhur, dua rokaat setelah Maghrib dan dua rokaat setelah sholat Isyaโ.Semoga bermanfaat ๐คฒTerima kasih.๐Wassalamu'alaikum Wr Wb Lihat Humaniora Selengkapnya
TerjemahMatan Kitab Fathul Qorib Kitabut Thoharoh Bagian I. Bismillah, Ahlamdulillah, kami punya kesempatan lagi untuk meng-update terjemah Matan Kitab Fathul Qorib. Kali ini kami akan menambahkan Bab Pertama yang dibahas dalam Matan Kitab Fathul Qorib, yaitu Kitabut Thaharoh (Bab Bersuci). Dalam kitab-kitab Fikih, Bab Bersuci adalah bab
Kitab Fathul Qorib bab sholat terdiri dari 15 fasal dan bisa sobat lihat langsung pada kitab matan Taqrib halaman 11-20. Ini dia terjemah Kitab Fathul Qorib bab shalat beserta harakatnya. ูุชุงุจ ุงูุตูุงุฉ Kitab hukum sholat Sholat secara lughot adalah doโa dan secara syaraโ, sebagaimana perkataan Imam Rafiโi, adalah ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. ุงูุตูุงุฉ ุงูู
ูุฑูุถุฉ Adapun sholat yang difardhukan. Pada sebagian naskah, tulisannya ุงูุตูุงุฉ ุงูู
ูุฑูุถุงุช ุฎู
ุณ ada lima. Wajib dari setiap sholat tersebut, dilaksanakan sebab masuknya awal waktu dengan kewajiban yang diperluas hingga waktu yang tersisa hanya cukup digunakan untuk melakukannya, maka saat itu waktunya menjadi sempit. ุงูุธูุฑ Shalat Zhuhur. Imam an Nawawi berkata, sholat ini disebut dengan zhuhur karena sesungguhnya sholat ini nampak jelas di tengah hari. ูุฃูู ููุชูุง ุฒูุงู ุงูุดู
ุณ Adapun permulaan waktu shalat zhuhur adalah condongnya matahari dari tengah langit, tidak dilihat dari kenyataannya, namun pada apa yang nampak oleh kita. Condongnya tersebut bisa diketahui dengan bergesernya bayang-bayang ke arah timur setelah posisinya tepat di tengah-tengah, yaitu puncak posisi tingginya matahari. ูุขุฎุฑู dan akhir waktu sholat zhuhur ุฅูุฐูุง ุตูุงุฑู ุธูููู ููููู ุดูููุฆู ู
ูุซููููู ุจูุนูุฏู ketika bayang-bayang setiap benda seukuran dengan bendanya, tanpa memasukkan ุธูููู ุงูุฒููููุงูู bayang-bayang yang nampak saat gesernya matahari. ุธูููู secara bahasa adalah pelindung, ucapan ุฃูููุง ูููู ุธูููู ููููุงูู artinya โaku berada di bawah lindungan fulanโ, maksdnya perlindungannya. Bayang-bayang bukan berarti tidak adanya sinar matahari sebagaimana yang di salah fahami, akan tetapi bayang-bayang adalah perkara wujud yang diciptakan oleh Allah Swt untuk kemanfaatan badan dan selainnya. ููุงููุนูุตูุฑู dan Ashar, maksudnya sholat Ashar. Disebut dengan sholat Ashar, karena pelaksanaannya mendekatii waktu terbenamnya matahari. ููุฃูููููู ููููุชูููุง ุงูุฒููููุงุฏูุฉู ุนูููู ุธูููู ุงููู
ูุซููู Permulaan waktunya adalah mulai dari bertambahnya bayangan dari ukuran bendanya. Sholat Ashar memiliki lima waktu. Pertama adalah waktu fadlilah, yaitu mengerjakan sholat di awal waktu. Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Waktu ini diisyarahi oleh mushannif dengan ucapan beliau, ููุขุฎูุฑููู ููู ุงููุงูุฎูุชูููุงุฑู ุฅูููู ุธูููู ุงููู
ูุซููููููู akhir waktu Ashar adalah di dalam waktu ikhtiyar hingga ukuran bayang-bayang dua kali lipat ukuran bendanya. Yang ketiga adalah waktu jawaz. Waktu ini diisyarahi oleh mushannif dengan ucapan beliau, ููููู ุงููุฌูููุงุฒู ุฅูููู ุบูุฑูููุจู ุงูุดููู
ูุณู dan di dalam waktu jawaz hingga terbenamnya matahari. Yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa makruh, yaitu sejak ukuran bayang-bayang dua kali lipat dari ukuran bendanya hingga waktu ishfirar remang-remang. Yang ke lima adalah waktu haram, yaitu mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat. ููุงููู
ูุบูุฑูุจู Dan Maghrib, maksudnya sholat Maghrib. Disebut dengan sholat Maghrib karena dikerjakan saat waktu terbenamnya matahari. ููููููุชูููุง ููุงุญูุฏู ูููููู ุบูุฑูููุจู ุงูุดููู
ูุณู Waktu sholat Maghrib hanya satu yaitu terbenamnya matahari, maksudnya seluruh bulatan matahari dan tidak masalah walaupun setelah itu masih terlihat sorotnya, ููุจูู
ูููุฏูุงุฑู ู
ูุง ููุคูุฐูููู dan kira-kira waktu yang cukup bagi seseorang untuk melakukan adzan, ููููุชูููุถูุฃู dan melakukan wudluโ atau tayammum, ููููุณูุชูุฑู ุงููุนูููุฑูุฉู ููููููููู
ู ุงูุตููููุงุฉู ููููุตูููููู ุฎูู
ูุณู ุฑูููุนูุงุชู menutup aurat, iqomah sholat dan sholat lima rokaat. Perkataan mushannif โููุจูู
ูููุฏูุงุฑู ุฅูููุฎูโ terbuang dari sebagian redaksi matan. Ketika kadar waktu di atas sudah habis, maka waktu maghrib sudah keluar. Ini adalah pendapat Qaul Jadid. Sedangkan Qaul Qadim, dan diunggulkan oleh Imam Nawawi, sesungguhnya waktu sholat Maghrib memanjang hingga terbenamnya mega merah. ููุงููุนูุดูุงุกู Dan sholat Isyaโ. Dibaca kasroh huruf ainnya adalah nama bagi permulaan petang. Sholat ini disebut dengan nama tersebut karena dikerjakan pada awal petang. ููุฃูููููู ููููุชูููุง ุฅูุฐูุง ุบูุงุจู ุงูุดูููููู ุงููุฃูุญูู
ูุฑู Permulaan waktu Isyaโ adalah ketika terbenamnya mega merah. Adapun negara yang tidak terbenam mega merahnya, maka waktu Isyaโ bagi penduduknya adalah ketika setelah ternggelamnya matahari, sudah melewati masa tenggelamnya mega merah negara yang terdekat pada mereka. Sholat Isyaโ memiliki dua waktu. Yang pertama adalah waktu Ikhtiyar, dan di isyarahkan oleh mushannif dengan ucapan beliau, ููุขุฎูุฑููู akhir waktu sholat Isyaโ adalah memanjang ูููู ุงููุงูุฎูุชูููุงุฑู ุฅูููู ุซูููุซู ุงูููููููู pada waktu ikhtiyar hingga sepertiga malam yang pertama. Yang kedua adalah waktu jawaz. Dan mushannif memberi isyarah tentang waktu ini dengan ucapan beliau, ููููู ุงููุฌูููุงุฒู ุฅูููู ุทูููููุนู ุงููููุฌูุฑู ุงูุซููุงูููู dan di dalam waktu jawaz hingga terbitnya fajar kedua, maksudnya fajar Shodiq, yaitu fajar yang menyebar dan membentang sinarnya di angkasa. Adapun fajar Kadzib, maka terbitnya sebelum fajar Shodiq, tidak membentang akan tetapi memanjang naik ke atas langit, kemudian hilang dan di ikuti oleh kegelapan malam. Dan tidak ada hukum yang terkait dengan fajar ini. Syekh Abu Hamid menjelaskan bahwa sesungguhnya sholat Isyaโ memiliki waktu Karahah, yaitu waktu di antara dua fajar. ููุงูุตููุจูุญู Dan Subuh, maksudnya sholat Subuh. Secara bahasa, Subuh memiliki arti permulaan siang pagi. Disebut demikian karena dikerjakan di permulaan siang pagi. Seperti halnya sholat Ashar, sholat Subuh juga memiliki lima waktu. Yang pertama adalah waktu fadlilah yaitu awal waktu. Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Mushannif menjelaskannya di dalam ucapan beliau, ููุฃูููููู ููููุชูููุง ุทูููููุนู ุงููููุฌูุฑู ุงูุซููุงูููู ููุขุฎูุฑููู ููู ุงููุงูุฎูุชูููุงุฑู ุฅูููู ุงููุฅูุณูููุงุฑู Awal waktu sholat Subuh adalah mulai terbitnya fajar kedua, dan akhirnya di dalam waktu ikhtiyar adalah hingga isfar, yaitu waktu yang sudah terang. Yang ketiga adalah waktu jawaz. Dan mushannif mengisarahkannya dengan ucapan beliau, ููููู ุงููุฌูููุงุฒู dan di dalam waktu jawaz, maksudnya disertai dengan hukum makruh ุฅูููู ุทูููููุนู ุงูุดููู
ูุณู adalah hingga terbitnya matahari. Dan yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa makruh adalah sampai terbitnya mega merah. Dan yang ke lima adalah waktu tahrim yaitu mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat. Fasal selanjutnya tentang syarat wajib sholat pada halaman 12. Saya hanya menulis matannya, sebab untuk syarahnya sudah Saya tulis di artikel syarat wajib ูุฌูุจ ุงูุตูุงุฉ ุซูุงุซุฉ ุฃุดูุงุก ุงูุฅุณูุงู
ูุงูุจููุบ ูุงูุนูู ููู ุญุฏ ุงูุชูููู Syarat wajibnya shalat ada 3 yaitu - Islam, - baligh dan - berakal. Dan itu semua adalah batas mulainya ุงูู
ุณูููุงุช ุฎู
ุณ ุงูุนูุฏุงู ูุงููุณููุงู ูุงูุงุณุชุณูุงุก Adapun jenis shalat sunnah ada 5 yaitu - 2 shalat 'Id, - 2 shalat gerhana dan - shalat istisqa'.ูุงูุณูู ุงูุชุงุจุนุฉ ูููุฑุงุฆุถ ุณุจุน ุนุดุฑุฉ ุฑูุนุฉ ุฑูุนุชุง ุงููุฌุฑ ูุฃุฑุจุน ูุจู ุงูุธูุฑ ูุฑูุนุชุงู ุจุนุฏู ูุฃุฑุจุน ูุจู ุงูุนุตุฑ ูุฑูุนุชุงู ุจุนุฏ ุงูู
ุบุฑุจ ูุซูุงุซ ุจุนุฏ ุงูุนุดุงุก ููุชุฑ ุจูุงุญุฏุฉ ู
ููู Adapun shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu ada 17 rakaat yaitu dua rokaat shalat fajar, empat rakaat sebelum zhuhur, dua rokaat setelah zhuhur, empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib dan tiga rokaat setelah isya' yang diganjilkan dengan satu rakaat ููุงูู ู
ุคูุฏุงุช ุตูุงุฉ ุงูููู ูุตูุงุฉ ุงูุถุญู ูุงูุชุฑุงููุญ Ada 3 shalat sunnah mua'akkad yaitu - shalat malam, - shalat dhuha dan - shalat tarawih. Fasal selanjutnya tentang syarat shalat pada halaman 13. Syarahnya bisa dilihat di artikel syarat ุงูุตูุงุฉ ูุจู ุงูุฏุฎูู ูููุง ุฎู
ุณุฉ ุฃุดูุงุก ุทูุงุฑุฉ ุงูุฃุนุถุงุก ู
ู ุงูุญุฏูุซ ูุงููุฌุณ ูุณุชุฑ ุงูุนูุฑุฉ ุจูุจุงุณ ุทุงูุฑ ูุงููููู ุนูู ู
ูุงู ุทุงูุฑ ูุงูุนูู
ุจุฏุฎูู ุงูููุช ูุงุณุชูุจุงู ุงููุจูุฉ ููุฌูุฒ ุชุฑู ุงููุจูุฉ ูู ุญุงูุชูู ูู ุดุฏุฉ ุงูุฎูู ููู ุงููุงููุฉ ูู ุงูุณูุฑ ุนูู ุงูุฑุงุญูุฉ Syarat-syarat shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 yaitu - sucinya anggota badan dari hadas dan najis, - menutup aurat dengan pakaian yang suci, - berdiri pada tempat yang suci, - mengetahui masuknya waktu shalat, - menghadap kiblat. Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu ketika keadaan sangat takut dan shalat sunnah dalam perjalanan di atas kendaraan. Fasal selanjutnya tentang rukun shalat pada halaman 13. Syarahnya bisa dilihat di artikel rukun sholat. ูุฃุฑูุงู ุงูุตูุงุฉ ุซู
ุงููุฉ ุนุดุฑุฉ ุฑููุง ุงูููุฉ ูุงูููุงู
ู
ุน ุงููุฏุฑุฉ ูุชูุจูุฑุฉ ุงูุฅุญุฑุงู
ููุฑุงุกุฉ ุงููุงุชุญุฉ ูุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุขูุฉ ู
ููุง ูุงูุฑููุน ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุฑูุน ูุงูุงุนุชุฏุงู ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุณุฌูุฏ ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุฌููุณ ุจูู ุงูุณุฌุฏุชูู ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุฌููุณ ุงูุฃุฎูุฑ ูุงูุชุดูุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ุนูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููู ูุงูุชุณููู
ุฉ ุงูุฃููู ูููุฉ ุงูุฎุฑูุฌ ู
ู ุงูุตูุงุฉ ูุชุฑุชูุจ ุงูุฃุฑูุงู ุนูู ู
ุง ุฐูุฑูุงู Rukun-rukun shalat ada 18 rukun yaitu - niat, - berdiri apabila kuasa, - takbirotul ihram, - membaca al-fatihah dengan basmalah sebagai bagian dari ayatnya, - ruku', - tumaninah dalam ruku', - bangun dari ruku', - i'tidal, - tuma'ninah saat i'tidal, - sujud, - tuma'ninah saat sujud, - duduk di antara dua sujud, - tuma'ninah saat duduk antara dua sujud, - duduk terakhir, - tasyahud saat duduk terakhir, - membaca shalawat pada Nabi SAW saat tahiyat akhir, - salam pertama, - niat keluar dari shalat dan - tertib sesusai urutan rukun di ูุจู ุงูุฏุฎูู ูููุง ุดูุฆุงู ุงูุฃุฐุงู ูุงูุฅูุงู
ุฉ ูุจุนุฏ ุงูุฏุฎูู ูููุง ุดูุฆุงู ุงูุชุดูุฏ ุงูุฃูู ูุงููููุช ูู ุงูุตุจุญ ููู ุงููุชุฑ ูู ุงููุตู ุงูุซุงูู ู
ู ุดูุฑ ุฑู
ุถุงู Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua yaitu adzan dan iqamah. Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua yaitu tasyahud pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan ุฎู
ุณ ุนุดุฑุฉ ุฎุตูุฉ ุฑูุน ุงููุฏูู ุนูุฏ ุชูุจูุฑุฉ ุงูุฅุญุฑุงู
ูุนูุฏ ุงูุฑููุน ูุงูุฑูุน ู
ูู ููุถุน ุงููู
ูู ุนูู ุงูุดู
ุงู ูุงูุชูุฌู ูุงูุงุณุชุนุงุฐุฉ ูุงูุฌูุฑ ูู ู
ูุถูุนู ูุงูุฅุณุฑุงุฑ ูู ู
ูุถูุนู ูุงูุชุฃู
ูู ููุฑุงุกุฉ ุงูุณูุฑุฉ ุจุนุฏ ุงููุงุชุญุฉ ูุงูุชูุจูุฑุงุช ุนูุฏ ุงูุฎูุถ ูุงูุฑูุน ูููู ุณู
ุน ุงููู ูู
ู ุญู
ุฏู ุฑุจูุง ูู ุงูุญู
ุฏ ูุงูุชุณุจูุญ ูู ุงูุฑููุน ูุงูุณุฌูุฏ ููุถุน ุงููุฏูู ุนูู ุงููุฎุฐูู ูู ุงูุฌููุณ ูุจุณุท ุงููุณุฑู ูููุจุถ ุงููู
ูู ุฅูู ุงูู
ุณุจุญุฉ ูุฅูู ูุดูุฑ ุจูุง ู
ุชุดูุฏุง ูุงูุงูุชุฑุงุด ูู ุฌู
ูุน ุงูุฌูุณุงุช ูุงูุชูุฑู ูู ุงูุฌูุณุฉ ุงูุฃุฎูุฑุฉ ูุงูุชุณููู
ุฉ ุงูุซุงููุฉ Adapun yang termasuk sunat haeat dalam shalat ada 15 yaitu - Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram - Mengangkat tangan saat ruku' - Mengangkat tangan saat bangun dari ruku' - Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri - Tawajjuh - Membaca ta'udz - Mengeraskan suara dan memelankan suara sesuai tempatnya - Membaca amin - Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah - Membaca takbir saat naik atau turun - Mengatakan sami'a-Allahu liman hamidah robbana walakal hamdu dan tasbih saat ruku' dan sujud - Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; membuka tangan kiri sedang tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat - Duduk iftirasy pada setiap duduk. - Duduk tawarruk pada duduk yang akhir - Salam yang kedua. Fasal selanjutnya tentang perbedaan antara wanita dan laki-laki dalam shalat, halaman 15. ูุงูู
ุฑุฃุฉ ุชุฎุงูู ุงูุฑุฌู ูู ุฎู
ุณุฉ ุฃุดูุงุก ูุงูุฑุฌู ูุฌุงูู ู
ุฑูููู ุนู ุฌูุจูู ูููู ุจุทูู ุนู ูุฎุฐูู ูู ุงูุฑููุน ูุงูุณุฌูุฏ ููุฌูุฑ ูู ู
ูุถุน ูุฌูุฑ ูุฅุฐุง ูุงุจู ุดูุก ูู ุงูุตูุงุฉ ุณุจุญ ูุนูุฑุฉ ุงูุฑุฌู ู
ุง ุจูู ุณุฑุชู ูุฑูุจุชู Adapun shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 perkara - Laki-laki menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya. - Laki-laki menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku' dan sujud - Laki-laki mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara - Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih. - Aurat laki-laki adalah antara pusar dan ุชุถู
ุจุนุถูุง ุฅูู ุจุนุถ ูุชุฎูุถ ุตูุชูุง ุจุญุถุฑุฉ ุงูุฑุฌุงู ุงูุฃุฌุงูุจ ูุฅุฐุง ูุงุจูุง ุดูุก ูู ุงูุตูุงุฉ ุตููุช ูุฌู
ูุน ุจุฏู ุงูุญุฑุฉ ุนูุฑุฉ ุฅูุง ูุฌููุง ูููููุง ูุงูุฃู
ุฉ ูุงูุฑุฌู - Wanita mendekatkan sikunya satu sama lain. - Wanita memelankan suaranya disaat hadir laki-laki non mahram - Jika imam mengerjakan suatu kesalahan id dalam sholat, maka bertepuk tanganlah. - Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan, sedangkan budak perempuan auratnya seperti laki-laki. Fasal selanjutnya yang membatalkan sholat, halaman ูุจุทู ุงูุตูุงุฉ ุฃุญุฏ ุนุดุฑ ุดูุฆุง ุงูููุงู
ุงูุนู
ุฏ ูุงูุนู
ู ุงููุซูุฑ ูุงูุญุฏุซ ูุญุฏูุซ ุงููุฌุงุณุฉ ูุงููุดุงู ุงูุนูุฑุฉ ูุชุบููุฑ ุงูููุฉ ูุงุณุชุฏุจุงุฑ ุงููุจูุฉ ูุงูุฃูู ูุงูุดุฑุจ ูุงูููููุฉ ูุงูุฑุฏุฉ Perkara yang membatalkan shalat ada 11 - Perkataan yang disengaja - Gerakan yang banyak - Hadats - Adanya najis - Terbukanya aurat - Berubahnya niat - Membelakangi kiblat - Makan - Minum - Tertawa terbahak-bahak - Murtad Fasal selanjutnya tentang jumlah rakaat shalat fardhu, halaman ุงููุฑุงุฆุถ ุณุจุนุฉ ุนุดุฑ ุฑูุนุฉ ูููุง ุฃุฑุจุน ูุซูุงุซูู ุณุฌุฏุฉ ูุฃุฑุจุน ูุชุณุนูู ุชูุจูุฑุฉ ูุชุณุน ุชุดูุฏุงุช ูุนุดุฑ ุชุณููู
ุงุช ูู
ุงุฆุฉ ูุซูุงุซ ูุฎู
ุณูู ุชุณุจูุญุฉ. ูุฌู
ูุฉ ุงูุฃุฑูุงู ูู ุงูุตูุงุฉ ู
ุงุฆุฉ ูุณุชุฉ ูุนุดุฑูู ุฑููุง ูู ุงูุตุจุญ ุซูุงุซูู ุฑููุง ููู ุงูู
ุบุฑุจ ุงุซูุงู ูุฃุฑุจุนูู ุฑููุง ููู ุงูุฑุจุงุนูุฉ ุฃุฑุจุนุฉ ูุฎู
ุณูู ุฑููุง Adapun jumlah raka'at shalat fardhu ada 17 roka'at, di dalamnya ada 34 sujud, 94 takbir, 9 tahiyat, 10 salam, 153 tasbih. Jumlah rukun dalam shalat ada 126 rukun, pada shalat subuh 30 rukun, maghrib 42 rukun dan pada shalat yang empat rakaat ada 54 ุนุฌุฒ ุนู ุงูููุงู
ูู ุงููุฑูุถุฉ ุตูู ุฌุงูุณุง ูู
ู ุนุฌุฒ ุนู ุงูุฌููุณ ุตูู ู
ุถุทุฌุนุง Barangsiapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu maka boleh shalat sambil duduk, yang tidak mampu duduk, boleh shalat sambil tidur miring. Fasal selanjutnya tentang perkara yang ditinggalkan dalam shalat, halaman ู
ู ุงูุตูุงุฉ ุซูุงุซุฉ ุฃุดูุงุก ูุฑุถ ูุณูุฉ ูููุฆุฉ Perkara yang ditinggalkan dalam shalat ada tiga macam yaitu fardhu, sunnah dan hai' ูุง ูููุจ ุนูู ุณุฌูุฏ ุงูุณูู ุจู ุฅู ุฐูุฑู ูุงูุฒู
ุงู ูุฑูุจ ุฃุชู ุจู ูุจูู ุนููู ูุณุฌุฏ ููุณูู Maka adapun fardhu yang tertinggal, maka tidak usah digantinya dengan sujud sahwi namun jika kemudian ingat dan waktunya dekat maka harus melakukan yang tertinggal dan sujud ูุง ูุนูุฏ ุฅูููุง ุจุนุฏ ุงูุชูุจุณ ุจุงููุฑุถ ูููู ูุณุฌุฏ ููุณูู ุนููุง Sedangkan sunnah yang tertinggal, maka tidak perlu mengulanginya apabila sudah melakukan hal yang fardhu akan tetapi hendaknya melakukan sujud ูุง ูุนูุฏ ุฅูููุง ุจุนุฏ ุชุฑููุง ููุง ูุณุฌุฏ ููุณูู ุนููุง Sedang sunat hai'ah yang tertinggal, maka tidak perlu mengulangi dan sujud ุดู ูู ุนุฏุฏ ู
ุง ุฃุชู ุจู ู
ู ุงูุฑูุนุงุช ุจูู ุนูู ุงููููู ููู ุงูุฃูู ูุณุฌุฏ ููุณูู. ูุณุฌูุฏ ุงูุณูู ุณูุฉ ูู
ุญูู ูุจู ุงูุฒูุงู
Apabila ragu dalam jumlah rakaat shalat, maka lakukan berdasar rakaat yang yakin yaitu yang paling sedikit dan hendaknya sujud sahwi. Sujud sahwi itu sunnah dan dilakukan sebelum salam. Fasal selanjutnya tentang waktu haram shalat, halaman 17ูุฎู
ุณุฉ ุฃููุงุช ูุง ูุตูู ูููุง ุฅูุง ุตูุงุฉ ููุง ุณุจุจ ุจุนุฏ ุตูุงุฉ ุงูุตุจุญ ุญุชู ุชุทูุน ุงูุดู
ุณ ูุนูุฏ ุทููุนูุง ุญุชู ุชุชูุงู
ู ูุชุฑุชูุน ูุฏุฑ ุฑู
ุญ ูุฅุฐุง ุงุณุชูุช ุญุชู ุชุฒูู ูุจุนุฏ ุตูุงุฉ ุงูุนุตุฑ ุญุชู ุชุบุฑุจ ุงูุดู
ุณ ูุนูุฏ ุงูุบุฑูุจ ุญุชู ูุชูุงู
ู ุบุฑูุจูุง. Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu - setelah shalat subuh sampai terbit matahari' - saat terbit matahari sampai sempurna dan naik sekitar satu tombak - saat matahari tepat di tengah sampai condong - setelah shalat ashar sampai matahari terbenam - saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya. Fasal selanjutnya tentang shalat berjama'ah, halaman 17. Perhatikan matan berikut ini ููุตููู ููุตูููุงุฉู ุงููุฌูู
ูุงุนูุฉู ุณููููุฉู ู
ูุคููููุฏูุฉู ููุนูููู ุงููู
ูุฃูู
ูููู
ู ุฃููู ูููููููู ุงููุงูุฆูุชูู
ูุงู
ู ุฏููููู ุงููุฅูู
ูุงู
ู ููููุฌูููุฒู ุฃููู ููุฃูุชูู
ูู ุงููุญูุฑูู ุจูุงููุนูุจูุฏู ููุงููุจูุงููุบู ุจูุงููู
ูุฑูุงูููู ููููุงุชูุตูุญูู ููุฏูููุฉู ุฑูุฌููู ุจูุงู
ูุฑูุฃูุฉู ููููุง ููุงุฑูุฆู ุจูุฃูู
ููููู ููุฃูููู ู
ูููุถูุนู ุตููููู ููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ุจูุตูููุงุฉู ุงููุฅูู
ูุงู
ู ูููููู ูููููู ุนูุงููู
ู ุจูุตูููุงุชููู ุฃูุฌูุฒูุฃููู ู
ูุง ููู
ู ููุชูููุฏููู
ู ุนููููููู ููุฅููู ุตููููู ููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ููุงููู
ูุฃูู
ูููู
ู ุฎูุงุฑูุฌู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ููุฑูููุจูุง ู
ููููู ูููููู ุนูุงููู
ู ุจูุตูููุงุชููู ููููุง ุญูุงุฆููู ููููุงูู ุฌูุงุฒู Shalat jamaah itu hukumnya sunnah muโakkad. Bagi makmum harus berniat jadi makmum sedang imam tidak wajib niat menjadi imam. Boleh bagi orang yang merdeka bermakmum pada budak, orang baligh pada yang belum baligh. Tidak sah laki-laki bermakmum pada wanita, orang yang pintar membaca Quran kepada yang buta huruf. Makmum boleh shalat di tempat manapun dari posisi imam di masjid asal imam tahu shalatnya itu hukumnya sah selagi makmum tidak mendahului imam. Apabila imam shalat di masjid sedang makmum di luar masjid yang dekat, dan imam tahu atas shalat makmum, dan tidak penghalang antara keduanya maka hukumnya bisa dilihat di artikel berjudul terjemahan kitab fathul qorib bab sholat jamaah. Fasal tentang shalat bagi musafir, pada halaman 17. ููุฌูุฒ ููู
ุณุงูุฑ ูุตุฑ ุงูุตูุงุฉ ุงูุฑุจุงุนูุฉ ุจุฎู
ุณ ุดุฑุงุฆุท ุฃู ูููู ุณูุฑู ูู ุบูุฑ ู
ุนุตูุฉ. ูุฃู ุชููู ู
ุณุงูุชู ุณุชุฉ ุนุดุฑ ูุฑุณุฎุง. ูุฃู ูููู ู
ุคุฏูุง ููุตูุงุฉ ุงูุฑุจุงุนูุฉ. ูุฃู ูููู ุงููุตุฑ ู
ุน ุงูุฅุญุฑุงู
. ูุฃู ูุง ูุฃุชู
ุจู
ููู
Boleh bagi musafir, mengqashar shalat yang empat rakaโat menjadi 2 rakaโat dengan 5 syarat - Bukan perjalanan maksiat. - Jarak yang ditempuh mencapai 16 farsakh - Shalat empat rakaโat. - Niat qashar saat takbiratul ihram. - Tidak bermakmum pada yang ููู
ุณุงูุฑ ุฃู ูุฌู
ุน ุจูู ุงูุธูุฑ ูุงูุนุตุฑ ูู ููุช ุฃููู
ุง ุดุงุก ูุจูู ุงูู
ุบุฑุจ ูุงูุนุดุงุก ูู ููุช ุฃููู
ุง ุดุงุก Dibolehkan bagi musafir, menjamak antara shalat dzuhur dan ashar dalam satu waktu yang mana saja dan antara shalat maghrib dan isyaโ di waktu mana saja yang ููุญุงุถุฑ ูู ุงูู
ุทุฑ ุฃู ูุฌู
ุน ุจูููู
ุง ูู ููุช ุงูุฃููู ู
ููู
ุง Orang yang bukan musafir hadir juga boleh menjamak shalat dalam keadaan hujan dengan syarat melakukannya di waktu yang pertama. Fasal selanjutnya tentang syarat wajib shalat Jum'at, halaman 18. Sayarahnya bisa dilihat di artikel bab sholat ุดุฑุงุฆุท ูุฌูุจ ุงูุฌู
ุนุฉ ุณุจุนุฉ ุฃุดูุงุก ุงูุฅุณูุงู
ูุงูุจููุบ ูุงูุนูู ูุงูุญุฑูุฉ ูุงูุฐููุฑูุฉ ูุงูุตุญุฉ ูุงูุงุณุชูุทุงู Syarat wajibnya shalat Jumโat ada 7 perkara - Islam - Baligh - Berakal sehat - Merdeka - Laki-laki - Sehat - Bertempat tinggal tetapูุดุฑุงุฆุท ูุนููุง ุซูุงุซุฉ ุฃู ุชููู ุงูุจูุฏ ู
ุตุฑุง ุฃู ูุฑูุฉ. ูุฃู ูููู ุงูุนุฏุฏ ุฃุฑุจุนูู ู
ู ุฃูู ุงูุฌู
ุนุฉ. ูุฃู ูููู ุงูููุช ุจุงููุง ูุฅู ุฎุฑุฌ ุงูููุช ุฃู ุนุฏู
ุช ุงูุดุฑูุท ุตููุช ุธูุฑุง Syarat melaksanakan shalat Jumat ada 3 - Adanya tempat itu berupa kota atau desa. - Terdiri dari 40 jamaah dari ahli Jumโat - Waktunya cukup untuk melaksanakan shalat. Jika waktu shalat Jum;at habis atau syarat tidak terpenuhi, maka diganti shalat ุซูุงุซุฉ ุฎุทุจุชุงู ูููู
ูููู
ุง ููุฌูุณ ุจูููู
ุง ูุฃู ุชุตูู ุฑูุนุชูู ูู ุฌู
ุงุนุฉ Fardhunya shalat Jumโat ada 3 yaitu - Adanya dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. - Duduk di antara 2 khutbah. - Shalat dua rokaat secara ุฃุฑุจุน ุฎุตุงู ุงูุบุณู ูุชูุธูู ุงูุฌุณุฏ ููุจุณ ุงูุซูุงุจ ุงูุจูุถ ูุฃุฎุฐ ุงูุธูุฑ ูุงูุทูุจ Perilaku yang disunnahkan dalam Jumโat ada 4 - Mandi keramas dan membersihkan badan - Mengenakan pakaian putih. - Memotong kuku - Memakai ุงูุฅูุตุงุช ูู ููุช ุงูุฎุทุจุฉ ูู
ู ุฏุฎู ูุงูุฅู
ุงู
ูุฎุทุจ ุตูู ุฑูุนุชูู ุฎูููุชูู ุซู
Dan disunnahkan diam di waktu khutbah. Apabila orang masuk masjid saat imam sedang khutbah hendaknya dia shalat 2 rokaat yang ringan kemudian duduk. Fasal selanjutnya tentang shalat 'Id, halaman ุงูุนูุฏูู ุณูุฉ ู
ุคูุฏุฉ ููู ุฑูุนุชุงู ููุจุฑ ูู ุงูุฃููู ุณุจุนุง ุณูู ุชูุจูุฑุฉ ุงูุฅุญุฑุงู
ููู ุงูุซุงููุฉ ุฎู
ุณุง ุณูู ุชูุจูุฑุฉ ุงูููุงู
. ููุฎุทุจ ุจุนุฏูุง ุฎุทุจุชูู ููุจุฑ ูู ุงูุฃููู ุชุณุนุง ููู ุงูุซุงููุฉ ุณุจุนุง. ูููุจุฑ ู
ู ุบุฑูุจ ุงูุดู
ุณ ู
ู ูููุฉ ุงูุนูุฏ ุฅูู ุฃู ูุฏุฎู ุงูุฅู
ุงู
ูู ุงูุตูุงุฉ ููู ุงูุฃุถุญู ุฎูู ุงูุตููุงุช ุงูู
ูุฑูุถุงุช ู
ู ุตุจุญ ููู
ุนุฑูุฉ ุฅูู ุงูุนุตุฑ ู
ู ุขุฎุฑ ุฃูุงู
ุงูุชุดุฑูู Adapun shalat dua hari raya, maka hukumnya sunnah muakkad. Shalat ied terdiri dari 2 rakaโat. Dengan takbir 7 kali selain takbirotul ihram pada rakaat pertama dan takbir lima kali pada rokaat kedua selain takbir untuk berdiri. Lalu berkhutbah setelah selesai shalat dengan khutbah dua. Khutbah pertama membaca takbir 9 kali dan khutbah kedua takbir 7 kali. Dan bertakbirlah sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai imam masuk ke masjid untuk shalat. Sedang dalam idul adha hendaknya membaca takbir setelah shalat fardhu sejak paginya hari Arafah sampai Ashar-nya hari tasyriq. Fasal tentang shalat gerhana, halaman ุงููุณูู ุณูุฉ ู
ุคูุฏุฉ ูุฅู ูุงุชุช ูู
ุชูุถ ููุตูู ููุณูู ุงูุดู
ุณ ูุฎุณูู ุงููู
ุฑ ุฑูุนุชูู ูู ูู ุฑูุนุฉ ููุงู
ุงู ูุทูู ุงููุฑุงุกุฉ ูููู
ุง ูุฑููุนุงู ูุทูู ุงูุชุณุจูุญ ูููู
ุง ุฏูู ุงูุณุฌูุฏ ููุฎุทุจ ุจุนุฏูุง ุฎุทุจุชูู ููุณุฑ ูู ูุณูู ุงูุดู
ุณ ููุฌูุฑ ูู ุฎุณูู ุงููู
ุฑ Shalat gerhana itu sunnah muโakkad. Apabila tidak melaksanakan tidak perlu mengqadha. Hendaknya shalat gerhana matahari kusuf dan gerhana bulan khusuf 2 rokaat. Dalam setiap rakaat berdiri 2 kali dengan membaca bacaan Quran yang panjang. Dan membaca 2 rukuโ dengan membaca bacaan tasbih yang panjang tanpa sujud. Setelah shalat, membaca dua khutbah. Bacaan bersifat pelan untuk gerhana matahari dan keras pada gerhana bulan. Fasal tentang shalat Istisqa, halaman ุงูุงุณุชุณูุงุก ู
ุณูููุฉ ููุฃู
ุฑูู
ุงูุฅู
ุงู
ุจุงูุชูุจุฉ ูุงูุตุฏูุฉ ูุงูุฎุฑูุฌ ู
ู ุงูู
ุธุงูู
ูู
ุตุงูุญุฉ ุงูุฃุนุฏุงุก ูุตูุงู
ุซูุงุซุฉ ุฃูุงู
ุซู
ูุฎุฑุฌ ุจูู
ูู ุงูููู
ุงูุฑุงุจุน ูู ุซูุงุจ ุจุฐูุฉ ูุงุณุชูุงูุฉ ูุชุถุฑุน ููุตูู ุจูู
ุฑูุนุชูู ูุตูุงุฉ ุงูุนูุฏูู ุซู
ูุฎุทุจ ุจุนุฏูู
ุง ููุญูู ุฑุฏุงุกู ูููุซุฑ ู
ู ุงูุฏุนุงุก ูุงูุงุณุชุบูุงุฑ ููุฏุนู ุจุฏุนุงุก ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููู โุงูููู
ุงุฌุนููุง ุณููุง ุฑุญู
ุฉ ููุง ุชุฌุนููุง ุณููุง ุนุฐุงุจ ููุง ู
ุญู ููุง ุจูุงุก ููุง ูุฏู
ููุง ุบุฑู ุงูููู
ุนูู ุงูุธุฑุงุจ ูุงูุขูุงู
ูู
ูุงุจุช ุงูุดุฌุฑ ูุจุทูู ุงูุฃูุฏูุฉ ุงูููู
ุญูุงูููุง ููุง ุนููุง ุงูููู
ุงุณููุง ุบูุซุง ู
ุบูุซุง ูููุฆุง ู
ุฑูุฆุง ู
ุฑูุนุง ุณุญุง ุนุงู
ุง ุบุฏูุง ุทุจูุง ู
ุฌููุง ุฏุงุฆู
ุง ุฅูู ููู
ุงูุฏูู ุงูููู
ุงุณููุง ุงูุบูุซ ููุง ุชุฌุนููุง ู
ู ุงููุงูุทูู ุงูููู
ุฅู ุจุงูุนุจุงุฏ ูุงูุจูุงุฏ ู
ู ุงูุฌูุฏ ูุงูุฌูุน ูุงูุถูู ู
ุง ูุง ูุดูู ุฅูุง ุฅููู ุงูููู
ุฃูุจุช ููุง ุงูุฒุฑุน ูุฃุฏุฑ ููุง ุงูุถุฑุน ูุฃูุฒู ุนููุง ู
ู ุจุฑูุงุช ุงูุณู
ุงุก ูุฃูุจุช ููุง ู
ู ุจุฑูุงุช ุงูุฃุฑุถ ูุงูุดู ุนูุง ู
ู ุงูุจูุงุก ู
ุง ูุง ููุดูู ุฃุญุฏ ุบูุฑู ุงูููู
ุฅูุง ูุณุชุบูุฑู ุฅูู ููุช ุบูุงุฑุง ูุฃุฑุณู ุงูุณู
ุงุก ุนูููุง ู
ุฏุฑุงุฑุงโ. ููุบุชุณู ูู ุงููุงุฏู ุฅุฐุง ุณุงู ููุณุจุญ ููุฑุนุฏ ูุงูุจุฑู Shalat meminta hujan, hukumnya sunnah. Imam hendaknya memerintahkan makmum untuk taubat, sadaqah, keluar dari kedzaliman, berbuat baik pada musuh dan puasa tiga hari kemudian pada hari keempat, imam keluar ke tanah lapang bersama mereka dengan menggunakan pakaian sehari-hari, hati tenang dan bersikap tadhorru. Imam mengerjakan sholat dua rokaโat bersama mereka seperti melaksanakan sholat Id. Kemudian berkhutbah setelah sholat 2 rakaat dan membalikkan selendangnya, serta memperbanyak doโa dan istighfar. Hendaknya imam berdoโa dengan doโa Rosululloh SAW yaitu "Ya Allah, jadikanlah hujan ini sebagai siraman yang membawa rahmat dan jangan menjadikannya sebagai siraman yang membawa adzab, kecelakaan, bencana, kehancuran, dan ketenggelaman. Ya Allah, jadikanlah hujan ini meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami. Ya Allah, jadikanlah hujan ini meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami. Ya Allah, turunkan kepada kami hujan deras, yang menyenangkan, mengalir luas lagi lebat dan merata sampai hari kiamat. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah jadikan kami termasuk orang-orang yang putus asa. Ya Allah, sesungguhnya para hambaMu dan negeri-negeri mengalami kelelahan, kelaparan, dan kesempitan yang tidak bisa kami adukan kecuali kepada-Mu. Ya Allah, tumbuhkanlah untuk kami tanaman-tanaman dan perbanyaklah untuk kami susu hewan peliharaan kami. Turunkanlah kepada kami berkah langit dan tumbuhkanlah untuk kami berkah bumi. Hilangkanlah musibah dari kami. Tidak ada yang mampu menyibakkannya selain Engkau. Ya Allah, kami memohon ampunan-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun. Turunkanlah kepada kami banyak hujan dari langit." Jika air telah mengalir, maka hendaknya mandi di lembah dan bertasbihlah untuk kilat dan petir. Fasal selanjutnya tentang shalat khauf, halaman ุงูุฎูู ุนูู ุซูุงุซุฉ ุฃุถุฑุจ ุฃุญุฏูุง ุฃู ูููู ุงูุนุฏู ูู ุบูุฑ ุฌูุฉ ุงููุจูุฉ ููููุฑูู
ุงูุฅู
ุงู
ูุฑูุชูู ูุฑูุฉ ุชูู ูู ูุฌู ุงูุนุฏู ููุฑูุฉ ุฎููู ููุตูู ุจุงููุฑูุฉ ุงูุชู ุฎููู ุฑูุนุฉ ุซู
ุชุชู
ูููุณูุง ูุชู
ุถู ุฅูู ูุฌู ุงูุนุฏู ูุชุฃุชู ุงูุทุงุฆูุฉ ุงูุฃุฎุฑู ููุตูู ุจูุง ุฑูุนุฉ ูุชุชู
ูููุณูุง ููุณูู
ุจูุง. ูุงูุซุงูู ุฃู ูููู ูู ุฌูุฉ ุงููุจูุฉ ููุตููู
ุงูุฅู
ุงู
ุตููู ููุญุฑู
ุจูู
ูุฅุฐุง ุณุฌุฏ ุณุฌุฏ ู
ุนู ุฃุญุฏ ุงูุตููู ูููู ุงูุตู ุงูุขุฎุฑ ูุญุฑุณูู
ูุฅุฐุง ุฑูุน ุณุฌุฏูุง ููุญููู. ูุงูุซุงูุซ ุฃู ูููู ูู ุดุฏุฉ ุงูุฎูู ูุงูุชุญุงู
ุงูุญุฑุจ ููุตูู ููู ุฃู
ููู ุฑุงุฌูุง ุฃู ุฑุงูุจุง ู
ุณุชูุจู ุงููุจูุฉ ูุบูุฑ ู
ุณุชูุจู ููุง Shalat khauf ada 3 macam. Pertama, adanya musuh bukan di arah kiblat. Sang imam memisah makmum ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berdiri menghadap musuh sedang kelompok kedua di belakangnya. Imam shalat dengan kelompok kedua satu rokaat kemudian kelompok kedua menyempurnakan shalatnya sendiri dan terus menghadap musuh. Kelompok pertama datang dan imam shalat satu rokaat dengan kelompok pertama yang menyempurnakan shalatnya dan imam mengucap salam dengan kelompok pertama. Kedua, musuh berada di arah kiblat. Imam membariskan makmum dalam dua baris dan mengerjakan takbirotul ihrom bersama semuanya. Apabila imam sujud, maka ia sujud dengan salah satu barisan jamaah sedang barisan yang lain berdiri menjaga. Jika imam bangun, maka baris kedua bersujud dan ikut menyusul berdiri bersama imam dan shaf yang lain. Ketiga, situasi dalam keadaan sangat menakutkan dan perang sedang berkecamuk. Maka siapapun hendaknya shalat sebisanya baik dalam keadaan sambil jalan kaki atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat. Artikel lain yang sering dicari Bagi Sobat yang sedang mencari produk terkait Kitab Fathul Qorib, bisa dilihat di siniSumber Kitab Fathul Qorib 11-20 KITAB TERLARIS Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Kuning Fathul Qorib Fathul Qorib Kurasan Fathul Qorib Dar Alamiyah Fathul Qorib Tegalrejo Matan Taqrib
Febru. No Comments. on Fathul Qorib: Bab Shalat (Bagian 2) Fathul Qorib -Terdapat beberapa kajian mengenai shalat pada kitab ini, antara lain: hal-hal yang membatalkan shalat, bilangan shalat, waktu-waktu yang dilarang mendirikan shalat, dan lain-lain. Tulisan tentang shalat ini akan dibagi menjadi beberapa bagian atau seri.
Dengan menyebut asma Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang berkatalah syekh penuntun umat yang sangat berilmu pelita agama Abu Abdillah beliau bernama Muhammad bin qasim pengikut madzhab Imam Syafiโi Semoga Allah meratakan siraman rahmat dan Ridhonya Kepada puji puji bagi Allah. maksud kami menyebut kata Alhamdulillah di awal kitab ini karena mengharap berkah dengan Fatihah Kitab Alquran, sebab fatihah itu biasa digunakan sebagai hal-hal yang sangat bernilai, Pamungkas setiap doa yang diterima Allah, dan juga kata yang menghentikan doa-doa orang-orang Mukmin di surga sebagai tempat pahala tempat berdzikir dan memanjatkan puja dan puji kehadirat Allah lantaran berharap agar Allah memberi Taufik kepada segenap orang yaitu hamba-hamba Allah yang termaksud memahami atau mendalami ilmu-ilmu agama Islam, pemahaman yang sesuai dengan kehendak selanjutnya aku memohon kehadirat Allah semoga shalawat serta salam sejahtera tetap terlimpah kepangkuan makhlukNya yang teristimewa yaitu Muhammad namanya, pemuka para rasul, beliaulah yang bersabda barangsiapa dikehendaki menjadi orang yang baik oleh Allah maka dia diberi kefahaman yang mendalam tentang ajaran serta salam sejahtera itu semoga terlimpah pula kepada seluruh keluarga dan sahabat rasul sepanjang masa di mana orang-orang ada yang berdzikir dan ada pula yang melupakan Allah yakni semenjak di dunia hingga di akhiratdan sehabis Usai memanjatkan Puja puji dan sholawat buat Rasul seluruh keluarga dan sahabatnya, bahwa apa yang ada dalam benak kami ini sebuah kitab yang sangat ringkas, lagi tidak perpanjang kata, singkat dan padat, hal mana Aku susun sebagai komentar kitab yang berjudul at takrib. harapan saya semoga kitab ini bisa dimanfaatkan oleh para peminatnya yaitu orang-orang yang masih dalam tingkat pemula atau dasar untuk mempelajari cabang-cabang ilmu syariat dan agama Islam. dan semoga pula buah karya ini menjadi lantaran atau jembatan penyelamat diriku di hari yang sudah dijanjikan oleh agama Islam. dan semoga pula bermanfaat bagi segenap hamba-hamba Allah yang beragama Islam. Sesungguhnya Allah adalah Tuhan yang Maha mendengar akan doa para hamba-nya, Maha dekat lagi maha mengabulkan doa,dan perlu diketahui bahwa di dalam sebagian beberapa redaksi kitab Matan ini, di selain pembukaanya, terdapat pemberian nama sebuah kitab ini sekali tempo dengan sebuah judul a taqrib, Sedang pada tempo yang lain disebut pula dengan sebuah judul ghoyatul ikhtishor. Oleh karena itu kitab ini kami beri judul pertama Fathul Qorib Al Mujib yaitu sebuah karya yang mengomentari sebuah karya yang berjudul taqrib, kedua al qoulul mukhtar fi syarhi ghoyatil Syekah penuntun umat Abu Thoyib, populer dengan julukan Abi sujak pelita agama, nama beliau sendiri Ahmad bin Husein bin Ahmad Al asfahani, Semoga Allah memberi siraman makam beliau dengan tumpahan rahmat dan Ridhonya, dan juga ditempatkan di surga firdaus yang menyebut asma Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang Aku menyusun menyusun buah karyaku ini. kata-kata Allah itu adalah sebuah nama bagi dzat yang wajib adanya. kata Arrahman adalah kata sifat yang mengandung makna lebih baik dan lebih tajam dan Agung sekutu kata puji bagi Allah. bersyukur Dengan mengucap kata Alhamdulillah adalah berarti kepada Allah taโala dengan menyebut atas nya sebagai upaya sebagai upaya itu Tuhan yang merajai seluruh alam. Kata al alamin dengan dibacakan fathah huruf lamnya, mengembik apa yang dikatakan oleh Ibnu Malik adalah kata yang menunjukkan bentuk jamak, di khususkan buat orang-orang yang berakal fikiran, bukan bentuk kata jamak yang kata mufrod nya berbunyi alam dengan membaca kata huruf lamnya. sebab kata alam itu menunjukkan pengertian perkara yang selain Allah, sementara kata jamaah al alamin tersebut khusus untuk menunjukkan kata jamaknya lafadz alam yang mempunyai arti makhluk yang berakal serta salam sejahtera semoga dilimpahkan Allah kepada junjungan kita yang bernama Muhammad, yang menjadi seorang Nabi. Kataโan-Nabiโ dengan berhuruf hamzah dan juga bisa tanpa huruf hamzah, artinya adalah seorang manusia yang kepadanya diberi wahyu oleh Allah, dengan mendapatkan syariโat untuk diamalkan sendiri, dan sementara dia tidak diperitahkan untuk menyampaiakan wahyu tersebut. Maka dengan demikian , jika dia diperintahkan untuk menyampaiakan wahyu tersebut, maka disebut Nabi dan sekaligus juga seorang Rasul. Maksud semua kata-kata mushannif tersebut, adalah merupakan pengupayaan semoga Shalawat dan salam sejahtera tetap terlimpah kepada Nabi Muhammadโ, adalah isim yang menunjukkan nama seseorang. Dan kara โmuhammadโ itu pindahan dari bentuk kata isim mafโul yang ditasydid huruf ain-nya, sedang kata โan-Nabiโ adalah menjadi badal pengganti dari kata โMuhammadโ, atau sebagai athaf bayan penjelasan pada kata โ muhammadโ tersebut dan salam sejahtera semoga tetap terlimpah pula kepada seluruh keluarga Nabi yang suci-suci. Yang disebut keluarga nabi, adalah sebagaimana dikatakan oleh Imam As-Syafiโi semua kerabat Nabi yang beriman, yaitu seperti keluarga bani Hasyim anak cucu Hasyim , dan bani Mutholib anak cucu Mutholib. Dikatakan oleh pendapat yang lain, dan pendapat ini telah dipilih untuk diikuti oleh Imam Nawawi , bahwa yang disebut sebagai keluarga Nabi itu, adalah setiap orang muslim. Dan mungkin saja kata-kata mushannif โat-Thahirinโ yang suci-suci itu didapat dari kata-kata hang terdapat pada firman Allah โ ููุทูุฑูู
ุชุทูุฑุง โ artinya Dan Allah mensucikan kamu semua sesuci-sucinya. Dan shalawat serta salam sejahtera, itu juga tetap terlimpahkan kepada shahabat Nabi secara keseluruan . Kata โShahaabatihiโ , itu bentuk jamaโ dari โShahibin Nabiโ. Sedang kata โAj-Maโinโ adalah kata penguat taโkid pada kata Shahaabatihiโ tersebut. Kemudian mushannif menjelaskan bahwa beliau diminta untuk menyusun buah karya tulis yang mungil ini. Dengan kata-kata-nya beliau menjelaskan โpernah sebagian kawan-kawan meminta kepadaku, semoga Allah Taโala menjaga hendaklah aku menyusun buah karya mungil ringkas, yaitu singkat kata-katanya dan tetapi padat maksud kandunganya, buah karya mana membicarakan masalah hukum fiqih. Kata โFiqihโ, menurut tinjauan bahasa, artinya mengerti faham. Sedang menurut ishtilah yang lazim dingunakan oleh kalangan para ulama Fiqih adalah, mengetahui hukum-hukum syaraโ yang bersifat amaliyah hukum tentang amal perbuatan sehari-hari, yang diperoleh dari hasil rekayasa beberapa dalil hukum tersebutm secara rinci.โ Buah karya tulis mungil, yang aku susun tersebut , membicarakan tentang hukum-hukum fiqih berdasarkan pada madzab al-Imam penuntun Ummat, pemimpin besar, ahli ijtihat, penolong penegak sunnah Rasul dan agama islam, yang berjuluk Abu Abdillah beliau sendiri bernama Muhammad bin Idris Abbas bin Ustman bin Syafiโ asy-Syafiโi. Imam Syafiโi itu dilahirkan di Ghuzzah di negeri Syam, atau sekarang , Syiria yaitu pasa tahun 150. Beliau semoga Rahmat dan Ridho Allah tetap terlimpah kepadanya adalah wafat pada hari Jumโat , akhir bulan Rajab, tahun 204. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa mushannif telah memberi ciri-ciri pada buah karya tulis yang mungil itu dengan beberapa sifat, antara lain Sangat ringkas lagi amat singkat sekali. Kata โGhayahโ dan kata โNihayahโ itu kedua-duanya berdekatan maโnanya. Demikian pula kata โIkhtisharโ dan kata โIjazโ adlah berdekatan maโ beberapa ciri kitab yang mungil ini, adalah bahwa kitab ini mendekatkan kunci bagi orang yang belajar untuk mengetahui cabang- cabang ilmu fiqih, dan memudahkan bagi para pelajar tingkat dasar untuk menghafalnya. Yakni, menguasai hingga sampai diluar kepala, bagi orang yang berminat sekali menghafalkan buah karya tulis mungil yang membicarakan didalam masalah fiqih tersebut. Dan telah meminta kepadaku pula, sebagian kawan, hendaklah aku memperbanyak didalam kitab yang mungil ini beberapa bagianya sasaran hukum-hukum fiqih. Dan sebagian ada juga orang yang meminta untuk meringkas beberapa perkara yang berkenaan dengan hukum wajib dan hukum sunnah dan hukum lainnya. Maka aku penuhi orang itu atas permintaannya pada hal-hal yang tersebut di atas tadi, Seraya Aku berharap memperoleh pahala dari Allah taโala sebagai balasan atas jerih payahnya menyusun kitab yang mungil Ini. disamping berharap pahala juga sambil menghadap diri suka untuk cenderung kepada Allah Swt untuk memohon batuan dari anugerah kemurahanya atas kesempurnaan kitab yang mungil ini. Dan untuk mendapat Taufik demi suatu kebenaran dan bukan kesalahan yang terjadi. Sesungguhnya Allah taโala itu kuasa yang mewujudkan atas segala sesuatu yang dikehendaki. Dan dialah yang Maha halus pelik sekali lagi maha mengetahui terhadap sepak terjang segenap hambah-hambah-Nya kata-kata yang awal โLathifโ itu didapat iqtigas dari firman Allah Taโala โ Allahu lathifun biโibaadihi.โ Sedangkan yang kedua , yaitu โkhabiirun,โ adalah didapat dari firman Allah โ wahuwal hakimul khabiir.โ Baik kata khabir dan kata lathif itu, kedua-duanya adalah nama dari sekian banyak asmaโ Allah Taโala. Kata yang awal tadi , artinya Maha mengetahui masalah-masalah yang pelik lagi sulit. Dan kadang-kadang juga kata tersebut mempunyai kata pelindung tumpuhan segala-galanya, bagi hamba-hamba Allah. Maka, Allah Taโala itulah yang maha mengetahui seluruh hambahnya, dan beberapa juga tempat kebutuhan hamba-hambaNya lagi pula dialah yang maha pelindung, tumpuhan harapan buat hambaNya. Dan kata yang kedua Khabir maโnanya hampir sama dengan maโna kata yang awal tadi Lathif . Dan kata itu biasa diucapkanโKhabartu asy-Syai-aโ artinya, sama dengan kata โAkhbarahu Fa Anabahu.โ Kata โKhabirunโ itu, artinya maha pengetahui sama dengan artinya kata Alimun. Penyusun kitab ini rahimahullahallah Taโala berkata Kata โkitabโ menurut pengertian dari segi bahasa artinya โkumpulโ. Sementara menurut pengertian secara istilah yang sudah lazim dikenal oleh para ulama Fiqih, kata kitab menunjukkan arti jenis dari macam-macam hukum. Adapun kata โBabโ, menunjukkan satu bagian sub dari pada jenis tersebut. Kata โThaharahโ menurut tinjauan dari segi bahasa , artinya sama dengan kata โNazharahโ bersih dari kotoran. Adapun menurut tinjauan dari syaraโ pengertian yang sudah lazim berlaku dikalangan ulama ahli fiqih , maka hal ini terdapat beberapa pengertian difinisi yang dikemukakan. Diantara mereka ada yang berpendapat โ suatu perbuatan yang karenanya seseorang diperbolehkan mengerjakan sholat.โ Seperti wudlu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis. Adapun kata โ thaharahโ menunjukkan arti โair suci, sisa dari air yang telah digunakan untuk bersuciโ seperti air yang ada disuatu tempat yang telah dipakai mengambil air wudlu. Tatkala air itu sangat penting sebagai alat untuk dipakai bersuci , maka penyusun kitab ini , merasa perlu untuk menyusul penjelasan macam-macamnya air tersebut. Beliau mengatakan Bahwa air yang dianggap sah untuk dipakai bersuci itu ada 7 macam sebagai berikut 1. Air hujan. 2. Air laut air asin. 3. Air sungai / begawan air tawar. 4. Air sumur. 5. Air sumber. 6. Air es 7. Air embun. Ketujuh air diatas telah tercangkup pada suatu pengertian yakni semua air yang datang dari langit dan yang keluar dari tanah dengan segala macam warna corak keadaan wujud air tersebut dari asal kejadiannya. Kemudian air tersebut, di atas terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut 1. air yang suci dan mensucikan berfungsi untuk membersihkan kepada yang lain, tidak makruh menggunakannya dan lepas dari qayyid batasan yang mengikat dalam segala keberadaannya. Air yang demikian ini dinamakan air mutlak, Jadi qayid yang bisa lepas sewaktu-waktu tidak membawa akibat apa-apa, seperti air sumur dalam keberadaannya sebagai air โmutlakโ. 2. Air suci yang mensucikan tetapi makruh menggunakannya pada anggota badan, bukan makruh untuk dipakai mensucikan pakaian. Yaitu air yang dipanaskan dengan sengatan terik matahari. Bahwa menurut tinjauan syaraโ, hanya makruh menggunakan air yang dipanaskan dengan sengatan terik matahari, apabila air tersebut ditempatkan pada suatu tempat wadah yang terbuat dari emas dan perak, karena kekeringan ketua tempat tadi sehingga bisa menjamin, akan timbulnya sesuatu yang bisa membahayakan kesehatan. Adapun apabila air yang panas tadi telah berubah menjadi dingin lagi, maka hukumnya tidak makruh. Imam Nawawi cenderung memilih pendapat yang mengatakan tidak makruh serta mutlak baik ada ketentuan syarat seperti tersebut diatas atau tidak. Bahkan makruh pula hukumnya menggunakan air yang sangat panas atau yang sangat dingin. 3. Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan pada yang lain, yaitu air mustakmal maksudnya air yang sudah dipakai menghilangkan hadas atau najis, dengan catatan jika air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah kadar beratnya dari asal mulanya sebelum dipakai setelah diperkirakan adanya air yang meresap pada sesuatu yang dicuci. Termasuk dalam katagori air suci yang tidak berfungsi mensucikan pada yang lain, ialah air yang berubah salah satu dari sekian banyak sifat-sifatnya akibat ada suatu benda suci yang bercampur dengan air, sehingga perubahan itu bisa mencegah merusak kemutlakan pada air tersebut. Maka dengan demikian, air ini sama halnya dengan mustakmal, dalam arti ia tetap suci tetapi tidak berfungsi untuk mensucika pada yang lain. Baik perubahan air tadi bisa dibuktikan dengan panca indera atau dengan fikiran saja, contohnya seperti air bercampur dengan benda yang memiliki kesamaan sifat-sifatnya, seperti campurnya air dengan air mawar yang sudah hilang bauhnya, atau bercampur dengan air mustakmal. apabila berubahnya air tersebut tidak sampai mencegah merusak kemutlakan daripada nama air, misalnya berubahnya air tadi disebabkan bercampur dengan benda suci dengan kadar yang sedikit atau karena bercampur dengan benda yang kebetulan mempunyai sifat-sifat yang persis dengan air tersebut dalam segi lahirnya, sedang pada hakekatnya diperkirakan ada perbedaan, dan benda yang bercampur itu tidak merubah keadaan air tersebut, maka percampuran itu, tidak bisa meniadakan status air sebagai air yang suci dan dapat mensucikan pada yang lain. Penyusun kitab ini, mengatakan bahwa kata โุฎุงูุทูโ artinya bercampur nya benda dengan air itu, berarti mempunyai suatu pengertian โ mengecualikan benda suci yang berdampingan dengan air dan yang bisa merubah keadaan air tersebut, walaupun kadar perubahan yang terjadi pada air tersebut cukup banyakโ. Maka dalam hal semacam ini, air tadi tetap suci dan mensucikan. Demikkan pula, air yang berubah sebab bercampur dengan benda yang sulit bisa lepas dengan air, seperti bercampur dengan lumpur dan kiambang ganggeng, dan juga apa saja yang berada di tempat diamnya air atau tempat lewat nya. Dan lagi air yang berubah lantaran terlalu lama berdiam di tempatnya maka air semacam ini hukumnya tetap suci. Atau dibedakan dengan air menurut pandangan mata, contohnya seperti minyak yang tumpah membaur ke dalam air. 4. Air suci yang kena najis yang tidak dimaโfu. Air najis ini, terbagi menjadi dua bagian sebagai berikut a. air sedikit yang kurang dari 2 qula yang kemasukan najis, baik air tadi berubah atau tidak. Dalam hal ini di kecuali kan masuknya ke dalam air bangkai binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir ketika sedang dibunuh, atau sedang dibelah sebagian anggota tubuhnya, contohnya seperti lalat semut dan lain-lain, sepanjang binatang tadi tidak dimasukkan ke dalam air secara sengaja dan juga tidak bisa merubah keadaan air tersebut maka hukumnya air yang demikian itu, suci. Demikian juga termasuk yang dikecualikan apabila najis itu tidak dapat ditemukan diraba oleh mata, maka dalam hal ini kedua-duanya tidak bisa membuat najis menajiskan air yang sedikit dan benda yang cair dari air. Dan juga dikecualikan, beberapa contoh yang banyak sekali jumlahnya, sebagaimana yang tersebut dalam kitab yang luas keterangannya. b. air yang banyak 2 qulah ke atas lalu berubah sebab kena sesuatu, baik berubahnya itu cumasedikit atau cukup banyak. Adapun ukuran air 2 qulah itu ialah air yang mencapai 500 lima ratus negeri Bagdad, demikianlahkira-kira menurut pendapat yang sangat shahih kuat. Menurut Imam Nahrawim bahwa 1 satu kati Bagdad itu sama dengan 128 seratus dua puluh delapan dirham lebih 4/7 dirham. Penyusun kitab ini tidak mengemukakan bagian yang kelima, yaitu air suci yang haram memakainya , contohnya seperti air yang diperoleh dengan cara ghasab dipakai untuk wudlu, atau air yang disediakan ditepi-tepi jalan untuk minum, lalu dipakai untuk berwudlu. PASAL mengetengahkan tentang benda yang kena najis dan benda-benda yang bisa suci sebab melalui proses penyamakan pemasakan dan benda yang tidak bisa menjadi suci. bahwa semua kulit bangkai , baik yang berasal dari bangkai yang boleh dimakan dagingnya seperti keledai bisa menjadi suci sebab disamak. Cara menyamak kulit bangkai binatang itu ialah, sisa-sisa kotoran yang menempel dikulit seperti darah dan sebagainya sisa danging yang masih melekat yang membuat kulit menjadi busuk, harus dihilangkan dengan benda yang mempunyai rasa kelat seperti daun /kulit kayu pojon afas yang mempunyai rasa pahit lagi tengik, walaupun benda yang kelat itu berupa benda yang najis, seperti kotora burung dara merpati, maka cukuplah pe yamaan itu sebagai cara u yuk menghilangkan najisnya kulit bangkai tersebut. Semua kulit bangkai bisa disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta binatang yang lahir dari kedua bintang tersebut anak-anaknya, atau yang lahir dari salah satu kedua binatang tersebut sebab dikawinkanya dengan binatang yang suci misalnya anak seekor kambing yang lahir sebab induk si kambing yang disetubuhi oleh anjing, maka kulitnya tidak bisa suci sebab disamak. Tulang bangkai dan bulunya hukumnya najis , demikian pula bangkai binatang itu sendiri hukumnya pun najis. Dan sementara yang dimaksud , dengan bangkai disini, ialah binatang yang sudah hilang nyawannya tanpa melalui tata cara penyembelihan yang dibenarkan oleh syariโat Islam. Maka apabila demikian adanya, adalah tidak termasuk yang tanpa terkecuali, yaitu ketika ada janin keluar dari perut induknya yang sudah disembelih melalui tata cara syariโat Islam, sedang janin tersebut keluar dalam keadaan mati. Sebab, sembelihan induknya berarti sembelihan janin itu sendiri jadi janin ini bukan termasuk bangkai, sebab dengan menyembelih induknya sama hukumnya dengan menyembelih janin. Demikian pula yang bukan termasuk pantai yaitu masalah lain yang diterangkan didalam kitab yang luas keterangannya. Kemudian penulis kitab ini memberi pengecualian atas rambut bulu bangkai, pada perkataan beliau yang berbunyi โ kecuali bangkainya anak Adamโ. Maksudnya rambut anak Adam manusia hukumnya sama dengan bangkainya yaitu suci. PASAL menjelaskan tentang wadah yang haram digunakansebagai wadah air dan wadah tempat yang diperbolehkan dipakainya. Mulailah mushannif membicarakan masalah yang pertama, Beliau berkata Bahwa tidak diperkenankan haram bagj seorang laki-laki atau perempuan, bukan dalam keadaan darurat terpaksa, yaitu menggunakan tempat yang terbuat dari emas dan perak, baim dipakai sebagai tempat untuk makan, minum atau yang lainnya. Dan sebagaimana haram mamakai wadah yang tersebut diatas wadah yang terbuat dari emas perak, haram pula hukumnya menyimpan menfaโatkan meskipun bukan untuk dipakai. Demikianlah menurut pendapat yang lebih shahih sangat kuat. Haram pula hukumnya, menggunakan baran yang disepuh dengan emas dan perak, apabkla proses penyempuhannya melalui cara dibakar dengan api. Dan diperbolehkan tidak haram menggunakan wadah yang terbuat dari bahan selain emas dan perak, yaitu seperti wadah yang indah berharga seperti yang terbuat dari yakut. San haram menggunakan wadah yabg ditambal dengan perak yang cukup besar kadarnya, sedang menurut penilaian uref pandangan secara umum dimaksudkan untuk sekedar hiasan. Apabila tambalan tersebut dalam kadar yang banyak tetapi karena suatu kepentingan yang dibenarkan syaraโ, maka diperbolehkan , tetapi makruh. Adapun apabila karena didorong suatu kepentingan maka tidak makruh menggunakanya. Bahwa apabila tambalan itu terdiri sari emas yang murni, maka hukumya haram secara mutlak baik sedikit atau besar kadar tambalannya, juga baik karena ada kepentingan atau tidak. Demikianlah, sebqgaimana pendapat ini dinilai oleh Imam Nahrawi sebagai pendapat yang shahih. PASAL Membicarakan tentang menggunakan alat untuk bersiwakm ia sekaligus merupakan sebagian dari sekian banyak sunatnya wudku. Bersiwak biasa juga dikenal dengan suatu kegiatan siwak-menyiwak dengan menggunakan alat yang berupa kayu โArakโ dan yang sejenis dengan kayu arak. Bersiwak hukumnya sunnah pada keadaan apapun. Dan tidak makruh tanzih hukumnya, kecuali bersiwak dilakukan pada saat sesudah matahari condong kebarat, bagi orang yang sedang berpuasa, baik puasa sunnah atau puasa fardluwajib. Hukum makruh bersiwak itu sirna tidak berlaku sebab terbenamnya matahari. Sedang Imam Nahrawi cenderung memilih pendapat yang mengatakan tidak makruh secara mutlak. Bersiwak pada 3 keadaan hukumnya sunnah sanggat disunnahkan, daripada bersiwak selain 3 keadaan tadi. 3 keadaan yang sangat dianjurkan bersiwak ialah Pertama apabila bau mulut berubah menjadi bau tidak enak busuk, yaitu sehqbis berdiam lama tidak makan atau meninggalkan kegiatan makan. Bahwa penulis kitab ini mengatakan โDan berbau busuk disebabkan oleh sesuatu yang selain karena berdiam lama,โ tiadalain maksud tujuannya ialah agar supaya mencakup pula masalah berubahnya mulut yang disebabkan oleb sebab yang lain seperti sehabis makan makanan yang berbau tidak enak, yaitu seperti makan berambang dan bawang atau selain keduanya. Kedua Apabila sedang bangun dari tidur atau tersadar dari tidur. Dan ketiga apabila berdiri hampir hendak melakukan sholat fardlu atau sunnah. Dan dianjurkan juga bersiwak pada kesempatan selain tiga yang telah diterangkan tadi, hal mana telah disebutkan pada kitab-kitab yang luas pembicaraannya. Yaitu tatkala hendak membaca Al-Qurโan dan saat gigi-gigi telah menguning. Dan ketika bersiwak disunnahkan hendaklah niat melakuka ibadah sunnah. Dan hendaklah sewaktu bersiwak, alat siwak dipegang dengan tangan kanannya serta memulai bersiwak pada arah kanan dari mulutnya, dan seterusnya melewatkan siwak dengan pelan-pelan pada arah bagian atas tenggorokan dan akhirnya hingga sampai ke pada arah gigi geraham yang paling akhir. PASAL Membicarakan tentang beberapa fardlunya wudlu. Kata โWudluโ ูุถูุก dengan dibaca dlammah huruf wawunya, menurut pendapat yang lebih masyhur menunjukkan nama bagi suatu perbutan. Pengertian semacam inilah yang dimaksud disini. Dan dengan dibaca fathah huruf wawunya ูุถูุก menunjukkan nama suatu benda yang dipakai untuk berwudlu yaitu air. Wudlu dalam arti pengertian yang pertama tadi, menganung beberapa fardlu dan beberapa sunnah wudlu penyusun kitab ini menyebutkan fardlu-fardlunya wudlu pada perkataannya yaitu Beberapa fardkunya wudlu itu ada 6enam perkara 1. Niat, menurut pandanga syaraโ, hakikat niat adalah didalam hati bermaksud pada sesuatu seraya di iringi dengan mengerjakannya. Jadi, apabila maksudnya tadi tidak sekaligus disertai dengan mengerjakannya , maka hal semacam ini disebut โAzam.โ Niat tersebut, dilakukan saat membasuh permulaan sebagian dari wajah muka, yakni ia niat itu di iringi dengan membasuh sebagian wajah, bukan sebelum selesai secara keseluruhannya, bukan sebelum membasuhnya dan juga bukan sesudahnya selesai membasuh muka. Bagi orang sedang berwudlu, ketika ia membasuh apa yang telah diterangkan tadi sebagian dari wajah, harus niat menghilangkan hadats dari sekian banyak hadats-hadatsnya yang ditanggungnya. Atau niat menunaikan syarat diperkenankannya mengerjakan sesuatu yang dibutuhkan harus wudlu, atau niat menunaikan fardlunya wudlu saja, atau niat bersuci menghilangkan hadats. Jadi apabila orang yang sedang berwudhu tadi tidak mengucapkan niat menghilangkan hadats, maka tidak dianggap sah wudhunya. Bahwa ketika ada orang yang berwudhu, ia niat seperti apa yang sudah lazim berlaku pada tata cara niat tadi, Disamping itu ia sertakan pula niat membersihkan badan atau disertakan niat biar segar badannya, maka bisa dianggap sah wudlunya. 2. Membasuh bagian muka secara keseluruhan. Adapun batas-batasnya wajah yang harus dibasuh, dari atas kebawah mjlai dari tumbuhnya rambut kepala menurut ukuran umumnya orang, hingga sampai pada bagian bawah, dimana kedua tulang itu permulaanya bagian awalnya berkumpul bertemu didagu, sesang oada bahian akhirnya ada disekitar telinga. Adapun batas lebar ya muka, yaitu batas antara kedua telinga mulai dari telinga kanan hinga sampai pada telinga kiri. Dan apabila pada bagian wajah terdapat rambut yang tumbuh, baik rambut itu jarang-jarang atau lebat, maka wajib membasuhnya hingga air sampai pada kulit yang ada pada bagian bawahnya rambut dimana rambut itu tumbuh. Adapun jenggot laki-laki yang tumbuh lebat, sekiranya orang yang berbicara buka kurung di depannya tak dapat melihat kulitnya dari selah selah jenggot, maka cukuplah membasuh pada bagian muka yang tampak saja . Jadi berbeda dengan jenggot yang tumbuh jarang-jarang tipis, yaitu sekiranya orang yang berbicara di depannya, itu dapat melihat kulitnya, maka dalam hal ini wajib membasuhnya hingga air itu sampai ke bagian kulit. Dan dan persoalan tersebut berbeda pula dengan jenggotnya orang perempuan dan orang banci, maka dalam hal ini wajib bagi mereka membasuh jenggotnya sampai air itu mengenai pada bagian kulit mereka, walaupun jenggotnya tumbuh lebat. Dan di samping harus membasuh wajah, itu berarti harus membasuh pula sebagian dari kepala, leher, dan bagian-bagian yang ada di bagian bawah dagu seperti kerongkongan, bagian disekitar kedua telinga sebab hal ini termasuk yang membuat sempurnanya pembasuhan bagian muka. 3. Membasuh kedua tangan hingga sampai pada siku-siku. Jadi, kalau seseorang tidak memiliki siku-siku, maka yang harus dibasuh bagian yang diperkirakan sebagai siku-sikunya. Dan wajib pula membasuh bagian-bagian yang ada di dua tangan seperti rambut bulu, uci-uci daging yang tumbuh di badan, jari-jari tambahan dan kuku-kuku sekalipun panjang. Dan wajib pula menghilangkan kotoran benda yang terdapat dibagian bawah kuku yang bisa mencegah air sampai mengenai pada kuku. 4. Mengusap sebagian dari kepala, baik laki-laki atau perempuan sama saja. Atau setidak-tidaknya rambut yang masih ada pada batas-batas kepala. Sedangkan dalam hal mengusap ini, tidak harus dengan tangan, tetapi bisa saja memakai secarik kain dan lainnya. Dan seandainya ada orang tidak mengusap kepala, tetapi sebagai gantinya ia membasuhnya, maka boleh-boleh saja. Dan demikian pula, seandainya ada orang hanya meletakkan saja tangannya yang sudah dibasahi, tanpa menggerak-gerakkan nya , itu pun boleh-boleh saja sah hukumnya. 5. Membasuh dua kaki beserta dua mata kaki. Demikian itu jika orang yang sedang berwudhu itu tidak memakai dua muzah. Sedang apabila ia memakai kedua muzahnya , atau membasuh kedua kaki. Dan wajib pula membasuh apa-apa yang terdapat pada kedua kaki tersebut, seperti rambut bulu-bulu yang tumbuh, daging yang tumbuh pada kulit dan jari-jari tambahan sebagaimana keterangan yang lalu pada masalah membasuh kedua tangan. 6. Harus tertib sewaktu mengerjakan wudhu, sebagaimana yang telah kami terangkan seperti membasuh muka sekaligus disertai dengan niat, lalu disusul urutan berikutnya dan seterusnya. Jadi, kalau orang yang berwudhu lupa akan tata tertib, maka tidak cukup tidak sah wudhunya, serentak hanya sekali basuhan dengan seizin orang yang wudhu tadi, maka yang hilang hanya hadats bagian wajah saja ia baru dianggap membasuh muka saja. Sunnah-sunnah nya wudhu itu ada 10 perkara 1. Membaca bismillah pada permulaan saat akan mengerjakan wudhu. Sedikit-sedikitnya membaca โBismillahโ. Sedang untuk sempurnanya, membaca โBismillahirrahmanirrahimโ. Maka apabila ia lupa meninggalkan baca Bismillah pada permulaan saat mau berwudhu, maka ia boleh membacanya ditengah-tengah sedang mengerjakan wudhu. Sedang apabila sudah selesai dari mengerjakan wudhu tiba-tiba ia ingat, maka tidak usah membaca bismillah pun tak mengapa atau tetap sah wudhunya. 2. Membasuh kedua telapak tangan hingga sampai ke batas 2 pergelangan, sebelum ia berkumur. Sedang apabila ia ragu-ragu akan kesucian ketua telapak tangannya, maka hendaklah ia membasuh sebanyak 3 kali, sebelum memasukkannya ke dalam sebuah wadah, apabila yang termuat di dalam wadah tadi, air kurang dari dua kulah. Jadi,kalau ia tidak membasuh kedua telapak tangan tersebut, maka hukumnya makruh memasukkan kedua telapak tangan tersebut, maka tidak makruh bagi orang yang wudhu tadi, memasukkannya ke dalam wadah air tersebut. 3. Berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan. Dansudah dianggap mendapat kan ke sunatan nya berkumur, yaitu dengan memasukkan air kedalam mulut baik ia memutar mutar mengumurkan air tadi kedalam mulutnya, atau tidak memutarnya. Sedang apabila ia hendak mengerjakan berkumur yang lebih sempurna, maka sesudahnya ia berkumur lalu ia keluarkan air tersebut dari mulutnya. Dan Sunnah pula menghirup air kedalam hidung, sehabis berkumur. Dan sudah dianggap mendapat kesunnatan dalam hal Sunnah nya menghirup air, yaitu dengan memasukkan air kedalam hidung, Bai ia menghirup nya sekuatnya hingga sampai ke rongga hidung lalu dikeluarkan dari hidung, atau tidak mengerjakan nya dengan sampai sejauh itu. Maka, apabila ia bermaksud menghirup air yang lebih sempurna, maka, hendaklah ia keluarkan air itu dari hidungnya. Adapun antara berkumur dan menghirup air kedalam hidung itu dikerjakan berbarengan dalam 3 kali cibuan, setiap kali dari 3 cibuan itu, ia berkumur kemudian diikuti menghirup air kedalam hidung, itu lebih afdhol baik dari pada melakukannya secara terpisah-pisah antara keduanya. 4. Meratakan usapan keseluruh kepala. Adapun mengusap sebagian kepala hukumnya baik, sebagaimana keterangan yang telah lewat. Dan seandainya ada orang yang hendak membiarkan surban atau yang lainnya yang sejenis yang menjadi tutup kepala , maka mengusap bagian atas tutup kepala tadi sudah dianggap sempurna. 5. Mengusap kedua telinga secara keseluruhan baik pada bagian muka atau bagian muka atau bagian yang dalamnya lipat-lipatannya yang tidak tampak dimuka, dengan air yang baru, maksudnya bukan menggunakan air yang menetes dari yang membasahi kepala muka. Adapun cara mengusap kedua telinga sunnahnya ialah memasukkan jari penunjuk kedalam lubang telinga lalu diputarnya digerakannya pada bagian lipat-lipatannya. Dan kemudian ibu jarinya digerakkan pada bagian yang tampak dikedua telinga seperti bagian belakang telinga, kemudian kedua telapak tangannya yang sudah dibasahi air, dipertemukan dengan kedua telinga biar tampak jelas merata usapannya keseluruh telinga. Memasukkan air kedalam sela-sela jenggot yang lebat bagi orang laki-laki. Adapun jenggot orang laki-laki yang tumbuh ya jarang-jarang, dan juga jenggot orang perempuan serta orang banci, maka semuanya itu wajib disela-selai dengan air. Sedang caranya, ialah ia seseorang masukkan jari-jari nya dari bagian bawah jenggot kedalam sela-selanya. 7. Memasukkan air kedalam sela-sela jari-jarinya kedua tangan dan kedua kaki . Demikian itu, apabila air sudah bisa sampai mengenai pada sela-sela jari-jari tersebut, tanpa harus di sela selai air. Sementara apabilah air tidak bisa sampai mengenai jari jari kecuali dengan memasukkan air kesela sela jari jari tersebut, seperti hal ini terjadi jari jari yang berhimpit, maka memasukkan air ke sela sela jari tersebut, wajib hukumnya. Apabilah memasukkan air ke sela sela tadi tidak memungkinkan, maka haram hukumnya membela jari jari dengan maksud agar bisa memasukkan kesela-sela jarinya. Adapun cara agar air bisa sampai mengenai sela jari-jari kedua tangan ialah, dengan memasukkan jari jari tangan ke dalam sela-sela jari tangan yang satunya nya bahasa Jawangapu rancang. Sedangkan cara penyelenggaraan kedua kaki ialah, dimulai dengan memasukkan jari kelingking tangan kirinya dari arah sebelah bawah kaki Soraya memulainya pada jari kelingking kaki yang kanan, lalu mengakhiri patah jari kelingking kaki yang kiri. 8. Dan Sunnah mendahulukan tangan maupun kaki yang kanan, daripada yang sebelah kiri. Adapun 2 anggota badan yang kedua-duanya mudah dibasuh secara berbarengan, seperti kedua pipi, maka tidak perlu mendahulukan yang kanan mengakhiri yang kiri dari ketua anggota tersebut. Tetapi cukup dicuci dibasuh kedua-duanya secara bebarengan. 9. Penyusun kitab ini menerangkan tentang sunat mengulang hingga tiga kali pada pembasuhan dan pengusapan anggota yang sedang dibasuh dan diusap. Di dalam ucapannya nya beliau mengatakanโbersuci itu sunnah diulang-ulang sebanyak 3 kali 3 kali.โ Sebagian keterangan menyebutkan โsunnah mengulang-ulang pada waktu membasuh dan mengusap anggota yang hendak dibasuh dan di usap.โ 10. Dan Sunnah โMuwalahโ susul-menyusul secara segera . Muwalah, juga biasa dikenal dengan ungkapan โ Tatabuโ โ berturut-turut .Yaitu, Pembasuhan atau Pengusapan antara dua anggota badan tidak sampai terjadi tenggang waktu yang cukup lama. Tetapi satu anggota badan dicuci di basuh atau diusap segera setelah anggota badan yang lain, selesai dicuci dibasuh, sekirannya anggota yang baru saja dibasuh sebelumnya belum sampai kering, pada saat cuaca, tabiat temperamen tubuh dan situasi kondisi yang sedang Sedang saja. Dan apabila seseorang yang wudhu mengulang-ngulang dalam Pembasuha Pengusapan Sebanyak 3 kali, Maka yang bisa dianggap Sebagai ukuran muwaran susul-menyusul antara satu angota badan yang lain adalah yang terakhir kalinya Pembasuhan Pembasuhan yang terakhir kali. Bahwa โmuwalah โhanya disunnahkan bagi selain orang wudhu dalam keadaan darurat keadaan waktu masih longgar . Adapun โmuwalah โbagi orang yang wudhu dalam Keadaan darurat hukumnya wajib Sunnah Sunnahnya wudhu yang lain masih banyak, diterangkan pada kitab-kitab yang panjang dan lebar Pembahasannya. pasal Membicarakan tentang Istinjaโ bersuci Sehabis buang air besar dan tata krama Orang buang air besar. Kata โIstinjaโ โ berasal dari ungkapan ู
ู ูุฌูุช ุงูุดุฆ artinya Saya memotong sesuatu. jadi seolah-olah orang yang hendak bersuci sehabis buang air besar itu,sedang memotong menghilangkan kotoranyang terdapat pada istinja itu wajib sebab apabilakeluarnya air kencing dan kotoran sewaktu buang air besar istinjaโ ituharus memakai air atau batu Kalau tidak ada airdan apa saja yang sejenis dengan batu,yaitu setiap benda keras yang suci lagi bisa berfungsiuntuk menghilangkan najis, juga benda itutidak berupa benda yang terhormat sejenis makanan.tetapi yang lebih baik afdlalApabila seseorang beristinja hendaklah menggunakan beberapa batu dahulu kemudian menyusulnya diulangilagi Untuk yang kesekian kalinya dengan air. Dan yang wajib dalam hal istinja ini, ialah melakukannya dengan 3 kali usapan walaupun dengan menggunakan sebuah batu yang mempunyai 3 sudut. Namun demikiandiperbolehkan sah saja,bagi orang yang hendak bersuci sehabis berak,menggunakan cukup air saja atau tiga batu yang bisa membersihkan tempat boleh hanya menggunakan 3 buahbatu itu,apabila tempat kotoran itu bisa dibersihkan 3 Buah Batu tadi tidak mampu menghilangkan najis dari tempatnya,maka harus menambah lagi lebih dari 3 Buah Batuhingga najisnya benar-benar bisa dihilangkan. dan sehabis semua najis najis itu bersih,disunnahkan mengulang untuk yang ketiga kalinya dibikin tidak genap,Jadi kalau sudah 4 kali baru bersihnya ditambah 1 kali menjadi lima. Adapun apabila seseorang tadi bermaksud hendak menggunakan salah satu sajadari keduanya yang tersebut tadi air dan batu,maka menggunakan air sewaktu istinjaโlebih air itu bisa benar-benar menghilangkan najisitu sendiri dan sekaligusmenghilangkan bekas-bekas beristinjaโmenggunakan batu ialah,ndak lah jangan sampai najis yang keluar tadi menjadi kering. Dan jugatidak boleh najis itu berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain yang bukan tempat keluarnya najis jugaTata tempat keluarnya najis tadi tidak boleh terkena najis yang lain yang bukan kotoran berak.maka oleh karenanya,.apabila satu syarat saja dari sekian banyak syarat yang tersebut tadi tak terpenuhi, maka wajib beristinjaโdengan menggunakan air. Dan wajib menghindari,bagi orang yang hendak mendatangi hajatnya kencing atau berak, jangan sampai menghadap ke arah kiblat,yang kini dikenal dengan nama Kaโbah. Dan jugadilarang membelakanginya sewaktu kencing atau berak berada di tanah lapang, apabila antara dia orang kencing atau berak tadi tidak ada tabir tutup yang beruku tapi lo takdirran 2/3 dziraโke ke atas.atau ada tabir tetapi tidak mencapai tingginya 2/3 dziraโ atau juga ada tabir yang setinggi 2/3 dziraโ tetapi jauh dari tempat orang yang berak atau kencing tersebut, jaraknya lebih dari 3 dziraโdengan standar ukuran dziraโnya orang kebanyakan orang umum. Demikianlah sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama ahli kencing dan berak disebuah bangunan, dalam hal ini sama ketentuannya dengan yang berlaku di tanah lapang, ya situ syarat syarat yang tersebut di depan. Kecuali,bangunan itu khusus disetiakan untuk kencing dan berak. Maka semacam WCini tidak haram hukumnya apabila tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut.bahwa kata-kata kamuโkiblat yang sekarang iniโ,itu berarti mengecualikan kiblat pada zaman awal keislaman, seperti โBaitul Maqdisโ. Jadi, kalau kiblat yang ini baik menghadapinya atau membelakangi nya sewaktu berak dan kencing, maka hukumnya cuma makruh. Stand sebaiknya menghindar sebagai kata krama bagi orang yang mendatangi hajat, yaitu kencing dan berak, jangan Sampai berak atau kencing di air yang diam tidak mengalir, maka makruh hukumnya dalam hal air yang sedikit, jadi bukan pada air yang banyak. Tetapi, Yang Lebih baik walaupun air ltu banyak hendaknya berusaha Menghindar Jangan Sampai kencing dan berak di air yang diam tidak mengalir. Tentang Keharaman kencing atau berak di air Yang Sedikit, oleh Imam Nahwawi cenderung Mengharamkan. Dan juga hendaklah menghindari, jangan kencing atau berak ditempat bawah pohon yang masih berbuah, baik sewaktu pohon sedang berbuah atau juga hendaklah menghindari, menjauhi melakukan apa yang tersebut diatas yakni kencing dan berak di Jalan raya yang biasa dilewati oleh manusia. Dan juga hendaklah menghindari, Jangan kencing atau berak ditempat yang teduh diwaktu musim kemarau, dan juga hendaklah menghindar, menjauhi tempat liang yang ada ditanah, yaitu tanah yang berlubang berbentuk menurun lagi bulat. Adapun kata โAtsaqafโ, menurut redaksi yang ada dikirab lain ditiadakan gugur. Sebagaimana cara untuk bertata kerama, sewaktu berak atau kencing hendaklah orang yang mendatangi hajat itu , tidak berbicara hal-hal yang tidak dibutuhkan. Sedang apabila memang terdorong oleh suatu kebutuhan untuk berbicara, seperti orang yang melihat ada seekor ular yang hendak memangsa manusia, maka ketika keadaan seperti itu tidak dimakruhkan berbicara. Dan jugatidak diperbolehkan menghadap atau membelakangi matahari dan bulan. Maksudnya makruh hukumnya bagi orang yang sedang berak atau kencing, menghadap atau membelakangi matahari dan bulan. Tetapi Imam an-Nawawi didalam kitab Ar-Raudlah dan Syarah kitab Al Muhadzab berpendapat โ bahwa membelakangi matahari dan bulan sewaktu kencing atau berak hukumnya tidak makruh.โ Dan tetapi Imam Nawawi didalam Syarah kitab Al-Wasith beliau berpendapat โI bahwa antara meninggalkan membelakangi matahari dan bulan, sama saja. Jadi, dalam hal ini hukumnya mubah.โ Dan beliau juga berkata didalam kitab Al-tahqiq โbahwa hukum makruhnya menghadap matahari dan bulan itu tidak terdapat hukum asalnya.โ Adapun kata-kata penulis kitab โ tidak boleh menghadap dan seterusnya,โ itu gugur ditiadakan menurut sebagian keterangan dalam mantan. Pasal Membicarakan tentang beberapa perkara yang merusak membatalkan wudhu, yaitu yang biasa disebut juga dengan sebab-sebabnya hadats. Adapun perkara yang merusak wudhu itu ada 5 perkara pertama sebab adanya sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan,yaitu qubul Jalan depan seperti alat kelamin dan dubur jalan belakang seperti lubang yang mengeluarkan kotoran waktu buang air besar, hal mana keluar dari seseorang yang telah melakukan wudhu, dia dalam keadaan hidup, dan yang keluar itu jelas. Baik yang keluar itu hal biasa seperti air kencing dan kotoran buang air besar, atau hal yang jarang terjadi langka seperti darah dan batu kecil kerikil, baik yang berupa barang najis seperti contoh-contoh ini tadi. Atau berupa barang yang suci, seperti ulat cacing/kermi, kecuali air sperma mani yang keluar dari seseorang yang telah berwudhu, sebab dia bermimpi sewaktu tidur dia dalam keadaan duduk yang kedua pantatnya tidak bergeser dari tanah tempat dimana ia sedang duduk. Maka dalam hal semacam ini, wudhunya tidak batal. Adapun orang yang โmusykilโ orang yang memiliki dua alat kelamin, maka utuhnya hanya bisa rusak batal, sebab adanya sesuatu yang keluar dari dua alat kelaminnya secara bersamaan keseluruhan kedua-duanya.Kedua Yaitu tidur pada posisi dimana pantat tidak menetap di atas tanah yang dia duduk diatasnya. Dan keterangan yang terdapat di sebagian redaksi matan, ada tambahan โMenetap diatas tanah dimana orang itu dudukโ. Bahwa kata-kata โdiatas tanahโ, itu bukan hal yang mengikat jadi seandainya duduk itu diatas kendaraan yang bisa saja disamakan dengan orang yang duduk diatas tanah sebagaimana yang tersebut tadi. Kata-kata โmenetapkan pantat, tidak bergeser โ, itu berarti logikanya bisa mengecualikan hal tidurnya seorang yang dalam keadaan berdiri, tidak menetapkan pantatnya biar tidak bergeser. Atau juga orang yang tidur dengan posisi berdiri, atau dengan posisi terlentang walaupun ia menetapkan pantatnya diatas tanah tempat tidur biar tidak bergeser dari tempat dimana dia tidur. Jadi yang semacam ini, semuanya bisa membatalkan wudhu.Ketiga Hilang akalnya, maksudnya tidak sadarkan diri sebab mabuk, sakit, gila atau sakit ayan atau karena sebab-sebab yang sentuhannya seseorang laki-laki terhadap orang perempuan lain yang bukan muhrimnya, walaupun perempuan itu tak bernyawa mati. Adapun yang dimaksud dengan seorang laki-laki dan seorang perempuan ialah, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mana mere ke a sudah sampai ke batas bersyahwat menimbulkan syahwat menurut ukuran standar masyarakat umum. Sedang yang dimaksud dengan โorang yang ada hubungan mahram โ, ialah orang yang haram dinikahinya karena ada hubungan nasab, atau hubungan sesusuan, atau hubungan mertua. Sentuhan yang membatalkan wudhu itu ketika dilakukan tanpa pemisah antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang tersentuh. Adapun ucapan mushannif โ Tanpa memakai pemisah sentuhan secara langsung โ. Itu artinya logikanya mengecualikan hal sentuhan dilakukan dalam keadaan demikian, tidak dapat merusak wudhu tidak batal.Kelima Sebagaimana nomer terakhir dari perkara yang membatalkan wudhu, ialah menyetuh alat kelamin anak Adam manusia dengan bagian dalamnya telapak tangan baik alt kelaminnya sendiri atau alat kelamin orang lain. Baik dia orang laki-laki atau orang perempuan, juga baik dia anak kecil atau orang dewasa, juga baik dia masih bernyawa atau sudah mati. Adapun kata-kata โanak Adamโ, menurut keterangan yang terdapat di sebagian redaksi mata, digugurkan ditiadakan. Demikian juga ditiadakan, ucapan mushannif โDan menyentuh lingkaran dubur anak anak Adam dapat merusak wudhu menurut qaul Jadid.โ Menurut qaul qadim, menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudhu. Adapun yang dimaksud dengan โlingkaran duburโ, ialah tempat ya g berlubang yang menembus kedalam. Sedangkan yang dimaksud dengan โbathinil kaffi bagian dalam telapak tangan,itu berarti logikanya terkecualikan bagian muka atas telapak tangan bagian pinggir telapak tangan , bagian ujung telapak tangan, bagian ujung jari-jari dan bagian yang ada diantara jari jari oleh karena itu, semua tersebut tadi, ketika telah bersentuhan dengan sedikit menekan, tidak dapat membatalkan wudhu. Pasal Membicarakan tentang hal-hal yang menyebabkan harus mandi. Kata โmandiโ menurut bahasa ialah mengalirnya air pada sesuatu baik badan maupun yang lainya secara mutlak baik dengan niat atau tidak disertai dengan niat. Kata โmandiโ, menurut bahasa ialah mengalirkan air pada sesuatu baik dibadan maupun lainya secara mutlak baik dengan niat atau tidak disertai dengan niat. Adapun pengertian mandi menurut tinjauan syaraโ, ialah mengalirkan air pada seluruh anggota badan disertai dengan niat yang dikhususkan sesuai dengan apa yang menyebabkan orang itu mandi. Bahwa perkara yang menyebabkan seseorang harus mandi itu ada 6 enam perkara. Tiga diantaranya sama-sama terdapat pada diri kaum laki-laki dan kaum perempuan. Yaitu 1. Bertemunya dua alat kelamin. Tentang hal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud ialah, bertemunya dua kemaluan lantaran seseorang yang bernyawa dengan jelas ia memasukkan ujung penis dzakarnya secara sempurna keseluruhan, atau hanya kira-kira ujung kemaluaan bagi orang yang terpotong buntung alat kelaminnya, kedalam liang kemaluan vagina perempuan yang liang vaginanya kemasukkan dzakar itu, sebab yang telah tersebut diatas tadi penis dzakar telah masuk. Adapun orang yang tidak bernyawa yang sudah dimandikan tidak perlu mandi untuk yang kedua Kalinya sebab ada dzakar yang masuk ke liang vaginanya. Dan sementara orang yang memiliki dua alat kelamin ia tidak wajib mandi karena ia memasukkan penis dzakarnya Keluang vagina, atau sebab vaginanya kemasukkan penis Dan diantara hal yang sama terdapat pada kaum laki-laki dan kaum perempuan ialah, keluarnya air mani sperma dari diri seseorang, tanpa ada upaya untuk memasukkan penis dzakar, walaupun sprema yabg keluar itu sedikit, seperti hanya setetes, dan meskipun ia berupa warna darah. Juga walaupun sperma yang keluar itu disebabkan oleh bersenggama atau oleh sebab yang lain, baik orang yang keluar itu dalam keadaan sadar tidak tidur atau dalam keadaan tidur, baik disertai rasa syahwat atau tidak, hal mana dilakukan menurut cara yang wajar, lalu karenannya keluarlah air Dan diantaranya yang sama-sama terdapat pada laki-laki dan perempuan ialah, mati kecuali mati syahid. Jadi , orang yang mati wajib dimandikan kecuali orang yang mati syahid.Adapun yang tiga dari enam hal yang menyebabkan wajib mandi ialah, khususterdapat pada diri kaum wanita, yaitu1. Haid yaitu keluarnya darah dari seorang perempuan yang sudah mencapai usia 9 Yaitu keluarnya darah dari seorang perempuan, beriringan sehabis ia melahirkan anak. Maka keluarnya darah bukan nifas ini, hal yang mewajibkan mandi secara pasti tanpa ada perselisihan antar ulama dan hukum wajib.3. Melahirkan seorang anak yang dibarengi dengan basah basah, itu mewajibkan ia harus mandi, secara pasti tidak ada perselisihan antar ulama fiqih. Sedang, melahirkan yang tidak terdapat disertai basah basah, menurut pendapat yang tershahih, mewajibkan seseorang itu harus DALAM BAB HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI BESAROperasi Caesar Masih Mewajibkan MandiApabila seorang wanita melahirkan dari selain jalan yang biasa vagina seperti operasi Caesar, maka ia wajib mandi yang Melahirkan Bayi Kembar dan Wanita KeguguranTermasuk perkara yang mewajibkan mandi adalah melahirkan, sekalipun salah satu dari bayi kembar, maka wajib baginya untuk mandi besar disebabkan melahirkan salah satu dari bayi kembar, dan mandinya dianggap sah sekalipun belum lahirnya bayi yang lain. Jika melahirkan bayi yang kedua, maka wanita tersebut wajib mandi lagi. Sebagaimana hukum melahirkan dalam hal kewajiban mandi adalah keguguran Hukum Setelah KeguguranKesimpulan, Sesungguhnya gumpalan darah dan sepotong daging yang keluar dari seorang perempuan itu hukumnya sama seperti melahirkan anak dalam tiga hal1 Membatalkan puasa dengan sebab salah satu dari Wajib Dan darah yang keluar setelah keluarnya daging dan gumpalan tersebut dinamakan darah Mandi Keluar Sperma LagiApabila sperma dari persetubuhan wanita keluar dari duburnya setelah ia mandi besar, maka wanita tersebut tidak wajib mengulangi mandinya, kecuali apabila wanita tadi merasakan syahwatnya ketika disetubuhi. Dan bila wanita Itu tidak merasa syahwat, semisal wanita yang masih kecil, atau memiliki syahwat, akan tetapi tidak merasakannya, semisal, wanita itu disetubuhi pada waktu tidur, maka tidak perlu mengulang mandinya. Fasal fardlunya mandi ada tiga perkara. โSedangkan salah satunya adalah berniat. Maka orang yang junub berniat menghilangkan .. hadats jinabah, menghilangkan hadats besar atau niat-niat sesamanya. Sedangkan untuk wanita haidl dan wanita nifas, berniat menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas. Dan berniat dilakukan harus bersamaan dengan permulaan fardlu, yakni permulaan bagian badan yang dibasuh, baik dari badan bagian atas ataupun bagian jika ia melakukan niat setelah membasuh bagian badan, maka wajib mengulangi basuhan bagian badan fardiu mandi besar yang kedua adalah menghilangkan najis jika terdapat di tubuhnya, yakni tubuh orang yang melakukan mandi hal ini menghilangkan najis adalah pendapat yang diunggulkan tarjih oleh imam ar Rafiโi. Dan berdasarkan pendapat ini, maka satu basuhan tidak mencukupi untuk menghilangkan hadats dan najis secara An Nawawi men-tarjih menguatkan bahwa satu basuhan sudah dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis yang dimaksud Pendapat imam an Nawawi ini adalah ketika najis yang berada di .. badan adalah najis hukmiyah?Sedangkan jika berupa najis ainiyahโ?, maka wajib melakukan dua basuhan untuk menghilangkan najis dan hadats fardlu mandi besar yang ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh rambut dan 2 kulit di dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa โushul pangkalโ sebagai ganti dari bahasa โjamiโ seluruhโ.Dan tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan rambut selain kepala, dan tidak ada perbedaan antara rambut yang tipis dan yang rambut yang dikelabang, apabila air tidak bisa sampai ke bagian dalamnya kecuali dengan dilepas kelabangnya, maka hukumnya wajib untuk melepas rambut kelabangnya. Adapun yang dikehendaki dengan kulit adalah kulit bagian wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidunga yang terpotong dan cela-cela wajib menyampaikan air ke bagian di bawah kulupnya orang yang memiliki kulup belum disunnat. Dan mengalirkan air kebagian vagina perempuan yang nampak di saat duduk berjongkok untuk membuang diantara bagian badan yang wajib dibasuh adalah masrabah tempat keluarnya kotoran Bol jawa. Karena sesungguhnya bagian itu nampak saat membuang hajat sehingga โ termasuk dari badan bagian DALAM BAB FARDLU-FARDLUNYA MANDI1, Niatnya Orang yang Beser Mani Silisil ManiSesungguhnya wajib atas orarig yang selalu mengeluarkan air sperma Salitsil Mani untuk berniat sesamanya Al-Istibahah niat agar diperbolehkan melaksanakan shalat, karena berniat mandi menghilangkan hadats atau niat mandi karena bersuci dari hadats itu tidak Satu Mandi Dengan Dua NiatBarang siapa yang berkewajiban mandi janabat, haidl atau nifas dan mandi sunnah hari jumโat, atau mandi karena untuk menjalankan shalat โled dengan diniati ke-dua-duanya sekaligus, maka keduanya sudah Besar juga Menghilangkan Hadats KecilApabila seseorang mempunyai hadats kecil dan junub secara bersamaart maka kewajiban mandi yang dilakukannya dapat mencukupi dari menghilangkan hadats besar dan kecil, sekalipun ia tidak berniat menghilangkan hadast Hidung & Mulut Tidak Wajib Dibasuh Saat MandiMulut dan hidung adalah bagian anggota bathin yang tidak wajib dibasuh manakala dihubungkan dengan kewajiban mandi, berbuka puasa dan sesamanya, tidak dalam masalah yang Keluar Saat Mandi JunubSesungguhnya seseorang yang menderita penyakit bawasir Jawa Penyakit Bol, maka apabila bolnya keluar saat mandi jinabah ia tidak wajib membasuh bolnya, dan hanya wajib membasuh kotorannya saja. Kesunahan-kesunahan mandi ada lima membaca basmalah. 2 berwudluโ secara sempurna sebelum melakukan mandi orang yang mandi besar, berniat โsunnah mandiโ di saat berwudhu, apabila jinabahnya tidak disertai hadats kecil. Dan ketika tidak, maka dia berniat menghilangkan hadats kecil pada saat ke 3, menggosokkan tangan ke bagian tubuh yang bisa dijangkau oleh tangannya. Dan hal ini diungkapkan dengan bahasa โdalkuโ menggosok tubuh. โ1 Dan ke 4, muwalah terus menerus. Dan makna muwalah telah dijelaskan di dalam bab โwudluโโ.Dan ke 5, mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan sebelum membasuh bagian tubuh sebelah masih tersisa kesunahan-kesunahan mandi, dari beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas keterangannya. Diantaranya adalah mengulangi basuhan sebanyak tiga kali basuhan dan menyampaikan air melalui celah-celah DALAM BAB KESUNAHAN-KESUNAHAN MANDIKesunahan Tidak Memorong Kuku & Rambut Sebelum MandiOrang yang punya kewajiban mandi disunahkan tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya, walaupun berupa darah, rambut, kuku dil., karena setiap bagian dari anggota badan akan kembali di akhirat, artinya jika dihilangkan sebelum mandi, maka hadats besarnya akan kembali, sebagai celaan atau cemo-ohan kepada orang Membasuh Kemaluan dan Berwudluโ Sebelum TidurDisunnahkan bagi orang yang junub, wanita haid, wanita nifas setelah darahnya mampet, untuk membasuh kemaluannya dan berwudlu, karena hendak tidur, makan dan minum. Dan dimakruhkan melakukan hal tersebut tanpa berwudlu Tidak Menjadi Persyaratan Didalam Mandi JinabahApabila seseorang mandi jinabah, dan ia melihat secuil dari badannya tidak terkena air, maka ia cukup membasuh secuil! dari badannya yang terlupakan, karena tertib tidak diwajibkan atas orang yang Cara Mandi Paling Sempurna Tatacara mandi yang sempurna adalah,Membaca dan menghirup kotoran seperti sperma yang berada di lipatan-lipatan air di atas kepalanya 3 kali, setiap satu kali menuangkan air dengan disertai menyela-nyela rambut kepala dan menggosok air di atas separuh badan yang kanan bagian depan, lalu bagian air di atas separuh badan yang kiri bagian depan lalu bagian dengan tata cara sebagai berikutSeseorang menuangkan air diatas seluruh tubuhnya satu kali disertai menyela-nyelai rambut kepala serta menggosok badannya, kemudian diulang kedua kalinya, lalu diulang ketiga kalinya, maka praktek mandi seperti ini tetap mendapatkan kesempurnaan memandikan kepalanya satu kali disertai menyela-nyelai rambut kepala, dan menggosok badannya, lalu memandikan separuh badannya yang kanan bagian depan, diiringi bagian yang kiri, kemudian memandikan separuh badannya yang kanan dan yang kiri bagian depan, kemudian bagian belakang dengan diulang kedua kalinya, dan diulang tiga kali, maka praktek mandi seperti ini tetap mendapatkan kesempurnaan menyelam di dalam air tiga kali, setiap satu kali disertai menyela-nyelai rambut kepala dan menggosok badan, maka praktek mandi seperti ini tetap mendapatkan kesempurnaan mandi. Namun setiap satu kali dari penyelamannya harus mengangkat kedua telapak kaki dari tempatnya, supaya 3 kali basuhan sampai pada bagian sekian banyak tatacara mandi yang sempurna, namun yang pertamalah yang dianggap paling utamaโ. Fasal mandi-mandi yang disunnahkan ada tujuh belas macam mandi Jumโat bagi orang yang hendak menghadirinya. Dan waktunya mulai dari terbitnya fajar ke 2 dan 3 mandi dua hari raya, yakni hari raya Idul Fitri dan Idul Adiha. Dan masuknya waktu mandi ini dimulai pertengahan 4 mandi sholat istisgaโ, yakni memohon siraman hujan dari Allah 5 dan 6 mandi karena hendak melakukan sholat gerhana bulan dan gerhana ke 7 mandi karena memandikan mayat orang Islam atau ke 8 mandinya orang kafir ketika masuk Islam jika dia tidak junub di masa kufurnya. Atau wanita kafir yang tidak mengalami haidi โ saat masih kufur-. Dan jika mengalami junub atau haidl dimasa kufurnya, maka wajib bagi mereka berdua untuk melakukan mandi besar setelah masuk Islam menurut pendapat al ashah. Namun menurut pendapat yang lain, bahwa kewajiban mandinya telah gugur ketika masuk ke 9 dan 10 mandinya orang gila atau pirtesan ketika keduanya telah sembuh dan tidak dipastikan mereka berdua telah mengeluarkan air sperma -disaat belum sembuh-. Jika dipastikan keduanya telah mengeluarkan Sperma disaat belum sembuh, maka wajib bagi mereka berdua untuk mandi 11 mandi ketika hendak ihram. Dalam mandi ini, tidak ada perbedaan antara orang sudah baligh dan anak yang belum baligh, antara orang gila dan orang yang memiliki akal sempurna, antara orang yang suci dan wanita yang haidI. Jika orang yang ihram itu tidak menjumpai air, maka sunnah melakukan 12 mandi karena hendak masuk kota Makkah bagi orang yang ihram haji atau 13 mandi karena wukuf di Arafah pada tanggal sembilan Dzul ke 14 dan 15, mandi karena untuk mabit bermalam di Muzdalifah, dan karena untuk melempar ula, wustho dan agabah pada tiga hari tasyrik pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Maka ia sunnah melakukan mandi untuk melempar jumrah setiap hari dari tiga hari untuk melempar jumrah Agabah di hari Nahar hari raya kurban, maka ia tidak disunnahkan mandi karena hendak melakukannya, sebab waktunya terlalu dekat dari mandi untuk ke 16 mandi karena untuk melakukan thawaf yang meliputi thawaf Gudum, Ifadlah dan Wadaโ,Adapun sisa-sisa mandi yang disunnahkan, itu telah dijelaskan di kitab-kitab yang panjang DALAM BAB MANDI-MANDI SUNNAHApakah dalam Mandi Sunnah Juga Ada Kesunnahan BerwudhuDalam mandi yang wajib disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu, apakah kesunnahan itu juga berlaku pada mandi sunnah. Di jawab, dalam wudhu yang sunah juga disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu, karena tatacara mandi wajib dan sunah itu Sunah Sama Prakteknya dengan Mandi WajibApakah dalam mandi sunah sebagaimana mandi jumat harus membasuh seluruh anggota badan seperti mandi wajib, maka dijawab Iya. Fasal Adapun mengusap dua sepatu muzah diperbolehkan di dalam wudluโ, tidak di dalam mandi wajib ataupun sunnah, dan tidak di dalam menghilangkan kalau ada seseorang yang junub atau kakinya berdarah, lalu ia ingin mengusap sepatu muzah sebagai ganti dari membasuh kaki, maka tidak diperbolehkan, bahkan harus membasuh perkataan pengarang yang berupa, โdiperbolehkanโ memberi pehamaman bahwa sesungguhnya membasuh kedua kaki itu lebih utama dari pada mengusap sepatu mengusap sepatu muzah itu hanya diperbolehkan jika memang mengusap keduanya tidak salah satunya saja, kecuali jika dia hanya punya satu kaki. Dengan tiga syarat, yakni 1 memulai memakainya setelah sempurna kalau ia membasuh salah satu kakinya dan memakai sepatu muzah pada kaki tersebut, kemudian hal yang sama dilakukan pada kaki yang satunya lagi, maka tidak seandainya ia memulai memakai kedua sepatu muzah setelah sempurna suci, namun kemudian ia hadats sebelum kakinya sampai di dasar muzah, maka tidak diperbolehkan untuk syarat kedua keberadaan kedua muzah dapat menutupi bagian tempat yang wajib dibasuh, yakni dari telapak kaki hinggah kedua mata kalau kedua sepatu muzah tidak sampai menutupi kedua mata kaki seperti sepatu slop atau sandal, maka tidak cukup mengusap yang dikehendaki dengan โsatir yang menutupiโdi dalam bab ini adalah . penghalang, bukan sesuatu yang mencegah keberadaan satir adalah bagian bawah dan beberapa sisi samping kedua muza, bukan bagian ke 3 sepatu muzah harus terbuat dari sesuatu yang dapat digunakan untuk berjalan naik turun bagi seorang musafir guna memenuhi ucapan pengarang di atas bisa diambil pemahaman bahwa kedua sepatu muzah tersebut harus betul-betul kuat, sekira dapat mencegah masuknya juga disyaratkan keduanya harus jika ia memakai sepatu muzah berlapis, karena cuaca terlalu dingin semisal, maka, jika muzah yang luar/atas layak untuk diusap bukan muzah yang bawah dalam, maka sah mengusap sepatu muzah yang jika yang layak diusap adalah muzah yang dalam, bukan yang luar, kemudian ia mengusap muzah yang dalam, maka hukumnya ia mengusap muzah yang bagian atas, namun kemudian basah-basah air sampai ke . muzah yang dalam, maka hukumnya sah jika ia menyengaja untuk mengusap yang dalam atau mengusap keduanya, dan tidak sah jika ia menyengaja mengusap muzah yang luar jika ia tidak bermaksud mengusap salah satunya, akan tetapi ia bermaksud mengusap secara umum, maka dianggap cukup menurut pendapat al Ashah. Dan bagi orang yang mugim tidak bepergian diperbolehkan mengusap selama sehari bagi orang yang musafir , diperbolehkan mengusap muzah selama tiga hari beserta tiga malam secara bersambung, baik malamnya itu lebih dahulu atau lebih permulaan masa mengusap muzah terhitung sejak ia hadats, maksudnya sejak selesainya hadats yang terjadi setelah sempurna memakai kedua bagi orang yang melakukan maksiat dengan bepergiannya dan orang yang berkelana tanpa tujuan, diperbolehkan mengusap muzah seperti mengusapnya orang yang mugim, yakni sehari orang yang selalu mengeluarkan hadats daimul hadats, ketika ia mengalami hadats yang lain di samping hadatsnya yang selalu ada, setelah memakai muzah dan sebelum melakukan sholat fardlu, maka ia diperbolehkan mengusap muzah dan melakukan hal-hal yang boleh ia lakukan seandainya kesucian saat memakai muzah itu masih ada, yakni ibadah fardlu dan beberapa Ibadah kalau ia sudah melakukan ibadah fardlu sebelum mengalami hadats, maka ia . diperbolehkan mengusap muzah dan melakukan ibadah-ibadah sunnah ada seseorang yang mengusap muzah saat masih berada di rumah kemudian ia bepergian, atau mengusap muzah saat bepergian kemudian ia mugim sebelum โ melewati sehari semalam, maka ia diperbolehkan menyempurnakan masa mengusap bagi orang yang mugim, yakni sehari yang wajib saat mengusap muzah adalah melakukan sesuatu yang sudah layaks disebut mengusap, jika memang dilakukan di bagian luar muza. , Dan tidak mencukupi mengusap bagian dalam, tungkak muza, tepi dan bagian bawahnya. Sedangkan yang sunnah di dalam mengusap muzah adalah mengusap dengan posisi menggaris, dengan bambaran orang yang mengusap muzah tersebut merenggangkan diantara jari-jarinya, dan tidak dua muzah hukumnya adalah batal sebab tiga perkara. 1 melepas keduanya, atau melepas salah satunya, atau terlepas sendiri atau muzahnya sudah keluar dari kelayakan untuk diusap sebagimana sobek. โ Dan ke 2 habisnya masa mengusap muzah. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa โhabisnya masa mengusapโ yakni sehari semalam bagi orang mugim, dan tiga hari tiga malam bagi orang 3 sebab baru datangnya sesuatu yang mewajibkan mandi seperti jinabah, haidl, atau nifas bagi orang yang memakai DALAM BAB MENGUSAP MUZAHMemakai sepatu Muzah di atas Perban Apabila seseorang memakai muzah di atas perban, maka menurut pendapat yang ashah adalah tidak boleh mengusap di atas muzah tersebut, karena dipakai di atas perkara yang diusap, maka tidak mencukupi mengusap di atas sepatu muzah, seperti mengusap serban sebagai pengganti mengusap kepala. Fasal menjelaskan tentang di dalam sebagian redaksi kitab matan, mendahulukan fasal ini dari pada fasal tayammum secara etimologhi adalah bertujuan. Sedangkan secara termenologi hukum syaraโ adalah menyampaikan debu yang suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudluโ, mandi atau membasuh anggota badan dengan kriteria-kriteria tayammum ada lima perkara. Dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โkhamsu khishalin lima halโ.Salah satunya adalah ada halangan sebab bepergian atau sakit. Dan yang kedua adalah telah masuk waktu sholat. Maka tidak sah bertayammun untuk sholat sebelum masuk yang ketiga adalah mencari air setelah masuknya waktu sholat, baik diri sendiri atau orang lain yang telah diberi izin. Maka ia harus mencari air di tempatnya dan ia sendirian, maka cukup melihat ke kanan kirinya dari ke empat arah, jika ia berada di dataran yang ia berada di tempat yang naik turun, maka harus berkeliling ke tempat yang terjangkau oleh pandangan yang ke empat adalah kesulitan menggunakan gambaran jika menggunakan air, ia khawatir hilangannya nyawa atau fungsi anggota termasuk dalam katagori udzur adalah seandainya di dekatnya terdapat air, namun jika mengambilnya, ia khawatir pada dirinya dari binatang buas atau musuh, atau khawatir hartanya akan diambil oleh pencuri atau orang yang di dalam sebagian redaksi kitab matan, tepat di dalam syarat ini, ditemukan tambahan โ setelah syarat sulit menggunakan air, yakni membutuhkan air setelah berhasil yang kelima adalah debu suci, artinya debu yang suci lagi mensucikan dan yang tidak debu suci mencakup debu hasil ghasab dan debu kuburan yang tidak di dalam sebagian redaksi kitab matan, ditemukan tambahan di dalam syarat ini, yakni debu yang memiliki ghubar Bleduk, Jawa. Sehingga, jika debu tersebut tercampur oleh gamping atau pasir, maka tidak diperbolehkan. Dan ini sesuai dengan pendapat imam an Nawawi di dalam kitab Syarh Muhadzdzab dan at tetapi di dalam kitab ar Raudlah dan al Fatawa, beliau memperbolehkan hal juga sah melakukan tayammum dengan menggunakan pasir yang ada ghubar-nya. Dengan ungkapan pengarang โdebuโ, mengecualikan selain debu misalnya gamping dan remukan dengan debu yang suci adalah debu yang debu mustaโmal, maka tidak sah digunakan tayammum ada empat perkara. Salah satunya adalah berniat. Dalam sebagian redaksi kitab rmnmatan, menggunakan bahasa โempat pekerjaan, yakni niat fardluโ.Jika orang yang melakukan tayammum niat farddu dan sunnah, maka dia diperbolehkan melakukan niat fardhu saja, maka di samping diperbolehkan melakukan ibadah fardlu, ia juga diperbolehkan melakukan ibadah sunnah dan sholat jenazah. Atau niat sunnah saja, maka la tidak diperbolehkan melakukan ibadah fardโku bersamaan dengan ibadah sunnah, begitu juga seandainya ia niat sholat wajib niat tayammum bersamaan dengan memindah debu pada wajah dan kedua tangan, dan melanggengkan niat hingga mengusap sebagian dari dia hadats setelah memindah debu, maka tidak diperbolehkan mengusap dengan debu tersebut, akan tetapi harus memindah/mengambil debu yang yang kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan beserta kedua di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โhingga kedua sikuโ.Dan mengusap wajah & kedua tangan dengan dua kali pukulan pada ia meletakkan tangannya di atas debu yang lembut lalu ada debu yang menempel pada tangannya dengan tanpa memukulkan tangan, maka sudah dianggap yang ke empat adalah tertib. Maka wajib mendahulukan mengusap wajah ยป sebelum mengusap kedua tangan, baik bertayammum untuk hadats kecil ataupun untuk hadats seandainya ia meninggalkan tertib, maka tayammumnya tidak mengambil debu untuk mengusap wajah dan kedua tangan, maka tidak disyaratkan harus seandainya Ia memukulkan dengan tangannya di atas debu satu kali dan mengusap wajahnya dengan tangan kanan, dan mengusap tangan kanannya dengan tangan kirinya, maka hal itu diperbolehkan. Kesunahan-kesunnahan tayammum ada tiga perkara. Dan di dalam sebagian redaksi kitab โ matan, menggunkan bahasa โtiga khishalโ.1 membaca basmalah, 2 mendahulukan bagian yang kanan dari kedua tangan sebelum bagian yang kiri dari keduanya, dan mendahulukan wajah bagian atas sebelum wajah bagian ke 3 muwalah. Maksud dari muwalah telah dijelaskan di dalam bab โwudluโโ.Dan masih tersisa beberapa kesunahankesunahan tayammum yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperpanjang adalah sunnah melepas cincinnya orang yang bertayammum saat memukul debu pertama. Sedangkan untuk pukulan yang kedua, maka wajib melepas yang dapat membatalkan tayammum ada tiga satunya adalah setiap perkara yang dapat membatalkan wudluโ. Dan dahulu penjelasannya di dalam bab โSebab-Sebab Hadatsโ.Sehingga, ketika seseorang dalam keadaan bertayammum kemudian hadats, maka tayammumnya ke dua adalah melihat air di selain waktu sholat. Dan di dalam sebagian redaksi kitab moton menggunakan bahasa โwujudnya airโ.Sehingga, barang siapa melakukan tayammum karena tidak ada air kemudian ia melihat atau menyangka ada air sebelum melakukan sholat, maka tayammumnya jika ia melihat air saat melakukan , sholat, dan sholat yang dilakukan termasuk sholat yang tidak gugur kewajibannya dengan tayammum tetap wajib qadlaโ sebagaimana sholatnya orang mugim, maka seketika itu sholatnya termasuk sholat yang sudah gugur kewajibannya dengan tayammum misalnya . sholatnya orang yang beberpegian, maka sholatnya tidak batal, baik sholat fardlu ataupun jika seseorang melakukan tayammum karena sakit atau sesamanya, kemudian ia melihat air, maka melihat air tidaklah berpengaruh apa-apa, bahkan tayammumnya tetap yang ketiga adalah murtad. Yakni memutus keluar dari agama ketika seseorang secara hukum syaraโ tercegah untuk menggunakan air pada anggota badan, maka jika pada anggota tersebut tidak terdapat penutup, maka bagi dia wajib melakukan tayammum dan membasuh anggota yang sehat, dan tidak ada kewajiban tertib antara keduanya tayammum & membasuh yang sehat bagi orang yang orang yang hadats kecil, maka dia boleh melakukan tayammum ketika sudah waktunya membasuh anggota yang ada penghalang satir pada anggota yang sakit, maka hukumnya dijelaskan di dalam perkataan pengarang di bawah orang yang memakai jabaโir perban, jabaโir adalah bentuk kalimat jamaโnya lafad jabirah, yakni beberapa papan kayu atau bambu yang dipasang dan diikatkan padaโ anggota yang luka/retak agar supaya bersatu kembali/sembuh, maka ia wajib mengusap perbannya dengan air jika tidak โ memungkinkan untuk melepasnya karena khawatir terjadi bahaya yang telah orang yang memakai perban harus melakukan tayammum di wajah dan kedua . tangannya, sebagaimana keterangan yang telah ia harus melakukan sholat dan tidak wajib mengulangi shalatnya -ketika sudah sembuh-, jika la memasang perbannya dalam keadaan suci dan diletakkan pada selain aggota jika tidak demikian, maka ia wajib mengulangi sholatnya -ketika sudah sembuh-. Dan ini adalah pendapat yang disampaikan imam an Nawawi di dalam kitab ar tetapi di dalam kitab al Majmuโ, beliau berpendapat bahwa sesungguhnya kemutlakan yang disampaikan jumhur mayoritas ulamaโ menetapkan bahwa tidak ada perbedaan, yakni antara posisi perban yang berada pada anggota tayammum dan perban disyaratkan harus tidak menutupi anggota badan yang sehat kecuali anggota badan yang sehat yang memang harus tertutup guna memperkuat perban tersebut. Adapun Lushug?, dan ishabahโ, dan murhamโ dan sesamanya yang terdapat pada luka hukumnya adalah sama dengan hukumnya sesorang harus melakukan tayammum ketika hendak melakukan satu ibadah fardlu . dan ibadah nadzar. Sehingga ia tidak diperbolehkan melakukan dua sholat fardlu, โ dua thowaf, sholat dan thowaf, sholat Jumโat dan khutbahnya hanya dengan satu kali ketika seorang wanita melakukan tayammum guna melayani sang suami, maka bagi dia diperbolehkan melakukan pelayanan berulang kali dan melakukan sholat dengan tayammum perkataan pengarang โdengan satu tayammum, seseorang diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah sunnah yang ia kehendakiโ adalah tidak disebutkan dalam sebagian redaksi kitab DALAM BAB TAYAMMUMOrang yang Dijadikan Pegangan dalam TayamumDalam kekuawatiran akan cam-macam jenis penyakit Yang memperbolehkan tayamum adalah berpegangan pada orang satu yang adil riwayat โadlu fi ar-riwayah, yaitu orang dewasa balig, berakal sempurna, tidak pernah melakukan dosa besar, dan tidak sering melakukan dosa Penyakit yang Lama SembuhnyaImam al-Barmawi berkata Standar lamanya masi penyembuhan yang memperbolehkan tayamum adalah Sekira lambatnya kesembuhan yang mencukupi untuk melakukan sholat, atau kadar waktunya sholat di Mana Saja Dapat Dibuat TayammumYang dimaksud dengan At-Turdb adalah, setiap perkara yang bisa disabur dengan debu, bagaimana pun bentuk dan warnanya, dan dari manapun tempat mengambilnya. Seperti debu yang berada pada pakaian, tikar, dinding tembok, biji gandum, atau pada biji gandum Apakah Penyakitnya Bahaya Atau Tidak?Andaikan orang yang sakit, tapi dia ragu, apakah air itu bisa membahayakan sakitnya atau tidak, apakah dia diperbolehkan tayamum?. Menurut imam Ibnu Hajar, baginya diperbolehkan bertayamum. Namun menurut imam Ar-Romli tidak diperbolehkan bertayamum, dan dia harus meminta pendapat seorang dokter yang Banyak Bertayammum Dalam Satu TempatAshabuna SyafPiyyah berkata beberapa orang diperbolehkan tayamum disatu tempat, sebagaimana mereka diperbolehkan berwudlu dengan menggunakan air yang berada dalam satu Puluh Tujuh Perbedaan Tayammum & WudhuTatacara Tayamum itu tidak sama dengan ibadah wudlu dalam dua puluh tujuh masalah. Diataranya, tidak disunnahkan memperbarui tayamum, tidak disunnahkan meniga kalikan usapan tayamum, bahkan hukumnya yang Bercampur Air MustaโmalApabila debu yang dibuat bertayamum bercampur dengan air mustaโmal, dan debu tersebut telah kering, maka boleh digunakan untuk tayamum. Fasal menjelaskan najis dan tata cara dalam sebagian redaksi kitab matan, ini disebutkan sebelum โKitab Sholatโ. Najis secara etimologi adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan. Dan secara termonolgi hukum syaraโ adalah setiap benda yang haram mengkonsomsinya dengan secara mutlak dalam keadaan normal beserta mudah untuk dibedakan, bukan karena kemuliannya, dan bukan karena menjijikkannya dan bukan karena berbahaya pada badan atau akal. Bahasa โmutlakโ mencakup najis yang sedikit dan najis yang bahasa โdalam keadaan normalโ mengecualikan keadaan darurat. Karena sesungguhnya keadaan darurat memperbolehkan untuk mengkonsumsi bahasa โmudah dipisahkanโ mengecualikan memakan ulat yang mati di dalam keju, buah dan ungkapan pengarang โbukan karena kemuliannyaโ mengecualikan mayatnya anak keterangan โtidak karena menjijikkanโ mengecualikan air sperma dan bahasa โtidak karena membahayakanโ mengecualikan batu dan tanaman yang berbahaya pada badan atau semua barang-barang yang dikecualikan tersebut adalah barang-barang yang haram digunakan bukan karena najis tapi karena hai-hal yang telah pengarang menyebutkan batasan najis yang keluar dari kemaluan jalur depan dan anus jalur belakang dengan perkataan beliauSetiap benda cair yang keluar dari dua jalan kemaluan dan anus hukumnya adalah najis. Hal ini mencakup benda yang biasa keluar misalnya kencing dan tinja atau berak, dan benda yang jarang keluar seperti darah dan air sperma dari anak Adam atau binatang selain anjing, babi dan peranakanโฆ keduanya atau salah satunya hasil perkawinan dengan binatang yang bahasa โbenda cairโ, mengecualikan ulat dan setiap benda padat yang tidak bisa โ berubah keadaannya oleh reaksi proses pencernaan makanan, maka hukumnya bukan benda najis, akan tetapi benda yang terkena najis yang bisa suci dengan sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa โsetiap perkara yang akan keluarโ dengan menggunakan lafadz fiโil mudlariโ dan menggugurkan lafadz โmaโiโ benda cair.Membasuh semua jenis air kencing dan kotoran walaupun keduanya dari binatang yang halal dimakan dagingnya, hukumnya adalah tata cara membasuh najis jika terlihat oleh mata dan ini disebut dengan โnajis ainiyahโ adalah dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna, atau rasanya najis masih ada, maka berbahaya. Atau yang masih tersisa adalah warna atau bau yang sulit dihilangkan, maka tidak najisnya tidak terlihat oleh mata dan ini disebut dengan โnajis hukmiyahโ, maka cukup dengan mengalirnya air pada tempat yang terkena najis tersebut, sekalipun hanya dengan satu kali aliran dengan bahasa โjenisnya air kencingโ, pengarang mengecualikan perkataan beliau yang berupa, โkecuali air kencingnya anak kecil laki-laki yang belum pernah makanโ makanan, artinya belum pernah mengkonsumsi makanan dan minuman untuk penguat badan. Maka sesungguhnya air kencing anak laki-laki tersebut sudah bisa suci dengan hanya memercikkan air di bagian dalam memercikkan air, tidak disyaratkan harus sampai anak kecil lakilaki tersebut telah mengkonsumsi makanan untuk penguat badan, maka air kencingnya harus dibasuh dengan secara pasti tidak ada perbedaan pendapat ulama Syafiโ bahasa โanak laki-lakiโ, mengecualikan anak kecil perempuan dan huntsa waria, maka air kencing keduanya harus dalam membasuh barang yang terkena najis, disyaratkan airnya yang . didatangkan/dialirkan pada barang tersebut jika airnya sedikit kurang dua gullah. Jika dibalik, maka barang tersebut tidak suci, Sedangkan jika airnya banyak mencapai dua โ gullah, maka tidak ada bedanya antara barang yang terkena najis yang datang atau didatangi ada najis yang dimaโffu dimaafkan kenajisannya kecuali darah dan nanah yang sedikit. Maka keduanya dimaโffu di dalam pakaian dan badan, dan sholat yang dilakukan tetap sah walaupun membawa kecuali bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir misalnya lalat dan semut, ketika binatang tersebut masuk ke dalam wadah air dan mati di sana. Maka sesungguhnya bangkai binatang tersebut tidak menajiskan wadah air yang sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โketika mati di dalam wadahโ.Perkataan pengarang โterjatuh sendiriโ, memberi pemahaman bahwa sesungguhnya seandainya bangkai binatang yang tidak , memiliki darah mengalir itu dimasukkan ke dalam benda cair, maka berbahaya menajiskan. Imam ar Rafiโi mantap dengan pendapat ini di dalam kitab asy Syarh ash Shaghir, namun beliau tidak menyinggung masalah ini di dalam kitab asy Syarh al ketika bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir itu berjumlah banyak dan merubah sifat cairan yang dimasukinya, maka bangkai itu menajiskan benda cair ketika bangkai ini keluar dari benda cair semisal ulatnya cuka dan buah-buahan, maka tidak menajiskan cairan tersebut dengan secara pasti tidak ada perbedaan pendapat ulama Syafiโyyah.Di samping apa yang telah dijelaskan oleh pengarang, masih ada beberapa permasalahan yang dikecualikan yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperluas keterangannya, yang sebagiannya telah dijelaskan di dalam โKitab Thaharahโ.Semua binatang hukumnya suci kecuali anjing, babi, dan peranakan keduanya atau salah . satunya hasil perkawinan dengan binatang yang pengarang ini mencakup terhadap sucinya ulat yang keluar dari najis, dan memang demikintah bangkai hukumnya adalah najis kecuali bangkai ikan, belalang dan anak Adam. Dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa โibn Adamโ, artinya bangkai masing-masing ikan, belalang dan manusia hukumnya suci. โ Wadah yang terkena air liur anjing atau babi, . maka harus dibasuh tujuh kali basuhan dengan menggunakan air suci mensucikan, salah satu . basuhan dicampur dengan debu suci lagi mensucikan yang merata ke seluruh tempat yang terkena barang yang terkena najis tersebut dibasuh dengan air mengalir yang keruh, maka cukup mengalirnya air tersebut dengan tujuh kali tanpa harus dicampur dengan debu. Dan ketika benda najis anjing tersebut belum . hilang kecuali dengan enam kali basuhan semisal, maka seluruh basuhan dianggap satu kali yang berdebu -yang terkena najis initidak wajib diberi debu -saat membasuhnyamenurut gaul al najis-najis yang lain, maka cukup dibasuh satu kali yang di alirkan pada najis tersebut. Dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โmarratan sekaliโ. Tiga kali ats tsalatsu basuhan adalah lebih utama. Dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โats tsalatsatuโ dengan menggunakan taโ sesungguhnya air bekas basuhan najis setelah sucinya tempat yang dibasuh, hukumnya adalah suci, jika air tersebut terpisah dari tempat yang dibasuh dalam keadaan tidak berubah dan tidak bertambah ukurannya dari kadar ukuran sebelumnya setelah menghitung kadar air yang diserap โ oleh tempat yang ini jika air bekas basuhan tersebut tidak mencapai dua gullah. Jika mencapai dua gullah, maka syaratnya adalah tidak berubah. Setelah pengarang selesai menjelaskan najis yang bisa suci dengan dibasuh, maka beliau berlanjut menjelaskan najis yang suci dengan . istihalah, yakni perubahan sesuatu dari satuโ sifat ke sifat yang lain. Beliau berkata,Ketika arak telah menjadi cuka dengan sendirinya, maka hukumnya suci. arak adalah minuman yang terbuat dari air perasan anggur. Baik arak tersebut dimuliakan benda itu tidak sengaja dibuat arak ataupun tidak. Makna takhallalat adalah arak menjadi juga hukumnya suci, seandainya ada arak yang berubah menjadi cuka sebab dipindah dari tempat yang terkena matahari ke tempat yang teduh dan arak berubah menjadi cuka tidak dengan sendirinya, bahkan menjadi cuka dengan memasukkan sesuatu ke dalamnya, maka arak tersebut tidak arak menjadi suci, maka wadahnya pun menjadi suci karena mengikut pada DALAM BAB NAJISKebisaan Mencuci Mutanajjis dengan SabunMasalah Apabila ada najis bisa hilang dengan bantuan sabun, dan bau sabun masih tersisa, maka dalam hal ini ada dua pendapat1 Menurut imam at-Thabalaโwi dihukumi Menurut Imam Ramli tidak suci hingga air busanya menjdi Nyamuk Terkena Badan yang BasahMasih di perdebatan antara ulamaโ dalam satu kasus, ketika seseorang yang memakai pakaian yang terkena darah nyamuk, sementara badannya masiโ basah. Menurut pendapat Al-Mutawalii hukumnya boleh. Sementara menuru pendapat Abu โAli tidak Orang yang TidurAir liur yang keluar dari mulut orang yang tidur hukumnya adalah suci. Kecuali air liur itu keluar dari dalam perut, dengan ciri-ciri berbau busuk dan berwarna kekuning-kuningan, maka hukumnya najis, akan tetapi dimaโfu apabila dari orang yang biasa mengeluarkan air Darah Jerawat Sama dengan Darahnya NyamukDarah jerawat, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah itu hukumnya adalah sama dengan darah nyamuk, hukumnya di maโfu dimaafkan, baik darah itu sedikit atau banyak sesuai dengan pendapat goul Minyak Wangi & Obat Ber-alkoholTermasuk najis yang maโfu di toleransi adalah, cairan-Cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat-obatan dan parfum. Cairan tersebut dapat ditoleransi sesuai dengan kadar yang Orang yang Melihat Najis Dibaju TemannyaAndaikan kita mengetahui najis mengenai pakaian orang lain, sementara ia tidak mengetahui najis tersebut, wajib bagi kita untuk yang Salah dalam Mengelola Ikan KeringSetiap ikan yang ditaburi garam, namun kotoran yang berada dalam perutnya belum dibuang, hukumnya adalah Gudiken SuciCairan bekas luka itu hukumnya suci seperti hukumnya air keringat selama cairan tersebut tidak berubah baunya. Namun jika telah berubah bay hukumnya najis. Begitu halnya penyakit pelepuh benjolan yang mengandung air, cairan tersebut hukumnya suci selama baunya tidak mengalami perubahan. Fasal menjelaskan hukum-hukum haidI, nifas dan tiga macam darah yang keluar dari vagina perempuan, yakni darah haidl, nifas dan adalah darah yang keluar dari vagina wanita pada usia haidl, yakni usia sembilan tahun keatas, dalam keadaan sehat, yakni tidak karena sakit akan tetapi karena tabiat alamiyah, serta bukan karena pengarang โdan berwarna hitam, terasa panas dan menyakitkanโ tidak terdapat di kebanyakan redaksi kitab kitab as Shahah terdapat keterangan โdarah sangat panas, warnanya sangat merah, sehingga berwarna hitam, api membakarnya sehingga api tersebut membakarnyaโ.Nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya, maka tidak disebut darah huruf yaโ di dalam lafadz โagibinโ adalah bentuk bahasa yang sedikit berlaku, sedangkan yang lebih banyak adalah membuang huruf yaโ.Istihadiah, yakni darah istihadlah adalah darah yang keluar dari vagina perempuan di selain hari-hari keluarnya darah haidI dan nifas, bukan dalam keadaan batas minimal masa haidl adalah sehari semalam, artinya ukuran sehari semalam, yakni dua puluh empat jam secara bersambung yang biasa -tidak harus darah keluar dengan derasdi dalam haild. Sedangkan batas maksimal masa haidl adalah lima belas hari lima belas darah keluar melebihi masa tersebut, maka disebut dengan darah masa umum-nya darah haidl yang sering terjadi adalah enam atau tujuh hari. Yang dibuat tendensi dalam hal ini adalah riset/penelitian dari imam Syafiโi.Adapun batas minimal masa nifas adalah lahdhah waktu sebentar. Yang dikehendaki dengan lahdhah adalah waktu sebentar. Dan awal masa nifas terhitung sejak keluarnya seluruh badan batas maksimal masa nifas adalah enam puluh hari. Dan yang lumrah adalah empat puluh hari. Yang dibuat pegangan dalam semua itu juga penelitian dari Imam?โ Syafiโ batas minimal masa suci yang memisahkan diantara dua haidi adalah lima belas perkataannya โpemisah diantara dua haidโ, pengarang mengecualikan masa pemisah diantara haidi dan nifas, ketika kita ulama syafiโyyah berpendapat dengan qaul al Ashah yang mengatakan bahwa sesungguhnya wanita hamil dapat mengeluarkan darah haidl. Karena sesungguhnya masa suci yang memisahkan haidl dan nifas bisa kurang dari lima belas tidak ada batas maksimal masa suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang seumur hidupnya tidak pernah mengalami umumnya masa suci disesuaikan dengan umumnya masa haidl. Jika masa haidlnya biasanya enam hari, maka masa sucinya dua puluh empat hari. Atau masa haidlnya biasanya tujuh hari, maka masa sucinya tiga belas minimal usia seorang wanita dapat mengeluarkan darah haidl ialah sembilan tahun hijriyah atau gomariyah. Dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โal jariyahโ wanita muda.Sehingga, kalau ada seorang wanita yang melihat keluar darah sebelum sempurnanya usia sembilan tahun dengan selisih masa yang tidak cukup untuk masa minimal suci dan minimal haidl sembilan tahun kurang 16 hari kurang sedikit, maka darah tersebut adalah darah haidl. Jika tidak demikian, maka bukan darah minimal masa hamil adalah enam bulan lebih lahdhatain dua waktu sebentar .. yakni waktu untuk jimaโ dan melahirkan. Maksimal masa hamil adalah empat tahun. Masa hamil yang biasa terjadi adalah sembilan bulan. Yang dibuat tendensi dalam hal ini adalah kejadian realita delapan perkara yang haram sebab haidl dan nifas. Dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa โada delapan perkara yang haram bagi wanita haidiโ.Salah satunya adalah sholat fardlu ataupun sunnah. Demikian juga sujud tilawah dan sujud kedua adalah puasa, baik puasa fardlu atau sunnah. yang ketiga adalah membaca Al Qurโan. Dan yang ke empat adalah memegang al Qurโan. Mushaf adalah nama bagi sesuatu yang bertuliskan firman Allah Swt diantara dua sampul kitab al Qurโan. Dan haram membawa mushaf kecuali jika seorang wanita khawatir terhadap mushhaf dari tenggelam, terbakar, terkena najis, dan jatuh di tangan orang kafir.Yang kelima adalah masuk masjid bagi wanita yang sedang haidi jika Ia khawatir darahnya menetes yang mengotori ke enam adalah thowaf, baik thowaf fardiu atau ke tujuh adalah melakukan hubungan biologis. Bagi orang yang wathiโ di waktu darah keluar deras, maka disunnahkan bersedekah satu dinar uang seharga 4,25 gram emas. Dan bagi orang yang wathiโ di waktu darah keluar tidak deras, maka disunnahkan bersedekah setengah dinar uang seharga 2, 12 1/2 gram emas.Yang ke delapan adalah bersenang-senang dengan anggota wanita haidi yang berada diantara pusar dan tidak haram bersenang-senang pada pusar dan lutut, dan pada anggota badan yang , berada di atas pusar dan lutut menurut pendapat yang dipilih di dalam kitab syarh al pengarang menjelaskan keterangan yang seharusnya lebih tepat dijelaskan di bab sebelumnya, yakni fasal โhal-hal yang mewajibkan mandiโ.Beliau berkata, โada lima perkara yang haram bagi orang yang junubโ.Salah satunya adalah sholat fardlu atau kedua adalah membaca Al Qurโan, yakni yang tidak dihapus bacaannya, baik satu ayat ataupun satu huruf, baik membaca secara pelan-pelan ataupun dengan Al Qurโan, adalah kitab Taurat dan dzikiran yang terdapat di dalam Al Qurโan, maka halal dibaca tidak dengan tujuan membaca Al Qurโ ketiga adalah menyentuh mushaf, terutama ke empat adalah thowaf, baik fardlu atau ke lima adalah berdiam diri di masjid bagi orang junub yang karena darurat, misalnya orang yang mimpi basah keluar sperma di dalam masjid dan dia sulit keluar dari masjid karena khawatir pada diri sendiri atau lewat di dalam masjid tanpa berdiam diri, maka hukumnya tidak haram, bahkan tidak makruh bagi orang junub menurut pendapat al mondar-mandir di dalam masjid bagi orang yang junub hukumnya seperti berdiam diri di dalam masjid, yakni haram. Dikecualikan dengan masjid adalah madrasahmadrasah dan pondok pengarang juga memberikan keterangan susulan tentang hukum-hukum hadats besar pada hukum-hukum hadats kecil. Beliau berkata, haram bagi orang yang memiliki hadats kecil untuk melakukan tiga sholat, 2 thowaf, 3 memegang dan membawa juga haram memegang dan membawa kantong dan peti yang di dalamnya terdapat hukumnya halal membawa mushaf beserta barang-barang lain, dan juga kitab tafsir yang jumlahnya lebih banyak dari pada Al Qurโannya, juga al Qurโan yang berada di dalam dinar, dirham, dan cincin yang berukirkan Al Qurโ anak yang sudah tamyis yang mempunyai hadats, tidak dilarang menyentuh mushaf dan papan karena tujuan mengaji dan belajar Al Our DALAM BAB HAIDL, NIFAS DAN ISTIHADLAHHukum Belajar Ilmu Haidh bagi Wanita MIWajib bagi seorang perempuan untuk belajar ilmu yang dibutuhkan dari hukum-hukumnya haidt, istihadloh dan Mengkonsumsi Obat Pencegah Darah HaidMasalah Apabila seorang wanita mengkonsumsi obat untuk mencegah darah haidl atau menyedikitkannya, maka hukumnya makruh selama tidak menyebabkan putus keturunan atau menyedikitkannya, namun apabila sampai mengakibatkan hal tersebut maka hukumnya Saat Shalat, Darah Istihadhoh BerhentiApabila seorang wanita yang keluar darah istihadhah pada saat melakukan shalat, lalu darahnya berhenti keluar, maka dalam hal ini ada dua pendapat1 Menghukumi tidak batal shalatnya, dengan dianalogikan pada orang yang bertayammum, artinya ketika orang yang tayamum melihat air disaat melakukan shalat, maka sholatnya tidak Menghukumi batal shalatnya sebab ia mempunyai kewajiban bersuci dari hadats dan najis, sementara ia tidak melakukannya, padahal ia mampu melakukannya,Batasan Haram Diam di Dalam MasjidImam Ibnu Hajar berkata, apakah batasan Muktsu itu sebagaimana muktsy dalam beriโtikaf yang melebihi kadar waktu tumaโninah, atau minimal wakty yang bisa menghasilkan tumaโninah, karena muktsu itu hukumnya lebih berat, Semuanya itu masih dimungkinkan. Namun batasan yang kedua itu lebih agroh batasan yang lebih mendekati kebenaran.Orang Haidl Membawa Kitab FighApabila orang yang berhadats, junub atau wanita aidI menyentik atau membawa kitab dari kitab-kitab figh atau kitab-kitab ilmu lainnya, dan di dalamnya terdapat tulisan ayat al-Guran nya, -Maka menurut madzhab yang shohih hukumnya Wanita Haidl Agar Tidak Haram Membaca al-GuranBahwasannya bagi mereka yang mempunyai hadats besar wanita haid, apabila ia bermaksud membaca Al-Qurโan saja, atau bersamaan tujuan yang lain. semisal Berdzikir dan semacamnya maka hukumnya diharamkan. Andaikan bertujuan berdzikir saja, atau berdoโa, atau mengharap barokah, atau menjaga hafalan, atau tanpa ada tujuan apapun, maka hukumnya tidak Hukumnya Sama dengan Orang Yang BeserIstihadloh darah penyakit itu hukumnya sama seperti beser Tadi ia tidak dilarang melakukan aktifitas yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haidl. Maka wanita istihadloh wajib mensucikan farjinya, menyumbat dan membalutnya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.Wanita Haidh Tidak Dilarang Memasak, Cuci Baju diharamkan atas wanita haidl mendatangi orang yang mengfiadapi kematian. Dan tidak dimakruhkan pula menyentuh sesuatu yang dimasak atau yang lainnya, dan memasaknya, serta mencuci Larangan Mensetubuhi Istri Sebelum Mandi BesarImam Al-Ghozdli telah menyampaikan, sesungguhnya berhubungan badan dengan wanita sebelum mandi besar, itu bisa menyebabkan penyakit kusta terhadap anaknya. Dan menurut pendapat lain, pada orang yang mengumpulinya Obat Agar HaidhApabila perempuan meminum obat kemudian mengeluarkan darah haiah, maka tidak wajib sama sekali baginya untuk menggodoโ shalat, begitu juga jika ia mengeluarkan darah Tidak Memotong Kuku & RambutBarang siapa yang berkewajiban mandi besar, maka baginya disunnahkan untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, sekalipun berupa darah, rambut, kuku sehingga ia mandi, karena semua bagian manusia itu akan kembali padanya kelak di akhirat. Sholat secara etimologi adalah doโa. Dan secara termonologi hukum syaraโ, sebagaimana yang di sampaikan oleh imam ar Rafiโi, adalah ucapan-ucapan dan pekerjaan-โ perkerjaan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang difardlukan ada lima. Dan d dalam sebagian redaksi kitab matan menggunkan bahasa โsholat-sholat yang difardlukanโ.Masing-masing dari sholat yang waktu tersebut wajib dilaksanakan sebab masuknya diawal waktu dengan kewajiban yang diperluas tidak harus segera dilakukan hingga waktu yang tersisa hanya cukup digunakan untuk melakukannya, maka saat itu waktunya menjadi sempit harus segera dilakukan.1 sholat Dhuhur. Imam an Nawawi berkata, โsholat ini disebut dengan Dhuhur karena sesungguhnya sholat ini nampak jelas di tengah hari.โAdapun awal masuknya waktu sholat Dhuhur adalah saat tergelincir, maksudnya bergesernya matahari dari garis tengah langit garis katulistiwa, tidak dilihat dari kenyataannya, namun pada apa yang nampak oleh tersebut bisa diketahui dengan bergesernya bayang-bayang ke arah timur setelah posisinya tepat di tengah-tengah, yakni puncak posisi tingginya matahari. Sedangkan batas akhirnya waktu sholat Dhuhur adalah ketika bayang-bayang setiap benda seukuran dengan benda tersebut tanpa memasukkan bayang-bayang yang nampak saat zawa! tergelincirnya matahari dari garis katulistiwa.Dhil secara bahasa adalah penutup/pelindung, engkau berkata, โaku berada di bawah dhilnya Julanโ, artinya bukan berarti tidak adanya sinar matahari sebagaimana yang di salah fahami, akan tetapi bayang-bayang adalah perkara wujud yang di ciptakan oleh Allah Swt untuk kemanfaatan badan dan yang ke 2 Ashar, yakni sholat Ashar. Disebut โ dengan sholat Ashar, karena pelaksanaannya mendekati waktu terbenamnya permulaan waktunya adalah mulai dari bertambahnya bayangan dari ukuran , bendanya. Sholat Ashar memiliki lima waktu. Salah satunya adalah waktu fadlilah, yakni mengerjakan sholat di awal kedua adalah waktu ikhtiyar. Yakni waktu Ini dilsyaratkan oleh pengarang dengan ucapannya, akhir waktu Ashar di dalam waktu Ikhtiyar adalah hingga ukuran bayang-bayang dua kali lipat ukuran ketiga adalah waktu jawaz. Yakni waktu yang diisyaratkan oleh pengarang dengan ucapannya, dan di dalam waktu jawaz hingga terbenamnya matahari,Yang ke empat adalah waktu Jawaz tanpa disertal hukum makruh. Yakni sejak ukuran bayang-bayang dua kali lipat dari ukuran bendanya hingga waktu ishfirar remangremang. Yang ke lima adala waktu tahrim haram. Yakni meng-akhirkan pelaksanaan sholat. hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat. Dan Maghrib, yakni sholat Maghrib. Disebut dengan sholat Maghrib karena dikerjakan saat waktu terbenamnya sholat Maghrib hanya satu. Yaitu terbenamnya matahari, artinya terbenamnya seluruh bundaran matahari dan tidak masalah setelah itu masih terlihat sorotnya, dengan kira-kira waktu yang cukup bagi seseorang untuk melakukan adzan, wudluโ atau tayammum, menutup aurat, igomah sholat dan sholat lima rokaat 3 rakaat shalat fardhu dan 2 rakaat shalat sunah baโdiyah maghrib.Adapun perkataan pengarang โ. โ tidak disebutkan dari beberapa sebagian redaksi kitab matan. Ketika kadar waktu di atas sudah habis, maka waktu maghrib sudah keluar. Ini adalah pendapat Qaul Jadid. Sedangkan Oaul Oadim, dan diunggulkan oleh Imam an Nawawi, adalah sesungguhnya waktu sholat Maghrib memanjang โ hingga terbenamnya mega sholat Isyaโ. Kata isyaโ dengan terbaca kasroh huruf ainnya adalah nama bagi permulaan petang. Sholat ini disebut dengan nama tersebut karena dikerjakan pada awal permulaan waktu Isyaโ adalah ketika terbenamnya mega negara yang tidak terbenam mega merahnya, maka waktu Isyaโ bagi penduduknya adalah ketika setelah tenggelamnya matahari, sudah melewati masa tenggelamnya mega merah negara yang .. terdekat pada sholat Isyaโ memiliki dua waktu. Salah satunya adalah waktu ikhtiyar, dan di Isyaratkan oleh pengarang dengan ucapannya, โ3khir waktu ikhtiyar sholat Isyaโ adalah โ memanjang hingga sepertiga malam yang kedua adalah waktu jawaz. Dan pengarang memberi isyarat tentang waktu Ini dengan ucapannya, โdan di dalam waktu jawaz hingga terbitnya fajar kedua, yakni fajar Shodig, yakni fajar yang menyebar dan , membentang sinarnya di fajar Kadzib, maka terbitnya/muncul , sebelum fajar Shodig, tidak membentang akan tetapi memanjang naik ke atas langit, kemudian hilang dan di ikuti oleh kegelapan malam. Dan tidak ada hukum yang terkait dengan fajar Syekh Abu Hamid menjelaskan bahwa sesungguhnya sholat Isyaโ memiliki waktu Karahah makruh, yakni waktu diantara dua Subuh, yakni sholat Subuh. Secara bahasa, Subuh memiliki arti permulaan siang pagi. Disebut demikian karena dikerjakan di permulaan siang pagi.Seperti halnya sholat Ashar, sholat Subuh juga memiliki lima waktu. Salah satunya adalah . waktu fadlilahnya. Yakni awal kedua adalah waktu ikhtiyar. Pengarang menjelaskannya di dalam ucapan beliau, โawal waktu sholat Subuh adalah mulai terbitnya fajar kedua, dan akhirnya di dalam waktu ikhtiyar adalah hingga isfar, yakni waktu yang sudah ketiga adalah waktu jawaz. Dan pengarang mengisaratkannya dengan ucapan beliau, โdan di dalam waktu jawaz, artinya disertai dengan hukum makruh adalah hingga terbitnya yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa disertai hukum makruh adalah sampai terbitnya mega yang ke lima adalah waktu tahrim haram, yakni mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan DALAM KITAB HUKUM-HUKUM & WAKTU-WAKTU SHOLATMengqadlaโ Shalat Orang yang MeninggalFaedah orang yang meninggal dalam keadaan mempunyai hutang sholat, maka tidak wajib diqadlaโi dan tidak harus membayar fidyah. Ibnu Burhan meriwayatkan dari goul gadim Jika mayyit meniggalkan harta warisan, maka wajib pada walinya untuk menggodlaโi sholatnya mayit sebagaimana puasa, Sedangkan menurut mayoritas dari Ashabina memberikan satu mud makanan pokok untuk setiap sholat yang Tangan Setelah SholatImam Hamzah An-Nasyiri dan yang lain memberi fatwa tentang kesunnahan berjabat tangan setelah selesai shalat lima waktu secara mutlak, walaupun sebelum shalat ashar sudah berjabat tangan, karena shalat dihukumi Ghaib hukmi maka disamakan dengan gaib Tindakan Orang, Pada Saat Faktor Pencegah Shalat Telah HilangKetika factor yang mencegah shalat yang disebutkan diatas termasuk kafir, haidi nifas, gila dil itu hilang dan masih ada sisa waktu yang kira-kira dapat digunakan bertakbirotul ihrom, maka mereka wajib melakukan shalat tersebut, begitu pula shalat yang sebelumnya bila dapat dijamaโ Wajib Mengakhirkan Shalat Karena Merawat JenazahBegitu pula wajib mengakhirkan shalat, dikarenakan menshalati mayit yang dikhawatirkan akan mengeluarkan darah hingga membusuk.Membangunkan Orang Tidur yang Belum Sholat Imam Nawawi di dalami kitab Syari Al-Muhadzab berkata Disunnahkan membangunkan orang tidur untuk sholat, lebih-lebih jika waktunya sempit. Fasal syarat wajibnya sholat ada tiga perkara. Salah satunya adalah sholat tidak wajib bagi kafir asli. Dan tidak wajib menggadiaโ ketika ia masuk orang murtad, maka wajib baginya untuk melakukan sholat dan mengqadlainya ketika sudah kembali kepada kedua adalah baligh. Maka sholat tidak wajib bagi anak kecil laki-laki dan keduanya harus diperintah melaksanakan sholat setelah berusia tujuh tahun jika sudah tamyiz, dan jika belum tamyiz maka diperintah setelah keduanya harus dipukul sebab meninggalkan sholat setelah berusia sepuluh tahun. Yang ketiga adalah memiliki akal sholat tidak wajib bagi orang gila. Perkataan pengarang โakal adalah batasan taklif tuntutan syareatโ tidak tercantum di dalam sebagian redaksi kitab yang disunnahkan ada lima. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bentuk jamaโ yakni โSaiโ Yakni sholat dua hari raya, artinya hari raya Idul Fitri dan Idul sholat dua gerhana, maksudnya gerhana matahari dan gerhana bulan. Dan istisgaโ, artinya sholat Istisgaโ.Shalat-sholat sunnah yang menyertai sholatsholat fardlu, yang juga diungkapkan dengan sholat sunnah ratibah/rawatib, ada tujuh belas rokaat fajar, empat rokaat sebelum Dhuhur dan dua rokaat setelahnya, empat rokaat sebelum Ashar, dua rokaat setelah Maghrib, dan tiga rokaat setelah Isyaโ yang digunakan untuk sholat witir satu rokaatnya. Satu rokaat adalah minimal sholat witir. Dan maksimal sholat witir adalah sebelas rokaat. Waktu sholat witir adalah diantara sholat Isyaโ dan terbitnya fajar. Sehigga, kalau ada seseorang melakukan sholat witir sebelum sholat Isyaโ, baik sengaja atau lupa, maka sholat yang dilakukan tidak di rawatib yang muakkad yang sangat di anjurkan dari semua sholat sunnah di atas ada sepuluh dua rakaat sebelum Subuh, dua rokaat sebelum dan setelah Dhuhur, dua rokaat setelah Maghrib dan dua rokaat setelah sholat Isyaโ.Tiga sholat sunnah muakkad yang tidak mengikut pada sholat-sholat satunya adalah sholat malam. Sholat sunnah mutlak di malam hari itu lebih utama dari pada sholat sunnah di siang hari. Sholat sunnah mutlak di tengah malam adalah yang โ paling utama. Kemudian di akhir malam yang ,. lebih utama. Hal ini bagi orang yang membagi waktu malam menjadi tiga kedua sholat Dhuha. Minimal sholat Dhuha adalah dua rakaat Dan paling maksimal adalah dua belas sholat Dhuha mulai dari naiknya matahari -kira-kira setinggi satu tombakhingga tergelincirnya matahari, sebagaimana yang di sampaikan imam an Nawawi di dalam kitab at Tahgig dan Syarh al Muhadzdzab. Yang ke tiga adalah sholat tarawih. Yakni sholat dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salaman di setiap malam di bulan jumlahnya sebanyak lima setiap pelaksanaan dua rakaat dari sholat tarawih, seseorang melakukan niat โsunnah tarawihโ atau โgiyam Ramadhan menghidupkan bulan Ramadhanโ.Dan seandainya ada seseorang melakukan sholat tarawih empat rokaat sekaligus dengan satu kali salaman, maka sholat yang ia lakukan tidak sah. Waktu sholat tarawih adalah diantara sholat Isyaโ dan terbitnya fajar DALAM BAB SYARAT WAJIB SHOLAT & SHOLAT-SHOLAT SUNNAHTidur Lama Sehingga Hilang Waktunya ShalatTidak haram tidur sebelum waktu shalat masuk, sekalipun ia memiliki tujuan tidak melaksanakan shalat pada Shalatnya Orang yang DibiusSyafiโiyyah berkata hukumnya diperbolehkan mengkonsumsi obat yang bisa menghilangkan akal obat bius jika dibutuhkan, sedangkan keadaan yang semacam ini maka ia tidak berkewajiban menggodloโ shalatnya setelah ia sadar, Karena hilangnya akal itu disebabkan sesuatu yang tidak Sholat Karena Main CaturTermasuk udzur shalat adalah lupa. Mengecualikan lupa yang ditimbulkan dari perkara yang dilarang, seperti main catur, maka itu tidak tergolong Rokaat Sholat Tarawih Itu Aturan Atau MaksimalSholat tarawih jumlah rakaatnya adalah 20. Maksudnya 20 rokaat adalah batasan maksimal, sehingga seseorang yang meringkas shalat tarawih kurang dari 20 rakaat, maka hukumnya sah dan ia mendapatkan pahala seperti pahala Shalat tarawih. Menurut sebagian pendapat hukumnya tidak sah karena Shalat tarawih harus 20 Sunah Haram tapi SahBagi orang Islam yang meninggalkan shalat tanpa ada halangan, maka dia wajih segera meng-godioโ shalat yang ditinggalkan. Di samping itu, juga haram atasnya mengerjakan shalat sunnah sebelum menggoldoโ shalat fardlu yang dia tinggalkan, dan hukum shalatnya sah. Berbeda dengan pendapat Az. Zakasyi yang menghukumi shalat sunnahnya tidak sah.Tidak Baik Memisah Sholat Tarwih & WitirDiperbolehkan memutus shalat Tarawih atau shalat witir dengan i sunnah yang lain, karena shalat sunnah yang lain tersebut tidak bisa memutus kecuali dari shalat yang sebelumnya, akan tetapi itu hukumnya menyalahi yang tatacara lebih Tarwih Dilakukan Setelah Shalat MaghribWaktu shalat Witir itu sama dengan waktu shalat tarawih, yaitu diantara waktu shalat isyaโ sekalipun setelah shalat maghrib yang jamaโ tagdim dan terbitnya fajar. Fasal syarat-syarat sholat sebelum melakukannya ada lima โasy syuruthโ adalah bentuk kalimat jamaโ dari lafadz โsyarthโ.Dan syarat secara etimologi adalah bermakna tanda. Dan secara syaraโ adalah sesuatu yang menentukan sahnya sholat, namun bukan termasuk bagian dari sholat. Dengan ikatan ini, maka mengecualikan rukun. Karena sesungguhnya rukun adalah bagian dari pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats kecil dan besar ketika mampu fagidut thohurain tidak menemukan dua alat bersuci yakni air dan debu, maka hukum sholatnya sah namun wajib mengulanginya ketika sudah mampu bersuci. Dan suci dari najis yang tidak dimaafkan di pakaian, badan dan tempat. Pengarang akan meyebutkan yang terakhir ini suci tempat sebentar ke tiga adalah berdiri di tempat yang tidak sah sholatnya seseorang yang sebagian badan atau pakaiannya bertemu najis saat berdiri, duduk, rukuโ, atau ke empat adalah mengetahui masuknya waktu atau menyangka masuknya waktu berdasarkan dengan ijtihad mengerahkan segala kemampuan berfikir untuk dapat sampai kepada yang dituju.Sehingga seandainya ada seseorang yang melakukan sholat tanpa semua itu, maka sholatnya tidak sah, walaupun cocok waktunya. Syarat ke lima adalah menghadap kiblat, yakni Kaโ disebut kiblat karena sesungguhnya seseorang yang melakukan sholat menghadap padanya. Dan disebut dengan Kaโbah, karena kiblat dengan dada adalah syarat bagi orang yang mampu melaksanakannya. Dan pengarang mengecualikan dari hal ini yang beliau jelaskan dengan perkataannya di bawah tidak menghadap kiblat saat melaksanakan sholat di dalam dua keadaan. Yakni saat syiddatul khauf keadaan genting yakni di dalam peperangan yang mubah, baik sholat fardlu ataupun shalat yang ke dua adalah ketika melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan saat bagi seorang yang bepergian yang melakukan perjalanan yang diperbolehkan syareat walaupun jaraknya dekat, maka diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah menghadap ke arah tempat tujuannya walaupun tidak menghadap bagi orang yang bepergian pada saat naik kendaraan, maka tidak wajib baginya untuk meletakkan keningnya di atas pelana hewan kendaraannya semisal, akan tetapi ia diperbolehkan memberi isyarat saat rukuโ dan sujudnya. Namun sujudnya harus lebih rendah dari pada Isyarat untuk rukuโ musafir yang berjalan kaki, maka ia harus menyempurnakan rukuโ dan sujudnya, menghadap kiblat saat melakukan keduanya, dan tidak berjalan kecuali saat berdiri dan DALAM BAB SYARAT-SYARAT SHOLATKriteria Penutup Aurat Dalam ShalatWajib menutup aurot dengan sesuatu yang tidak bisa warna kulit, yakni dari pakaian yang tebal, kulit atau kertas. Dan apabila ia menutupi dengan perkara yang tidak bisa menutupi warna kulit, yakni menggunakan pakaian yang tipis maka hukumnya tidak Di Bus Wajib di UlangAsh-habuna Syafiโiyyah berpendapat, jika waktu shalat maktubah telah tiba, sedangkan mereka dalam perjalanan, dan ia takut jika turun untuk menjalankan shalat dibumi dengan menghadap arah kiblat, atau takut terpisah dari teman-temannya, atau takut terhadap dirinya, atau hartanya, maka ia tetap tidak diperbolehkan meninggalkan shalat, dan mengerjakan shalat diluar Waktunya, akan tetapi ia wajib melaksanakan shalat dikendaraan, karena untuk memuliakan waktu shalat, dan ia wajib mengulangi shalatnya, sebab yang demikian itu tergolong udzur yang nadir langka.Sholat Di GerejaHukumnya sah melakukan shalat fardlu dan berjualan di dalam gereja, namun Menghadap KiblatMengenai permasalahan orang sholat yang menghadap giblat terdapat perkhilafan di antara para Ulama, Pendapat yang unggul mengharuskan orang yang sholat untuk menghadap tepat lurus tepat pada fisik Kaโbah ainul giblat, walaupun bagi orang yang berada di luar kota Makkah, dan harus membelokkan sedikit yang ketika shafnya panjang, sehingga ia melihat dirinya melurusi Kaโbah. Sedangkan pendapat kedua menghukumi cukup menghadap arah Kiblat Jihatul giblat, yaโni salah satu empat arah yang didalamnya terdapat kaโbah bagi orang yang jauh dari Kaโbah, pendapat ini adalah pendapat yang kuat yang di pilih oleh alGazali. Fasal menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara etimologi dan istilah hukum syaraโ sudah dijelaskan di sholat ada delapan belas rukun. Salah satunya adalah niat. Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan tempatnya niat adalah hati. Ketika sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, dan menyengaja melaksanakannya dan menentukannya semisai Subuh atau sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisgaโ, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukannya, dan tidak wajib niat kedua adalah berdiri jika mampu melakukannya. / Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun . duduk iftiras tahiyat awal adalah yang lebih ketiga adalah takbiratul ihram. Bagi yang mampu, maka wajib mengucapkan takbiratul ihram, yakni dengan mengucapkan โAllahu Akbarโ. Maka tidak sah jika dengan mengucapkan โAr Rahmanu Akbarโ dan dalam takbiratul ihram, tidak sah mendahulukan khabar sebelum mubtadaโ-nya seperti ucapan seseorang โAkbarullahuโ.Barang siapa tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa arab, maka wajib menterjemahnya dengan bahasa yang ia kehendaki, dan tidak diperbolehkan baginya โ untuk berpindah dari takbiratul ihram kepada bentuk dzikir yang lain -semisal lafadz โalhamdulillahโ wajib menyertakan niat dengan pelaksanaan takbiratul imam an Nawawi, maka beliau memilih bahwa cukup dengan hanya bersamaan secara โurf, yakni sekira secara โurf ia sudah dianggap menghadirkan sholat -di dalam hati saat takbiratul ke empat adalah membaca Al Fatihah, atau penggantinya bagi orang yang tidak hafal Al Fatihah, baik sholat fardlu ataupun shalat Bismillahirrahmanirrahim adalah satu ayat penuh dari surat Al siapa tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari surat al Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah, begitu juga sholatnya jika memang sengaja melakukannya. Jika tidak sengaja, maka bagi dia wajib โ mengulangi bacaan wajib membaca surat Al Fatihah dengan tertib. Yakni dengan membaca ayat-ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah juga wajib membacanya secara muwallah terus menerus, yakni sebagian kalimatkalimat Al Fatihah bersambung dengan sebagian yang lain tanpa ada pemisah kecuali hanya sekedar mengambil ketika diantara muwallah terpisah/diselah-selahi dzikiran yang lain, maka hal itu memutus bacaan muwallah surat โ Al bacaan dzikiran tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat, misalnya bacaan โaminโ yang dilakukan makmum di tengahtengah bacaan Ai Fatihahnya karena bacaan Al Fatihah imamnya, maka sesungguhnya bacaan . โaminโ tersebut tidak sampai memutus siapa tidak tahu atau kesulitan membaca surat Al Fatihah karena tidak ada pengajar semisal, dan ia bisa membaca surat yang lain dari Al Aurโan, maka bagi dia wajib membaca tujuh ayat secara runtut ataupun tidak sebagai pengganti dari surat Al Fatihah. Jika tidak mampu membaca Al Qurโan, maka wajib bagi dia untuk membaca dzikir sebagai pengganti dari Al Fatihah, sekira huruf dzikir tersebut tidak kurang dari jumlah huruf Al tidak bisa membaca Al Qurโan dan dzikir, maka wajib bagi dia untuk berdiri dengan. kadar membaca Al di dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa โdan membaca Al Fatihah setelah bismillahirrahmanirrahim, adapun basmalah adalah satu ayat dari Al Fatihah.โRukun shalat yang ke lima adalah rukuโ.Adapun batasan minimal fardlunya rukuโ bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri, mampu melakukan rukuโโ, berfisik normal, dan selamat/sehat kedua tangan dan keduaโ lututnya, adalah membungkuk tanpa membusungkan dada degek jawa dengan ukuran sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut seandainya ia hendak meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua tidak mampu melakukan rukuโ seperti ini, maka wajib bagi dia membungkuk, semampunya dan memberi isyarat dengan kedipan rukuโ yang paling sempurna adalah meluruskan punggung dan lehernya orang . yang rukuโ sekira keduanya seperti satu papan yang lurus, menegakkan kedua betisnya, dan memegang kedua lutut dengan kedua shalat yang ke enam adalah thumaโninah di dalam rukuโ. Thumaโninah adalah diam setelah menjadikan thumaโninah sebagai rukun yang mandid di dalam beberapa rukunnya sholat. Dan imam an Nawawi berjalan pada pendapat ini di dalam kitab at selain pengarang menjadikan thumaโninah sebagai hajat yang menyertai shalat yang ke tujuh adalah bangun dari rukuโ dan iโtidal berdiri tegap sesuai keadaan sebelum rukuโ, yakni berdiri bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri dan duduk bagi orang yang tidak mampu shalat yang ke delapan adalah thumaโninah di dalam iโ shalat yang ke sembilan adalah sujud dua kali di dalam setiap-tiap rakaat. Adapun batas minimal sujud adalah sebagian kening orang yang sholat menyentuh tempat sujudnya, baik tanah atau yang sujud yang paling sempurna adalah membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan ketika turun ke posisi sujud, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan, lalu kening dan shalat yang ke sepuluh adalah thumaโninah di dalam sujud, sekira beban kepalanya mengenai tempat sujudnya. . Dan tidak cukup hanya menyentuhkan kepalanya ke tempat harus agak menekannya sekira seandainya ada kapas di bawah kepalanya, niscaya akan tertekan, dan bebannya akan terasa di atas tangan seandainya diletakkan di shalat yang ke sebelas adalah duduk diantara dua sujud di setiap rakaat, baik sholat dengan berdiri, duduk atau tidur minimal duduk diantara dua sujud adalah diam setelah bergeraknya anggota-anggota badannya. Dan yang paling sempurna adalah menambah ukuran tersebut dengan doโa yang datang dari Rosulullah Saw saat seandainya ia tidak duduk diantara dua sujud, bahkan posisinya hanya lebih dekat pada posisi duduk, maka duduk yang ia lakukan tidak shalat yang ke dua belas adalah thumaโninah di dalam duduk diantara dua sujud. Rukun shalat yang ke tiga belas adalah duduk yang terakhir, yakni duduk yang diiringi oleh shalat yang ke empat belas adalah tasyahud di dalam duduk yang terakhir. Minimal tasyahud adalahโSegala hormat milik Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahanNya atas Engkau wahai Nabi. Semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan AllahโTasyahud yang paling sempurna adalahโkehormatan yang diberkahi dan rahmat yang baik hanya milik Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga atas Engkau wahai Nabi. Keselamatan semoga atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah. Dan saya bersaksi Nabi Muhammad adalah utusan Allah.โRukun shalat yang ke lima belas adalah membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalamnya, yakni di dalam duduk yang terakhir setelah selesai membaca bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalahโya Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi MuhammadโPerkataan pengarang di atas memberitahukan bahwa membaca sholawat untuk keluarga Nabi Saw hukumnya tidak wajib, dan memang demikian bahkan hukumnya adaiah sunnah. Rukun ke enam belas adalah mengucapkan salam yang wajib mengucapkan salam dalam posisi duduk. Minimal ucapan salam adalah ucapan dengan satu kali. Dan ucapan salam . yang paling sempurna adalah dua kali, yakni ke kanan dan ke kiri. Rukun shalat yang ke tujuh belas adalah niat keluar dari sholat. Dan ini adalah pendapat โ yang marjuh lemah. Ada yang mengatakan bahwa niat keluar dari sholat hukumnya tidak wajib, dan inilah pendapat al shalat yang ke delapan belas adalah melakukan rukun-rukun sholat secara tertib, hingga diantara tasyahud yang terakhir dan bacaan sholat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud pengarang โsesuai dengan apa yang aku Jelaskanโ mengecualikan kewajiban menyertakan niat dengan takbiratul Ihram, dan menyertakan duduk terakhir dengan tasyahud dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi DALAM BAB RUKUN-RUKUN SHOLATTakbir Berkali-Kali Dapat Membata!kan ShalatAndaikan seseorang melakukan takbirotul Ihrom berulang ka dengan niat memulai shalat pada masing-masing takbir, maka Ia dianggap sah memasuki shalat ketika takbir yang nomer ganjil dan keluar dari shalat ketika pada takbir yang nomer Saat Iโtidal Tidak Sunnah BersedekapSesungguhnya menurut pendapat muโtamad, bahwa orang yang sha hendaknya melepaskan kedua tangannya, dan tidak meletakkan kedua tangannya di atas dadanya bersedekap.3, Orang Was-Was Dalam Bacaan Fatihah ,Orang yang was-was ketika mengucapkan kata bis-bis, maka hukumnya adalah jika bertujuan giroโah membaca maka shalatnya tetap sah, jika tidak maka shalatnya Sujud yang SempurnaSempurnanya sujud adalah, โhendaknya musholli sujud diatas jidadnya hidung, tapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung kakinyaโ. Dan apabila ia sujud atas jidadnya tanpa menempelkan hidungnya pada tempat sujud maka hukumnya dimakruhkan, namun sudah mencukupi. Kesunahan-kesunahan shalat sebelum pelaksanaan sholat ada dua pertama, adzan. Secara etimologi adzan berarti pemberitahuan. Dan secara termonologi hukum syaraโ adalah dzikir tertentu guna memberitahukan masuknya waktu sholat lafadz-lafadz adzan dibaca dua kali kecuali lafadz takbir di permulannya maka dibaca empat kali, dan kecuali lafadz tauhid di akhir adzan, maka dibaca satu yang kedua adalah igamah. Igamah adalah bentuk masdar dari fiโil madli agama. Kemudian dijadikan nama sebuah dzikir tertentu. Karena sesungguhnya dzikir tersebut โ digunakan untuk mendirikan dari adzan dan igamah hanya disyareatkan/dilakukan untuk sholat fardlu. Sedangkan sholat selain fardhu, maka di . kumandangkan dengan bahasa โas shalatu jamiโahโ.Kesunahan-kesunahan di dalam sholat ada dua perkara, yakni tasyahud awal dan gunut di dalam sholat Shubuh, yakni saat iโtidal dirakaat kedua dari sholat Subuh. Secara bahasa gunut bermakna doโ secara termonogi huku, syaraโ adalah dzikiran tertentu, yakniDan gunut di akhir sholat witir pada separuh yang kedua dari bulan di dalam sholat witir ini sama seperti gunutnya sholat Subuh yang sebelumnya di dalam tempat dan tidak harus menggunakan kalimatkalimat gunut yang telah dijelaskan di atas. Sehingga, seandainya seseorang melakukan gunut dengan membaca ayat Al Qurโan yang mengandung doa dan ditujukan untuk gunut, maka kesunahan gunut sudah haiat-nya sholat ada lima belas perkara. Yang dikehendaki dengan hajat ialah bukan rukun dan bukan sunnah abโad/ yang diganti dengan sujud sahwi -ketika 1 mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram hingga lurus sejajar dengan kedua pundak. Dan mengangkat kedua tangan ketika turun hendak rukuโ dan bangun dari rukuโ.Dan ke 2 meletakkan telapan tangan kanan bagian dalam di atas tangan kiri bagian luar. Dan keduanya berada di bawah dada dan di atas Doโa tawajjuh, yakni ucapan orang yang shotat setelah takbiratull ihram yang berbunyi,Yang dikehendaki adalah setelah takbiratul ihram, orang yang sholat membaca doa iftitah, baik ayat di atas ini atau yang lainnya dari bentuk-bentuk doa iftitah yang datang dari Rosulullah ke 4 membaca istiโadzah taโawudz setelah membaca doa tawajjuh. Dan kesunnahan doa stiโadzah sudah bisa hasil! dengan setiap lafadz yang mengandung taโawudz memohon perlindungan kepada Allah. Adapun doโa taโawudz yang paling utama adalah,โaku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.โDan yang ke 5 Mengeraskan bacaan selain makmum di tempatnya, yakni di dalam sholat Subuh, dua rakaat pertama sholat Maghrib dan Isyat, sholat Jumโat dan dua sholat hari raya idul fitri dan idul adha.Dan ke 6 Memelankan bacaan di tempatnya, yakni di selain tempat-tempat yang telah disebutkan di ke 7 Taโmin yakni ucapan โaminโ setelah selesai membaca surat Al Fatihah bagi yang membacanya di dalam sholat dan diluar shalat, akan tetapi di dalam sholat lebih โ dianjurkan. Dan seorang makmum sunnah membaca โaminโ bersamaan dengan bacaan โaminโ imamnya dengan mengeraskan ke 8 Membaca surat setelah membaca surat Al Fatihah bagi seorang imam atau orang . yang sholat sendirian di dalam dua rakaatnya sholat Subuh dan dua rakaat pertamanya, sholat yang lain dhuhur, ashar, maghrib dan isyaโ.Sedangkan membaca surat itu dilakukan , setelah membaca surat Al Fatihah. Sehingga, seandainya seseorang mendahulukan . membaca surat sebelum membaca Al Fatihah, maka bacaan suratnya tidak ke 9 beberapa bacaan takbir saat turun ke posisi rukuโ dan pada saat turun ke posisi sujud.Dan saat mengangkat, yakni mengangkat punggung dari posisi rukuโ. Bacaan โ. โ ketika mengangkat kepala dari rukuโ.Dan seandainya seorang yang sholat mengucapkanโ โ โbarang siapa memuji Allah, maka semoga Allah mendengar pujiannyaโ, maka sudah โ. โ adalah semoga Allah menerima pujian darinya dan memberi balasan atas ucapan musholli orang yang sholat โ โ ketika sudah berdiri tegap. Dan ke 11 Membaca tasbih di dalam rukuโ. Adapun minimal kesempurnaan di dalam bacaan tasbih ini adalah โ tiga membaca tasbih di dalam sujud. Adapun minimal kesempurnaan di dalam bacaan tasbih ini adalah โ. โ tiga kali. Sedangkan untuk dzikir yang paling sempurna di dalam bacaan tasbih saat rukuโ dan sujud sudah ke 12 Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk tasyahud awal dan membuka tangan kiri sekira ujung jemarinya sejajar dengan menggenggam tangan kanan, yakni jemarinya, kecuali jari telunjuk tangan kanan. Maka ia tidak menggenggamnya, karena sesungguhnya ia akan menggunakannya untuk โ isyarat, mengangkatnya saat mengucapkan tasyahud, yakni ketika mengucapkan kalimatDan hendaknya ia tidak menggerak-gerakan jari telunjuknya. Jika Ia menggerakgerakannya, maka hukumnya makruh dan sholatnya tidak sampai batal menurut pendapat al yang ke 13 melakukan duduk iftirasy pada semua posisi duduk yang dilakukan di dalam sholat, seperti duduk istirahat, duduk diantara dua sujud dan duduk tasyahud awal. Iftirasy adalah seseorang menduduki mata kaki kirinya, dengan memposisikan punggung kaki kirinya pada lantai, menegakkan telapak kaki kanan, dan memposisikan jemari kaki kanannya menempel pada lantai dang menghadap ke arah kiblat. โDan yang ke 14 Duduk tawarruk pada saat duduk yang terakhir dari duduk-duduk di dalam sholat, yakni duduk tasyahud duduk Tawarruk sama dengan posisi duduk iftirasy, hanya saja di samping menetapi posisi iftirasy, orang yang shalat mengeluarkan kaki kirinya melalui arah bawah kaki kanannya dan menempelkan pantatnya ke lantai. / Adapun makmum masbug dan orang yang lupa, maka dia disunnahkan melakukan duduk . iftirasy, dan tidak disunahkan duduk yang ke 15 mengucapkan salam yang kedua. Adapun salam yang pertama, maka sudah dijelaskan bahwa sesungguhnya termasuk dari rukun-rukunnya DALAM BAB KESUNAHAN-KESUNAHAN SEBELUM & PADA SAAT SHOLATKesunnahan Mengusap Wajah Setelah ShalatDisunnahkan bagi orang yang menyempurnakan sholatnya untuk mengusap wajah dengan kedua tangan, karena sholat secara etimologi adalah Mengeraskan Suara Shalat DzuhurUlamaโ Syafiโiyyah berpendapat, yang dipandang adalah waktu yang digunakan meng-godlo shalat, baik itu shalat Sirri ataupun Jahr. Dan barang siapa melaksanakan shalat dhuhur digodloโ pada waktu malam hari, maka hendaknya ia mengeraskan suaranya, dan barang siapa melaksanakan shalat maghrib digodloโ pada siang hari maka hendaknya tidak mengeraskan Membaca SayyidinaYang lebih utama adalah menambahkan lafadz โSayyidingโ dalam menyebut lafadh Muhammad, pada saat tahiyyat karena terkait etika sopan santun. Fasal Menjelaskan perkara-perkara yang berbeda antara wanita dan laki-laki di dalam menjelaskan hal itu dengan perkataannya, โadapun wanita berbeda dengan laki-laki di dalam lima perkara,โMaka seorang laki-laki yang merenggangkan, yakni mengangkat kedua sikunya dari dua sisi badannyalambungnya, dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya diwaktu rukuโ dan mengeraskan suara di tempatnya. Dan mengeraskan suara sudah dijelaskan di โ ketika seorang laki-laki terkena, yakni mengalami sesuatu di dalam sholat, maka ia sunah membaca ia mengucapkan โsubhanallahโ dengan tujuan berdzikir saja, atau beserta tujuan memberitahu atau dimutlakan tanpa tujuan apa-apa, maka sholatnya tidak batal. Atau โ bertujuan memberitahu saja, maka sholatnya auratnya orang laki-laki adalah anggota badan diantara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukan termasuk aurat, dan begitu juga tidak termasuk aurat bagi laki-laki adalah anggota tubuh yang berada di atas seorang wanita berbeda dengan lakilaki di dalam lima hal yang telah dijelaskan di sesungguhnya seorang wanita menempelkan sebagian badannya dengan sebagian badannya yang lain. Sehingga ia menempelkan perutnya pada kedua pahanya diwaktu rukuโ dan ia memelankan suaranya saat sholat di dekat laki-laki lain bukan mahram dan bukan halalnya.Sehingga, ketika ia sholat sendirian jauh dari mereka, maka sunnah mengeraskan suara ditempat yang dianjurkan mengeraskan suara.Dan ketika di dalam sholat mengalami . sesuatu, maka dianjurkan untuk bertepuk โ tangan dengan memukulkan telapak tangan kanan bagian luar di atas telapak tangan kiri bagian ia memukulkan telapak tangan bagian dalam ke telapak tangan bagian dalam yang satunya dengan tujuan main-main walaupun hanya sedikit saja padahal ia tahu akan keharaman hal tersebut, maka sholatnya batal. Seorang huntsa sama hukumnya seperti seorang seluruh badan wanita merdeka adalah aurat selain wajah dan kedua telapak ini adalah auratnya di dalam sholat. Adapun auratnya di luar sholat adalah seluruh aurat budak wanita seperti auratnya laki-laki di dalam sholat. Yakni auratnya adalah anggota badan diantara pusar dan lututnya. Fasal menjelaskan hal-hal yang membatalkan sholat. Sesuatu yang membatalkan sholat ada sebelas secara sengaja dengan kata-kata yang layak digunakan untuk berbicara diantara anak Adam, baik berhubungan dengan kemaslahatan sholat ataupun tidak. kedua gerakan yang banyak dan terus menerus misalnya tiga langkah, baik disengaja ataupun karena gerakan badan yang sedikit, maka tidak sampai membatalkan sholat. ketiga dan ke empat hadats kecil dan besar, dan baru datangnya najis yang tidak dimaโfu. Seandainya pakaiannya kejatuhan najis yang kering, lalu ia langsung mengibaskan pakaiannya dengan seketika, maka sholatnya tidak batal. ke lima terbukanya aurat dengan tiupan angin membuka auratnya, kemudian ia langsung menutupnya kembali seketika, maka sholatnya tidak batal. ke enam merubah niat keluar dari sholat. ke tujuh membelakangi/berpaling dari kiblat. Misalnya memposisikan kiblat di belakang & punggungnya.delapan & sembilan makan dan minum, baik makanan dan minuman itu banyak ataupun dalam keadaan tidak tahu akan keharaman hal tersebut.sepuluh tertawa. Sebagian ulamaโ mengungkapkan dengan bahasa โdlahgi tertawa terbahak-bahakโ.sebelas murtad, yakni memutus Islam dengan ucapan atau DALAM BAB HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLATHukum menelan Dahak ketika SholatApabila ada dahak dari otak seseorang keluar ke-bagisn luar mulutnya, sedangkan ia dalam keadaan shalat, lalu Ia menelannya, maka shalatnya menjadi Sholatnya Wanita yang Kelihatan DagunyaAdapun menurut selainnya ulamaโ madzhab syafiโiyyah seperti pemimpin ulamaโ Handfiyyah dan Malikiyyah, bahwa perkara yang dibawah dagu dan sesamanya dari seorang wanita itu tidak dianggap sesuatu yang bisa membatalkan Tiga Kali Karena TerpaksaApabila seseorang terserang penyakit kudis yang parah. Dan ia tidak mampu menahan rasa gatalnya tanpa menggaruk-garuknya, maka shalatnya tidak batal dengan gerakan telapak tangannya yang dibuat mengaruk-garuk gatalnya dengan tiga kali gerakan yang beruntun, karena itu termasuk Kalam yang Dapat Membatalkan ShalatAshabuna Syafiโiyyah berkata kalam yang bisa membatalkan shalat adalah kalam yang selainnya Al-Qurโan, dzikir, doโa dan semacamnya. Sedangkan membaca Al-Qurโan, dzikir, berdoโa dan semacamnya tidak membatalkan shalat tanpa ada perbedaan ulamaโ menurut kita Madzhab Syafiโiyyah. Fasal menjelaskan jumlah rakaat sholat. Jumlah rakaat sholat fardlu, yakni sehari semalam yang dilakukan di rumah tidak bepergian selain hari Jumโat adalah tujuh belas untuk hari Jumโat, maka jumlah rakaat sholat fardlu pada hari itu adalah lima belas jumlah rakaat sholat setiap hari saat bepergian bagi orang yang melakukan sholat gashar adalah sebelas pengarang โdi dalam jumlah rakaat tersebut terdapat tiga puluh empat sujud, sembilan puluh empat takbir, sembilan tasyahud, sepuluh salam, dan seratus lima puluh tiga rukun di dalam sholat ada seratus dua puluh enam rukun, yakni tiga puluh rukun di dalam sholat Subuh, empat puluh dua rukun di dalam sholat Maghrib, dan lima puluh empat rukun di dalam sholat empat rakaatโ hingga akhir perkataan beliau adalah sudah jelas dan tidak perlu barangsiapa tidak mampu berdiri saat melaksanakan sholat fardlu karena ada kesengsaraan yang ia alami saat berdiri, maka ia diperbolehkan sholat dengan duduk sesuai posisi yang ia kehendaki. Akan tetapi duduk iftirasy sebagai pengganti posisi berdiri lebih utama dari pada duduk, tarabbuโ bersila menurut pendapat al barang siapa tidak mampu duduk, maka diperbolehkan sholat dengan tidur tidak mampu tidur miring, maka diperbolehkan sholat dengan terlentang di atas punggung dan kedua kaki menghadap tidak mampu melakukan semua itu, maka hendaknya ia memberi isyarat dengan mata โ dan niat di dalam wajib baginya untuk menghadap kiblat dengan wajah dengan meletakkan sesuatu di bawah kepalanya dan memberi isyarat dengan kepala saat rukuโ dan tidak mampu memberi isyarat dengan kepala, maka hendaknya ia memberi isyarat dengan kedipan tidak mampu memberi isyarat dengan kedipan mata, maka ia harus menjalankan rukun-rukun sholat di dalam tidak diperbolehkan meninggalkan sholat selama โ akalnya masih yang sholat dengan posisi duduk, maka ia tidak wajib menggadalaโ dan pahalanya tidak berkurang, karena sesungguhnya ia adalah orang memiliki udzur halangan.Adapun sabda baginda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, โbarang siapa melakukan sholat dengan posisi duduk, maka ia mendapatkan Separuh pahala orang yang sholat dengan barang siapa melakukan sholat dengan tidur, maka ja mendapatkan separuh pahala orang yang sholat dengan duduk.โ Maka diarahkan pada orang yang melakukan sholat sunnah dan ia dalam keadaan DALAM BAB JUMLAH RAKAAT DALAM SHALAT & SHALATNYA ORANG SAKIrKewajiban Sholatnya Orang yang Sakit ParahImam Syafiโi, Malik dan Ahmad Bin Hanbal berpendapat Kewajiban sholat tidak gugur dari orang mukallaf selama akalnya masih normal walaupun dengan cara menjalankan di dalam hatinya. Dan Imam Abu Hanifah berkata Orang yang sudah sekarat dan tidak mampu isyarat dengan kepalanya maka gugur kewajiban sholat Orang yang di InfuseApabila Jarum infuse masih menancap dibadan orang yang shalat bertemu dengan darah yang banyak, sedang jarum infuse tersebut tidak tertutupi maka shalatnya hukumnya tidak sah, apabila ia bisa melepaskan dengan tanpa kesulitan, karena ia termasuk orang yang membawa najis. Fasal sesuatu yang ditinggalkan dari sholat ada tiga fardlu, yang juga disebut dengan rukun, sunnah abโad dan sunnah haiat. Adapun kedua sunnah ini, adalah selain menjelaskan ketiganya di dalam perkataannya, โfardlu tidak bisa digantikan oleh sujud sahwi.โBahkan ketika ia ingat telah meninggalkan fardlu, dan posisinya masih di dalam sholat, maka wajib baginya untuk melakukan fardhu yang telah ditinggalkan dan sholatnya dianggap ingat setelah salam, dan masanya masih relatif sebentar, maka wajib baginya untuk melakukan fardlu yang ditinggalkan dan meneruskan apa yang tersisa dari sholatnya, serta melakukan sujud sahwi hukumnya adalah sunnah seperti yang akan dijelaskan. Akan tetapi hukum . seperti ini ketika meninggalkan perkara yang diperintahkan atau melakukan perkara yang -. dilarang di dalam abโad ketika ditinggalkan oleh orang yang sholat, maka ia tidak diperbolehkan kembali untuk melakukannya setelah ia dalam posisi melakukan fardlu atau barang siapa semisal meninggalkan tasyahud awal, lalu ia ingat setelah dalam. posisi berdiri tegak, maka tidak diperbolehkan kembali ke posisi ia kembali ke posisi tasyahud dalam keadaan tahu akan keharamannya, maka sholatnya dalam keadaan lupa bahwa ia sedang melakukan sholat, atau tidak tahu akan keharamannya, maka sholatnya tidak batal namun harus berdiri ketika sudah jika ia adalah seorang makmum, maka wajib kembali keposisi tasyahud karena untuk mengikuti tetapi disunnahkan baginya untuk melakukan sujud sahwi ketika dalam kasus tidak kembali atau kembali ke posisi tasyahud dalam keadaan dikehendaki pengarang dengan โsunnahโ di sini adalah sunnah-sunnah abโad yang berjumlah enam tasyahud awal, 2 duduk tasyahud awal, 3 gunut di dalam sholat Subuh dan di akhir sholat witir di separuh bulan kedua dari bulan Romadian, 4 berdiri untuk melakukan gunut, 5 bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud awal, dan ke 6 bacaan sholawat untuk keluarga baginda Nabi Saw di dalam tasyahud haiโah seperti bacaan-bacaan tasbih dan sesamanya dari kesunahan-kesunahan yang tidak dapat diganti dengan sujud sahwi, maka setelah meninggalkannya, orang yang shalat tidak boleh kembali untuk melakukkannya. Dan tidak boleh melakukan sujud sahwi karenanya, baik ia meninggalkan secara sengaja atau karena orang yang shalat ragu-ragu di dalam jumlah rakaat yang ia lakukan, misalnya orangโ yang ragu-ragu apakah ia telah melakukan tiga rakaat atau empat rakaat, maka wajib baginya untuk melakukan apa yang diyagini, yakni jumlah yang terkecil seperti tiga rakaat di dalam contoh ini, dan ia wajib menambah satu rakaat dan sunnah melakukan sujud sahwi. Dugaan kuat bahwa ia telah melakuan empat rakaat tidak bisa dibuat pegangan, dan ia juga tidak diperbolehkan mengikuti ucapan orang lain yang mengatakan padanya bahwa ia telah melakukan empat rakaat, walaupun jumlah mereka mencapai jumlah sahwi hukumnya sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan, dan tempat melakukannya adalah sebelum orang yang shalat melakukan salam dengan sengaja dan tahu bahwa ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, atau lupa namun masanya cukup lama secara urf, maka kesunnahan untuk melakukan sujud sahwi telah masanya relatif singkat secara โurf, maka waktu melaksanakannya tidak hilang, dan saat itu ia diperbolehkan melakukan atau meninggalkan sujud DALAM BAB HAL-HAL YANG DITINGGALKAN SAAT SHOLAT & SUJUD SAHWIImam Meninggalkan Sujud Sahwi, Maโmum Boleh Melakukan SendiriApabila imam meninggalkan sujud sahwi atau salam yang kedua, maka maโmum boleh melakukannya sendiri, karena ia melakukannya setelah habisnya Tidak Ounut, Maโmum Ounutpara Ulama berkata Tidak apa-apa boleh terlambat dari imam karena doโa gunut, pada saat ditinggalkan oleh imam dan ia menjumpai imam dalam keadaan sujud yang pertama. Fasal menjelaskan waktu-waktu yang dimakruhkan melakukan sholat dengan makruh tahrim seperti keterangan di dalam kitab ar Raudlah dan Syarh al Muhadzdzab di dalam bab makruh tanzih seperti keterangan di dalam kitab at Tahgig dan Syarh al Muhadzdzab di dalam kitab โNawaqidul WudluโโAda lima waktu yang dimakruhkan melakukan sholat pada waktu itu kecuali sholat yang memiliki sebab Adakalanya sebab yang terjadi sebelum pelaksanaan sholat seperti sholat faโitah sholat yang ditinggalkan.Atau sebab yang bersamaan dengan pelaksanaan sholat seperti sholat gerhana dan sholat istisgaโ.Yang pertama dari lima waktu tersebut adalah sholat yang tidak memiliki sebab ketika dikerjakan setelah sholat hukum makruh tersebut tetap ada hingga terbitnya kedua adalah melaksanakan sholat ketika terbitnya matahari hingga keluar secara sempurna dan naik kira-kira setinggi satu tombak sesuai dengan pandangan ketiga adalah mengerjakan sholat ketika matahari tepat di tengah-tengah langit hingga โ bergeser dari tengah-tengah semua itu dikecualikan hari Jumโat, maka tidak di makruhkan melaksanakan sholat di hari Jumโat tepat pada waktu istiwaโ.Begitu juga daerah Haram Makkah, baik masjid atau yang lainnya, maka tidak dimakruhkan melaksanakan sholat di sana pada semua waktu-waktu ini, baik sholat sunnah thawaf atau yang ke empat adalah waktu setelah melaksanakan sholat Ashar hingga terbenamnya ke lima adalah waktu ketika terbenamnya matahari, yakni ketika mendekati terbenam hingga sempurna terbenam. MUHIMMAT DALAM BAB WAKTU-WAKTU YANG DIMAKRUHKANPengertian Makruh Tahrim . Istilah makruh atau karahah dalam istilah ulama figh adalahPerbuatan yang tidak berdosa bagi orang yang melakukannya, dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkannya. Namun apabila itu makruh tahrim maka sebenarnya sama dengan haram artinya dilarang untuk dikerjakan, dan perebedaan keduanya adalah, jika makruh tahrim adalah larangan tanpa tanpa dalil yang gatโi eksplisit tegas, yaitu dengan dasar dalil yang bershifat dzanni praduga, seperti dalil yang berasal dari hadits ahad atau gias, sebagaimana hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda Orang muslim tidak halal membeli barang yang dibeli saudaranya dan tidak melamar wanita yang dilamar saudaranya sesama muslim kecuali setelah meninggalkannyaHadits ini adalah hadits Ahad yang tingkat kepastiannya bersifat dzanni. Sedang haram adalah larangan dengan dalil yang pasti. Fasal sholat berjamaโah bagi orang-orang laki-laki di dalam sholat-sholat fardiu selain sholat Jumโat hukumnya sunnah muakkad menurut pengarang dan imam ar Rafiโ pendapat al Ashah menurut imam an Nawawi hukum berjmaah adalah fardlu kifayah kewajiban secara kolektif.Seorang makmum bisa mendapatkan pahala berjamaโah bersama imam pada selain sholat Jumโat selama sang imam belum melakukan salam yang pertama, walaupun sang makmum / belum sempat duduk bersama hukum berjamaโah di dalam sholat Jumaโat adalah fardlu โain, dan tidak bisa hasi . dengan kurang dari satu makmum wajib niat menjadi makmum atau niat mengikuti tidak wajib menentukan imam yang diikuti bahkan cukup niat bermakmum dengan imam yang hadir saat itu walaupun dia tidak ia menentukan sang imam dan ternyata keliru, maka sholatnya batal kecuali jika disertai isyarat dengan ucapannya โsaya niat bermakmum pada Zaid, yang iniโ, namun ternyata dia adalah โAmr, maka sholatnya โ tetap bagi imam, maka tidak wajib bagi dia niat menjadi Imam untuk mengesahkan bermakmum padanya di dalam selain sholat Jumโ niat menjadi imam hukumnya disunnahkan bagi ia tidak niat menjadi imam, maka sholatnya dihukumi sholat laki-laki merdeka diperbolehkan bermakmum kepada seorang budak laki-laki. Dan bagi seorang pria yang baligh diperbolehkan bermakmum kepada anak yang mendekati masa baligh murahig.Adapun bocah yang belum tarnyiz, maka tidak sah bermakmum kepadanya. Seorang laki-laki tidak sah bermakmum kepada seorang wanita dan huntsa musykil waria yang belum jelas status kelaminnya.Huntsa muskil tidak sah bermakmum kepada seorang wanita dan huntsa musykil. Seorang gariโ, yakni orang yang benar bacaan Al Fatihahnya, tidak sah bermakmum pada seorag ummi, yakni orang yang cacat bacaan huruf atau tasydid dari surat Al pengarang memberi isyarat pada syarat-syarat bermakmum dengan perkataannya, Di tempat manapun di dalam masjid seseorang melakukan sholat mengikuti imam yang berada di dalam masjid, dan ia yakni makmum mengetahui sholatnya imam dengan langsung melihatnya atau melihat sebagian shof, maka hal tersebut sudah cukup di dalam sahnya bermakmum pada sang imam, selama posisinya tidak mendahului tumit sang makmum mendahului tumit imam dalam satu arah, maka sholatnya tidak masalah jika tumitnya sejajar dengan tumit sang disunnahkan sang makmum mundur sedikit di belakang imam. Dan dengan posisi ini, ia tidak dianggap keluar dari shof sehingga akan menyebabkan ia tidak mendapatkan keutamaan sholat berjamaโ seorang imam sholat di dalam masjid sedangkan sang makmum sholat di luar masjid, ketika keadaan sang makmum dekat dengan imam dengan gambaran jarak diantara keduanya tidak melebihi tiga ratus dziraโ 144 mtr., dan sang makmum mengetahui sholat sang imam, dan di sana tidak ada penghalang, diantara Imam dan makmum, maka diperbolehkan bermakmum kepada imam tersebut terhitung dari ujung terakhir imam dan makmum berada di selain masjid, adakalanya tanah lapang atau bangunan, maka syaratnya adalah jarak , diantara keduanya tidak lebih dari tiga ratus dziraโ 144 mtr., dan diantara keduanya tidak terdapat DALAM BAB SHOLAT JAMAโAHHukum Niat Menjadi ImamSedangkan pendapat yang benar adalah Niat menjadi imam tidak wajib dan tidak menjadi persyaratan keabshahan sholat berjamaah, baik seorang imam yang tidak niat menjadi imam, lalu diikuti oleh maโ mum para laki-laki maupun Berjamaah dalam Shalat SunnahMasalah Kaf. Diperbolehkan berjamaโah dalam shalat witir shalat tasbih dan sesamanya. Sama sekali tidak ada kemakruhan dalam hal itu, dan tidak tidak ada pahalanya. Benar, akan tetapi jika dimaksudkan untuk memberi pengajaran kepada orang-orang yang shalat dan memberi motifasi kepada mereka, maka pengajaran atau dorongan itulah yang mempunyai Pada Imam yang Berbeda Faham Masalah Hukumnya sah bermakmum dengan Orang yang berbeda pemahaman, jika makmum mengetahui imam melakukan apa-apa yang wajib menurut makmum, demikian pula jika makmum tidak Maโmum Ketika Melihat Sholatnya Imam BatalImam Ar-Romli berkata, MufGrogoh berpisah dari imam terkadang hukumnya wajib. Semisal, makmum mengetahui imamnya melakukan sesuatu yang bisa membatalkan shalat, sekalipun si imamnya tidak mengetahui. -Imam Ibnu Hajar berkata, Apabila si makmum tidak langsung berpisah dengan imam mufarogoh setelah ia mengetahui, maka batal Bermakmum Di Tengah SholatAndaikan makmum niat menjadi makmum ketika di tengah-tengah shalatnya maka hukumnya sah, namun makruh, dan tidak mendapatkan fadlilah jamaโ Maโmum Ketika SendiriFarun Makmum laki-laki disunnahkan berdiri disebelah kanan Imam sekalipun ia anak kecil, jika memang tidak ada makmum yang lainnya. โ Dan makmum agak ke-belakang sedikit dari Maโmum dan ImamAndaikan ada perkara yang menghalangi sampainya makmum ke-tempat imam, namun tidak menghalangi pandangannya. semisal, jendela ruji. Atau perkara tersebut bisa menghalangi pandangan si makmum tidak mengahalangi sampainya makmum ketempat imam. Semisal, pintu yang tertutup, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat yang ashoh dalam karya Ar-Roudioh, jamaโahnya tidak Ounut tapi Maโmum Tidak OunutJika makmum lupa tidak membaca doโa gunut, maka ia wajib kembali berdiri lagi mengikuti imamnya. Dan jika disengaja, maka makmum disunnahkan untuk berdiri kembali. Fasal menjelaskan gashar dan jamaโ bagi musafir, yakni orang yang sedang bepergian untuk mengqashar sholat & empat rakaat, bukan yang lainnya yakni sholat dua rakaat dan tiga menggashar sholat dengan lima pertama, perjalanan yang dilakukannya bukan maksiat. Yakni mencakup perjalanan wajib misalnya untuk membayar hutang, dan, perjalanan - sunnah seperti untuk silaturrahmi dan perjalanan mubah seperti perjalanan untuk perjalanan maksiat misalnya perjalanan untuk merampok, maka saat melakukan perjalanan ini, seseorang tidak diperbolehkan melakukan dispensasi dalam perjalanan, baik berupa gashar sholat maupun jamaโ jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh 188 km secara pasti menurut pendapat al ashah. Dan jarak yang ditempuh saat pulang tidak farsakh adalah tiga mil. Kalau demikian, maka jumlah seluruh farsakh di atas adalah empat puluh delapan mil. Satu mil adalah empat ribu langkah kaki. Dan satu langkah kaki sama dengan tiga telapak kaki. Yang dikehendaki dengan mil adalah ukuran mil keturuan bani orang yang melakukan gashar adalah orang yang melakukan sholat empat rakaat secara adaโ dilakukan di dalam waktunya.Adapun sholat yang tertinggal saat di rumah, . maka tidak diperbolehkan diqadlaโ secaraโ gashar saat melakukan sholat yang tertinggal diperjalanan, maka boleh digadiaโ dengan digashar saat melakukan perjalanan, tidak diqadlaโ di empat, seorang yang bepergian berniat melakukan gashar bersamaan dengan takbiratul ihram sholat lima, orang yang gashar sholat tidak bermakmum di dalam sebagian sholatnya pada orang mugim, yakni orang yang melakukan sholat secara seperti ini orang yang sholat secara sempurnya agar mencakup pada seorang musafir yang melakukan sholat dengan seorang yang bepergian yang melakukan perjalanan jauh yang mubah, diperbolehkan menjamaโ antara sholat Dhuhur dan Ashar, dengan jamaโ tagdim dan jamaโ taโkhir. Dan ini adalah makna perkataan pengarang, โdi waktu manapun yang ia kehendakiโ.Dan diperbolehkan menjamaโ antara sholat Maghrib dan Isyaโ dengan jamaโ tagdim dan jamaโ taโkhir. Dan ini adalah makna ungkapan pengarang, โdi waktu manapun yang ia kehendakiโ.Syarat-syarat jamaโ tagdim ada tiga. Yang pertama, di mulai dengan melakukan sholat Dhuhur sebelum sholat Ashar, dan dengan sholat Maghrib sebelum sholat Isyaโ.Seandainya dia membalik, misalnya memulai dengan sholat Ashar sebelum melakukan sholat Dhuhur, maka tidak sah dan dia harus โ mengulangi sholat Ashar setelah melakukan โ sholat Dhuhur jika ingin melakukan sholat jamaโ.Kedua, melakukan niat jamaโ di permulaan sholat yang pertama, yakni niat jamaโ harus bersamaan dengan takbiratul tidak cukup jika mendahulukan niat jamaโ sebelum takbiratul ihram dan mengakhirkan hingga setelah melakukan salam dari sholat yang pertama. Nmun diperbolehkan melakukan niat jamaโ di pertengahan sholat pertama menurut pendapat al tiga, muwalah terus menerus antara pelaksanaan sholat pertama dan sholat yang kedua, dengan gambaran tidak ada pemisah yang relatif lama diantara ada pemisah yang relatif lama, walaupun sebab udzur seperti tidur, maka wajib menunda pelaksanaan sholat kedua hingga masuk yang relatif sebentar menurut urf tidak berpengaruh di dalam muwalah antara dua sholat jamaโ taโkhir, maka di dalam pelaksanaannya wajib untuk niat jamaโ dan niat tersebut harus dilakukan di dalam waktunya sholat yang boleh mengakhirkan niat hingga waktu sholat yang pertama masih tersisa masa yang seandainya sholat tersebut dilakukan saat itu niscaya akan menjadi sholat adaโ.Dan di dalam jamaโ taโkhir tidak wajib melaksanakan secara tertib, dan muwalah dan tidak harus niat jamaโ, menurut pendapat ash shahih di dalam tiga hal waktu hujan, bagi orang yang mugim diperbolehkan melakukan sholat jamaโโ antara keduanya, yakni antara sholat Dhuhur dan Ashar, dan antara sholat Maghirb dan Isyaโ, tidak di waktu sholat yang kedua, bahkan di waktu sholat yang pertama dari keduanya, jika air hujan bisa membasahi pakaian bagian paling atas dan sandal bagian yang paling bawah, dan juga memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di dalam sholat jamaโ tagdim. Juga disyaratkan harus turun hujan saat permulaan melakukan dua sholat tidak cukup hanya turun hujan di pertengahan sholat pertama dari keduanya. Juga disyaratkan harus turun hujan saat mengucapkan salam dari sholat yang pertama, baik setelah itu hujan terus menerus ataupun melakukan jamaโ sebab hujan hanya tertentu bagi orang yane sholat berjamaโah di masjid atau tempat-tempat . sholat berjamaโah lainnya yang jaraknya jauh โ menurut ukuran โurf, dan ia merasa berat/kesulitan untuk berangkat ke masjid atau tempat-tempat sholat berjamaah lainnya โ sebab kehujanan di DALAM BAB OASHAR & JAMAโ1 Batasan Sakit dalam JamaโSakit yang memperbolehkan jamaโ shalat harus terjadi suatu kesulitan yang nyata, yang melebihi kesulitan akibat turunnya hujan, sekira kesulitan tersebut memperbolehkan seseorang mengerjakan shalat fardlu dengan cara duduk. Ini adalah versi pendapat yang Oashar Bagi SopirMengecualikan perkataan saya adalah โTida ada perbedaan โtentang bolehnya menggashar shalat baginyaโ yaitu orang yang masih diperselisihkan tentang kebolehannya dalam meng-gashar shalat, seperti seorang pelayar bersama keluarganya dalam kapal laut, dan orang yang selalu bepergian yang dimutlakkan, seperti As-Sa orang yang selalu bepergian, maka menyempurnakan shalat baginya itu lebih Jalan yang Lebih Jauh Andaikan pada tempat tujuan itu ada dua jalur, pertama larus jauh dua marhalah/80,640 Km, kedua Jalur dekat, kemudian musafir memilih jalur yang lebih jauh karena adanya alasan, semisal memilih jalan yang lebih mudah atau demi ke-amanan maka diperbolehkan meng-qashar shalat. Dan apabila tidak ada tujuan sebagaimana di atas, atau tidak ada tujuan sama sekali, sebagaimana keterangan dalam karya Al-Majmuโ, maka tidak diperbolehkan meng-gashar shalatnya menurut qoul RekreasiAbu Muhammad Al-Juwaini berkata Tidak boleh menggashar bagi orang yang bepergian karena hanya untuk melihat bagunan-bangunan Negara, karena hal itu tidak termasuk ghorod shohih tujuan yang positif.Bepergian Karena Niat Haram, dan MubahAndaikan musafir memiliki dua motif yang mendorong terhadap musafir untuk bepergian, yang satu perkara mubah, dan satunya perkara yang diharamkan, dan andaikan sesuatu yang mendorong terhadap musafir itu bukan perkara yang diharamkan, tentu perkara yang mendorong untuk bepergian itu hanya perkara yang mubah, dan musafir pasti akan bepergian karena hal tersebut, maka musafir boleh meng-gashar shalatnya. Fasal syarat-syarat wajib melaksanakan sholat Jumโat ada tujuh 1 Islam, 2 baligh dan 3 berakal. Ini juga menjadi syarat-syarat kewajiban melakukan sholat-sholat selain sholat Jumโ 4 merdeka, 5 laki-laki, 6 sehat dan ke 7 bertempat tinggal sholat Jumโat tidak wajib bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, wanita, โ orang sakit dan sesamanya, dan orang yang syarat-syarat sah pelaksanaan sholat Jumโat ada tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melakukan sholat Jumโat, baik berupa kota ataupun pedesaan yang dijadikan tempat tinggal itu diungkapkan oleh pengarang dengan perkataannya, โdaerah tersebut adalah kota ataupun desa.โKedua, jumlah jamaah sholat Jumโat mencapai empat puluh orang laki-laki dari golongan ahli Jumโ adalah orang-orang mukallaf laki-laki yang merdeka dan bertempat tinggal tetap, sekira tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik di musim dingin atau kemarau kecuali karena tiga, waktu pelaksanaannya masih tersisa, yakni waktu sholat seluruh bagian sholat Jumโat harus terlaksana di dalam seandainya waktu sholat Dhuhur mepet, yakni waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan bagian-bagian yang wajib di dalam sholat Jumโat yakni dua khutbah dan dua rakaatnya, maka yang harus dilaksanakan adalah sholat Dhuhur sebagai ganti dari sholat Jumโat waktu sholat Dhuhur telah habis, atau syarat-syarat sholat Jumโat tidak terpenuhi, yakni seluruh waktu Dhuhur telah habis, baik secara yagin atau dugaan saja. Sedangkan para jamaโah dalam keadaan melaksanakan, sholat Jumโat, maka yang dilakukan adalah sholat Dhuhur dengan meneruskan apa yang telah dilaksanakan dari sholat Jumโat, dan sholat Jumโat tersebut dianggap keluar baik telah melakukan satu rakaat darinya ataupun para jamaโah ragu terhadap habisnya waktu dan mereka berada di dalam sholat, maka mereka menyempurnakan sholat tersebut sebagai sholat Jumโat menurut pendapat al sholat Jumโat ada ulamaโ mengungkap-kan dengan bahasa โsyarat-syaratโ.Pertama dan kedua adalah dua khutbah yang dilakukan seorang khatib dengan berdiri dan duduk diantara keduanya. Imam al Mutawalli berkata, โyakni dengan ukuran thumaโninah diantara dua sujud.โSeandainya khatib tidak mampu berdiri dan ia melakukan sholat dengan duduk atau tidur miring, maka hukumnya sah dan diperbolehkan mengikutinya walaupun tidak tahu dengan keadaan sang khatib yang sebenarnya. Dan ketika seorang khatib melaksanakan khutbah dengan cara duduk, maka ia memisah antara kedua khutbah dengan diam sejenak tidak dengan tidur miring. Adapun rukun-rukun khutbah ada lima, 1 memuji kepada Allah taโala, 2 membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw, dan lafadz keduanya telah 3 wasiat tagwa dan lafadznya tidak tertentu menurut gaul al ashah, ke 4 membaca ayat Al Qurโan di salah satu khutbah dua, dan ke 5 berdoโa untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan di dalam khutbah yang khatib disyaratkan harus bisa memberikan pendengaran rukun-rukun khutbah kepada empat puluh jamaโah yang bisa meng-esahkan sholat Jumโ harus muwalah diantara kalimatkalimat khutbah dan diantara dua khatib memisah antara kalimatkalimat khutbah walaupun sebab udzur, maka khutbah yang dilakukan menjadi di dalam pelaksanaan kedua khutbah disyaratkan harus menutup aurat, suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan ke tiga dari fardlu-fardlunya shotat Jumโat adalah sholat Jumโat dilaksanakan dua rakaat oleh sekelompok orang yang bisa meng-esahkan sholat Jumโat. Lafadz โthushallaโ dengan dibaca dhammah huruf ini disyaratkan terlaksana setelah dua khutbah, berbeda dengan sholat hari raya, karena sesungguhnya sholat hari raya dilaksanakan sebelum dua khutbah. Sunnah-sunnah haiat sholat Jumโat ada empat perkara. Makna haiat telah dijelaskan di satunya adalah mandi bagi orang yang hendak menghadiri sholat Jumโat, baik laki-laki atau perempuan, merdeka ataupun budak, orang mugim atau waktu pelaksanaan mandi adalah mulai dari terbitnya fajar kedua fajar shadig. Dan melakukan mandi saat mendekati berangkat itu lebih tidak mampu untuk mandi, maka sunnah melakukan tayammum dengan niat mandi untuk sholat Jumโ kedua adalah membersihkan badan dengan menghilangkan bau tak sedap dari badan seperti bau badan, maka sunnah menggunakan barang-barang yang bisa menghilangkannya yakni tawas dan ke tiga adalah memakai pakaian berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian berwarna putih adalah pakaian yang paling ke empat adalah memotong kuku jika panjang, dan memotong rambut begitu juga ketika panjang. Maka sunnah mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan mencukur bulu memakai wangi-wangian dengan wangi-wangian terbaik yang ia disunnahkan al inshat, yakni diam seraya mendengarkan, diwaktu beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas penjelasannya yang dikecualikan dari kesunnahan adalah memperingatkan orangโ buta yang akan jatuh ke sumur, dan memperingatkan orang yang hendak digigit siapa masuk masjid saat imam sedang berkhutbah, maka sunnah baginya untuk melaksanakan sholat sunnah tahiyyatal masjid dua rakaat secara cepat kemudian pengarang, โorang yang masukโ memberi pemahaman bahwa sesungguhnya orang yang sudah hadir sejak tadi, maka tidak sunnah melaksanakan sholat dua rakaat, baik telah melakukan sholat sunnah Jumโat ataupun tidak melakukan shalat sunnah pemahaman ini tidak nampak jelas bahwa sesungguhnya melakukan sholat tersebut. hukumnya haram ataukah tetapi di dalam kitab Syarh al Muhadzdzab, imam an Nawawi secara tegas memberi hukum haram, dan beliau mengutip ljmaโ atas hal tersebut dari imam al DALAM BAB SHOLAT JUMโATKhutbah Dengan Bahasa IndonesiaTidak disyaratkan keberadaan khutbah jumโat dengan berbahasa Arab, kecuali hanya rukun-rukunnya saja. Sedangkan yang selain rukun khutbah boleh menggunakan bahasa selain Arab, lebih-lebih jika menggunakan bahasa daerah tempat pelaksanaan shalat jumโat, maka hal itu akan menghasilkan Bukan Imam ShalatFatwa Syeikh Muhammad Saleh bin Ibrohim Keberadaan khatib jumโat tidak menjadi imam shalat adalah Shalawat dengan Pelan bagi Pendengar KhutbahDisunnahkan bagi orang yang mendengarkan khutbah untuk mengeraskan suara bacaan sholawat atas Nabi Saw, begitu pula membaca tarod!i untuk Shahabat Nabi ketika dituturkan, sekira bisa didengar oleh dirinya sendin. dan hukumnya makruh mengeraskan suaranya, karena itu akan bisa memutus dari mendengarkan Boleh Ikut JumatanBagi mereka yang tidak berkewajiban shalat Jumโat seperti hamba sahaya, musafir dan wanita, diperbolehkan menjalankan shalat Jumโat sebagai ganti dari shalat diuhurnya, dan shalat Jumโatnya sudah bisa mencukupinya, bahkan lebih Kotak Amal Saat KhutbahHukumnya makruh berjalan diantara barisan-barisan jamaโah karena untuk meminta mengedarkan kotak amal atau mendekatkan air minum, serta membagikan kertas undangan dan memberikan sedekah kepada jamaโah, Karena yang demikian itu dapat mengganggu jamaโah dari berdzikir dan mendengarkan Tidak Disunahkan Nudang-Nuding Saat KhutbahSaya Imam Asy-Syafiโi sangat suka terhadap seseorang yang berkhutbah bertumpu terhadap sesuatu. Dan apabila ia meninggalkan tidak bertumpu pada sesuatu, maka saya senang apabila seorang khotib menenangkan kedua tangannya dan semua badannya, dan hendaknya ia tidak bermain-main dengan SHOLAT HARI RAYAFasal sholat dua hari raya, yakni hari raya Idul Fitri dan idul Adiha hukumnya adalah sunnah hari raya disunnahkan untuk berjamaโah bagi orang sendirian, musafir, orang merdeka, budak, huntsa dan wanita yang tidak cantik dan tidak dzatul haiat'โ,Sedangkan untuk wanita lanjut usia, maka sunnah menghadiri sholat hari raya dengan -. mengenakan pakaian keseharian tanpa memakai waktu pelaksanaan sholat led adalah diantara terbitnya matahari dan tergelincirnya. Sholat led adalah sholat dua rakaat, yakni melakukan takbiratul ihram dengan niat sholat idul Fitri atau idul Adha dan membaca doโa dalam rakaat pertama membaca takbir tujuh kali selain takbiratul ihram, kemudian membaca taโawudz, membaca surat Al Fatihah, dan membaca surat setelah Al Fatihah dengan mengeraskan di dalam rakaat kedua membaca takbir lima kali selain takbir untuk berdiri, kemudian membaca taโawudz, lalu membaca surat Al Fatihah dan surat Igtarabat dengan mengeraskan melaksanakan sholat dua rakaat, sunnah melakukan dua khutbah dengan membaca takbir sembilan kali secara terus menerus di permulaan khutbah pertama, dan membaca takbir tujuh kali secara terus menerus di permulaan khutbah kedua khutbah dipisah dengan bacaan tahmid, tahlil dan puji-pujian, maka hal itu adalah terbagi menjadi dua, takbir mursal, yakni takbir yang tidak dilaksanakan setelah takbir mugayyad, yakni takbir yang , dilakukan setelah pelaksanaan memulai dengan menjelaskan takbir yang pertama. Beliau berkata, โbagi setiap orang laki-laki, wanita, orang yang berada di rumah, dan musafir, sunnah membaca takbir di rumah-rumah, jalan-jalan, masjid-masjid dan pasar-pasar, mulai dari terbenamnya matahari malam hari raya, yakni hari raya Idul takbir Ini tetap berlangsung hingga imam mulai melaksanakan sholat ied,.Dan tidak disunnahkan membaca takbir setelah pelaksanaan sholat di malam hari raya Idul tetapi di dalam kitab al Adzkar, imam an Nawawi lebih memilih pendapat bahwa takbir tersebut hukumnya sunnah. Kemudian pengarang memulai menjelaskan takbir berkata, โsunnah membaca takbir saat hari raya Idul Adha setelah melaksanakan sholat-sholat fardluโ, adaโ dilakukan di dalam waktunya dan gadiaโ.Demikian juga setelah sholat rawatib, sholat sunnah mutlak dan sholat jenazah, mulai โ waktu Subuh hari Arafah hingga Ashar di akhirhari Tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, Bentuk bacaan takbir adalah,โAllah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah โ Maha Besar. Tidak ada tuhan selain Allah. Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, dan segala puji hanya milik Allah. Allah Maha Besar dengan sesungguhnya. Dan segala puji yang banyak hanya untuk Allah. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Tidak ada tuhan selain Allah, hanya Allah. Yang Telah membenarkan janji-Nya, Menolong hambaNya, memenangkan pasukan-Nya dan mengalahkan musuh-musuhnya hanya dengan sendirian โ Fasal sholat gerhana matahari dan sholat gerhana bulan, masing-masing dari keduanya hukumnya adalah sunnah sholat ini telah ditinggalkan, maka tidak diqadlaโ, yakni tidak disyareatkan untuk mengqadlaโ melakukan sholat dua rakaat karena gerhana matahari dan gerhana bulan. Yakni melakukan takbiratul ihram dengan niat sholat gerhana setelah membaca doa iftitah dan taโawudz, membaca surat Al Fatihah, rukuโ, kemudian mengangkat kepala dari rukuโ, lalu iโtidal, membaca surat Al Fatihah yang kedua, kemudian rukuโ kedua yang lebih cepat daripada rukuโ sebelumnya, lalu iโtidal kedua kemudian sujud dua kali dengan melakukan thumaโninah di masingmasing dari keduanya. Kemudian melakukan rakaat yang kedua dengan dua kali berdiri, dua kali bacaan Al Fatihah, dua rukuโ, dua iโtidal dan dua kali ini adalah makna dari perkataan pengarang, โdi masing-masing rakaat dari kedua rakaat tersebut terdapat dua kali berdiri dengan memanjangkan bacaan di keduanya seperti keterangan yang akan di masing-masing rakaat terdapat dua kali rukuโ dengan memanjangkan bacaan tasbihnya tidak saat melakukan sujud, maka ia tidak memanjangkan bacaan tasbih sujudnya. Ini adalah salah satu dari dua tetapi menurut pendapat yang shahih, bahwa sesungguhnya ia dianjurkan memanjangkan bacaan tasbih sujudnya seukuran panjangnya bacaan tasbih rukuโ sholat gerhana matahari dan bulan, seorang Imam dianjurkan membaca khutbah dua kali seperti dua khutbah sholat Jumโat di dalam rukun-rukun dan dalam kedua khutbahnya, Ia mendorong manusia agar bertaubat dari segala dosa-dosa dan melakukan kebaikan berupa sedekah, memerdekakan budak dan sesamanya. Seorang imam sunnah memelankan bacaannya saat sholat gerhana matahari dan mengeraskan bacaan saat sholat gerhana pelaksanaan sholat gerhana matahari telah habis sebab gerhana telah selesai matahari kembali seperti semula dan sebab matahari terbenam dalam keadaan gerhana. โDan waktu pelaksanaan sholat gerhana bulan telah habis sebab bulan telah kembali normal dan sebab terbitnya matahari, tidak sebab terbitnya fajar dan tidak sebab bulan terbenam dalam keadaan gerhana, maka waktu pelaksanaannya belum habis. Fasal menjelaskan hukum-hukum sholat istisgaโ, yakni meminta hujan dari Allah istisgaโ disunnahkan bagi orang mukim dan musafir ketika ada hajat sebab tidak turun hujan atau sumber air mengering dan istisgaโ sunnah diulangi dua kali atau lebih jika belum diberi hujan hingga Allah Swt memberi hujan pada seorang imam dan orang sesamanya hendaknya memerintahkan kepada masyarakat untuk bagi mereka wajib melakukan perintah imam sebagaimana yang telah difatwakan oleh imam an Nawawi. Taubat dari dosa hukumnya wajib, baik diperintah oleh imam ataupun diperintahkan agar melakukan sedekah, keluar dari bentuk-bentuk kedhaliman terhadap hamba manusia, berdamai dengan musuh dan melakukan puasa tiga hari sebelum keluar untuk melakukan sholat istisgaโ, sehingga dengan hari keluar ini puasa yang dilakukan menjadi empat imam keluar bersama masyarakat pada hari yang ke empat dalam keadaan berpuasa tanpa memakai wangi-wangian dan tidak berhias, bahkan berangkat dengan memakai pakaian sehari-hari. Lafadz โbidzlahโ dengan menggunakan huruf baโ yang diberi titik satu di bawah serta dikasrah dan dzal yang diberi titik satu di atas dan terbaca sukun. โTsiyab bidzlatinโ adalah pakaian keseharian yang biasa dikenakan saat berangkat dengan tenang, yakni khusyuโ dan merendahkan diri dan merasa hina di sisi mereka berangkat juga disertai oleh anakanak kecil, orang-orang lansia, dan binatangbinatang atau asistennya melakukan sholat dua rakaat bersama mereka seperti pelaksanaan sholat dua hari raya di dalam tata caranya, mulai dari bacaan iftitah, taโawudz, bacaan takbir tujuh kali di rakaat pertama, dan bacaan takbir lima kali di rakaat kedua seraya mengangkat kedua seorang imam disunnahkan melakukan dua khutbah seperti dua khutbah sholat dua hari raya di dalam rukun-rukunnya dan yang tetapi ia membaca istighfar kepada Allah Swt di dalam kedua khutbah sebagai pengganti dari bacaan takbir di awal keduanya di dalam khutbah dua hari raya. Maka seorang imam memulai khutbah pertama dengan bacaan istghfar sembilan kali dan memulai khutbah kedua dengan istighfar tujuh istighfarnya adalah, ,โAku meminta ampun kepada Allah yang Mahaagung, tidak ada tuhan selain Ia, yang Mahahidup dan Mengatur, dan aku bertaubah pada-Nya.โDua khutbah dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat dua imam hendaknya membalik selendangnya. Maka ia memindah bagian โ kanan ke bagian kiri dan bagian atas ke bagian seluruh jamaโah juga membalik selendangnya seperti cara membalik yang dilakukan oleh khatib. Seorang khatib hendaknya memperbanyak doa baik dengan suara pelan ataupun keras. Ketika khatib memelankan suara, maka para jamaโah juga berdoa dengan memelankan ketika khatib mengeraskan suara, , maka para jamaโah mengamini doa sang khatib. Seorang khatib hendaknya juga memperbanyak bacaan istighfar. Dan hendaknya ia membaca firman Allah Swt,Di dalam sebagian redaksi kitab matan terdapat tambahan keterangan, yakni -di bawah iniSeorang khatib juga dianjurkan berdoa dengan doa yang dibaca Rosulullah Swt, โya Alloh jadikanlah hujan -yang akan Engkau turunkansebagai hujan rahrnat, dan โ janganlah Engkau jadikan hujan adzab, hujan yang menghilangkan berkah, hujan balaโ, merobohkan dan Allah, berikanlah hujan di atas gunung-gunung besar, gunung-gunung kecil, tempat-tempat tumbuhnya tumbuh-tumbuhan, dan ke dalam jurang-jurang. Ya Allah, semoga Engkau memberikan hujan di sekitar kita yang tidak berbahaya pada kita. Ya Allah, berikanlah pada karni hujan yang menyelamatkan, enak, berdarnpak baik, lebat, merata, yang banyak, yang merata ke seluruh bumi, yang merata โ selama-larnanya hingga hari kiamat. Ya Altah, berikanlah hujan pada kami, dan janganlah Engkou menjadikan kami termasuk dari orangorang yang putus asa. Ya Allah, sesungguhnya hamba-hamba-Mu dan daerah-daerah sedang mengalami kesulitan, kelaparan dan keterpurukan yang tidak kita adukan kecuali pada Engkau. Ya Allah, tumbuhkanlah pertanian untuk kami, timpahkanlah oir susu pada kami, turunkanlah berkah-berkah langit pada kami, munculkanlah berkah-berkah burni pada kami, dan hilangkanlah balaโ dari kami yang tidak bisa dihilangkan oleh selaian Engkau. Ya Allah, sesungguhnya kami meminta ampun poada-Mu, sesungguhnya Engkau adalah Mahapengampun. Maka turunkanlah hujan yang lebat pada karni.โ Dan ketika air hujan di jurang-jurang sudah mengalir, maka sunnah mandi di sana dan sunnah membaca tasbih ketika ada petir dan terlalu panjang, maka tambahan ini tidak pas dengan keadaan kitab matan yang ,. ringkas. Wollahu aโlom. Fasal menjelaskan tata cara sholat khauf keadaan takut.Pengarang menyendirikan penjelasan sholat Ini tidak beserta dengan sholat-sholat yang lain, karena sesungguhnya ada hal-hal yang ditolelir di dalam pelaksanaan sholat fardiu saat khauf yang tidak ditolelir saat tidak khauf ada beberapa macam yang cukup banyak hingga mencapai enam macam sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Shahih semuanya, pengarang hanya menjelaskan tiga macam satunya adalah posisi musuh berada di selain arah kiblat, dan jumlah mereka terhitung sedikit sedangkan jumlah orang muslim relatif banyak, sekira setiap kelompok dari pihak muslim bisa sebanding dengan seorang imam membagi pasukan muslim menjadi dua kelompok, satu kelompok berada di arah musuh untuk memantau mereka, dan satu kelompok berdiri di belakang imam. Maka imam melaksanakan sholat satu rakaat bersama kelompok yang berada di โ setelah selesai rakaatโ pertama, kelompok tersebut menyempurnakan sisa sholatnya sendiri, dan setelah selesai langsung berangkat kepasisi arah musuh untuk kelompok yang satunya datang, yakni kelompok yang memantau musuh saat pelaksanaan rakaat imam melaksanakan satu rakaat bersama dengan kelompok imam sedang melaksanakan duduk tasyahud maka kelompok tersebut memisahkan diri danโ menyempurnakan sholatnya sendiri, kemudian imam menunggu mereka danโ melakukan salam bersama mereka. Ini adalah bentuk sholat yang dilaksanakan Rosulullah Saw di daerah Dzatirrigaโ.Disebut dengan nama ini, karena sesungguhnya para sahabat menambal bendera mereka di ada yang mengatakan alasan yang sholat khauf kedua adalah posisi musuh berada di arah kiblat, di tempat yang bisa terlihat oleh pandangan orang pasukan muslim cukup banyak yang mungkin untuk dibagi. Maka Imam membagi mereka menjadi dua shof misalnya. Imam melakukan takbiratul , ihram bersama mereka imam sujud di rakaat pertama, maka salah satuh shof melakukan sujud dua kali . bersamanya, sedangkan shof yang lain tetap berdiri mengawasi Imam mengangkat kepala, maka shof yang lain ini melakukan sujud dan menyusul imam. Imam melakukan tasyahud dan salam bersama kedua shof tersebut. Dan ini adalah sholat yang dilakukan oleh Rosulullah Saw di daerah Asfan, yakni suatu desa yang berada di jalur jamaโah haji yang datang dari dari Mesir, dan berjarak dua marhalah dari tersebut diberi nama demikian karena di sana terlalu sering terjadi banjir yang besar. Bentuk sholat khauf ke tiga adalah saat berada dalam keadaan sangat genting dan berkecamuknya peperangan.โiltihamul harbiโ adalah bentuk kiasan dari sangat bercampurnya antara pasukan sekira badan sebagian dari mereka bertemu dengan badan sebagian yang lain, sehingga mereka tidak bisa menghindar dari peperangan dan tidak mampu untuk turun dari kendaraan jika naik kendaraan dan tidak mampu berpalingโ jika mereka berjalan masing-masing pasukan melakukan sholat semampunya, berjalan atau naik kendaraan, menghadap kiblat ataupun tidak menghadap dimaafkan di dalam melakukan gerakan-gerakan yang cukup banyak saat sholat seperti beberapa pukulan secara terus menerus. Fasal menjelaskan kaum laki-laki haram memakai pakaian sutra dan memakai cincin emas saat keadaan -normal. Begitu juga haram menggunakan barangbarang yang telah disebutkan sebagai alas dan bentuk-bentuk pemakaian yang lain. Bagi orang-orang laki-laki halal menggunakan barang-barang yang telah dijelaskan sebab . darurat misalnya panas dan dingin yang kaum wanita halal memakai sutra dan menggunakannya sebagai alas. Bagi seorang wali halal memakai sutra pada anak laki-laki kecil sebelum dan setelah usia tujuh sedikit dan banyak, yakni menggunakannya, sama di dalam hukum sebagian bahan pakaian terbuat dari kain sutra dan sebagian lagi dari kapas atau katun misalnya, maka bagi orang laki-laki diperbolehkan me memakainya selama kadar sutranya tidak melebihi bahan yang jika bahan selain sutra lebih banyak, maka hukumnya halal. Begitu juga halal jika ukurannya sama -antara sutra dan yang lainnya menurut pendapat al ashah. Fasal menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan orang yang meninggal dunia, yakni memandikan, mengkafani, mensholati dan dalam mayat orang Islam yang tidak melaksanakan ihram dan bukan yang mati syahid, Wajib dengan fardhu kifayah kewajiban secara kolektif untuk melakukan empat perkara, yakni memandikan, mengkafani, mensholati dan jika mayat tidak diketahui kecuali oleh satu orang, maka semua hal yang telah . disebutkan di atas menjadi fardlu ain โ kewajiban secara individu mayat orang kafir, maka hukumnya haram untuk mensholatinya, baik kafir harbi atau kedua macam orang kafir ini boleh dimandikan Wajib mengkafani dan mengubur mayat kafir dzimmi, tidak kafir harbi dan orang mayat orang yang sedang melaksanakan ihram, ketika di kafani, maka kepalanya tidak boleh ditutup, begitu juga wajah mayat wanita yang melaksanakan mayat orang yang mati syahid, maka tidak disholati sebagaimana yang dijelaskan oleh pengarang dengan perkataannya, Ada dua mayat yang tidak boleh haram dimandikan dan tidak boleh satunya orang mati syahid di dalam pertempuran melawan kaum musyrik. la adalah orang yang gugur di dalam pertempuran melawan orang-orang kafir sebab pertempuran ia dibunuh oleh orang kafir dengan mutlak, atau oleh orang Islam karena keliru, yang senjatanya mengenai pada dirinya sendiri, atau jatuh dari kendaraannya, atauโ ada seseorang meninggal dunia setelah pertempuran selesai sebab luka-luka saat bertempur yang di pastikan akan menyebabkan ia meninggal dunia, maka ia bukan orang mati syahid menurut pendapat al juga -bukan orang mati syahidseandainya seseorang meninggal dunia saat bertempur melawan bughah pemberontak, atau meninggal di pertempuran melawan orang kafir namun bukan disebabkan pertempuran kedua adalah sigth bayi keguguran yang tidak mengeluarkan suara keras saat bayi tersebut sempat mengeluarkan suara atau menangis, maka hukumnya seperti mayat โ dewasa. Sigth dengan huruf sin yang bisa dibaca tiga wajah, adalah bayi yang teriahir sebelum sempurna bentuknya. Lafadz โsigthโ di ambil dari lafadz โas suguthโ yang berarti mayat dimandikan sebanyak hitungan ganjil, tiga, lima atau lebih dari awal basuhannya diberi daun bidara, yakni disunnahkan bagi orang yang memandikanโ untuk menggunakan daun bidara atau daun pohon asam dibasuhan pertama dari basuhanbasuhan pada di akhir basuhan mayat selain mayat yang sedang melaksanakan ihram, sunnah diberi sedikit kapur barus sekira tidak sampai , merubah sifat-sifat sesungguhnya minimal memandikan mayat adalah meratakan seluruh badannya dengan air sebanyak satu memandikan yang paling sempurna, maka dijelaskan di kitab-kitab yang diperluas laki atau perempuan, baligh ataupun belum, dikafani di dalam tiga lembar kain semuanya adalah lembaran-lembaran kain yang sama panjang dan lebarnya, masingโmasing bisa menutup semua bagian pada kafan-kafan tersebut tidak disertakan baju kurung dan mayat laki-laki akan dikafani di dalam lima lembar, maka dengan menggunakan tiga lembar kain tersebut, baju kurung dan mayat perempuan dikafani dengan lima lembar, maka dengan menggunakan jarik, kerudung, baju kurung dan dua lembar kain. .Minimal kain kafan adalah satu lembar kain yang bisa menutup aurat mayat menurut pendapat al ashah di dalam kitab ar Raudiah dan Syarh al Muhadzdzab. Dan ukurannya berbeda-beda sesuai dengan jenis kelamin .. laki-aki dan perempuan si kafan diambilkan dari jenis kain yang biasa digunakan seseorang saat ia masih seseorang membaca takbir empat kali beserta takbiratul ihram saat mensholati seandainya ia melakukan takbir lima kali, maka sholatnya tidak tetapi, seandainya imamnya membaca takbir lima kali, maka ia tidak usah, โ mengikutinya, akan tetapi melakukan salam sendifi atau menunggu sang imam dan melakukan salam bersamanya dan ini yang lebih yang sholat jenazah, membaca surat Al Fatihah setelah takbir yang pertama. Dan boleh membaca Al Fatihah setelah takbir selain yang membaca sholawat untuk baginda Nabi saw setelah takbir bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah, ,Dan berdoโa untuk mayat setelah takbir ketiga. Maka ia mengucapkan, minimal doa untuk mayat adalah, โya Allah ampunilah iaโDan doa yang paling sempurna disebutkan di dalam ucapan pengarang di dalam sebagian r redaksi kitab matan, yakni, โya Allah sesungguhnya mayat ini adalah hamba-Mu . dan putra dua hamba-Mu. la telah keluar dari kesenangan dan keluasan dunia, dari orangโ yang ia cintai dan para kekasihnya di dunia menuju gelapnya kubur dan apa yang akan ia temui di sana. la bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan selain Engkau, hanya Engkau, tidak ada sekutu bagi Engkau, dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu. Engkau lebih tahu terhadapnya daripada kami. Ya Allah, sesungguhnya ia telah singgah padaMu dan Engkau adalah Tuhan yang disinggahi. la telah menjadi orang yang sangat membutuhkan rahmat-Mu dan Engkau tidak butuh untuk meyiksanya. Sesungguhnya kami datang pada-Mu karena mencintai-Mu dan memohonkan syafaat untuknya. Ya Allah, jikaโ ia adalah orang yang berbuat baik, maka . tambahkanlah kebaikannya. Dan jika ia adalah orang yang berbuat jelek, makas temukanlah ia pada keridlaan-Mu sebab rahmat-Mu, lindungilah ia dari fitnah dan siksa kubur, luaskanlah ia di dalam kuburnya, renggangkanlah bumi dari kedua lambungnya, dan sebab rahmat-Mu temukanlah padanya rasa aman dari siksa-Mu hingga engkau bangunkan ia dalam keadaan aman menuju surga-Mu, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang paling pemurahโ. Setelah takbir ke empat ia membaca doโa,โya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya pada kami. Dan janganlah Engkau menfitnah kami setelah ia meninggal. Dan ampunilah kami dan diaโOan orang yang mensholati mayat mengucapkan salam setelah takbir ke empat. Bacaan salam di dalam sholat ini sama seperti bacaan salam di dalam selain sholat jenazah dalam tata cara dan jumlahnya, akan tetapi di sini disunnahkan untuk menambah lafadz,Seorang mayat dimakamkan di dalam luang landak dengan menghadap kiblat. Lahd, dengan huruf lam yang terbaca fathah dan diammah, dan huruf haโ yang terbaca sukun, adalah bagian yang digali di sisi liang kubur bagian bawah di arah kiblat kira-kiraโ seukuran yang bisa memuat dan menutupi di dalam /fahd itu lebih utama daripada mengubur di dalam syigg lubang cempuri jika postur tanahnya adalah galian yang berada di bagian tengah liang kubur yang berbentuk seperti selokan air, di bangun kedua sisinya, mayat di letakkan diantara kedua sisi tersebut dan di tutup dengan bata mentah atau sesamanya. Sebelum dimasukkan, mayat diletakkan di sisi belakang/bagian kaki dalam sebagian redaksi kitab matan, setelah kata-kata โmenghadap kiblatโ, terdapat tambahan mayat di turunkan ke liang kubur dimutai dari arah kepalanya, yakni dimasukkan dengan cara yang halus bukan dengan yang memasukkan mayat ke tiang lahd, sunnah mengucapkan, โโdengan menyebut Nama Allah. Don atas agama Rosulullah shallallahu โolaihi wa sallamโDan mayat diletakkan di dalam kubur dengan posisi tidur miring setelah kubur tersebut digali sedalam ukuran orang berdiri dan melambaikan tidur miring tersebut dengan menghadap kiblat dan bertumpuh pada lambung mayat sebelah mayat dikubur dengan posisi membelakangi kiblat atau terlentang, maka wajib digali lagi dan di hadapkan ke arah kiblat, selama mayat tersebut belum kubur tersebut diratakan, tidak dibentuk seperti punuk unta, tidak dibangun โ dan tidak di tajshish, yakni makruh mentajshish kubur dengan adalah kapur yang diberi nama dengan gamping. Tidak masalah/tidak apa-apa menangisi mayat, sebelum dan setelah meninggal tidak menangis Itu lebih utama. Namun menangisi orang meninggal harus tidak sampai teriak-teriak disertai mengetuh dan tidak sampai menyobek pakaian Dalam sebagian redaksi kitab matan mengguna-kan bahasa โjaibโ sebagai ganti โtsaubโ. Joib adalah kerah baju kharnis kurung.Sunnah bertaโziyah melayat kepada keluarga mayat, baik yang kecil, dewasa, laki-laki, dan yang wanita kecuali wanita yang muda. Maka tidak dianjurkan melakukan taโziyah pada wanita yang muda selain orang-orang yang memiliki ikatan mahram sunnah dilakukan sebelum dan setelah pemakaman hingga tiga hari terhitung sejak setelah pemakaman, jika orang yang bertaโziyah dan yang ditaโziyahi tidak sedang salah satunya sedang tidak ditempat, maka masa kesunnahan taโziyah tetap terus berlangsung hingga etimologi taโziyah adalah menghibur orang yang terkena musibah sebab orang yangโ dikasihinya. Dan secara termonolgi hukum syaraโ adalah perintah dan dorongan untuk bersabar dengan menjanjikan pahala dan berdoโa untuk mayat agar mendapat ampunan, dan untuk orang yang terkena musibah agar musibahnya mendapatkan pengganti yang tidak diperbolehkan memakamkan dua orang di dalam satu kubur kecuali karena hajat sebagaimana sempitnya lahan dan terlalu banyaknya orang yang meninggal DALAM BAB JENAZAHMengucapkan Kalimat At-Thayyibah Saat Menggiring JanazahIbnu Ziyad al-Yamani berkata didalam kitab Fatawinya โSungguh musibah agama telah merata merajalela, yakni kejadian yang kita lihat saat rnengartar janazah, para jamaah yang mengantar janazah sibuk dengan omongan yang bersifat duniawi, dan terkadang hal tersebut mendatangkan ghibah gosip diantara mereka, maka menurut pendapat yang dipilih adalah menyibukkan pendengaran mereka dengan dzikir yang berfungsi menghilangkan atau menyedikitkan omongan yang terjadi diantara Nama di Patok KuburanDari perkataan Ulama โDisunnahkan meletakkan sesuatu yang dapat berfungsi mengetahui adanya kuburanโ, maka dapat dipahami bahwa hukumnya disunnahkan sesuai dengan kadar kebutuhan, terutama kuburan para wali dan orang Shaleh, karena kuburan tidak akan diketahui kecuali dengan diberi nama dibatu nisannya, ketika sudah berjaian bertahun-tahun waktu yang lama.Menyiram Kuburan dengan AirKeterangan Disunnahkan menyirami kuburan dengan air, karena Sesungguhnya Nabi Saw telah melakukan hal tersebut pada kuburannya Sa ad bin Muโad. Ibnu Pentalgin DudukSesungguhnya yang disunnahkan untuk duduk adalah orang yang mentalgin, dan tidak disunnahkan untuk lainnya, karena orang yang mentalgin dengan posisi duduk itu lebih dekat pada pendengaran mayit saat Sholat Mayit Tanpa Berwudilu Itu Tidak BenarKeterangan Al-Syaโbi, Muhammad bin Jarir Al-Thobary dan Al-Syiโah berkata Hukumnya diperbolehkan melakukan sholat jenazah dengan tanpa bersuci sekalipun ia bisa berwudlu dan bertayamum, karena sholat jenazah hanya untuk mendoโakan si mayit. Pengarang karya al-Hawi dan lainnya berkomentar, pendapat yang dikemukaan oleh Al-Syaโbi diatas adalah pendapat yang bisa merusak ijmaโ ulamaโ, maka tidak boleh untuk Shalat Mayit yang BenarKeterangan Disunnahkan untuk selain makmum, yakni dari imam dan munfarid untuk berdiri sejajar dengan kepala mayit laki-laki, sekalipun mayit anak kecil, dan sejajar dengan pantat mayit wanita sekalipun wanita kecil dan mayit MayitBoleh hukumnya menagisi mayit sekalipun dengan suara keras apabila tidak disertai jeritan histeris, menampari pipi, menyobek-nyobek baju, memohon celaka, binasa atau perbuatan yang lainnya yang diharamkan oleh syariโatyang yang Boleh di TayammumiAndaikan mayit sulit dimandikan, karena tidak ada air atau sesamanya, semisal terbakar, dan andaikan dimandikan menyebabkan kulit si mayit menjadi rontok, maka mayit wajib ditayamumi dan ketika mentayamumi disunnahkan berniat sebagaimana ketika Memberi KapasDisunnahkan meletakkan kapas pada semua lubang tubuh si mayit, baik lubang yang asli ataupun tidak lubang yang disebabkan luka dsb, dan semua anggota sujud yang jumlahnya ada tujuh, karena untuk memuliakan terhadap si maya. Zakat secara etimologi adalah berkembang. Dan secara terminolgi hukum syaraโ adalah nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan wajib dilakukan di dalam lima perkara tersebut adalah binatang ternak. Seandainya pengarang mengungkapkan , dengan bahasa โan naโamโ, maka hal itu lebih baik karena bahasa โan naโamโ itu lebih khusus cakupannya daripada bahasa โal mawasyiโ, dan pembahasan di sini adalah di dalam binatang ternak yang lebih -yang keduaal atsman mata uang. Yang dikehendaki dengan atsman adalah emas dan -yang ke tigaaz zuruโ hasil pertanian. Yang dikehendaki dengan az zuruโ adalah bahan makanan pokok. Dan -yang ke empat dan ke limabuah-buahan dan barang dari kelimanya akan dijelaskan secara terperinci. Adapun binatang ternak, maka wajib mengeluarkan zakat di dalam tiga jenis darinya, yakni onta, sapi dan tidak wajib mengeluarkan zakat di dalam kuda, budak dan binatang yang lahir semisal dari hasil perkawinan kambing dan wajib zakat ternak ada enam perkara. Dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa โ enam khishalโ.Yakni 1 Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir orang murtad, maka menurut pendapat yang shahih sesungguhnya hartanya ditangguhkan dulu. Jika kembali masuk Islam, maka baginya wajib mengeluarkan zakat. Dan jika tidak, maka tidak -syarat ke 2 merdeka, maka zakat tidak wajib bagi seorang budak mubaโad?โ, maka baginya wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan sebagian dirinya yang ke 3 kepemilikan yang sempurna. yakni kepemilikan yang lemah tidak wajib untuk dizakati seperti barang yang di beli namun belum diterima, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana indikasi dari ungkapan pengarang yang mengikut pada Oaul Oadim, namun menurut Oaul Jadid wajib mengeluarkan 4 sudah mencapai satu nishab, dan ke 5 mencapai masa setahun. Sehingga, kalau masing-masing kurang dari batas tersebut, maka tidak wajib 6 saum, yakni dikembalakan di rumput yang binatang ternak tersebut diberi makan dalam jangka waktu lebih lama dalam setahun, maka tidak wajib dikeluarkan binatang ternak tersebut diberi makan selama setengah tahun atau kurang dengartkadar makanan yang mana ternak tersebut bisa hidup tanpa makanan tersebut tanpa mengalami dampak negatif yang nampak jelas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib dikeluarkan atsman mata uang, maka wajib pada dua barang yakni emas dan perak, baik yang sudah dicetak atau tidak. Dan nishabnya akan dijelaskan di wajib zakat di dalam atsman adalah lima perkara, yakni 1 Islam, 2 merdeka, 3 milik sempurna, 4 nishab dan ke 5 mencapai satu tahun. Dan semuanya akan dijelaskan di az zuruโ, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan tiga syarat. Yang dikehendaki oleh pengarang dengan az zuruโ adalah bahan makanan pokok, yakni berupa gandum putih, gandum merah, kedelai, dan beras, begitu jugaโ bahan makanan penguat badan yang dikonsumsi dalam keadaan normal seperti jagung dan tersebut yakni 1 hasil pertanian tersebut termasuk tanaman yang ditanam oleh anak tumbuh dengan sendirinya sebab terbawa air atau angin, maka tidak wajib dikeluarkan 2-hasil tersebut termasuk bahan,, makanan pokok yang kuat saja telah dijelaskan pengertian โbahan makananan pokokโ. Dengan bahasa โbahan makanan pokokโ, mengecuali hasil pertanian yang tidak dibuat bahan makanan pokok, yakni berupa tanaman bumbu seperti tanaman al kammun bumbu-bumbuan. -syarat ke 3harus mencapai satu nishab, yakni lima wasag tanpa kulit. c Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โharus mencapai lima wosogโ dengan tidak menyertakan lafadz โnishabโ.Adapun buah-buahan, maka yang wajib dizakati ada dua macam buah-buahan. Yakni buah kurma dan buah anggur. Yang dikehendaki dengan kedua buah ini adalah kurma kering dan anggur wajib zakat di dalam buahbuahan ada empat perkara yakni 1 Islam, 2 merdeka, 3 kepemilikan yang sempurna, dan ke 4 salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan barang dagangan, maka wajib dizakati dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di dalam zakat mata dagang adalah memutar balik harta karena tujuan mencari laba. Fasal permulaan nishab onta adalah lima ekor, dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor kambing, yakni kambing jadzโatudlaโnin yang telah berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun, atau kambing tsaniyatu maโzin yang telah berusia dua tahun dan menginjak usia tiga pengarang, โdi dalam sepuluh ekor onta wajib mengeluarkan dua kambing. Di dalam lima belas ekor wajib mengeluarkan tiga ekor kambing. Di dalam dua puluh ekor onta wajib mengeluarkan empat ekor kambing. Di dalam dua puluh lima ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta bintu makhadi. Di dalam tiga puluh enam ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor bintu labun. Di dalam empat puluh enam ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta higgah. Di dalam enam puluh satu ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta jadzโah. Di dalam tujuh puluh enam ekor onta wajib mengeluarkan dua ekor onta bintu Jabun. Di dalam sembilan puluh satu ekor onta wajib mengeluarkan dua ekor onta higgah. Dan di dalam seratus dua puluh satu ekor onta wajib mengeluarkan tiga ekor onta bintu labunโ. dan sampai akhir, itu sudah jelas dan tidak butuh untuk disyarahi/dijelaskan makhad! adalah onta yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Bintu labun adalah onta berusia dua tahun dan menginjak usia tiga adalah onta berusia tiga tahun dan menginjak usia empat adalah onta berusia empat tahun dan menginjak usia lima tahun. Adapun perkataan pengarang โkemudian di dalam setiap empat puluh ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta bintu labun. dan setiap lima puluh ekor onta wajib mengeluarkan satu onta higgahโ, artinya setelah bertambah sembilan ekor onta dari jumlah seratus dua puluh satu, dan setelah sembilah ekor tersebut bertambah sepuluh ekor onta lagi sehingga jumlahnya menjadi seratus empat puluh ekor onta, maka hitungannya menjadi pasti, yakni setiap hitungan empat puluh ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta bintu labun, dan setiap hitungan lima puluh ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta higgah. Maka di dalam seratus empat puluh ekor onta . wajib mengeluarkan dua ekor onta higgah dan satu ekor onta bintu labun. dan di dalam seratus lima puluh ekor onta wajib mengeluarkan tiga ekor onta higgah. Dan begitu seterusnya. Fasal permulaan nishab sapi adalah tiga puluh di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor sapi tabiโ, yakni anak sapi yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โdi dalam satu nishab tersebutโ.Disebut tabi, yang mempunyai arti yang mengikuti, karena ia mengikuti induknya di tempat sang pemilik mengeluarkan zakat berupa sapi tabiโ betina, maka hal itu lebih dalam empat puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan satu ekor sapi musinnah yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga musinnah karena gigi-giginya sudah sang pemilik mengeluarkan zakat berupa dua ekor sapi tabiโ dari empat puluh ekor sapi, maka hal itu telah mencukupi menurut pendapat ash pada hitungan inilah, samakanlah selamalamanya. Di dalam seratus dua puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan tiga ekor sapi musinnah atau empat ekor sapi tabiโ. Fasal permulaan nishab kambing adalah empat puluh di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor kambing jadzโah dari jenis kambing.., domba atau satu ekor kambing tsaniyah dari jenis kambing telah dijelaskan pengertian dari jadzโah dan tsaniyah. Adapun perkataan pengarang, โ di dalam seratus dua puluh satu ekor kambing, wajib mengeluarkan dua ekor dalam dua ratus satu ekor kambing, wajib mengeluarkan tiga ekor kambing. Dan di dalam empat ratus empat ekor kambing, wajib mengeluarkan empat ekor di dalam setiap seratus ekor kambing, wajib menambah satu ekor kambingโ Sampai akhir perkataan beliau, itu sudah jelas dan tidak perlu penjelasan lagi. Fasal dua orang yang mencampur hartanya, berkewajiban mengeluarkan zakat hartanya seperti zakatnya satu lafadz โyuzakkiyaniโ dibaca kasrah kafnya. Khulthah mencampur harta terkadang bisa meringankan pada dua orang yang bersekutu?โ misalnya keduanya memiliki delapan puluh ekor -kambing dengan bagian yang sama diantara keduanya masing-masing memiliki โ empat puluh ekor, maka keduanya hanya wajib mengeluarkan satu ekor terkadang memberatkan pada keduanya, misalnya keduanya memiliki empat puluh ekor kambing dengan bagian yang sama diantara , keduanya masing-masing memiliki dua puluh ekor, maka keduanya wajib mengeluarkan zakat satu ekor terkadang meringankan pada salah satunya dan memberatkan pada yang lainnya, misalnya keduanya memiliki enam puluh ekor kambing, dengan perincian salah satunya memiliki sepertiganya dua puluh ekor dan yang lain memiliki dua pertiga empat puluh ekor,Dan terkadang tidak meringankan dan tidak memberatkan, seperti keduanya memiliki dua ratus ekor kambing dengan bagian yang sama diantara keduanya masing-masing memiliki seratus ekor.Dua orang yang mencampur hartanya itu hanya bisa membayar dengan zakat satu orang jika memenuhi tujuh ketika, dan di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โjika adaโ, kandangnya menjadi โal murahโ dengan terbaca diammah huruf mimnya, adalah tempat binatang ternak di malam hari. Al masrahnya satu. Yang dikehendaki dengan al masrah adalah tempat yang digunakan untuk mengumpulkan binatang tempat mengembala dan pengembalanya menjadi satu. Dan pejantannya juga menjadi satu, yakni binatang ternaknya satu macamnya berbeda misalnya kambing domba dan kambing kacang, makaโ diperbolehkan masing-masing dari kedua orang tersebut memiliki pejantan sendiri sendiri yang akan mengawini masyrabnya jadi satu, yakni tempat minum ternaknya seperti sumber, sungai atau yang lain. Adapun perkataan pengarang, โhalib tukang pera susunya jadi satuโ adalah salah satu dua pendapat dalam permasalahan ini. Dan pendapat al ashah tidak mensyaratkan halib tukang pera susu harus jadi juga al mihlab, dengan terbaca kasrah huruf mimnya, harus jadi satu, yakni wadah yang digunakan untuk memerah susu. Tempat memerah susunya juga harus jadi โal halabโ dengan terbaca fathah huruf an Nawawi meriwayatkan pembacaan sukun huruf lamnya lafadz โal halabโ, yakni nama susu yang diperah. Dan digunakan . dengan arti masdarnya. Sebagian ulamaโ berkata bahwa itulah yang dikehendaki di sini. Fasal nishab emas adalah dua puluh mitsgal dengan hitungan secara pasti dengan timbangan kota mitsgal adalah satu lebih tiga sepertujuh dalam satu nnishab emas wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari keseluruhan jumlah emas. Yakni setengah di dalam jumlah emas yang lebih dari dua puluh misgal, maka sesuai dengan prosentasenya walaupun kelebihannya hanya sedikit. Nishabnya wariq, dengan terbaca kasrah huruf raโnya, adalah dua ratus adalah perak. Di dalam nishab ini wajib mengeluarkan seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan, yakni lima di dalam kelebihan dari dua ratus dirham, wajib mengeluarkan kadar sesuai dengan hitungannya, walaupun tambahannya hanya tidak ada kewajiban zakat di dalam benda campuran dari emas atau perak kecuali kadar murninya telah mencapai satu nishab. Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam perhiasan yang boleh untuk digunakan. Adapun perhiasan yang diharamkan misalnya gelang tangan dan gelang kaki yang digunakan , oleh orang laki-laki dan khuntsa atau waria, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Fasal nishab hasil pertanian dan buahbuahan adalah lima dari lafadz wasag yang merupakan masdar dengan makna mengumpulkan, karena sesungguhnya wasag mengumpulkan beberapa shoโ.Lima wasaq adalah seribu enam ratus rithi negara Irag. Di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa โkota Bagdadโ. Dan untuk kelebihan dari kadar tersebut disesuaikan dengan rithl negara Baghdad, menurut imam an Nawawi, adalah seratus dua puluh dirham lebih empat sepertujuh dalam hasil pertanian dan buah-buahan, wajib mengeluarkan zakat sepersepuluh -dari jumlah keseluruhan-, jika diairi dengan air langit, yakni air hujan dan sesamanya seperti air salju, atau dengan air banjir, yakni air yang mengalir di atas permukaan bumi sebab sungai penuh dan tidak muat sehingga air naik ke permukaan hingga mengairi tanaman diairi dengan daulab, dengan terbaca diammah dan fathah huruf dalnya, yakni alat yang diputar-putar oleh binatang, atau diairi dengan menimba air dari sungai atau sumur dengan menggunakan binatang seperti onta atau sapi, maka wajib mengeluarkan zakat setengah sepersepuluh dari jumlah di dalam hasil pertanian dan buah-buahan yang diairi dengan air hujan dan daulab semisal dengan kadar waktu yang sama, maka wajib mengeluarkan zakat tiga seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan. Fasal harta dagangan dikalkulasi di akhir tahun dengan menggunakan mata uang yang digunakan untuk membeli modal pertama. Baik modal harta dagangan pertama mencapai satu nishab ataupun hasil kaikulasi harta dagangan di akhir tahun mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan tidak, maka tidak wajib zakat. Dari jumlah tersebut setelah kalkulasi harta dagangan mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan. Harta yang diambil dari tambang emas dan perak maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari hasil tersebut seketika, jika mencapai satu orang yang mengambil tambang tersebut termasuk golongan yang wajib bentuk jamaโ dari lafadz maโdan dengan terbaca fathah atau kasrah huruf dalnya, adalah nama bagi tempat barang tambang yang diciptakan oleh Allah Swt, baik berupa lahan mawat tidak bertuan atau berstatus milik. Harta yang ditemukan dari harta rikaz, yakni harta karun peninggalan zaman jahiliyah, yakni keadaan orang-orang arab sebelum Islam, yakni bodoh kepada Allah, Rosul-Nya dan syareaat-syareat Islam, maka wajib mengeluarkan seperlima โ dari jumlah tersebut dialokasikan sesuai alokasi dalam zakat menurut gaul menurut mugabil masyhur lawan pendapat masyhur bahwa sesungguhnya seperlima tersebut diserahkan kepada golongan yang berhak menerima khumus seperiima yang disebutkan di dalam ayat faiโ. Fasal wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan tiga fitrah diungkapkan โ dengan bahasa โzakat fithrahโ maksudnya zakat Islam. Maka tidak wajib membayar zakat fitrah bagi orang kafir asli kecuali untuk budak dan keluarganya yang beragama Sebab terbenamnya matahari di hari terakhir bulan demikian, maka wajib membayar zakat fitrah dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, tidak dari anak yang dilahirkan setelah terbenamnya adanya kelebihan harta benda. Yakni seseorang memiliki kelebihan dari bahan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya di hari tersebut, artinya disiangโ harinya hari raya Idul Fitri, begitu juga untuk malam wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi yang beragama bagi orang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak, kerabat dan istrinya yang beragama kafir, walaupun wajib ia ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, maka ia harus mengeluarkan satu shaโ makanan pokok daerahnya, jika ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara. Jika di daerahnya terdapat beberapa makanan pokok, namun ada sebagiannya yang lebih dominan, maka wajib mengeluarkan dari jenis sebagian makanan seandainya seseorang bertempat tinggal di hutan yang tidak memiliki makanan pokok, , maka ia wajib mengeluarkan zakat berupa makanan pokok daerah yang terdekat darinya. Adapun orang yang tidak memiliki kelebihan satu shoโ makanan pokok, akan tetapi hanyaโ sebagian shoโ saja, maka ia wajib mengeluarkan sebagian shoโ tersebut. Ukuran satu shoโ adalah lima rith! lebih sepertiga rithl negara Irag. Rithl negara Irag telah dijelaskan di dalam bab โNishabnya Zuruโโ. Fasal zakat diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah Swt di dalam kitab-Nya yang mulia di dalam firman-Nya, โShadaqah hanya โ berhak diberikan kepada orang-orang fakir, orangorang miskin, orang-orang yang memproses shodagah zakat, orang-orang yang di lulutkan hatinya, budak, gharim, sabilillah, ibn sabilโ ila Allah Swt ini telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi kecuali penjelasan untuk mengetahui golongan-golongan tersebut. Maka orang yang faqir di dalam zakat adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidakcmemiliki pekerjaan yang bisa mencukupi orang yang fagir di dalam pembahasan araya, maka dia adalah orang yang tidak memiliki nugud uang.Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, masing-masing dari keduanya sudah agak mencukupi tapi masih kurang,Seperti orang yang membutuhkan sepuluh dirham namun dia hanya memiliki tujuh adalah orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengambil sedekah dan menyerahkan pada orang-orang yang berhak qulubuhum, golongan ini ada empat satunya adalah muollaf muslimin, yakni orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah di dalam Islam, maka ia dilunakkan hatinya dengan memberikan zakat bagian-bagian yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya. Wafirriqab, mereka adalah budak-budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang tidak sah, maka ia tidak diberi dari bagian budak-budak mukatab. Gharim ada tiga satunya adalah orang yang hutang untuk meredam fitnah diantara dua golongan dalam masalah orang yang terbunuh dan tidak jelas pembunuhnya, maka ia menanggung hutang sebab itu hutangnya dilunasi dari bagian gharimin, baikia adalah orang yang kaya hanya bisa diberi bagian ketika hutangnya masih ia telah melunasi hutang dari hartanya sendiri atau telah memberikan hartanya sejak โฆ awal, maka ja tidak diberi dari bagian bagian gharimin yang lain telah dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperluas sabilillah, maka mereka adalah para pejuang yang tidak memiliki bagian pasti di dalam buku besar negara, bahkan mereka berjihad dengan suka rela hanya karena Allah ibn sabil, maka dia adalah orang yang melakukan perjalanan dari daerah yangโ sedang memproses zakat, atau sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak โ melakukan perkataan pengarang โdan di berikan pada orang-orang yang di temukan dari kedelapan golonganโ adalah memberi isyarat , bahwa sesungguhnya ketika sebagian golongan tidak ada dan yang ada hanya sebagian saja, maka zakat dialokasikan pada golongan yang semuanya tidak ada, maka zakat disimpan dulu hingga semuanya atau sebagian golongan telah dalam menyerahkan zakat, tidak diperbolehkan hanya diberikan pada orang yang kurang dari tiga orang dari setiap golongan dari kedelapan golongan tersebut. Kecuali amil, maka sesungguhnya amil bisa saja hanya satu orang jika memang sudah mencukupi zakat hanya diberikan pada dua orang dari setiap golongan, maka wajib memberi ganti rugi dengan minimal barang yang berharga pada orang yang berpendapat, bahwa orang ketiga diberi ganti rugi sepertiga dari yang telah diberikan pada dua orang lima golongan yang tidak diperbolehkan memberikan zakat pada 1 orang yang kaya dengan harta atau pekerjaan. Dan ke 2 budak yang bukan budak mukatab.Ke 3 Bani Hasyim dan Bani Muthallib. Baik mereka tidak mau menerima haknya dari bagian khumusil khumus, ataupun mau juga budak-budak yang dimerdekakan oleh mereka Bani Hasyim dan Bani Muthallib, tidak boleh memberikan zakat kepada masing-masing dari mereka diperbolehkan untuk menerima sedekah sunnah menurut gaul ke 4 orang kafir. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa, โtidak sah memberikan zakat kepada orang kafirโ.Ke 5 Orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang mengeluarkan zakat, maka ia tidak boleh memberikan zakat pada mereka orang-orang yang dinafkahi atas nama orang-orang fakir dan boleh memberikan zakat pada mereka dengan status semisal mereka adalah para pejuang atau DALAM BAB ZAKATPendapat Imam Ooffal Tentang SabilillahImam Al-Qoffal meriwayatkan dari sebagian Ulama Figh bahwa mereka memperbolehkan menyalurkan harta zakat kepada semua bentuk kebaikan meliputi mengkafani mayit, membangun benteng dan membangun Masjid, karena firman Allah Swt yang berbunyi . bersifat umum dan menyeluruh pada semua bentuk & Kyai Dapatkah Menerima ZakatDiperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang ahli membaca Al-Qurโan, orang alim, guru pengajar serta orang-orang yang mempunyai peran banyak yang memberikan manfaat kepada umat islam, walaupun mereka adalah orangorang yang kaya, karena mereka mempunyai manfaat yang menyeluruh kepada ummat islam, dan mereka yang menjaga kekalnya agama islam, sebagaimana penjelasan Ibnu Rusyd dan Imam Masjid Tidak Menerima Zakat Masjid tidak berhak menerima harta zakat dengan mutlak, karena zakat tidak boleh dialokasikan kecuali pada orang islam yang Menjual Harta ZakatAs-Habuna berkata Tidak boleh bagi imam dan orang yang menarik zakat menjual harta zakat dalam keadaan normal tidak terpaksa, bahkan ia berkewajiban menyampaikan ainiyyah harta zakat kepada para Juga Boleh Menerima ZakatApabila seseorang mampu ber-kasab kerja hanya saja ia sibuk dengan Belajar ilmu Syaraโ, dan seandainya ia terfokus kepada mencari kasab maka ia akan terputus dari menghasilkan ilmu syaraโ, maka baginya diperbolehkan menerima zakat sesuai pendapat shohih yang terkenal..Zakat dengan Uang KhilafImam Abu Hanifah memperbolehkan memberikan dari barang tersebufdengan menggunakan gimahnya dengan berupa dirham, dinar, uang receh, emas perak atau dengan apapun yang ia kehendaki, sebab hakikat dari zakat adalah untuk mencukupi orang fagir. -Sedangkan menurut ulamaโ Syafiโiyyah, wajib mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok Tanaman yang Wajib ZakatMenurut madzhab Abu Hanifah, wajib mengeluarkan zakat dalam semua hasil dari bumi, kecuali kayu bakar, bambu dan rumput kering. Dan menurut beliau perkara tersebut tidak dihitung sudah harus satu nishob atau belum. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib mengeluarkan dalam semua perkara yang bisa ditakar, atau ditimbang dan makanan pokok yang bisa disimpan, dan wajib harus ada satu nishob. Dan yang terakhir menurut madzhab Imam Malik berpendapat seperti Imam Syafiโi adalah karya Memindah ZakatKetahuilah, Semoga Allah Swt memberkatimu โSesungguhnya masalah memindah zakat terdapat khilafiyah diantara ulama, Menurut Pendapat yang masyhdr dalam madzhab syafiโi adalah melarang memindah zakat pada daerah lain, apabila pada daerah tersebut ditemukan orang-orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan menurut mugobil masyhyr yang memperbolehkan memindah zakat, itu adalah madzhab imam Abu Hanifah ra, dan segolongan ulamaโ dari para mujtahid, diantara mereka adalah imam Menggabungkan Tanaman dalam Satu TahunHasil dua tanaman yang berada dalam satu tahun -ua belas bulan itu harus dikumpulkan menjadi satu apabila pengetaman keduanya jatuh dalam waktu satu Ditebaskan Wajib ZakatApabila pembeli membeli buah kurma setelah buah tersebut terlihat membaik maka penjual wajib mengeluarkan Saham dan Cek Wajib DizakatiJumhurul fugdhaโ mayoritas ulamaโ ahli figh, memandang kewajiban zakat terhadap kertas yang berharga, karena perkara tersebut itu diposisikan sebagaimana emas dan perak di dalam Pesantren Tidak Wajib DizakatiMaka tidak wajib mengeluarkan zakat dalam masalah dana yang dimiliki oleh masjid, karena masjid itu tidak merdeka, akan tetapi hanya hukumnya saja yang seperti hukumnya orang merdeka dalam sifat yang dicuri diniati ZakatAndaikan seseorang mencuri barang orang lain, kemudian orang yang dicuri barangnya berniat menjadikan barang tersebut sebagai zakat, maka pemiliknya sudah bebas dari Zakat Buat Nyumbang Orang HajatanMenurut ulamaโ, boleh memberikan zakat kepada orang yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah harta zakat, karena yang dianggap adalah niat dari pemiliknya. Keberadaan pendapat tersebut itu bisa dibenarkan apabila tidak ada sesuatu yang memalingkan dari orang yang menerimnya, dan apabila disertai motif lainnya, seperti orang yang menerima itu bertujuan yang lainnya maka hukumnya tidak Hutang dan Wajib ZakatWajib mengeluarkan zakat sekalipun Ia memiliki tanggungan hutang yang dapat menghabiskan berkata dalam karya Alihyaโ bila seseorang memiliki hutang yang dapat menghabiskan hartanya, maka tidak wajib zakat atas dirinya, Karena jika demikian itu, ia tidak termasuk orang yang Pupuk Tidak Berpengaruh pada ZakatPemupukan dan pengelolahan itu tidak sampai merubah zakat yakni apabila mengeluarkan biaya penyiraman maka zakatnya 5%, kalau tidak maka kewajibannya tetap sepersepuluh 10x. Lafadz shiyam dan shaum adalah dua bentuk kalimat masdar, yang secara etimologi keduanya bermakna secara termonologi hukum syaraโ adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat tertentu sepanjang siang hari yang bisa menerima ibadah puasa dari orang muslim yang berakal dan suci dari haidi dan syarat-syarat wajib berpuasa ada tiga perkara. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan ada empat 1 Islam, 2 baligh, 3 berakal dan mampu hal ini mampu berpuasa tidak tercantum di dalam redaksi yang mengatakan syaratnya . ada tiga puasa tidak wajib bagi orang yang memiliki sifat yang puasa ada empat perkara. Salah satunya adalah niat di dalam puasa yang dikerjakan adalah fardlu misalnya Ramadlan atau puasa nadzar, maka harus melakukan niat di malam wajib menentukan puasa yang dilakukan di dalam puasa fardhu misalnya puasa niat puasa Ramadhan yang paling sempurna adalah seseorang mengatakan, โsaya berniat melakukan puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taโala.โFardlu kedua adalah menahan dari makan dan minum walaupun perkara yang dimakan dan yang diminum hanya sedikit, hal ini ketika ada unsur seorang yang berpuasa melakukan makan . dalam keadaan lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tidak batal jika ia adalah orang yang baru masuk Islam atau , hidup jauh dari ulamaโ. Jika tidak demikian, maka puasanya ke tiga adalah menahan dari melakukan jimaโ dengan melakukan jimaโ dalam keadaan lupa puasa, maka hukumnya sama seperti makan dalam keadaan lupa, artinya tidak batal ke empat adalah menahan dari muntah dengan sengaja. Jika ia terpaksa muntah, maka โ puasanya tidak yang membuat orang berpuasa menjadi batal ada sepuluh pertama dan kedua adalah sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke dikehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu ke bagian badan yang dinamakan jauf lubang.Yang ke tiga adalah al hugnah menyuntik di bagian salah satu dari kemaluan dan anus. โ Hugnah adalah obat yang disuntikkan ke badan orang yang sakit melalui kemaluan atau anus yang diungkapkan di dalam kitab matan dengan bahasa โsabilaini dua jalanโ.Yang ke empat adalah muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah ke lima adalah melakukan hubungan biologis dengan sengaja di dalam puasa seseorang tidak batal sebab melakukan hubungan intim dalam keadaan lupa seperti yang telah ke enam adalah inzal, yakni keluar air . sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jimaโBaik keluar sperma tersebut diharamkan misalnya mengeluarkan air sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan โ istri atau budak bahasa โsebab bersentuhan kulitโ, pengarang mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan ke tujuh hingga akhir yang ke sepuluh adalah haidl, nifas, gila dan barang siapa mengalami hal tersebut di tengah-tengah melaksanakan puasa, maka hal tersebut membatalkan dalam puasa ada tiga perkara yang satunya adalah segera berbuka jika orang yang berpuasa tersebut telah meyagini terbenamnya ia masih ragu-ragu, maka tidak diperbolehkan segera untuk berbuka dengan kurma kering. Jika tidak menemukan kurma kering maka berbuka dengan ke dua adalah mengakhirkan makan sahur selama tidak sampai mengalami keraguan -masuknya waktu Shubuh-. Jika tidak demikian, maka hendaknya tidak โ mengakhirkan makan kesunahan sahur sudah bisa hasil dengan makan dan minum yang ke tiga adalah tidak berkata orang yang berpuasa hendaknya menjaga lisannya dari berkata bohong, menggunjing orang lain dan sesamanya misalnya mencela orang ada seseorang yang mencaci dirinya, maka hendaknya ia berkata dua atau tiga kali, โsesungguhnya aku sedang berpuasa.โ Adakalanya mengucapkan dengan lisan seperti yang dijelaskan imam an Nawawi di dalam kitab al dengan hati sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam ar Rafiโi dari para imam, dan hanya mengucapkan di dalam melakukan puasa di dalam lima hari. Yakni dua hari raya, artinya puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha. Dan di hari-hari Tasyrik, yakni tiga hari setelah hari raya kurban 11, 12, 13 Dzulhijjah.Hukumnya makruh tahrim melakukan puasa di hari ragu tanggal 30 bulan Syaโban tanpa ada sebab yang menuntut untuk melakukan puasa pada hari itu. Pengarang memberi isyarat pada sebagian contoh-contoh sebab ini dengan โ perkataannya, โkecuali jika kebiasannya melakukan puasa bertepatan dengan hari tersebutโ.Seperti orang yang memiliki kebiasaan puasa satu hari dan tidak puasa satu hari, kemudian giliran puasanya bertepatan dengan hari ragu. Seseorang juga diperbolehkan melakukan puasa di hari ragu sebagai pelunasan puasaโ qadlaโ dan puasa Syak adalah hari tanggal tiga puluh Syaโban ketika bulan tanggal 1 Ramdhan tidak terlihat di malam hari sebelumnya padahal langit dalam keadaan terang, sedangkan orang-orang membicarakan bahwa hilal telah terlihat namun tidak ada orang adil yang diketahui telah melihatnya, atau yang bersaksi telah melihatnya adalah anak-anak kecil, budak atau orang-orang siapa melakukan hubungan biologis disiang hari bulan Ramadhan dalam keadaan sengaja melakukannya di dalam vagina, dan dia adalah orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan telah niat melakukan puasa di malam harinya serta dia dianggap berdosaโ .melakukan jimaโ tersebut karena berpuasa, maka wajib baginya untuk menggadiaโ puasanya dan membayar tersebut adalah memerdekakan budak mukmin. Dalam sebagian redaksi kitab matan ada penjelasan โbudak yang selamat dari cacat yang bisa mengganggu di dalam bekerja dan beraktifitas.โJika ia tidak menemukan budak, maka wajib melakukan puasa dua bulan tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka wajib memberi makan kepada enam puluh orang miskin atau fagir. Masing-masing mendapatkan satu mud, artinya dari jenis bahan makanan pokok yang bisa mencukupi di dalam zakat ia tidak mampu melakukan semuanya, maka kafarat tersebut tetap menjadi tanggungannya. Ketika setelah itu ia mampu melakukan salah satunya, maka wajib baginya untuk siapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa Ramadhan yang ia tinggalkan sebab udzur seperti orang yang membatalkan puasa sebab sakit dan belum sempat menggadiaโinya misalnya sakitnya terus berlanjut hingga Ia meninggal dunia, maka tidak ada tanggungan dosa baginya diโ dalam puasa yang ia tinggalkan Ini, dan tidak perlu ditebus dengan hutang puasa tersebut bukan karena udzur dan ia meninggal dunia sebelum sempat mengqadiaโinya, maka wajib memberikan , makanan sebagai pengganti dari hutang puasanya. Artinya bagi seorang wali wajib mengeluarkan untuk mayat dari harta peninggalannya. Setiap hari yang telah ditinggalkan diganti dengan satu mud bahan makanan mud adalah satu rithl lebih sepertiga rithl kota Bagdad. Dan dengan takaran adalah separuh wadah takaran negara yang telah disebutkan oleh pengarang adalah gaul menurut gaul Oadim, tidak harus memberi bahan makanan pokok, bahkan bagi wali juga diperbolehkan untuk melakukan puasa sebagai pengganti dari orang yang meninggal, bahkan hal itu disunnahkan bagi seorang wali sebagaimana keterangan di dalam kitah Syarh al di dalam kitab ar Raudlah, imam an Nawawi membenarkan kemantapan dengan pendapat gaul laki-laki tua, wanita lansia, dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, ketika masing-masing dari ketiganya tidak mampu untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan memberi bahan. makanan pokok sebanyak satu mud sebagai pengganti dari setiap tidak diperbolehkan mendahulukan pembayaran mud sebelum masuk bulan Ramadhan, dan baru boleh dibayarkan setelah terbit fajar setiap wanita hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terjadi sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri sebab berpuasa seperti bahaya yang dialami oleh orang sakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib bagi mereka berdua untuk mengqadlaโ keduanya khawatir pada anaknya, artinya khawatir keguguran bagi wanita hamil dan sedikitnya air susu bagi ibu menyusui, makakeduanya diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib bagi keduanya untuk mengqadlaโi sebab membatalkan puasa dan juga membayar kafaratnya adalah setiap harinya wajib mengeluarkan satu mud. Satu mud, seperti yang telah dijelaskan, adalah satu rithl lebih sepertiga rithl negara Irag. Dan diungkapkan dengan kota Baghdad. Orang yang sakit dan bepergian jauh yang hukumnya mubah, jika ia merasa berat untuk berpuasa, maka bagi keduanya diperbolehkan untuk โ tidak berpuasa dan wajib menggadiaโ orang sakit, jika sakitnya terus menerus, maka baginya diperbolehkan untuk tidak berniat berpuasa di malam jika sakitnya tidak terus menerus, semisal demam dalam satu waktu dan tidak di waktue yang lain, namun di waktu memasuki pelaksanaan puasa menginjak pagi hari โ demamnya โ kambuh, maka baginya diperbolehkan untuk tidak berniat berpuasa โ di malam tidak demikian, maka wajib baginya untuk berniat di malam hari. Kemudian jika demamnya kambuh dan ia butuh untuk membatalkan puasa, maka diperbolehkan untuk membatalkan tidak menjelaskan tentang puasa sunnah. Dan puasa sunnah disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperluas adalah puasa Arafah 9Dzulhijjah, Asyuraโ 10 Muharram, Tasuโaโ 9 Muharram, Ayyamul Bidi hari-hari terang, yakni tanggal 13, 14, 15, selain bulan dzulhijjah, untuk bulan dzulhijjah adalah tanggal 14,15 dan 16, dan puasa enam hari di bulan Syawal. Fasal menjelaskan hukum-hukum iโtikaf. iโtikaf secara etimologi adalah menetapi sesuatu yang baik atau secara. terminologi hukum syaraโ adalah berdiam diri di masjid dengan sifat tertentu. iโtikaf hukumnya sunnah yang dianjurkan di setiap waktu. iโtikaaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan itu lebih utama daripada iโtikaf di selain hari tersebut, karena untuk mencari Lailatul Aadar malam yang penuh kemuliaan.Menurut imam asy Syafiโi radliyallahu anh, Lailatul Oadar hanya berada di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Setiap malam dari malam-malam tersebut mungkin terjadi Lailatul Oadar, akan tetapi di malam-malam yang ganjil itu lebih dapat ganjil yang paling dapat diharapkan adalah malam dua puluh satu atau dua puluh tiga. iโtikaf yang telah dijelaskan di atas memiliki dua syarat. Salah satunya adalah dalam iโtikaf nadzar, dia harus berniat fardlu atau berniat yang kedua adalah berdiam di masjid. Di dalam berdiam, tidak cukup hanya sebatas kira-kira waktu thumaโninah, bahkan harus ditambah sekira diamnya tersebut dinamakan berdiam syarat orang yang iโtikaf adalah harus beragama Islam, berakal sempurna, sud dari haidi, nifas dan jinabah. Maka tidak syah Iโtikaf yang dilakukan oleh orang kafir, gila, haidi, nifas, dan orang jika orang yang melakukan Iโtikaf murtad atau mabuk, maka iโtikafnya menjadi batal. Dan orang yang melakukan โtikaf nadzar tidak diperbolehkan keluar dari Iโtikafnya kecuali karena ada kebutuhan manusiawi misalnya kencing, berak, dan hal-hal yang semakna dengan keduanya sebagaimana mandi karena udzur haidl atau nifas. Maka seorang wanita harus keluar dari masjid karena mengalami karena udzur sakit yang tidak mungkin berdiam diri di dalam gambaran dia butuh terhadap tikar, pelayan, dan dokter. Atau dia khawatir mengotori masjid misalnya sedang sakit diare dan ungkapan pengarang โtidak mungkin bertempat di masjidโ hingga akhir perkataan beliau, mengecualikan sakit yang ringan seperti demam ringan, maka tidak diperbolehkan keluar dari masjid disebabkan sakit tersebut.tikaf menjadi batal sebab melakukan hubungan biologis atas kemauan sendiri dalam keadaan ingat bahwa sedang melakukan iโtikaf dan mengetahui terhadap bersentuhan kulit disertai birahi yang dilakukan oleh orang yang melakukan iโtikaf, maka akan membatalkan iโtikafnya jika Ia sampai mengeluarkan air sperma. Dan jika tidak sampai mengeluarkan sperma, maka tidak sampai membatalkan iโ DALAM KITAB PUASA & IโTIKAFAnjuran Niat Satu Bulan PenuhAndaikan seseorang berniat puasa pada malam pertama Romadlan dengan niat puasa satu bulan penuh, maka niatnya dianggap belum bisa mencukupi untuk selainnya hari yang pertama. Guru kita Ibnu Hajar berkata, tapi hal itu sebaiknya dilakukan, agar puasa pada hari yang lupa diniati bisa sah menurut madzhab Membatalkan PuasaDikecualikan โsesuatu yang ada ain-nyaโ adalah rokok, karena rokok termasuk bidโah yang gabihah, maka puasa akan batalkan dengan menghisap Mandi Kemasukkan AirApabila air mandi sampai pada lubang kedua telinga dengan sebab menyelam, maka apabila hal itu telah menjadi kebiasaan sampainya air pada anggota bagian dalam telinga, maka hukumnya batal, jika tidak maka juga tidak Sakit TelingaFaedah Seseorang yang mendapat ujian berupa sakit telinga, dimana rasa sakitnya tidak bisa ditahan kecuali dengan meletakkan obat yang dicamur kedalam minyak atau kapas lalu dimasukkan ke telingannya, dan setelah diobati menjadi ringan rasa sakitnya atau hilang rasa sakitnya, baik hal tersebut hasil dari pengetahuan sendiri maupun diberi tahu oleh dokter, maka hal tersebut hukumnya boleh dan puasanya tetap sah, karena keadaan terpaksa d/arurat.Puasa Sunnah Tidak Wajib ItmamSeseorang yang memulai puasa sunah, maka baginya tidak wajib menyempurnakan, namun sunnah disempurnakan. Artinya apabila seseorang keluar dari puasa sunnah, maka ia tidak berkewajiban untuk meng-kodloโi puasa sunahnya, dan hanya sunnah di-qadlaโ dan Lalat Kesasar di Mulutnya ShoimAs-habuna telah sepakat bahwa apabila seekor lalat terbang lalu masuk kedalam perut orang yang sedang berpuasa, atau debu di jalan atau penyaringan tepung sampai pada perutnya, dan hal tersebut terjadi tanpa ada kesengajaan maka puasanya tidak Tidak Boleh Membatalkan PuasaDan dikecualikan dari kebolehan berbuka puasa adalah orang yafig bepergian secara terus menerus, maka baginya tidak diperbolehkan berbuka Berat yang BerpuasaWajib melakukan niat puasa dimalam hari dalam bulan Ramadhan bagi pekerja berat seperti para petani yang memanen tanamannya dan sesamanya. Lalu apabila ia puasa mengalami kepayahan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa, dan jika tidak mengalami kepayahan yang berat maka tidak boleh berbuka Sebelum Jam 12 Malam Belum dikatakan SahurTermasuk kesunnahan di dalam puasa adalah mengakhirkan makan sahur, dan waktu makan sahur telah masuk separuh malam jam 12 malam, artinya makan sebelum jam 12 malam tidak di-namakan makan sahur, sehingga tidak mendapatkan kesunnahan Oadha Puasa Ramadhan & Puasa SunnahGolongan Ulamaโ Mutaakhirun memberikan fatwa tentang hasilnya pahala berpuasa Arafah dan setelahnya dengan hanya melakukan puasa wajib pada hari Makanan Siang Hari RamadhanDemikian juga haram memberi makan pada seseorang baik orang Islam atau kafir di siang hari bulan Ramadhan, dan juga menjual makanan yang diyakini atau diduga akan dimakan pada siang hari Pada Saat BerpuasaCabangan Jika obat suntik masuk kedalam daging betis, atau ditusuk dengan pisau atau yang lainnya kemudian sari obat tersebut masuk kedalam, maka tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat ulamaโ, karena daging betis dan sesamanya itu tidak termasuk anggota jauf anggota yang tembus kedalam perut.13, Menelan DahakAndaikan orang yang puasa menelan dahak, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama bisa membatalkan puasa. Ke-dua tidak membatalkan puasa. Namun menurut pendapat yang shohih bisa membatalkan atau Melihat Film HotDi kecualikan dari bertemunya kulit laki-laki dan perempuan adalah, melihat atau menghayal. Andaikan orang yang berpuasa melihat atau menghayal, kemudian mengeluarkan sperma maka tidak batal puasanya selama menurut adat kebiasaannya tidak keluar sperma. Jika menurut adat kebiasaannya bisa menyebabkan keluarnya sperma, maka batal puasanya. Dan jika orang yang berpuasa merasa akan keluar sperma sebab melihat Film hot, kemudian ia terus melihatnya hingga keluar sperma, maka batal Makanan Saat PuasaDisunnahkan bagi orang yang berpuasa menjaga diri dari mencicipi makanan dan lainnya. bahkan hukumnya dimakruhkan mencicipinya, karena dikhawatirkan ada sesuatu yang masuk kedalam tenggorokannya. โ Dan sebaiknya tidak dimakruhkan mencicipi makanan tersebut jika ada hajat, sekalipun Ia bersama orang lain yang tidak berpuasa, karena dia tidak mengetahui bagaimana cara memperbaiki masakan makanan tersebut seperti orang yang berpuasa. Haji secara etimologi adalah menyengaja. Dan secara terminologi hukum syaraโ adalah menyengaja Baitul Haram guna melaksanakan kewajiban haji ada tujuh dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa tujuh khishal. Yakni 1 Islam, 2 baligh, 3 berakal sempurna, dan 4 haji tidak wajib bagi orang yang memiliki sifat kebalikan dari sifat-sifat 5 adanya bekal dan wadah bekal jika ia memerlukannya. Dan terkadang ia tidak memerlukannya, semisal orang yang dekat dengan kota Makkah. Dan juga disyaratkan harus ada air di tempat-tempat yang sudah biasa membawa air dari situ yang dijual dengan harga standar. Dan adanya kendaraan yang layak bagi orang seperti dia, baik dengan membeli atau ini jika jarak seseorang dengan Makkah mencapai dua marhalah 88 km atau lebih, baik ia mampu berjalan kaki ataupun jarak diantara dia dan Makkah kurang dari dua marhalah dan ia mampu untuk berjalan kaki, maka wajib melaksanakan haji tanpa harus naik hal yang telah disebutkan di atas disyaratkan harus melebihi dari hutangnya โ dan biaya orang yang wajib ia nafkahi selama berangkat haji. Dan juga harus lebih dari rumah dan budak yang layak sepinya jalan. Yang dikehendaki dengan sepi di sini adalah dugaan aman di perjalanan sesuai dengan apa yang terdapat pada setiap tempat. Jika seseorang tidak aman pada diri, harta atau kemaluannya, maka bagiya tidak wajib untuk melaksanakan perkataan pengarang โdan memungkinkan untuk menempuh perjalananโ terdapat di sebagian redaksi kitab yang dikehendaki dengan mungkin ini adalah setelah menemukan bekal dan kendaraan, masih ada waktu yang mungkin untuk digunakan berangkat haji dengan cara yang mungkin ditempuh, hanya saja ia butuh menempuh dua marhalah dalam jangka waktu sebagian dari hari-hari yang sudah terbiasa, maka baginya tidak wajib melaksanakan haji karena hal tersebut rukun-rukun haji ada satunya adalah ihram disertainya niat, artinya niat masuk di dalam ibadah ke dua adalah wukuf di yang dikehendaki adalah kehadiran orang yang ihram haji dalam waktu sebentar setelah tergelincirnya matahari di hari Arafah, yakni hari ke sembilan dari bulan Dzul syarat orang yang wukuf termasuk ahli untuk melakukan ibadah, bukan orang yang sedang gila dan bukan orang yang epilepsi atau penyakit wukuf tetap berlanjut hingga terbitnya fajar hari raya kurban, yakni hari ke sepuluh dari bulan Dzul yang ke tiga adalah thawaf di Baitulllah sebanyak tujuh kali thawafan putaran. Saat tahwaf, ia memposisikan Baitullah di sebelah kirinya dan memulai dari Hajar Aswad tepat lurus dengan seluruh badannya saat ia memulai thawaf dari selain Hajar Aswad, maka thawaf yang ia lakukan tidak rukun ke empat adalah saโi diantara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sedangkan syaratnya adalah memulai saโi pertama dari bukit Shafa dan di akhiri di bukit perjalanannya dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan kembali dari Marwah ke Shafa juga dihitung satu dengan alif gashr di akhirnya, adalah tepi gunung Abi Marwah, dengan terbaca fathah huruf mimnya, adalah nama suatu tempat yang . sudah dikenal di masih ada rukun-rukun haji yang tersisa, yakni mencukur atau memotong rambut, jika kita menjadikan masing-masing dari keduanya termasuk rangkaian ibadah haji. Dan ini adalah pendapat yang paling kita ulama Syafiโiyyah mengatakan bahwa masing-masing dari keduanya adalah bentuk perbuatan untuk memperbolehkan hal-hal yang diharamkan saat haji, maka keduanya bukan termasuk rukun-rukun haji. Dan wajib mendahulukan ihram dari semua rukun-rukun haji yang umrah ada tiga sebagaimana yang terdapat di sebagian redaksi kitan matan. Dan di dalam sebagian redaksi ada empat 1 ihram, 2 thawaf, 3 saโi, dan 4 mencukur atau memotong rambut menurut salah satu dari dua pendapat, dan ini adalah pendapat yang unggul sebagaimana keterangan yang telah lewat tidak menurut pendapat yang kuat, maka keduanya bukan termasuk rukun haji selain rukun ada tiga satunya adalah ihram dari miqat, yang mencakup miqat zaman dan miqat zaman bagi haji adalah bulan Syawal, Dzul Oaโdah, dan sepuluh hari bulan Dzul Hijjah. .Adapun miqat zaman bagi umrah adalah sepanjang tahun adalah waktu yang bisa untuk, melaksanakan ihram makan di dalam haji bagi orang yang bermukim di Makkah adalah daerah Makkah itu sendiri, baik ia penduduk asli Makkah atau selain orang yang bermukim di Makkah, maka migat bagi orang yang datang-. dari Madinah Musyarrafah adalah Dzul orang yang datang dari Syam, Mesir dan Maroko adalah Juhfah. Bagi orang yang datang dari dataran rendah Yaman adalah orang yang datang dari dataran tinggi Hijaz dan Yaman adalah yang datang dari daerah timur adalah Dzatu โ ke dua dari kewajiban-kewajiban haji adalah melempar tiga jumrah. . Di mulai dari jumrah Kubra, kemudian jumrah Wustha, lalu Jumrah jumrah di lempar dengan tujuh kerikil satu ia melempar dua kerikil sekaligus, maka dihitung melempar menggunakan satu kerikil untuk melempar tujuh kali, maka dianggap sesuatu yang digunakan untuk melempar adalah batu. Maka selain batu misalnya permata dan gamping tidak ke tiga adalah mencukur atau memotong paling utama bagi laki-laki adalah mencukur rambut. Dan bagi perempuan adalah memotong mencukur rambut adalah menghilangkan tiga helai rambut kepala dengan cara dicukur, potong, cabut, bakar atau yang tidak memiliki rambut kepala, maka bagi dia disunnahkan untuk menjalankan . pisau cukur di selain kepala baik jenggot dan selainnya, tidak bisa menggantikan rambut -. haji ada satunya adalah ifrad. Yakni mendahulukan pelaksanaan haji sebelum melaksanakan cara pertama ihram haji dari migatnya, dan setelah selesai melaksanakan haji kemudian ia keluar dari Makkah menuju tanah halal terdekat lalu melakukan ihram umrah dan melaksanakan amalan-amalannya. Jika dibalik, maka dia bukan orang yang melakukan haji kedua adalah membaca talbiyah. Disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah selama menjalankan laki-laki sunnah mengeraskan suara bacaan talbiyah adalah, โya Allah aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan dan kerajaan hanya milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.โKetika selesai membaca tabiyah, hendaknya ia membaca sholawat kepada baginda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, dan meminta kepada Allah taโala agar diberi surga dan keridiaan-Nya, dan berlindung kepada-Nya, dari api ke tiga adalah thawaf Qudum dikhususkan bagi orang haji yang masuk Makkah sebelum melaksanakan wukuf di bagi orang yang melaksanakan umrah, ketika Ia melaksanakan thawaf umrah, u maka sudah mencukupi dari thawaf Qudum. Yang ke empat adalah mabit bermalam di bermalam di Muzdalifah di dalam golongan kesunnahan haji adalah ketetapan pendapatnya imam ar Rafiโ tetapi keterangan yang terdapat di dalam tambahannya kitab ar Raudlah dan Syarh al Muhadzdzab, bahwa sesungguhnya mabit di Muzdalifah adalah sesuatu yang ke lima adalah sholat dua rakaat thawaf setelah selesai Ia melaksanakan sholat tersebut di belakang magam Ibrahim memelankan suara bacaan saat melaksanakan sholat tersebut di siang hari, dan mengeraskan suara bacaan di malam hari. Dan ketika tidak melaksanakan sholat tersebut di belakang maqam Ibrahim, maka hendaknya 3 sholat di Hijr Ismaโil, jika tidak maka di dalam masjid, dan jika tidak maka di tempat manapun yang ia kehendaki baik tanah Haram dan yang ke enam adalah mabit di Mina. Ini adalah pendapat yang disahkan oleh imam ar Rafiโi. Akan tetapi di dalam tambahan ar Raudiah, Imam an Nawawi menshohikan hukum wajib. Yang ke tujuh adalah thawaf Wadaโ ketika hendak keluar dari Makkah karena untuk bepergian. Baik orang haji atau bukan. Baik bepergian jauh atau yang telah disampaikan pengarang yakni berupa hukum kesunahan thawaff Wadaโ adalah pendapat marjuh lemah, akan tetapi menurut pendapat al adhhar hukumnya adalah ihram, menurut keterangan di dalam kitab Syarh al Muhadzdzab, seorang laki-laki wajib menghindari pakaian yang berjahit, di tenun, di kelabang, dan dari selain pakaian yang berupa muzah dan wajib bagi dia memakai sarung dan selendang berwarna putih yang masih baru, dan jika tidak menemukannya maka berpakain yang bersih. Fasal menjelaskan hukum-hukum muharramatul ihram hal-hal yang diharamkan saat ihram.Muharramatul ihram adalah hal-hal yang haram sebab sepuluh perkara yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan satunya adalah memakai pakaian yang berjahit semisal ghamis, jubah dan sepatu muzah. Memakai pakaian yang ditenun misalnya baju pakaian yang digelung seperti pakaian yang digelungkan ke seluruh ke dua adalah menutup kepala atau sebagiannya bagi orang laki-laki dengan menggunakan sesuatu yang dianggap sebagai . penutup -secara urf-seperti surban dan tanahโ yang digunakan tidak dianggap sebagai penutup, maka tidak masalah seperti meletakkan tangan di atas sebagian seperti berendam di dalam air, dan berteduh di bawah tandu yang berada di atas onta, walaupun sampai menyentuh menutup wajah atau sebagiannya bagi orang wanita dengan menggunakan sesuatu yang dianggap seorang wanita wajib menutup bagian wajah yang tidak mungkin baginya untuk & menutup kepala kecuali dengan menutup bagian wajah seorang wanita diperbolehkan untuk . memakai cadar yang direnggangkan -tidak sampai menyentuhdari wajah dengan menggunakan kayu dan khuntsa, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Oadli Abu Thayyib, diperintah agar menutup kepalanya, dan diperbolehkan untuk memakai pakaian masalah fidyahnya, maka menurut pendapat jumhur mayoritas ulamaโ bahwa . sesungguhnya seorang khuntsa jika menutup wajah atau kepalanya, maka tidak wajib fidyah karena masih ada keraguan tentang identitas jenis jika menutup keduanya, maka wajib ke tiga adalah menyisir juga pengarang memasukkan hal tersebut tergolong hal-hal yang diharamkan . sebab tetapi keterangan di dalam kitab Syarh al Muhadzdzab menyatakan bahwa sesungguhnya menyisir rambut hukumnya makruh, begitu juga menggaruk rambut dengan ke empat adalah mencukur rambut, mencabut atau membakarnya. - Yang dikehendaki adalah menghilangkan rambut dengan cara apapun, walaupun ia , dalam keadaan ke lima adalah memotong kuku, artinya menghilangkannya, baik kuku tangan atau kaki dengan dipotong atau yang lainnya. Kecuali ketika sebagian kuku orang yang sedang ihram pecah dan ia merasa kesakitan dengan hal tersebut, maka baginya diperbolehkan untuk menghilangkan bagian kuku yang pecah ke enam adalah wangi-wangian, artinya menggunakan wewangian secara sengaja dengan sesuatu yang memang ditujukan untuk menghasilkan bau wangi semisal misik dan kapur di pakaian dengan cara menempelkan wewangian tersebut pada pakaian dengan cara yang telah terbiasa di dalam penggunaannya. Dan -menggunakandi badan, bagian luar atau dalam seperti ia memakan tidak ada perbedaan pada orang yang menggunakan wewangian tersebut, antara orang laki-laki atau perempuan, orang akhsyam indra pembaunya tidak berfungsi atau โ ungkapan โsecara โ sengajaโ mengecualikan jika hembusan angin membawa wewangian yang mengenai dirinya, atau ia dipaksa untuk menggunakannya, tidak tahu akan keharamannya, atau lupa bahwa sesungguhnya ia sedang melaksanakan ihram, maka sesungguhnya tidak ada kewajiban fidyah bagi ia tahu akan keharamannya dan tidak tahu akan kewajiban fidyahnya, maka tetap wajib membayar ke tujuh adalah membunuh binatang buruan yang hidup di darat dan halal dimakang atau induknya ada yang halal dimakan misalnya binatang liar dan juga haram memburunya, menguasainya, dan mengganggu bagian badan, bulu halus dan bulu ke delapan adalah akad bagi orang yang sedang ihram, haram melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan cara wakil atau menjadi ke sembilan adalah hubungan biologis yang dilakukan oleh orang yang berakal dan mengetahui keharamannya, baik melakukan jimaโ saat ihram haji atau umrah, di jalan depan atau belakang, dengan laki-laki atau perempuan, istri, budak perempuan yang di miliki atau dengan wanita ke sepuluh adalah bersentuhan kulit selain bagian vagina sebagaimana menyentuh atau mencium dengan bersentuhan kulit tidak dengan birahi, maka hukumnya tidak dalam semua hal tersebut, yakni hal-hal yang diharamkan sebab ihram yang telah disebutkan, wajib membayar fidyah, dan akan dijelaskan di yang telah dijelaskan di atas bisa merusak ibadah umrah yang disendirikan. Adapun umrah yang berada di dalam kandungan haji Oiran, maka hukumnya โ mengikuti haji, baik sah atau jimaโ bisa merusak haji ketika dilakukan sebelum tahallul awal, baik setelah wukuf atau jimaโ yang dilakukan setelah tahallul awal, maka tidak sampai merusak status fidyah di atas tersebut adalahkecuali akad nikah, karena sesungguhnya akad nikah yang dilakukan tidak tidak bisa rusak kecuali dengan wathi di dalam bagian dengan bersentuhan pada bagian selain vagina, maka sesungguhnya hal tersebut tidak sampai merusak status orang yang ihram tidak diperbolehkan keluar dari ihramnya sebab telah rusak, bahkan baginya wajib untuk meneruskan amaliyah ihramnya yang telah berstatus rusak. โ Di dalam sebagian redaksi kitan matan, tidak dicantumkan ungkapan pengarang โdi dalam ihramnya yang rusakโ artinya ibadah haji atau umrah dengan cara melaksanakan amaliyahamaliyah yag masih siapa melaksanakan ihram haji dan ketinggalan wukuf di Arafah sebab udzur atauโ. tidak, maka wajib tahallul dengan melaksanakan amaliyah ia melakukan thawaf dan saโi jika memang belum saโi setelah thawaf bagi dia, artinya orang yang ketinggalan wukuf di Arafah, wajib segera menggadiaโ, baik hajinya fardlu ataupun hanya wajib dilakukan di dalam permasalahan ketinggalan wukuf yang tidak disebabkan oleh hashr tercegah.Jika seseorag tercegah untuk melakukan perjalanan, namun ia masih bisa melewati jalan selain jalan yang terjadi pencegahan, maka wajib baginya untuk melewati jalan tersebut, walaupun tahu bahwa dia tetap akan ketinggalan ia meninggal dunia, maka tidak wajib diqadlaโi menurut pendapat dia -orang yang ketinggalan wukufdi samping menggadiaโi, juga wajib menyembelih binatang dalam sebagian redaksi kitab matan telah ditemukan keterangan barang siapa meninggalkan rukun-rukun yang menjadi penentu sahnya haji, maka dia tidak bisa berstatus halal/lepas dari ihramnya sehingga ia melaksanakan rukun rukun tersebut tidak bisa digantikan dengan barang siapa meninggalkan kewajiban dari kewajiban-kewajiban haji, maka wajib membayar dam. Dan dam akan dijelaskan di barang siapa meninggalkan kesunahan dari kesunahan-kesunahan haji, maka dia tidak berkewajiban apa-apa sebab meninggalkan kesunahan ungkapan kitab matan, telah jelas perbedaan antara rukun, wajib, dan sunnah. Fasal menjelaskan macam-macam dam yang wajib di dalam ihram sebab meninggalkan kewajiban atau melakukan yang wajib di dalam ihram ada lima perkaraSalah satunya adalah dam yang wajib sebab meninggalkan ibadah, artinya meninggalkan sesuatu yang diperintahkan semisal meninggalkan ihram dari ini dengan cara berurutan/ tertib. Maka sebab meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, pertama kali yang wajib adalah satu ekor kambing yang mencukupi digunakan untuk ia tidak menemukannya sama sekali, atau menemukan dengan harga di atas hargar, standar, maka wajib melakukan puasa sepuluh hari, tiga hari saat ihram tiga hari tersebut dilaksanakan sebelum hari Arafah, maka ia berpuasa pada . hari ke enam, tujuh dan delapan bulan Dzil puasa tujuh hari ketika ia sudah kembali ke keluarganya dan tanah tidak diperbolehkan melaksanakan puasa tujuh hari tersebut di tengah perjalanan ia berkehendak untuk bertempat tinggal di Makkah, maka lakukanlah puasa tersebut di sana, sebagaimana keterangan di dalam kitab al ia tidak melakukan puasa tiga hari saat masih ihram haji dan telah pulang daerahnya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa sepuluh hari dan memisah antara tiga hari dan tujuh hari tersebut dengan empat hari di tambah lama masa perjalanan pulang ke yang telah disampaikan Pengarang bahwa dam tersebut adalah dam tertib, itu sesuai dengan keterangan di dalam kitab ar Raudlah, kitab asalnya Raudlah dan kitab Syarh al tetapi keterangan di dalam kitab al Minhaj yang mengikut kepada kitab al Muharrar menjelaskan bahwa dam tersebut adalah dam tartib wa taโ pertama wajib membayar seekor . kambing. Kemudian jika tidak mampu, makaโ wajib menggunakan kadar harga kambing , tersebut untuk membeli bahan makanan pokok dan jika tidak mampu, maka wajib berpuasa sehari sebagai pengganti dari setiap ke dua adalah dam yang wajib sebab mencukur rambut dan enak-enakan seperti memakai wangi-wangian, memakai minyak -di rambut kepala atau jenggotdan mencukur adakalanya seluruh rambut kepala atau tiga helai rambut ini dengan cara takhyir diperbolehkan memilih.Maka wajib adakalanya satu ekor kambing yang mencukupi digunakan kurban, atau puasa tiga hari, atau bersedekah tiga shaโ bahan makanan untuk enam orang miskin atau fagir, masing-masing mendapat setengah shaโ bahan makanan pokok yang mencukupi digunakan untuk membayar zakat fitrah. Yang ke tiga adalah dam yang wajib sebab ihshar tercegah dari wukuf.Maka bagi orang yang ihram -yang di ihsharwajib niat tahallul dengan menyengaja keluar dari ibadah hajinya sebab ihshar, dan memberi hadyah, yakni menyembelih satu ekor kambing di tempat di mana ia di ihshar, dan mencukur rambutnya setelah menyembelih kambing ke empat adalah dam yang wajib sebab membunuh binatang buruan. Dam ini dengan cara takhyir diperbolehkan memilih diantara tiga binatang buruan tersebut memiliki binatang yang mirip. Yang dimaksud adalah binatang yang mirip dengan binatang buruan tersebut adalah binatang yang mendekati menyebutkan yang pertama dari tiga perkara ini di dalam perkataannya, โmaka ia wajib mengeluarkan binatang ternak yang mirip dengan binatang buruan tersebutโ.Artinya Ia menyembelih binatang ternak yang mirip tersebut dan mensedekahkannya kepada fakir miskin tanah di dalam membunuh burung onta, wajib mengeluarkan satu ekor dalam membunuh sapi dan keledai liar, wajib mengeluarkan satu ekor di dalam membunuh kijang, wajib mengeluarkan satu ekor kambing. Untuk contoh-contoh binatang buruan lainnya yang memiliki kemiripan dengan binatang ternak, dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperluas menyebutkan yang ke dua -dari tiga perkara tersebutdi dalam perkataannya โatau mengkalkulasinyaโ, yakni ternak yang serupa tersebut dengan uang dirham disesuaikan dengan harga di kota Makkah di hari saat mengeluarkan denda kalkulasinya digunakan untuk membeli bahan makanan poko yang mencukupi digunakan untuk zakat fitrahh, kemudian disecekahkan kepada fakir miskin tanah juga menyebutkan yang ke tiga di dalam perkataannya, โatau berpuasa sehari . sebagai ganti dari setiap mudnyaโ.Jika masih tersisa kurang dari satu mud, maka sebagai gantinya ia berpuasa satu binatang buruan tersebut tidak memiliki kemiripan, maka ia diperbolehkan memilih diantara dua perkara yang dijelaskan pengarang di dalam perkataannya,Maka ia mengeluarkan bahan makanan sejumlah kadar harga binatang tersebut dan, berpuasa satu hari sebagai pengganti dari setiap mudnya. Jika masih tersisa kurang dari satu mud, maka menggantinya dengan puasa satu ke lima adalah dam yang wajib sebab melakukan hubungan biologis yang dilakukan oleh orang yang berakal sempurna dan mengetahui akan keharamannya, baik jimaโnya pada kemaluan atau anus sebagaimana yang telah dijelaskan di depan. Dam ini dengan cara hal ini, maka pertama kali wajik membayar satu ekor onta badanah. Badanah diungkapkan untuk onta jantan dan betina. Jika ia tidak menemukan, maka wajib membayar satu ekor tidak menemukan, maka wajib membayar tujuh ekor tidak menemukan tujuh ekor kambing, maka wajib mengkalkulasi harga onta badanah dengan dirham sesuai harga negara Makkah di waktu pelaksanaan kewajiban tersebut. Menggunakan hasil kalkulasi tersebut untuk membeli bahan makanan dan di sedekahkan kepada fagir miskin tanah ada ukuran pasti di dalam bahan makanan pokok yang diberikan kepada masing-masing orang fagir tersebut. Seandainya ia mensedekahkan berupa uang dirham, maka hal itu tidak tidak menemukan bahan makanan pokok, maka ia berpuasa sehari sebagai pengganti dari setiap satu sesungguhnya binatang hadyah itu terbagi menjadi satunya adalah hadyah sebab ihshar. Dan hadyah ini tidak wajib dikirimkan ke tanah Haram, bahkan disembelih di tempat terjadinya ke dua adalah hadyah yang wajib sebab meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan yang diharamkan. Penyembelihannya tertentu di tanah Haram. Pengarang menyebutkan yang ke dua ini di dalam perkataannya, โpembayaran hadyah dan bahan makanan pokok tidak mencukupi kecuali dilaksanakan di tanah Haram.โMinimal perbuatan yang mencukupi adalah ia memberikan hadyah tersebut kepada tiga orang miskin atau mencukupi baginya untuk berpuasa di manapun yang ia kehendaki, tanah Haram atau yang diperbolehkan membunuh binatang buruan tanah Haram, walaupun ia dipaksa / untuk membunuhnya. โSeandainya ada seseorang yang melakukan ihram kemudian gila, lalu ia membunuh binatang buruan, maka ia tidak wajib membayar ganti rugi menurut pendapat al tidak boleh menebang pohon tanah ia wajib mengganti pohon yang besar โ dengan satu ekor sapi, dan pohon yang kecil dengan satu ekor kambing, masing-masing dari keduanya harus memenuhi kriteria hewan juga tidak boleh memotong dan mencabut tanaman tanah Haram yang tidak-ditanam oleh manusia, bahkan tumbuh sendiri, Adapun rumput yang kering, maka diperbolehkan memotongnya tidak boleh muhil, dengan terbaca diammah huruf mimnya, artinya orang yang halal orang yang tidak ihram, dan orang yang sedang ihram, di dalam hukum tersebut statusnya adalah ketika sang pengarang telah selesai menjelaskan interaksi dengan Sang Pencipta yaโni hubungan vertical yaitu ibadah, maka Nya bergegas menjelaskan tentang interaksi sesama makhluk yaโni hubungan horizontal. Nya berkata, Haji Wajib Bagaimanapun CaranyaBarang siapa memiliki modal dana untuk berdagang, maka berkewajiban menggunakan modal tersebut untuk menunaikan ibadah haji dan โumroh. Dan barang siap memiliki tanah yang bisa menghasilakan nafkah untuk dirinya sendiri, maka wajib ia menjualnya untuk menunaikan ibadah haji dan Pada Saat Masa IddahJika seorang wanita berada dalam masa iddah manakala penduduk negaranya keluar menuju haji, maka ia tidak wajib melakukan ibadah haji, apabila ia berangkat haji dalam keadaan iddah, maka sah hajinya dan ia adalah wanita yang Harus Diberikan Orang Tanah HaramDam denda haji tidak boleh dipindah pada selain tanah haram, dan apabila tidak menjumpai orang miskin ditanah haram maka wajib mengakhirkan pembayaran dam haji sampai ia menjumpai orang miskin ditanah Haji MagbulFaidah Ibrahim Al-Khawash berkata Sebagian dari tanda-tanda ditetimanya haji seseorang Haji mabrur, bahwasanya ia diberi anugerah Allah Swt memiliki akhlak terpuji, tidak senang berbohong, tidak sombong pada sasema makhlug Allah, dan tidak disibukkan urusan dunia sampai meninggal Haram Orang Tua Melarang Anaknya HajiBagi kedua orang tua tidak diperbolehkan melarang anaknya Untuk beribidah haji yang wajib, dan haji yang telah dinadzari. Begitu pula tidak diperbolehkan menyuruh anaknya agar tahallul melepas dari hajinya. Sedangkan bagi anak juga tidak diperbolehkan mematuhi terhadap larangan dari kedua orang tuanya dalam meninggalkan haji wajib, atau melepas dari Setelah HajiDisunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih unta Sapi, atau menyembelih kambing untuk diberikan kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, saudara, serta relasi. hal ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah Aktif Magbulnya Doa Orang yang Baru HajiOrang yang berhaji disumnahkan untuk mendoโakan terhadap orang lain dengan maghfiroh, sekalipun ia tidak dimintai untuk mendoโakannya. Begitu pula bagi orang lainnya juga disunnahkan meminta doโa dari orang yang berhaji dengan maghfirah. Pengarang menyebutkan kesunahan meminta doโa kepada orang yang haji itu disunnahkan sampai jangka waktu empat puluh hari dari hari Thowaf Wadaโ Harus Segera Meninggalkan KaโbahApabila seseorang telafe mengerjakan thowaf wadaโ, maka jangan sekali-kali berdiam diri ditempat Makah setelah selesai dari thowafnya, dan hendaknya hendaknya ia bergegas keluar dari tanah Niat Haji Untuk Orang LainApabila seseorang disewa untuk menunaikan ibadah haji sebagai pengganti orang lain, maka hendaknya ketika niat, ia mengucapkan โSaโi Naik KendaraanTelah kami sebutkan diatas, sesungguhnya menurut madzhab kita SyafiโIyyah, andaikan seseorang saโi dengan cara mengendarai tunggangan, maka hukumnya diperbolehkan dan tidak bisa dikatakan makruh hukumnya. Akan tetapi hal itu meninggalkan keutamaan khilaful aula dan Ia tidak wajib membayar Hukum Pakai Jam TanganHukum memakai jam tangan bagi orang yang sedang ihrom menurut sebagian ulamaโ mutaโakh-khirin hukumnya Satu Untuk Dua OrangTidak diperbolehkan melaksanakan haji satu kali, diperuntukkan untuk dua orang sekaligus, dan haji belum bisa mencukupi, kecuali hanya untuk satu orang saja, begitu pula ibadah umroh. Akan tetapi andaikan seseorang beribadah haji sebagai ganti dari orang, dan beribadah umroh sebagai pengganti dari orang yang lainnya lagi, dan ditunaikan dalam satu tahun, maka Itu sudah bisa mencukupi diperbolehkan.Wajibkah Niat ThowafTidak wajib berniat ketika thowdf menurut goul ashoh, karena nait haji atau umroh itu sudah mencakupnya. โ Sedang thowaf yang dilakukan diluar waktu haji dan umroh, maka hukumnya tidak sah jika dilakukan dengan tanpa niat dengan tanpa ada perbedaan pendapat diantara Haji Berubah Umrah Atau SebaliknyaTatkala seseorang sudah ber-ihrom untuk haji, maka tidak boleh merusak niat dan mengganti dengan ihrom untuk umroh. Dan ketika berihrom untuk berumroh, maka tidak boleh mengganti niat untuk ihrom haji. Baik ada udzur atau Larangan Wahabi Umrah Berkali-Kali HaramTidak dilarang menurut madzhab Syafiโi dan madzhab HaNabilah untu urtrah dalam satu tahun berulang-ulang, karena sesungguhnya โAisyah melakukan umrah dalam satu bulan dua kali dengan perintah Nabi saw, satu kali umrah dengan haji girannya, dan satu kali umrah sesudah hajinya. Dan hubungan yang lain dari bentuk-bentuk pekerjaan misalnya girad/ investasi dan syirkah kerjasama/persero.Lafadz โal buyuโโ adalah bentuk kalimat jamaโ dari lafadz โbaiโ. Baiโ jual beli secara etimologis adalah tukar menukar mencakup sesuatu yang bukan harta misalnya khamr/ baiโ secara termonogis hukum syaraโ, maka keterangan paling baik yang digunakan untuk mendefinisikan adalah sesungguhnya baiโ adalah transaksi tukar menukar materi yang memberikan konsekwensi kepemelikan barang atau jasa secara permanen dengan mendapatkan izin/legalitas hukum syaraโ.Dengan etimologi โbarter/tukar-menukarโ, mengecualikan hutang. Dan dengan etimologi โizin syarโiโ, mengecualikan di dalam manfaat jasa adalah memberikan kepemilikan hak untuk etimologi โtsaman/hargaโ, mengecualikan ongkos di dalam akad sewa, karena sesungguhnya ujrah/ongkos tidak disebut transaksi Jual beli ada tiga adalah menjual komiditi yang terlihat secara langsung oleh pelaku transaksi yakni, yaโni hadir -di tempat transaksi-, maka hukumnya syarat-syaratnya terpenuhi, yaโnimabiโ barang yang dijual berupa barang yang suci,v memiliki komiditi manfaat baik secara syari maupun urfi, mampu diserahkan baik secara empiris hissi maupun secara hukum syari, dan pelaku transaksi memiliki otoritas/kewenangan atas dalam akan jual beli harus ada ijab serah dan qabul terima.Yang pertama ijab seperti ucapan penjual atau orang yang menempati posisinya, โaku menjual padamuโ dan โaku memberikan hak milik padamu dengan harga sekian.โYang ke dua qabul seperti ucapan pembeli atau orang yang menempati posisinya, โaku membelinyaโ, dan ucapan, โaku menerima kepemilikanโ dan kata-kata yang semakna dengan kedua dari tiga macamnya jual beli adalah menjual barang yang diberi sifat yang โ masih menjadi tanggungan. Dan bentuk ini disebut dengan akad hukumnya boleh ketika di dalam akad salam tersebut telah ditemukan sifat-sifat yang digunakan untuk mensifati, yaitu sifatsifat akad salam yang akan dijelaskan di fasal โSalamโ.Bentuk yang ke tiga adalah menjual barang yang tidak terlihat oleh kedua pihak pelaku transaksi. Maka menjual barang tersebut tidak dikehendaki dengan jawaz/boleh di dalam ke tiga bentuk jual beli ini adalah perkataan sang pengarang, โtidak terlihatโ, menunjukkan bahwa sesungguhnya jika barang yang akan dijual sudah dilihat kemudian tidak ada saat akad berlangsung, maka hukumnya diperbolehkan, akan tetapi hal ini bila terjadi pada barang yang biasanya tidak sampai berubah pada masa di antara melihat dan sah menjual setiap barang yang โ suci, memiliki manfaat dan Pengarang menjelaskan mafhum arti yang tersirat dari perkara-perkara ini di dalam perkataan Nya,Tidak sah menjual barang najis dan barang yang terkena najis seperti khamr, minyak, cuka yang terkena najis dan sesamanya yaโni barang-barang yang tidak mungkin untuk disucikan sah menjual barang yang tidak ada manfaatnya misalnya kalajengking, semut, binatang buas yang tidak DALAM BAB Yang Dijadika Pijakan Dalam Akad Adalah KenyataanBarang siapa mengalokasikan harta milik orang lain kemudian menjadi jelas ia memberikan izin kepadanya, atau ia berasumsi tidak adanya satu syarat di dalam jual beli yang kemudian jelas memenuhi semua persyaratan-persyaratan jual beli, maka tindakan orang tersebut dihukumi sah, karena yang menjadi pertimbangan didalam akad adalah sesuatu yang sesuai dengan realita atau Sesuatu Yang Akan Digunakan MaksiatDan haram menjual sesuatu yang halal yang suci terhadap seseorang yang kamu ketahui secara yagin, bahwa ia menghendaki bermaksiat dengan sesuatu tersebut. Artinya setiap tindakan yang akan mendatangkan perkara haram, maka hukumnya juga Kecil Jual Beli, tidak SahUlama Syafiโiyah dan Hanabilah berkata Semua tindakan pengalokasian harta yang dilakukan oleh anak kecil, baik sudah tamyiz maupun belum tamyiz, maka hukumnya dianggap batal, akan tetapi Syafiโiyah mengatakan tidak sah tasharruf harta yang dilakukan anak kecil yang tamyiz, walaupun mendapat izin dari ShighatUlama Syafiโiyah berkata Jual beli tidak dihukumi sah kecuali dengan adanya bentuk ucapan shigat kalamiyah atau sesuatu yang mendekati shigat kalamiyah baik berupa tulisan, utusan, maupun isyarah dari orang bisu yang dapat Nawawi Lebih Longgar Dalam ShigatAn-Nawawi dan satu golongan ulamaโ memilih sah hukum jual beli dengan secara muโathoh serah terima tanpa sighot pada setiap perkara yang dianggap jual beli oleh masyarakat luas, karena objek pembicaraan didalam jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Fasal menjelaskan โribaโ dengan menggunakan alif magshurah. -ribasecara etimologi bermakna secara terminologi hukum adalah menukar Swadi/sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak diketahui kesamaannya di dalam ukuran syarโi ketika akad, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar atau salah riba hukumnya riba hanya terjadi pada emas, perak dan makanan. -yang di maksud denganmakanan adalah benda-benda yang biasanya ditujukan untukes makanan pokok, camilan, atau riba tidak terjadi pada selain barangbarang tersebut. Tidak boleh menjual emas dengan emas, dan menjual perak begitu juga dengan perak, baik keduanya sudah dicetak ataupun belum, kecuali ukurannya tidak sah menjual sesuatu dari barang tersebut dengan ukuran yang berbeda. Ungkapan Sang Pengarang โโnaqdanโ yaโni serah terima secara kalau sesuatu dari barang tersebut dijual dengan cara tempo, maka hukumnya tidak sah menjual barang yang telah dibeli oleh seseorang kecuali ia telah menerimanya, baik ia jual lagi kepada penjual barang tersebut atau pada yang boleh menjual daging dengan harga daging dari jenis binatang tersebut seperti menjual daging kambing dibeli dengan harga kambing, atau dari selain jenis binatang tersebut akan tetapi masih dari dagingnya binatang yang hala! dimakan dagingnya seperti menjual daging sapi dibeli dengan harga satu ekor menjual emas dibeli dengan harga perak dengan ukuran berbeda, akan tetapi harus kontan, yaโni seketika diterima sebelum juga makanan, tidak boleh menjual satu jenis makanan dibeli dengan jenis makanan yang sama kecuali dengan harga . ukuran yang sama dan kontan, yaโni diterima โ seketika sebelum boleh menjual satu jenis makanan dibeli dengan jenis makanan yang lain denganc ukuran harga berbeda, akan tetapi harus kontan, yaโni diterima seketika sebelum kalau kedua orang yang melakukan transaksi berpisah sebelum menerima semua barangnya, maka hukum akadnya batal. Atau setelah menerima sebagiannya saja, maka dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat tentang tafrigus shufgahโ memisah akad.Dan tidak boleh melakukan transaksi yang mengandung unsur penipuan, seperti menjual salah satu budak dari burak-budaknya -tanpa ditentukan yang mana-, atau menjual burung yang sedang terbang di DALAM BAB RIBAMencampur Makanan Baik dan JelekMencampur makanan yang baik dan jelek hukum boleh, selama diketahui oleh pembeli. Dan hal itu buka termasuk penipuan yang Itu RibaAdapun yang telah berjalan pada saat ini hutang ada pihak BanK yang mengharuskan peminjam membayar bunga setiap bulan, Itu jelas Riba al-QardhuDiantaranya adalah Riba akaardhis Sambaranya Idalah dengan memberi syarat yang memihak dan hanya bermanfaat pada orang yang menghutangi. Fasal menjelaskan hukum-hukum hak khiyar yaโni hak opsional pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik antara melanjutkan atau mengurungkan sebuah orang yang melakukan akad jual beli boleh melakukan khiyar di antara meneruskan akad jual beli dan melanjutkan kedua pelaku transaksi memiliki hak khiyar majlis hak pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik โ antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika kedua belah pihak masih berada dimajlis akad di berbagai macam akad jual beli seperti akad keduanya belum berpisah, yaโni di waktu keduanya belum berpisah secara urf. Yaโni, khiyar majlis bisa terputus/selesai adakalanya sebab badan kedua orang yang melakukan akad jual beli tersebut telah berpisah dari majlis akad tempat dimana peristiwa transaksi berlangsung. atau sebab keduanya telah memilih untuk menetapkan salah satunya memilih untuk menetapkan akad dan tidak segera memilih pilihan yang lain, maka hak khiyarnya telah habis dan hak khiyar masih dimiliki oleh orang yang ke dua orang yang melakukan akad jual beli, begitu juga salah satunya ketika orang yang satunya lagi sepakat, diperbolehkan untuk memberi syarat khiyar di dalam segala jual beli hingga masa tiga tiga hari tersebut dihitung sejak dari akad jual beli bukan dari saat syarat khiyar lebih dari tiga hari,maka akadnya menjadi barang yang dijual termasuk barang yang akan rusak pada masa yang telah disyaratkan, maka akad jual belinya menjadi pada barang yang dijual ditemukan cacat yang sudah ada sebelum barang itu diterima, dan bisa mengurangi harga atau barangnya dengan bentuk kekurangan yang bisa menghilangkan tujuan yang sah, dan biasanya pada jenis barang yang dijual tersebut tidak ada cacat tersebut seperti zina, mencuri, dan minggatnya budak yang dibeli, maka bagi pembeli diperbolehkan untuk mengembalikannya, yaโni barang yang dijual. Tidak boleh menjual buah tanpa pohonnya dengan cara memutlakkan, yaโni tanpa syarat menebang, kecuali setelah nampak kebaikan buah dimaksud dengan nampak baik pada buah yang tidak berubah warna adalah keadaannya sudah sampai pada batas yang biasanya telah dikehendaki untuk dikonsumsi, misalnya tebu telah manis, delima telah terasa asam, dan buah thin luh jawa telah lunak. Dan pada buah yang berubah warna adalah buah tersebut telah beranjak merah, hitam atau kuning, seperti buah kurma, ijash juwet jawa, buah yang hampir matang yadam jawa. .Sedangkan buah yang belum nampak buahnya, maka tidak sah menjualnya dengan cara memutlakkan, tidak sah dijual kepada pemilik pohonnya dan tidak sah juga djual kepada yang lain, kecuali dengan syarat ditebang/dipanen, baik kebiasannya di situ adalah langsung memetik buah ataupun pohon yang ada buahnya telah ditebang, maka buahnya boleh dijual tampa disyaratkan untuk boleh menjual tanaman yang masih hijau yang berada di tanah kecuali dengan syarat dipotong atau tanaman tersebut dijual beserta lahannya, atau dijual tanpa lahannya setelah buah bijibijian tanaman tersebut telah mengeras, maka hukumnya diperbolehkan tanpa syarat siapa menjual buah atau hasil pertanian yang belum nampak baik, maka baginya wajib untuk menyiram tanaman , tersebut dengan kadar siraman yang bisa mengembangkan buah dan menyelamatkannya dari si penjual telah mempersilahkan pembeli untuk mengambil buahnya ataupun belum. Tidak diperbolehkan menjual barang yang bernilai ribawi dengan sejenisnya yang masih dalam keadaan basah. Lafadz โrathbahโ dengan membaca huruf thaโnya yang tidak memiliki keterangan tersebut, Sang Pengarang memberi isyarat bahwa sesungguhnya di dalam jual beli barang-barang ribawi harus dalam keadaan tidak sah misalnya menjual anggur basah dibeli dengan harga anggur basah.โ โ Kemudian dari keterangan yang telah dijelaskan tadi, Sang Pengarang mengecualikan perkataan Nya yang berbunyi, โkecuali air susuโ.Yaโni, sesungguhnya diperbolehkan menjual sebagian air susu dibeli dengan harga sebagian air susu yang lain sebelum dijadikan keju. Sang Pengarang memutlakkan air susu, sehingga mencakup air susu cair, air susu . kental, air susu murni, dan air susu yang digunakan di dalam air susu adalah takaran. Sehingga sah menjual susu kental dibeli dengan harga air susu cair dengan. menggunakan takaran, walaupun ukuran keduanya berbeda jika menggunakan DALAM BAB KHIYAR HAK MEMILIHDengan Khiyar, Akad yang Tidak Boleh Jadi Boleh Bahwasanya menjual sesuatu yang tidak tampak hukumnya sah jika jenisnya diketahui dengan memberi penjelasan pada sifat-sifat barang yang ditawarkan, sebagaimana dalam contoh yang pertama. Sedangkan pendapat yang kedua, yang didukung oleh Abu Hanifah, Malik bin Anas dan Ahmad bin Hanbal mengatakan Sah jual beli yang ghaib manakala jenisnya dapat diketahui dengan sifat-sifat yang dijelaskan, namun bagi pembeli diperbolehkan memilih mengembalikan barang yang dibeli ketika melihatnya. Fasal menjelaskan hukum-hukum salam pesan. Salam dan salaf secara etimologis memiliki makna yang samayaโni secara termonologi hukum adalah menjual sesuatu yang diberi sifat di dalam tanggungan. Yaโni kontrak jual beli atas suatu barang dengan kwantitas dan kualitas tertentu dimana pembayaran dilakukan dimuka sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari pada waktu yang telah tidak sah kecuali dengan Ijab serah dan qabul terima. Akad salam hukumnya sah dengan cara hal cash/kontan dan muajjal tempo/kredit.Jika akad salam dimutlakkan, maka menjadi sah dengan cara kontan/cash menurut pendapat salam hanya sah pada barang yang memenuhi lima syarat. Salah satunya adalah muslam fih barang yang dipesan harus berupa barang yang bisa dicirikan secara spesipik melalui criteria atau , sifat-sifatnya yang bisa mempengaruhi โ terhadap minat pembeli atau gambaran sekira menyebutkan sifat tersebut ketidakjelasan barang yang dipesan menjadi hilang. Penyebutan sifat tidak boleh dengan cara yang bisa mengantarkan barang yang dipesan tersebut sulit ditemukan, sepeti intan yang besar, dan budak wanita beserta saudara perempuannya atau beserta ke dua, barang yang dipesan harus berupa jenis yaโni sesuatu yang memiliki cakupan berupa banyak kelompok yang tidak bercampur dengan jenis yang tidak sah melakukan akad salam pada barang yang bercampur bahan-bahan pokoknya serta tidak jelas batasannya, misalnya jenang harisah dan minyak maโ bahan-bahan pokoknya jelas ukurannya, maka sah melakukan akad salam pada barang tersebut misalnya yang ke tiga disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang, โdan barang tersebut tidak terkena pengaruh api sebagai proses pemasakan misalnya memasak atau api digunakan pada barang tersebut untuk memisahkan seperti madu dan minyak samin, maka sah melakukan akad salam pada barang yang ke empat adalah barang yang dipesan tidak boleh muayyan berstatus barang yang tertentu secara fisik, bahkan harus berstatus hutang dalam kalau muslam fih-nya berstatus barang yang tertentu secara fisik misalnya perkataan โaku memesan dengan harga baju Ini kepadamu untuk membeli budak iniโ, maka secara pasti tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulamaโ syafiโiyah hal itu bukanlah akad salam, karena tidak adanya tanggungan hutang dan juga tidak bisa sah menjadi akad baiโ menurut pendapat ke lima adalah muslam fih tidak boleh dikhususkan dari barang yang sudah ditentukan, seperti, โsaya memesan dengan harga dirham ini kepadamu untuk membeli satu shaโ dari tumpukan iniโ.Kemudian, untuk ke absahan muslam fih memiliki delapan dalam sebagian beberapa kitab, โakad salam hukumnya sah dengan delapan syarat.โYang pertama disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang, โsetelah menyebutkan jenis dan macamnya, orang yang memesan harus memberi sifat pada muslam fih dengan sifat yang bisa mempengaruhi saat memesan budak semisal, maka ia harus menyebutkan macamnya seperti budak Turki atau India, dan menyebutkan jenis laki-laki atau perempuan, kira-kira usianya, ukurannya tinggi, pendek atau sedang, dan menyebutkan warna kulitnya seperti putih dan mensifati putihnya dengan agak kemerahan atau merah memesan onta, sapi, kambing, kuda, bighal dan keledai, ia menyebutkan jenis jantan, betina, usia, warna dan memesan burung, ia menyebutkan macam, kecil, besar, jantan, betina, dan usianya jika memesan baju, ia menyebutkan jenis seperti kapas, katun, atau sutra, dan menyebutkan macamnya seperti kapas negri Irag, menyebutkan panjang, lebar, tebal, tipis, rapat, renggang, halus dan contoh-contoh yang lain disamakan dengan contoh-contoh ini. Akad salam pada baju yang dimutlakkan, maka diarahkan kepada baju yang baru bukan baju bekas yang ke dua adalah menyebutkan ukurannya dengan sesuatu yang bisa menghilangkan ketidakjelasan pada muslam muslam fih harus diketahui ukurannya, yaitu takarannya pada barang yang ditakar,ยป timbangannya pada barang yang ditimbang, hitungannya pada barang yang dihitung, dan ukurannya pada barang yang ke tiga disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang,Jika akad salam dilakukan dengan tempo, maka orang yang melakukan akad harus menyebutkan waktu jatuh temponya, yaโni jatuh temponya misalnya bulan ia memberi tempo akad salam dengan kedatangan Zaid misalnya, maka akad salamnya tidak ke empat muslam fih-nya ada saat waktu penerimaan menurut ukuran waktu berhak untuk menyerahkan muslam seandainya seseorang melakukan akad salam pada barang yang tidak ditemukan saat jatuh tempo, misalnya kurma basah di ยฃ musim dingin, maka akad salamnya tidak sah. Yang ke lima adalah menyebutkan tempat penerimaan muslam fih, yaโni tempat tempat akad pertama tidak layak untuk itu, atau layak namun butuh biaya untuk membawa muslam fih ke tempat penyerahan. Yang ke enam, tsaman-nya harus diketahui dengan ukuran atau langsung melihatnya. Yang ke tujuh, keduanya, yaโni muslim orang yang memesan dan muslam ilaih orang yang dipesan harus melakukan serah terima tsaman sebelum keduanya berpisah sebelum menerima raโsul mal barang yang digunakan sebagai harga, maka akad salam tersebut menjadi setelah menerima sebagiannya saja, maka dalam permasalahan ini terjadi .. perbedaan pendapat di dalam tafrigus shufgah pemilahan hukum sebuah akad yang memuat 2 hal yang berbeda secara hukum pemilihan hukum ini meliputi hukum sah dan tidak sah.Yang diharuskan adalah penerimaan secara seandainya muslim melakukan akad hiwalah pengalihan hutang dengan roโsul malnya akad salam, dan muhtal orang yang menerima peralihan yaitu muslam ilaih menerima barang tersebut dari muh al al orang yang diberi beban hutang di akad, maka hal itu tidak ke delapan, akad salam harus dilakukan dengan cara najizan langsung, tidak berlaku khiyar syarat pada akad salam. Berbeda dengan khiyar majlis, maka sesungguhnya khiyar majlis bisa masuk pada akad salam. /MUHIMMAT DALAM BAB AKAD SALAM1 Sistem Perdagangan MasakiniSistem perdagangan masa kini yang dapat terfaksang secara sempurna antara para pedagang dengan para penerima kuasa dari pihak perusahaan, apakah tergolong akad salam? โ Maka menurut madzhab Syafiโi hukum akad di atas tidak sah, namun masih ada beberapa pendapat dari madzhab diluar Syafiโ Jenis dan NauโIsthilah jenis dan nauโ dalam bab muamalat merujuk pada Isthilah Shi bahasa, bukan ahli manthig. Yang dimaksud jenis adalah sesuatu yang memiliki cakupan pada kelompok ashnaf. Sedangkan nauโ adalah sesuatu yang memiliki cakupan pada banyak satuan afrad. Fasal menjelaskan hukum-hukum gadai bank garansi. Rahn gadai secara etimologi bermakna termonologi hukum adalah menjadikan barang yang bernilai harta sebagai jaminan/garansi atas hutang yang akandijual untuk digunakan membayar hutang ketika sulit/gagal untuk tidak bisa sah keculai dengan ijab penawaran dan qabul persetujuan/ucap terima.Syarat masing-masing dari rahin pihak yang memiliki tanggungan hutang dan menyerahkan jaminan kepada murtahin dan murtahin pihak pemilik piutangdan menerima jaminan dari rahin, adalah harus muthlag attasharruf orang yang memiliki kebebasan mentasharrufkan hartanya baik tasharruf yang bersifat komersial muโawadlah mapun non komersial tabarruโโ.Sang Pengarang menyebutkan batasan marhun barang yang digadaikan sebagai. jaminan atas hutang di dalam perkataan Nya, Setiap perkara yang boleh untuk dijual, maka boleh digadaikan sebagai jaminan hutang ketika hutang tersebut sudah menetap di dalam bahasa โhutangโ, Sang Pengarang mengecualikan dari aโyan bukan hutang.Maka tidak sah memberi jaminan/Rahn pada aโyan misalnya barang yang dighasab, barang pinjaman dan sesamanya yaโni benda-benda yang menjadi bahasa โsudah menetapโ, Sang Pengarang mengecualikan hutang yang belum menetap misalnya hutang di dalam akad . pesan, dan mengecualikan dari tsaman harga saat masih masa rahin diperbolehkan untuk menarik kembali barang gadaiannya selama belum diterima oleh murtahin orang yang menerima gadai.Jika murtahin sudah menerima barang yang digadaikan dari orang yang sah untuk menyerahkannya, maka akad gadai telah menjadi luzum yaโni bersifat final dan mengikat yang tidak bisa dibatalkan dari arah rahin saja dan tidak boleh bagi rahin untuk menariknya diberlakukan atas dasar amanah kepercayaan.Dan ketika demikian, maka murtahin tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi kepada marhun kecuali dia semberono di dalam tidak ada bagian dari hutang yang menjadi gugur sebab kerusakan yang terjadi pada murtahin mengklaim bahwa barang gadaiannya rusak, dan dia tidak menyebutkan penyebab kerusakannya, maka ia dibenarkan dengan disertai jika ia menyebutkan penyebab kerusakan yang nampak jelas, maka ia tidak โ diterima pengakuannya kecuali disertai dengan murtahin mengkaim telah mengembalikan barang gadaiannya pada rahin, maka pengakuannya tidak diterima kecuali disertai dengan murtahin telah menerima sebagian dari haknya yang menjadi tanggungan rahin, maka tidak ada bagian dari yang digadaikan yang terlepas kecuali murtahin telah menerima semuanya, yani semua hak menjadi tanggungan DALAM BAB ROHN GADAITiga hal yang Berfungsi sebagai JaminanTerdapat 3 hal akan yang diperbolehkan meminta jaminan 1. Gadai. 2. Dhaman. Kedua sebagai jaminan atas resiko pailit iflas. Dan yang ke 3 adalah syahadah, yaitu sebagai jaminan atas resiko pengingkaran terhadap hak jahd.Tradisi Menggunakan Barang GadaianApabila ada kebiasaan masyarakat memanfaatkan barang gadaian bagi murtahin, apakah hal itu menempati posisi syarat dalam akad, sehingga menjadikan akad gadai menjadi rusak. Menurut jumhur tidak. Dan menurut imam al-Oaffal iya. Fasal menjelaskan hajr terhadap safih orang dungu dan muflis orang yang pailit bangkrut.Hajr secara etimologi bermakna mencegah. Adapun termonologi hukum adalah mencegah tindakan di dalam dengan tindakan pada selain harta misalnya talak, maka talak yang dilakukan oleh safih hukumnya Pengarang menjadikan hajr pada enam orang .Yaโni 1 anak kecil/orang yang belum mengalami keluar mani ihtilam/mimpi basah atau keluar haidl di usia yang telah berpotensi mengalami ihtilam/haid atau orang yang belum istalara tahdidi/batasan umur yang pasti bagi orang yang tidak ihtilam/haid,2orang gila/yaโni orang yang kehilangan pembekuan tasharruf kemampuan membedakan, dan 3safih idiot, dan Sang Pengarang menjelaskan safih dengan perkataan Nya, yang menghambur-hamburkan hartanya, yaโni orang yang tidak bisa bertindak terhadap hartanya sesuai dengan 4muflis orang yang bangkrut. Muflis secara etimologi adalah orang yang hartanya telah menjadi uang receh, kemudian kata-kata ini dijadikan sebagai kinayah/sindiran yang menunjukkan sedikitnya harta atau tidak memiliki termonologi hukum adalah orang yang memiliki beban hutang dan hartanya tidakes cukup untuk melunasi satu hutang atau beberapa yang ke 5dan orang yang mengalami sakit parah yang secara medis berada pada level kritis yang berakhir dengan kematian sakit seperti inidibekukan tasharrufnya terhadap hartanya yang melebih sepertiga dari seluruh hartanya, yaitu dua sepertiga harta peninggalannya karena untuk menjaga hak para ahli ini jika memang dia tidak memiliki tanggungan dia memiliki tanggungan hutang yang bisa menghabiskan seluruh harta peninggalannya, maka ia dicegah tindakannya pada sepertiga hartanya dan yang melebihi ke 6budak yang tidak diberi izin untuk tindakannya tidak sah tanpa seizin Pengarang tidak menjelaskan tentang beberapa permasalahan hajr yang dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperpanjang antaranya adalah masalah hajr terhadap orang murtad karena untuk menjaga hak orang-orang islam. Dan sebagiannya lagi adalah masalah hajr terhadap rahin karena menjaga hak anak kecil, orang gila dan safih terhadap hartanya hukumnya tidak tidak sah jual beli, pemberian dan tindakan-tindakan lainnya yang dilakukan oleh safih, maka nikah yang ia lakukan hukumnya sah dengan izin tindakan muflis hukumnya sah didalam seandainya ia menjual makanan atau yang lain dengan akad pesan, atau membeli keduanya dengan bayaran yang berada pada tanggungannya hutang, maka hukumnya sah tasharrufnya yang di lakukan pada esensi tindakannya muflis misalnya di dalam akad nikah, cerai, atau khuluโ hukumnya adalah wanita yang muflis, maka jika ia melakukan khuluโ atas benda, maka hukumnya tidak sah. Atau atas hutang yang menjadi tanggungannya, maka hukumnya tindakan yang dilakukan oleh orang yang sakit -yang telah mengkhawatirkanpada hartanya yang melebihi sepertiga dari seluruh harta peninggalannya tergantung pada persetujuan para ahli mereka menyetujui harta yang melebihi dari sepertiga, maka hukumnya sah. Namun Jika tidak setuju, maka hukumnya tidak sah. Izin dan penolakkan para ahli waris saat sakitnya orang yang sakit yaโni belum meninggal dunia tidak dan penolakan para ahli waris hanya dianggap setelahnya, yaโni setelah yang sakit tersebut meninggal ahli waris setuju, namun kemudian ia berkata, โaku setuju itu tidak lain karena aku โ menyangka bahwa harta tersebut sedikit, namun ternyata tidak demikian.โ, maka ia dibenarkan dengan disertai tindakan seorang budak yang tidak diberi izin untuk berdagang, berada pada โ dimaksud dengan berada pada tanggungannya adalah tindakan tersebut akan. mengikuti pada budak itu setelah ia merdeka. Sehingga, jika sang majikan memberi Izin untuk berdagang, maka tindakan budak itu sah sebab mempertimbangkan izin DALAM BAB HAJR MENCEGAH TASHARRUFPencabutan & Penjatuhan Vonis Pembukuan TasharufPenjatuhan dan pencabutan status hijru pembekuan tasharuf dikelompokkan menjadi empat1, Dapat ditetapkan tanpa adanya keputusan hakim, seperti hijru rahin dan Membutuhkan keputusan hakim, seperti hijru vonis butuh hakim, dan pencabutan terdapat dua pendapat, n seperti hajru vonis tidak butuh hakim, sedangkan pencabutan terdapat dua pendapat, seperti hijru dan Tujuan HijruPembekuan tasharuf ada dua macam 1. Demi menjaga kemaslahatan harta pihak yang dibekukan tasharufnya, yaitu anak kecil, orang gila, dan safih. 2. Demi menjaga kemaslahatan orang lain, yaitu muflis, orang yang mempunyai sakit parah, orang murtad, budak mukatab dan orang yang mengadakan akad rohn. Fasal menjelaskan tentang akad shuluh. Shuluh secara etimologi adalah melerai konflik rekonsiliasi,Adapun secara termonologi hukum adalah akad kesepakatan untuk mencapai rekonsiliasi/ hukumnya sah disertai dengan pengakuan, yaโni pengakuan dari muddaโl alaih yaitu pihak yang dituduh atau dklaim oleh muddaโi dan mengajukan perdamaian mushalih atas tuduhan di dalam masalah ini adalah sesuatu yang sudah nampak juga di dalam masalah sesuatu yang mengantarkan padanya, yaโni pada harta. Seperti orang yang telah memiliki hak gishash atas seseorang, kemudian mereka berdamai dengan ganti rugi berupa harta dengan menggunakan etimologi โshuluhโ, maka sesungguhnya shuluh tersebut hukumnya sah, atau menggunakan etimologi โjual beliโ maka hukumnya tidak memiliki dua macam, shuluh ibraโ dan muโawodlah. Ibraโ, yaโni shuluh ibraโ adalah hanya mengambil sebagian dari hutang yang berhak ja ketika ia melakukan akad shuluh dari uang seribu yang menjadi tanggungan seseorang dengan hanya mengambil โima ratusnya saja, maka seakan-akan ia berkata pada orang tersebut, โberikan lima ratus padaku, dan aku bebaskan lima ratusnya lagi untukmuโ,Tidak boleh, dengan arti tidak sah, menggantungkan shuluh, yaniโ menggantungkan shuluh yang bermakna ibraโ dengan suatu ucapannya, โketika datang awal bulan, maka aku melakukan akad shuluh denganmu.โ Adapun muโawadlah, yaโni shuluh muโawadiah, adalah berpindah dari haknya kepada barang ia menuntut sebuah rumah atau bagian dari rumah pada seseorang, dan orang โ tersebut mengakuinya, kemudian mereka berdamai dengan meminta barang tertentu seperti baju sebagai ganti dari tuntutan yang pertama, maka sesungguhnya hal tersebut hukumnya pada shuluh ini berlaku hukum jual beli. Maka dalam contoh tersebut, seolah-olah ia menjual rumahnya pada orang yang dituntut dibeli dengan ketika demikian, maka hukum-hukum jual beli berlaku pada barang yang diakadi shuluh, โ seperti mengembalikan sebab ada cacat, mencegah tasharruf sebelum diterima ia melakukan akad shuluh dengan mengambil sebagian barang yang dituntut, maka disebut hibbah pemberian yang ia lakukan pada sebagian hartanya yang tidak ia di dalam hibbah ini terlaku hukum-hukum hibbah yang dijelaskan di dalam ini disebut dengan shuluh al tidak sah dengan menggunakan ungkapan menjual pada sebagian hak yang tidak ia ambil karena seolah-olah ia menjual barang yang ia tuntut dengan sebagian barang orang islam diperbolehkan untuk isyraโโ, dengan membaca diammah huruf awainya dan membaca kasrah muruf yang sebelum akhir, yaโni mengeluarkan atap/belandar, yang disebut juga dengan etimologi janah. Yaitu mengeluarkan kayu yang berada di atas tembok, hingga berada di atas jalan umum, yang disebut juga dengan etimologi syariโ, dengan syarat tidak sampai menggangu orang yang berjalan di bawahnya, yaโni di bawah atap tersebut, bahkan harus agak ditinggikan sekira orang yang tinggi dengan posisi tegap sempurna bisa berjalan di bawahnya. Imam al Mawardi juga mensyaratkan bahwa di atas kepala orang tersebut terdapat muatan yang sudah jalan umum tersebut adalah jalur penunggang kuda atau onta, maka atapnya . harus ditinggikan sekiran tandu yang berada di atas onta beserta kayu-kayu penopang yang berada di atas tandu tersebut bisa berjalan tanpa orang kafir dzimmi, maka tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan atap dan as sabathnya atap jendela di atas jalan umum, walaupun ia diperbolehkan lewat di jalan tidak diperbolehkan mengeluarkan atap hingga berada di atas gang musytarak yang di huni orang banyak, kecuali seizin orang-orang yang bersekutu pada gang dikehendaki dengan mereka adalah orang yang pintu rumahnya terhubung pada gang dikehendaki dengan mereka bukan orang yang tembok rumahnya bersentuhan dengan gang tanpa ada pintu yang menjalur pada gang โ dari mereka berhak memanfaatkan gang mulai dari pintu rumahnya hingga pintu masuk gang, bukan bagian setelah pintu rumahnya hingga ujung memajukan posisi pintu rumah di gang tidak diperbolehkan memundurkan posisi pintu rumah kecuali seizin orang-orang yang bertempat di sana. Sekira mereka tidak memperbolehkan, maka tidak diperbolehkan untuk dicegah untuk memundurkan, kemudian ia melakukan akad shuluh dengan . orang-orang yang bertempat di sana dengan ganti rugi berupa harta, maka hukumnya DALAM BAB AKAD SHULUHSyarat Sahnya Akad ShuluhKriteria-kriteria keabsahan akad shufuh ada โdua 1. Didahulul adanya persengketaan. 2. Pengakuan dari pihak lawan sengketa. Fasal menjelaskan hawalah. Lafadz โal hawalah dengan terbaca fathah huruf haโ ada yang menghikayahkan pembacaan kasrah pada huruf haโnya. Hawalah secara etimologi adalah perpindahan atau secaa termonologi hukum adalah pemindahan hak dari tanggungan muhil pihak yang berhutang kepada muhtal dan mengalihkan hak tagih piutangnya kpihak muhal alaih kepada tanggungan muhal โalaih pihak yang berhutang kepada muhil dan bertanggung jawab membayari hutang muhil kepada muhtal.Syarat akad hawalah ada pertama adalah kerelaan muhil. Muhil adalah orang yang mempunyai tanggungan muhal alaih, karena sesungguhnya tidak disyaratkan ada kerelaan darinya menurut pendapat al ashah. Dan hawalah tidak sah pada orang yang tidak memiliki kedua adalah penerimaan dari pihak muhtal. Muhtal adalah orang yang mempunyai / hak berupa hutang yang menjadi tanggungan ke tiga, keberadaan hutang yang dialihkan sudah berstatus menetap pada, tanggungan. Memberi batasan/ikatan โtelah menetapโ sesuai dengan apa yang disampaikan oleh imam ar Raffโ tetapi Imam an Nawawi menentang pendapat tersebut di dalam kitab ar demikian, maka yang dipertimbangkan di dalam hutang akad hawalah adalah harus sudah lazim telah eksis dan bersipat final, mengikat dan tidak bisa dibatalkan atau yang mendekati ke empat adalah cocoknya hutang yang berada pada tanggungan muhil dan muhal alaih di dalam jenis, ukuran, macam, kontan, tempo, utuh dan pecahnya. Dengan akad hiwalah, muhil sudah bebas dari tanggungan hutang kepada alaih juga bebas dari tanggugan hutang kepada muhil. Hak milik muhtal berpindah menjadi tanggungan muhal seandainya sulit mengambilnya dari muhal alaih sebab bangkrut atau mengingkari hutang dan sesamanya, maka muhtal tidak boleh menagih kepada muhal โalaih dalam keadaan bangkrut saat terjadi akad hawalah dan muhtal tidak mengetahuinya, maka dia juga tidak diperbolehkan menagih kepada DALAM BAB HAWALAH PERALIHAN HUTANG/LETTER OF CREDIT1, Hiwalah Saat Ini Adalah WeselDihukumi sah hiwalah yang dikenal saat ini dengan nama Syarat Dain dalam HiwalahDalam ad-Dain al-Muhal bih dan ad-Dain al-Muhal ilaih diharuskan memenuhi lima syarat,Hak piutang muhil yang menjadi tanggungan muhal alaih telah yang telah wujud bersifat final luzum.Legal untuk Muhil pada muhtal harus kadarnya. Fasal menjelaskan diaman. lafadz โdiamanโ adalah bentuk kalimat masdar dari kata-kata, โaku menanggung Sesuatu ketika aku menanggungnyaโ,Dan secara termonologi hukum adalah kesanggupan menjamin harta yang menjadi tanggungan orang orang yang diaman adalah memiliki sifat ahli untuk menanggung hutang yang telah menetap pada tanggungan seseorang ketika diketahui ukurannya/ memberi Ikatan/batasan โmustagirahโ menimbulkan kejanggalan akan sahnya diaman mas kawin sebelum melakukan hubungan suami istri, padahal saat itu hutang tersebut belum menetap di dalam tanggungan. Oleh sebab itu, imam ar Rafiโi dan an Nawawi tidak mensyaratkan kecuali hutang tersebut sudah tetap dan perkataan Sang Pengarang, โketika ukurannya diketahuiโ, mengecualikan hutanghutang yang belum diketahui ukurannya, maka tidak sah untuk didiaman sebagaimana keterangan yang akan orang yang memiliki hak, yaโni hutang tersebut, diperbolehkan untuk menagih siapapun yang Ia kehendaki baik diamin yang melakukan diaman dan madimun anh yaitu orang yang memiliki tanggungan Sang Pengarang, โketika diaman dilakukan pada hutang yang telah aku jelaskanโ, tidak tercantum di dalam kebanyakan redaksi diamin melunasi hutang yang ia tanggung, maka diperbolehkan baginya untuk meminta ganti dari madimun anh, dengan syarat yang disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang -di bawah ini-,Ketika diaman dan pelunasan, yaโni masingmasing dari keduanya telah mendapat izinnya, yaโni izin madimun โ Sang Pengarang menjelaskan arti yang tersirat dari perkataan Nya yang sudah lewat yaitu, โketika ukuran hutang-hutangnya diketahuiโ, dengan perkataan Nya di sini,Dan tidak sah menyanggupi jaminan hutang yang tidak diketahui kadarnya, seperti ucapan seseorang, โjuallah barang tersebut pada fulan, dan saya yang akan menanggung tsamannya.โDan tidak sah menyanggupi jaminan hutang yang belum tetap, misalnya menanggung uang seratus yang akan menjadi tanggungan zaid di masa yang akan permasalahan โdark al mabiโ yaโni mendiaman dark al mabiโ.Dengan praktek seseorang sanggup menanggung tsaman kepada si pembeli seandainya barang yang dijual ternyata milik orang seseorang sanggup menanggung barang yang dijual kepada penjual seandainya uang yang dibayarkan ternyata milik orang lain. Fasal menjelaskan sanggup menanggung selain harta yaitu diaman badan, dan disebut dengan kafolah di wajh dan kafalah badan penjaminan orang sebagaimana yang disampaikan Sang Pengarang, Kafolah menanggung badan hukumnya diperbolehkan ketika pada makful lah orang yang ditanggung, yaโni pada badannya terdapat hak adami, seperti gishash, dan had โ gadzaf menuduh zina.Dengan keterangan hak adami, dikecualikan haknya Allah tidak sah melakukan kafalah terhadap badannya orang yang memiliki tanggungan haknya Allah Swt, seperti had mencuri, had minum arak dan had melakukan orang yang menanggung telah dianggap bebas dari tanggungan dengan menyerahkan โ badan makfu orang yang ditanggung di tempat penyerahan tanpa ada penghalang โ yang bisa mencegah makful lah orang yang menerima tanggungan untuk bisa mengambil haknya dari jika ada penghalang, maka kaffi belum dianggap bebas dari DALAM BAB DHAMANHukum AsuransiAsuransi bisnis hukumnya tidak diperbolehkan secara syaraโ, sebab terdapat unsur riba, yakni motivasi peserta saat menyetorkan dana atau premi ke pihak perusahaan asuransi. Dan ini adalah pendapat sebagian besar fugahaโ saat Akad Dhaman ad-DainContoh dhaman hutang adalah Amru mempunyai hutang kepada Zaid sebesar 100 dinar dengan hutang yang pasti, kemudian datang Bakar untuk menanggung hutangnya Amru, lalu ia berkata kepada Zaid Saya menanggung piutang kamu yang ada pada Akad Dhaman Badan atau KafalahContoh dari dhaman badan atau yang disebut dengan kafalah adalah Amru mempunyai kasus hukum yang bersifat materi maliyyah, atau mempunyai kasus hukum yang bersifat hukuman ugubah yang berkaitan dengan hak adami, seperti gishas atau glqadaf kepada Zaid, lalu bakar berkata pada Zaid saya menjadikan jaminan untukmu, untuk menghadirkan badanya Amru, Fasal menjelaskan secara etimologi adalah secara termonologi hukum adalah tetapnya hak secara umum pada barang satu bagi dua orang atau memiliki lima pertama, syirkah harus dilakukan dengan uang berupa dirham dan dinar walaupun telah dicampur namun harus tetap berlaku di sah melakukan akad syirkah dengan tibrin emas mentah, perhiasan dan sabaโik emas batangan.Syirkah juga bisa dilakukan dengan barang-barang mitsli seperti gandum sah dilakukan dengan barang-barang mutagawwam yang dikrus dengan uang seperti barang-barang dagangan berupa pakaian dan kedua, jenis dan macam barang yang disyirkahnya harus sama. Sehingga tidak sah melakukan akad syirkah dengan emas dan dirham, uang utuh dengan uang pecah, dan tidak sah gandum putih dengan gandum ke tiga, keduanya harus mencampur kedua hartanyanya, sekira keduanya tidak berbeda ke empat adalah masing-masing dari keduanya, yaโni kedua pelaku KongsiKemitraan, harus memberi izin pada temannya untuk menjalankan harta telah diberi izin, maka harus mentasharrufkan dengan cara yang tidak masing-masing dari keduanya tidak diperbolehkan melakukan akad jual beli dengan cara tempo, dengan selain mata uang daerah setempat dan dengan menanggung kerugian yang terlalu tidak diperbolehkan melakukan bepergian dengan membawa harta yang disyirkahnya kecuali dengan izin salah satu dari kedua pihak pelaku kongsikemitraan melakukan akad yang tetah 8 dilarang, maka hukum akad tersebut tidak sah pada bagian mitra pada bagiannya sendiri terdapat dua pendapat dalam permasalahan โtafriqusshufqahโ.Yang ke lima, laba dan kerugian disesuaikan dengan ukuran kedua ukuran keduanya sama dalam menjalankan harta yang disyirkahkah ataupun kadarnya jika keduanya mensyaratkan harus sama di dalam laba padahal jumlah kwantitas hartanya berbeda, atau sebaliknya berbeda dalam laba, padahal jumlah hartanya sama, maka hukum syirkahnya tidak adalah akad yang jaiz dari kedua belah demikian, maka bagi masing-masing dari keduanya, yaโni kedua pelaku kongsi Kemitraan, diperbolehkan untuk membatalkan akad syirkah kapan saja mereka berdua kedua pelaku kongsi kemitraan tercopot dari tasharruf sebab telah membatalkan akad ketika salah satu dari keduanya meninggal dunia, gila, atau epilepsi, maka akad syirkah tersebut menjadi DALAM BAB SYIRKAH KONGSI KEMITRAANPengertian Syirkatul Aโmal wal AbdanTaโrif dari Syirkatil Aโmal atau Badan adalah dua orang bersekutu dalam menaggung satu pekerjaan, dan pekerjaan Itu dilakukan oleh keduanya, seperti menjahit, tukang besi, tukang wanter dil. Maka menurut golongan Syafiโtyyah, Imamiyyah, Imam Zufar dari golongan madzihab hanafi, hukumnya adalah batal, karena syirkah hanya tertentu pada harta, bukan Syafiโlyyah Melarang Syirkatul AbdanGolongan Madzhab Syafiโi berkata Syirkatul abdan hukumnya Fasid, karena hal itu adalah syirkah pada selain harta, dan para pekerja akan berbeda-beda dalam segi kekuatan dan semangat sekaligus pekerjaan pasti akan potensi ghurur. Fasal! menjelaskan hukum-hukum โwakalahโ dengan terbaca fathah atau kasrah huruf waunya, secara etimologi adalah pelimpahan atau secara termonologi hukum adalah pelimpahan seseorang kepada orang lain atas urusan yang boleh ia kerjakan sendiri dan boleh di ambil alih orang lain agar dilakukan ia masih ikatan/batasan ini saat masih hidup, mengecualikan Ishaโ pelimpahan urusan kepada orang lain untuk direalisasikan pasca kematian.Sang Pengarang menyebutkan batasan wakalah di dalam perkataan Nya, Setiap sesuatu yang boleh dikerjakan sendiri oleh seseorang, maka baginya diperbolehkan untuk mewakilkan pada orang lain, atau menerima beban wakil dari orang lain untuk mengerjakan hal anak kecil dan orang gila tidak bisa menjadi orang yang mewakilkan atau menjadi wakil, Syarat pekerjaan yang diwakilkan harus bisa digantikan orang tidak sah mewakilkan dalam ibadah badaniyah, kecuali ibadah haji dan membagikan zakat misalnya. -syaratnya lagiorang yang mewakilkan sudah memiliki hak atas apa yang akan diwakilkan. Sehingga seandainya seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menjual budak yang baru akan dia miliki, atau mewakilkan untuk melakukan talak terhadap seorang wanita si wakil tidak berhak melakukan iqrar yang memberatkan muwakkil, tidak berhak membebaskan hutang yang dimiliki muwakkil, dan tidak memiliki hak melakukan akad shuluh terhadap hutang Sang Pengarang, โkecuali dengan izin muwakkilโ, tidak tercantum di dalam sebagian redaksi kitab pendapat ashah, sesungguhnya mewakilkan iqrar hukumnya tidak DALAM BAB WAKALAH PERWAKILAN1 Wakil Harus Berhati-Hati dalam TindakannyaWakil wajib mengikuti ketentuan muwakkil โ Dan juga mengikuti petunjuk Indikasi yang kuat dari perkataan muwakkil atau kebiasaan yang berlaku di daerahnya. Dan jika hal tersebut tidak ada, maka ia wajib mengamalkan tindakan yang lebih Dijadikan Pijakan Perkataan Muwakkil Atau Kebiasaan yang BerlakuWakil tidak memiliki tindakan kecuali sesuai dengan tunditan izin muwakkil, baik dari segi ucapan maupun dari segi kebiasaan yang berlaku & Persamaan Wakalah Shahihah dan FasidahKesimpulan Akad perwakilan yang sah dan yang batal mempunyai kesamaan dalam hal terlaksananya tindakan tashoruf, dan mempunyai perbedaan dalam hal upah yang disebutkan dalam akad wakalah. Artinya upah yang disebutkan dalam akad wakalah yang batal akan menjadi gugur, dan sebagai gantinya membayar upah yang umum ujratul mitsli. Sedangkan dalam wakalah yang sah upah yang disebutkan dalam akad wakalah harus dibayar Beda Dengan Muwakkil, Tapi Lebih MenguntungkanFarโun Apabila seseorang mewakilkan pada orang lain untuk membeli satu ekor kambing yang disifati dengan harga satu dinar, lalu ia membeli dua ekor kambing yang mana satu ekornya menyamai satu dinar, maka pembelian tersebut dihukumi sah bagi muwakkil, karena ia telah menghasilkan tujuannya dan menambah Dimaksud Ijab dalam Wakalah Sebuah perwakilan diwajibkan dengan adanya ijab, artinya ada ungkapan yang menandakan ridlonya orang yang mewakilkan di dalam mengalokasikan barang yang diwakilkan. Seperti dengan lafadz ungkapan adalah kitabah tulisan, dan Isyarah yang memahamkan bagi orang yang bisu. Fasal menjelaskan hukum-hukum Iqrar. Iqrar secara etimologi adalah secara termonologi hukum adalah memberitahukan โ hak yang menjadi tanggungan orang yang mengecualikan syahadah persaksian. Karena sesungguhnya syahadah adalah memberitahukan hak milik orang lain yang menjadi beban orang yang lain yang di akui ada dua macam. Salah satunya adalah haknya Allah Swt seperti mencuri dan ke dua adalah hak anak Adam seperti had gadzaf menuduh zina pada haknya Allah Swt, maka hukumnya sah menarik kembali pengakuan di seseorang yang telah mengaku berbuat zina berkata, โsaya menarik kembali pengakuan ini,โ atau โsaya berbohong dalam pengakuan ini.โ Bagi orang yang mengaku telah berbuat zina disunnahkan โ untuk menarik โ kembali untuk hak anak Adam, maka hukumnya tidak sah menarik kembali pengakuan di antara hak Ini dengan hak sebelumnya, bahwa sesungguhnya haknya Aliah Swt didasarkan pada kemurahan, sedangkan hak anak Adam didasarkan pada al musahah sengketa.Sahnya pengakuan membutuhkan tiga syarat. Salah satunya adalah baligh. Sehingga tidak sah pengakuan anak walaupun hampir baligh dan walaupun seizin kedua adalah berakal. Sehingga tidak sah pengakuannya orang gila, orang pingsan dan orang yang hilang akalnya sebab sesuatu yang hilangnya akal itu disebabkan oleh sesuatu yang tidak ditoleir, maka hukumnya seperti orang yang ke tiga adalah atas kemauan sendiri, sehingga tidak sah pengakuan orang yang dipaksa terhadap apa yang dipaksakan pada pengakuan tersebut pada harta, maka ditambahkan syarat yang ke empat yaitu rusyd pintar. Yang dikehendaki dengan rusyd adalah keberadaan orang yang iqrar adalah orang yang mutlak tasharrufnya sah tasharrufnya.Dengan keterangan โterhadap. hartaโ, Sang Pengarang mengecualikan pengakuan terhadap selain harta seperti talak, dhihar dan tidak disyaratkan harus rusyd pada orang yang iqrar dengan perkara-perkara tersebut, bahkan hukumnya sah pengakuan dari orang seseorang melakukan iqrar dengan sesuatu yang tidak jelas/majhul seperti ucapannya, โfulan memiliki sesuatu hak pada dirikuโ, โ maka ia diminta โ untuk. menjelaskannya, yaโni barang yang tidak jelas penjelasannya sudah bisa diterima dengan sesuatu yang memiliki harga, walaupun hanya sedikit seperti uang receh. Seandainya ia menjelaskan perkara yang tidak jelas tersebut dengan sesuatu yang tidak memiliki harga akan tetapi masih termasuk jenis dari perkara yang memiliki harga seperti satu biji gandum putih, atau bukan termasuk jenis barang yang memiliki harga akan tetapi halal untuk disimpan seperti kulit bangkal, anjing yang terlatih dan kotoran ternak, maka penjelasannya di dalam semua Itu dapat diterima menurut pendapat al seseorang melakukan iqrar dengan sesuatu yang tidak jelas dan tidak mau . menjelaskannya setelah dituntut untuk menjelaskan, maka ia berhak dipenjara hingga โ mau menjelaskan perkara yang belum jelas jika ia meninggal dunia sebelum menjelaskan, maka yang dituntut untukโ menjelaskan adalah ahli warisnya, dan semua harta tinggalannya dipending terlebih dahulu. Hukumnya sah memberi istitsnaโ/mengecualikan di dalam iqrar ketika pengecualian tersebut langsung disambung dengan iqrarnya, yaโni orang yang iqrar langsung menyambung istitsnaโ-nya dengan mustatsna jika ia memisahkan antara keduanya dengan diam -yang lama secara urfatau ucapan yang lain, maka hukumnya tidak pemisah yang berupa diam sebentar seperti diam untuk mengambil nafas, maka u hukumnya tidak dalam istitsnaโ juga disyaratkan harus tidak sampai menghabiskan mustatsna minhu-nya. Sehingga, jika sampai Istitsnaโ-nya menghabiskan mustatsna minhu-nya seperti ucapan, โZaid memiliki hak pada diriku sepuluh kecuali sepuluhโ, maka hukum istitsnaโ-nya tidak sah. Iqrar di saat sehat dan sakit Itu hukumnya sama seandainya ada seseorang yang iqrar saat sehat bahwa ia memiliki hutang pada Zaid, dan saat sakit ia mengaku bahwa memiliki hutang pada Umar, maka pengakuanโ yang pertama tidak didahulukan. Dan kalau demikian, maka barang yang diiqrari harus dibagi di antara keduanya dengan secara DALAM BAB IQRAR1.. Status Hukum Tanda TanganPara Ulama membicarakan masalah status hukum tanda tangan. Apakah menempati kedudukan iqrar? Madzhab Syafiโi tidak menganggap tanda tangan sebagai iqrar bahkan tidak menganggap cukup sebagai iqrar, karena tanda tangan terkadang dipalsukan. Namun madzhab imam Malik dan yang lain dari golongan ulama mutaakhirin berpendapat, tanda tangan dapat menduduki tempatnya InformasiAda berapa pembagian tentang secara syaraโ adalah pengakuan seseorang yang menginformasikan hak orang lain yang menjadi tanggungan adalah kebalikan dari iqrar tanggungan orang lain.Syahadah pengakuan seseorang yang menginformasikan hak orang lain yang menjadi tanggungan orang dan Syahadah apabila keduanya bersifat apabila bersifat umum, dengan syarat berkaitan dengan hal-hal empiris mahsus.Hukum Apabila berkaitan dengan hukum syaraโ, Jika bersifat Apabila tidak bersifat mengikat. Fasal menjelaskan hukum-hukum โariyyahโ dengan ditasydid huruf yaโnya menurut pendapat ashah, adalah lafadz yang diambil dari kata-kata โโara idza dzahaba sesuatu terbang ketika pergi.โHakikat โariyyah secara syareat adalah izin untuk memanfaatkan dari ahli tabarruโ yaโni orang yang sah melakukan tasharruf nom komersial terhadap sesuatu yang halal untuk dimanfaatkan tanpa mengurangi barangnya agar bisa dikembalikan atas ahli tabarruโ orang yang meminjamkan adalah sah tabarruโnya, dan ia adalah pemilik yang ia pinjamkan. Sehingga, orang yang tidak sah tabarruโnya seperti anak kecil dan orang gila, maka meminjamkan yang ia lakukan hukumnya tidak orang yang tidak memiliki manfaat seperti orang yang meminjam, maka hukumnya tidak sah untuk meminjamkan barang yang ia pinjam kecuali dengan izin orang yang meminjamkan kepadanya. Sang Pengarang menyebutkan batasan barang pinjaman di dalam ucapan Nya,Setiap sesuatu yang bisa dimanfaatkan dengan kemanfaatan yang diperbolehkan -oleh syaraโtanpa mengurangi barangnya, maka boleh untuk dipinjamkan. Dengan etimologi โdiperbolehkanโ, mengecualikan alat musik, maka hukumnya tidak sah untuk keterangan โtanpa mengurangi barangnyaโ, mengecualikan meminjamkan lilin untuk dinyalakan, maka hukumnya tidak sah. Dan perkataan Sang Pengarang, โketika manfaatnya berupa atsarโ, mengecualikan manfaat-manfaat yang berupa barang/materi. Seperti meminjamkan kambing untuk diambil air susunya, pohon untuk diambil buahnya dan sesamanya, maka sesungguhnya hal tersebut hukumnya tidak seandainya seseorang berkata pada orang lain, โambillah kambing ini, sesungguhnya aku memperbolehkan padamu untuk mengambil air susunya dan anaknya,โ maka hal tersebut adalah ibahah yang sah, sedangkan kambingnya berstatus barang melakukan akad ariyyah dengan cara mutlak tanpa dibatasi dengan dengan cara dibatasi waktu seperti, โaku meminjamkan baju ini padamu selama sebulan.โDalam sebagian beberapa redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa, โboleh melakukan ariyah dengan cara mutlak dan dengan dibatasi waktu.โBagi orang yang meminjamkan diperbolehkan untuk menarik kembali barang pinjamannya dalam masing-masing dua keadaan tersebut kapanpun ia pinjaman ketika rusak bukan karena penggunaan yang diberi izin, maka harus diganti oleh orang yang meminjam dengan ganti rugi berupa harga di hari kapan barang tersebut dengan harga di hari saat memintanya dan tidak dengan harga rusak sebab penggunaan yang telah diizini seperti meminjamkan baju untuk dipakai kemudian nampak jelek atau sobek sebab โ penggunaan tersebut, maka tidak wajib mengganti bagi orang yang DALAM BAB ARIYYAH PINJAM & MEMINJAMHukum Merninjam Pada Orang yang Meminjam ,Sah meminjam sesuatu dari orang yang menyewa, karena ia memiliki manfaat dari barang tersebut, dan tidak boleh meminjam dari orang yang juga meminjam, karena Ia tidak memiliki pada manfaat itu, dan hanya diperkenankan baginya untuk KTP Saat MeminjamSebagian dari kesalahan adalah tindakan sebagianorang meminta jaminan berupa tanda pengenal atau yang lain, dari apa yang telah ia pinjam sebagai jaminan, dan ia mengembalikan jaminan itu pada saat barang yang dipinjam dikembalikan, dan ini adalah pergadain yang tidak sah, karena gadai hanya berlaku pada Mengganti Dengan Nominal TertentuKetika seseorang meminjamkan barang dengan syarat mengganti kerusakan dengan nominal tertentu, maka syarat itu rusak tidak akad Barang HaramSyarat dari barang yang dipinjamkan ada empat โDiantaranya kemanfaatan barang yang dipinjamkan berhukum mubah, maka tidak sah meminjamkan barang yang kemanfaatannya adalah haram. Fasal menjelaskan hukum-hukum secara etimologi adalah mengambil sesuatu secara dhalim dengan cara terang- secara termonologi hukum adalah menguasai hak orang lain dengan cara dhalim. Ukuran menguasai dikembalikan pada hak orang lain adalah sesuatu yang sah untuk dighasab yang berupa barangbarang selain harta seperti kulit etimologi โsecara dhalimโ mengecualikan menguasai harta orang lain dengan cara siapa mengghasab harta seseorang, maka wajib baginya untuk mengembalikan / pada pemiliknya, walaupun dalam pengembalian tersebut ia harus menanggung berlipat-lipat dari harga barang ia juga wajib mengganti rugi kekurangan barang tersebut jika memang terjadi kekurangan seperti orang yang mengghasab pakaian kemudian ia pakai, atau menjadi โ berkurang tanpa ada juga wajib membayar ongkos standar dari penyewaan harta yang ia seandainya nilai barang yang dighasab menjadi kurang sebab turunnya harga di pasaran, maka orang yang mengghasab tidak wajib menggantinya menurut pendapat ash sebagian bebrapa redaksi kitab matan menggunakan etimologi, โbarang siapa mengghasab harta seseorang, maka ia dipaksa untuk mengembalikannyaโ.Jika barang yang dighasab rusak, maka orang yang mengghasab harus mengganti dengan barang sesamanya jika memang barang yang dighasab tersebut memiliki kesamaan mitsil.Menurut pendapat ashah sesungguhnya yang dikehendaki dengan mitsli adalah setiap barang yang diukur dengan takaran atau timbangan dan boleh untuk diakadi salam seperti perunggu dan kapas, bukan minyak ghaliyah dan minyak maโ Pengarang menjelaskan tentang ganti rugi barang yang memiliki harga di dalam perkataan Nya,Atau orang yang mengghasab harus mengganti sesuai harga barang yang dighasab jika memang barang tersebut tidak memiliki kesamaan, dengan gambaran barang itu adalah barang yang memiliki harga dan berbeda-beda harganya, dengan ganti rugi harga yang tertinggi sejak hari pertama mengghasab hingga hari di mana barang tersebut dipertimbangkan dalam ukuran harga adalah mata uang yang paling ada dua mata uang yang sama-sama teriakunya, imam ar Rafiโl berkata, maka seorang qadli harus menentukan salah satu dari DALAM BAB GHASABGhosob Tidak Mesti HartaBatasan dari Ghosob adalah menguasai harta orang lain dengan cara melanggar syaraโ sembrono โ yang dimaksud haggul ghoir, karena hak memasukkan yang tidak bersifat maliyah atau harta, seperti Anjing, kotoran binatang pupuk kompos, kulitnya bangkai. Atau menguasai kemanfaatan dan hak, seperti menempati pada tempat yang mubah, seperti Masjid, jalan raya Harta Yang Terianjur Campur ,Barang ghosoban ketika dicampur dengan harta yang halal, maka ia harus memisahkan kira-kira harta yang telah dighosob tersebut, setelah itu baru dihalalkan untuk mentasharufkan mengalokasikan di Sepadanya Orang Termasuk GhasabKetika seseorang duduk di kendaraan atau karpet orang lain, maka ia termasuk orang yang ghasab, walaupun tidak Dari Harta Ghosaban Milik Siapa?Apabila seseorang meng-ghosob Jaring, perahu dan anak panah milik orang lain, latu dibuat alat berburu ikan atau binatang, maka hasil tangkapan ikan atau binatang menjadi milik orang yang meng-ghosob, karena diaiah yang menggerakkan alat berburu ikan atau binatang. namun, Ia wajib membayar upah standar sewa alat Ulima RidhohuApabila seseorang mengambil harta orang lain, dan ada indikasi kerelaan orang yang punya harta, maka Ia boleh mengambilnya sekedarnya saja, yang dimungkinan dengan kadar itu pemilik harta akan rela. Dan kerelaan itu berbeda-beda dengan melihat orangnya pemilik harta, nominal hartanya dan situasinya, dan telah jelas bahwa keterangan di atas terdapat dalil dari alQurโan, as-Sunah dan tindak lampah Ulama Salaf. Fasal menjelaskan hukum-hukum asy โasy syuf ahโ Itu dengan terbaca sukun huruf faโnya. Sebagian ahli figh membaca diammah huruf faโ asy syufah secara etimologi adalah secara termonologi hukum adalah hak untuk memiliki secara paksa yang ditetapkan bagi syarik yang lebih dulu atas .syarik yang masih baru sebab adanya syirkah dengan mengganti sesuai dengan kadar barang yang digunakan -syarik haditsuntuk syufah disyareatkan untuk mencegah syufah hukumnya wajib, yaโni tetap bagi syarik disebabkan oleh percampuran, yaโni percampuran yang menyeluruh khulthah asy syuyuโ, bukan percampuran yang dibatasi โ khulthah al jiwar.Sehingga tidak ada hak syufah bagi tetangga rumah, baik yang dempet atau tidak. Asy syufah hanya berlaku dalam urusan barang-barang yang bisa terbagi, yaโni menerima untuk barang-barang yang tidak bisa terbagi seperti kamar mandi kecil, maka tidak berlaku syuf ah pada barang ini. jika bisa dibagi seperti kamar mandi besar yang memungkinkan untuk dijadikan dua kamar mandi, maka syufah berlaku pada barang tersebut,Syufah juga berlaku pada setiap barang yang tidak berpindah dari tanah yang bukan berupa barang wakafan dan barang sewaan seperti kebun dan lainnya yang berupa bangunan dan pohon, karena mengikut kepada syafiโ orang yang melakukan syufโah hanya boleh mengambil bagian dari kebundengan tsaman yang digunakan untuk tsaman-nya berupa mitsli seperti biji-bijian dan mata uang, maka ia harus mengambil โ bagian tersebut dengan sesamanya tsaman berupa barang yang memiliki harga seperti budak dan pakaian, maka Ia mengambilnya dengan harga barang tersebut saat terjadinya akad jual yaโni syufah dengan arti mengambilnya, adalah harus demikian, maka syafiโ harus segera mengambilnya ketika ia telah tahu akan , penjualan bagian dimaksud segera di dalam mengambil syufah adalah sesuai dengan ukuran adat/ ia tidak dituntut bergegas yang melebihi ukuran kebiasaan yaitu dengan berlari atau batasan dalam semua itu adalah sikap yang dianggap menunda-nunda di dalamu mengambil โ syufah, maka bisa menggugurkannya. Jika tidak, maka tidak sampai jika ia menunda melakukan syufโah padahal mampu untuk segera melakukannya, maka hak syufah baginya telah orang yang menghendaki syuPah tersebut sedang sakit, tidak berada di daerah orang yang membeli, dipenjara, atau takut terhadap musuhnya, maka hendaknya ia mewakilkan pada orang lain jika memang mampu. Namun jika tidak mampu, maka hendaknya Ia membuat saksi bahwa dirinya Ingin mengambil syuPah jika Ia tidak melakukan apa yang mampu Ia lakukan baik mewakilkan atau membuat saksi, maka haknya menjadi batal menurut pendapat al syaftโ berkata, โaku tidak tahu kalau sesungguhnya hak syufah Itu harus segera dilakukanโ, dan ia memang termasuk dari orang yang kurang mengerti tentang semua itu, maka Ia dibenarkan disertai dengan seseorang menikahi seorang wanita dengan mas kawin berupa sigsh bagian, maka syafiโ berhak mengambil bagian tersebut dengan mengganti mahar mitsil pada wanita syafiโnya lebih dari satu orang, maka mereka berhak atas syufah tersebut sesuai dengan ukuran bagian-bagian mereka dari barang-barang yang dimiliki tersebut. Sehingga, seandainya salah satu dari mereka memiliki separuh dari kebun -yang disyirkahi-, yang satunya memiliki sepertiganya, dan yang lain lagi memiliki seperenamnya, kemudian Orang yang memiliki separuh menjual bagiannya, maka dua orang yang lainnya berhak mengambil dengan dibagi DALAM BAB SYUFโAH1 syafiโ KolektifApabila syafiโ terbentuk secara kolektif maka seluruhnya memilki hak syufโah sesuai prosentase kepemilikannya, karena hak syufaโah adalah hak yang berhak dimiliki, maka dibagi sesuai kadarnya seperti upah dan SyufโahContoh Syufโah adalah Zaid dan Amru menjual rumah yang dimiliki berdua, lalu zaid manjual bagian dari rumahnya kepada Bakar, lalu Amru berkata kepada Bakar Saya telah mengambil bagianmu dengan Syufโah, dan Bakar menerima harga jual atau rela dengan adanya bagiannya berada di dalam tanggungannya Amru, atau gadhi memutuskan baginya dengan syufโah. Fasal menjelaskan hukum-hukum giradl. lafadz โgiradIโ secara etimologi diambil dari lafadz โal gardlโ, yaitu bermakna adalah pemberian harta oleh seorang pemilik terhadap seorang amil pekerja yang akan menggunakannya untuk bekerja dan laba dari harta tersebut dibagi di antara qiradl memiliki empat satunya, qiradl harus menggunakan uang berupa dirham dan dinar, yaโni yang akad qiradl tidak boleh dilakukan dengan menggunakan emas mentah, perhiasan, emas campuran, dan barangbarang dagangan yang lain diantaranya adalah fulus luang receh.Yang kedua, pemilik modal harus memberi izin pada amil dalam bekerja dengan izin secara mutlak tidak dibatasi.Sehingga bagi pemilik modal tidak diperbolehkan mempersulit gerak tasharruf pada amil, seperti ucapan pemilik modal misalnya, โJangan membeli sesuatu sehingga engkau bermusyawarah dengankuโ, atau, โJangan membeli kecuali gandum putih.โ Kemudian Sang Pengarang meng-athafkan perkataan Nya di sini -di bawah inipada perkataan Nya yang sudah lewat yaitu โsecara mutlakโ, Atau memberi izin di dalam perkara, yaโni di dalam tasharruf pada sesuatu yang umumnya . tidak terputus seandainya โ pemilik โ modal mensyaratkan pada amil agar membeli sesuatu yang jarang ada seperti kuda yang berwarna hitam putih, maka hukumnya tidak ketiga, pemilik modal mensyaratkan bagian yang jelas dari laba untuk amil, seperti separuh atau sepertiga dari seluruh seandainya pemilik modal berkata pada amil, โaku melakukan akad qiradl denganmu menggunakan harta ini denganโ Janji bahwa sesungguhnya engkau memiliki hak syirkah atau bagian dari harta iniโ, maka akad giradI tersebut menjadi rusak. atau โdengan janji bahwa sesungguhnya laba diantara kita berduaโ, maka hukumnya sah, dan labanya dibagi ke empat, akad qiradl tidak boleh dibatasi dengan waktu yang dipastikan seperti ucapan pemilik modal, โaku akad giradi denganmu selama setahun.โAkad giradi juga tidak boleh digantungkan dengan sebuah syarat, seperti ucapan pemilik modal, โketika datang awal bulan, maka aku melakukan akad qiradl denganmu.โQirado adalah akad demikian, maka tidak ada kewajiban mengganti bagi seorang amil pada harta giradinya kecuali akibat kecerobohan yang ia lakukan pada harta dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan menggunakan kata-kata โbil udwanโ, โ dengan menggunakan huruf โalโ-,Ketika di dalam harta giradi terdapat laba dan rugi, maka kerugian ditutupi dengan sesungguhnya akad qiradl hukumnya jaiz dari kedua belah pihak, sehingga masing-masing dari pemilik modal dan amil diperbolehkan untuk DALAM BAB QIRADL BAGI HASILPemilik Modal Menentukan LabaTidak sah bagi pemilik modal dalam akad giradh menerftukan laba selamanya, semisal setiap minggu harus setor laba 100 ribu. Bahkan akan tersebut menjadi haram, karena tergolong macamnya Rupiah Sebagai Modal Akad OirodhMata Uang sekarang yang realitanya sudah tidak lagi menggunakan dinar dan dirham, sah dan legal dibuat modal girodh, karena mata uang sekarang dapat menggantikan kedudukan emas dan perak. Fasal menjelaskan hukum-hukum secara etimologi diambil dari lafadz โas saqyu menyiramiโ. Adapun secara termonologi hukum adalah seseorang menyerahkan pohon kurma atau anggur pada orang lain yang akan merawatnya dengan penyiraman dan perawatan yang lain, dengan perjanjian bahwa orang tersebut akan mendapatkan bagian yang jelas dari hasil hanya boleh dilakukan pada dua tanaman saja, kurma dan tidak boleh melakukan akad Musaqah pada selain keduanya, seperti buah tin dan buah hukumnya sah dilakukan oleh orang yang sah tasharrufnya jika dilakukan untuk dirinya sendiri. jika dilakuka untuk anak kecil dan orang gila, maka Musaqah sah dilakukan oleh orang yang menjadi wali keduanya ketika memang ada akad Musaqah adalah, โaku melakukan akad Musaqah denganmu pada pohon kurma ini dengan bagian sekianโ, atau, โaku memasrahkan pohon kurma ini padamu agarโ engkau merawatnyaโ, dan kata-kata disyaratkan harus ada peneriman dari pihak amil pekerja. Musaqah memiliki dua satunya, pihak pemilik harus memberi batas waktu secara pasti dalam melakukan akad Musaqah tersebut misalnya satu tahun diperbolehkan membatasi akad Musaqah dengan munculnya buah menurut pendapat al kedua, pemilik pohon harus menentukan bagian pasti dari hasil buah untuk si amil seperti separuh atau seandainya pemilik berkata pada amil, โdengan perjanjian buah yang diberikan oleh Allah menjadi milik diantara kita berduaโ, maka hukumnya sah dan diarahkan pada bagian pekerjaan di dalam akad Musaqah terbagi menjadi dua satunya adalah pekerjaan yang manfaatnya kembali pada buah seperti menyiram pohon kurma, mengawinkannya dengan meletakkan sebagian mayang kurma โ jantan di mayang kurma betina, maka semua itu menjadi beban yang kedua adalah pekerjaan yang manfaatnya kembali pada bumi seperti membuat kincir air dan menggali tempat aliran air, maka semua Itu adalah beban pemilik โ pemilik pohon tidak diperbolehkan mensyaratkan pada amil suatu pekerjaan yang bukan termasuk dari pekerjaan-pekerjaan akad Musaqah seperti menggali sungai. Disyaratkan amil harus bekerja seandainya pemilik modal mensyaratkan budaknya untuk bekerja bersama amil, maka akadnya tidak sesungguhnya akad Musaqah hukumnya jawaz dari kedua belah diketahui bahwa buah yang telah dihasilkan tersebut adalah milik orang lain, seperti pemilik pohon kurma telah mewasiatkan buah pohon kurma yang diakadi Musaqah tersebut, maka amil berhak mendapatkan ongkos standar untuk pekerjaannya dari pemilik DALAM-BAB MUSAQAHMacam-Macam Pekerjaan Dalam Musaqah dan Ilustrasi MusaqahPekerjaan dalam akad Musaqah dapat diklasifikasi menjadi empat macamPekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah bukan dengan yang manfaatnya berhubungan dengan pohon bukan dengan โ yang manfaatnya berhubungan dengan buah dan pohon, seperti mengairi dan membersihkan Pekerjaan yang manfaatnya tidak berhubungan dengan buah dan Contoh dari Musaqah adalah Zaid berkata pada Amru saya akad Musaqah dengan kamu atas pohon kurma ini, agar kamu merawatnya dengan upah mendapatkan separuh dari buahnya, lalu Amru berkata iya saya terimaโ. Fasal menjelaskan hukum-hukum โal Ijarahโ Itu dengan dibaca kasrah huruf hamzahnya menurut pendapat yang ada yang menghikayahkan bahwa hamzahnya terbaca secara etimologi adalah nama sebuah secara termonologi hukum adalah akad yang dilakukan pada manfaat yang sudah diketahui, yang tuju, dan menerima untuk diserahkan pada orang lain dan menerima ., untuk boleh digunakan dengan membanyar ganti/ongkos yang sudah masing-masing dari orang yang menyewakan dan yang menyewa adalah rusyd pintar dan tidak ada etimologi โmanfaat yang sudah diketahuiโ, mengecualikan akad jwalah sayembara.Dengan keterangan โmanfaat yang ditujuโ, mengecualikan menyewa buah apel karena untuk mencium keterangan โbisa menerima untuk diserahkan pada orang lainโ, mengecualikan manfaat vagina, maka akad yang dilakukan pada manfaat vagina tidak disebut dengan keterangan โmenerima untuk boleh dimanfaatkan orang lainโ, mengecualikan menyewakan budak-budak perempuan untuk dijimaโ.Dengan keterangan โdengan memberi ganti/ongkosโ, mengecuali-kan akad keterangan โongkos yang sudah diketahuiโ, mengecualikan upah dari akad ijarah tidak sah kecuali dengan ijab serah/ucapan seperti kata-kata โaku menyewakan padamuโ, dan qabul terima/ucapan seperti ucapan โaku menyewaโ.Sang Pengarang menyebutkan batasan barang yang sah untuk disewakan dengan perkataan Nya,Setiap sesuatu yang mungkin untuk dimanfaatkan tanpa mengurangi barangnya, seperti menyewa rumah untuk ditempati dan menyewa binatang untuk dinaiki, maka sah untuk diijarahkan/disewakan. Jika tidak, maka tidak menyewakan apa yang telah disebutkan di atas memiliki beberapa syarat yang dijelaskan oleh Sang Pengarang dengan perkataan Nya,Ketika manfaat barang tersebut dibatasi/dikira-kirakan dengan salah satu dari dua perkara,-yaitu adakalanya dengan waktu seperti, โsaya menyewakan rumah ini padamu selama setahunโ.Atau dibatasi dengan pekerjaan seperti, โsaya menyewamu untuk menjahit baju ini untukku.โ Ongkos di dalam akad ijarah telah menjadi tetap dengan akad itu sendiri -tidak harus menunggu selesainya memanfaatkan barang yang akad ijarah menetapkan pembayaran ongkos secara jika di dalam akad ijarah tersebut disyaratkan pembayaran ongkos secara , tempo, maka kalau demikian pembayaran ongkosnya Ijarah tidak batal sebab kematian salah satu dari kedua pelaku akad ijarah, yaโni orang yang menyewakan dan yang tidak batal sebab kedua pelaku akad ijarah meninggal dunia. Bahkan akad ijarah tetap berlangsung setelah keduanya meninggal hingga masa akad tersebut ahli waris penyewa menggantikan posisinya untuk memanfaatkan barang yang ijarah menjadi batal sebab barang yang disewa dan telah ditentukan menjadi rusak seperti rumah yang disewa roboh, dan binatang tunggangan yang telah ditentukan akad ijarah sebab hal-hal yang telah dijelaskan tersebut memandang pada masa masa setelah itu, tidak masa-masa yang telah hukum akad ijarah pada masa-masa yang telah terlewati tidak batal menurut pendapat al adihar, bahkan bagiannya dari . ongkos yang telah disebutkan di awal menjadi tetap -hak orang yang menyewakandengan mempertimbangkan ongkos manfaat yang ada saat akad di kalkulasi berapa kira-kira yang telah digunakan di waktu-waktu yang sudah dilewati. ketika dikatakan kadarnya sekian, maka kadar tersebut diambil dari ongkos yang sudah disepakati sesuai dengan kalkulasi di depan mengenai bahwa akad Ijarah tidak batal di masa-masa yang sudah lewat itu dibatasi bahwa rusaknya tersebut setelah barang yang disewa telah diterima oleh pihak penyewa dan telah melewati masaโฆ yang layak untuk di beri tidak demikian, maka akad ijarah menjadi batal di masa-masa yang akan datang dan masa yang sudah keterangan โbarang sewaan yang telah ditentukanโ, mengecualikan permasalah ketika binatang tunggangan yang disewakan itu hanya disifati dalam tanggungan -tidak ditentukan yang ketika yang menyewakan telah mendatangkannya dan ternyata binatang tersebut mati di tengah-tengah masa akad sewa, maka akad ijarah tersebut tidak rusak, bahkan bagi yang menyewakan harus sesungguhnya kekuasaan orang yang disewa terhadap barang yang disewakan adalah kekuasaan yang berupa amanah. Sehingga tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti kecuali sebab keteledorannya pada barang tersebut, seperti ia memukul binatang tunggangan di atas ukuran yang biasa, atau menaikkan seseorang yang lebih berat dari pada dirinya di atas binatang DALAM BAB AKAD URAH SEWAMenyewa Untuk BekerjaMenyewa seseorang untuk bekerja itu diperbolehkan, apabila pekerjaannya sudah diketahui seperti menjahit jubah, membangun, membawakan barang pada tempat yang telah ditentukan Untuk Membangun GerejaTidak sah seorang kafir dzimmi kepada orang islam untuk membangun gereja karena haramnya pekerjaan Untuk Belajar Ilmu HitamTidak Sah menyewa untuk belajar Taurat, Injil, sihir, perbuatan tercela, dan ilmu Menyewa Kolam Untuk Diambil IkannyaImam Syafiโl dan para Ash-hab berkata, tidak diperbolehkan menyewa kolamโ untuk diambil ikannya, Karena sebuah perkara tidak dapat dimiliki dengan akad Menyewa Untuk Pekerjaan BathinTidak diperbolehkan menyewa orang untuk mengeluarkan Jin atau membuka orang yang dikunci dengan bathin,6 Kalangan Syaffโiyyah Memperbolehkan Ijarah Pekerjaan BathinSyarat dari meyewa adalah ada kesulitan dalam mengerjakan โapa ng disewakan, Dari sini dapat diambil pemahaman, bahwa menyewa orang untuk membatalkan sihir hukumnya sah, karena pelakunya mengalami masyagah dengan menulis, membakar kemenyan, membaca mantra-mantra yang biasa dilakukan oleh mereka, Fasal menjelaskan hukum-hukum juโ โal juโalahโ itu dengan membaca tiga wajah pada huruf jimnya, -yaitu fathah, kasrah dan juโalah secara etimologi adalah sesuatu yang diberikan pada seseorang atas apa yang telah ia secara termonologi hukum adalah kesanggupan orang yang mutlak tasharrufnya untuk memberikan ongkos/โiwadi pada orang tertentu ataupun tidak, atas pekerjaan yang telah diketahul atau belum diketahul secara hukumnya adalah jawaz dari kedua belah pihak, pihak jaโil yang mengadakan juโalahh dan pihak majโul-lah orang yang diakadi juโalah.Praktek juโalah adalah seseorang memberi janji akan memberi upah yang sudah jelas bagi, โ orang yang mengembalikan barang ucapan orang yang sah tasharrufnya, โbarang siapa mengembalikan barang hilangku, maka ia akan mendapatkan upah begini.โKetika ada yang mengembalikan, maka ia berhak mendapatkan upah tersebut yang telah dijanjikan DALAM BAB JUโALAH SAYEMBARAPerbedaan Ijarah dan JualahAkad juโalah sayembara mempunyai perbedaan dengan ijaroh sewa di antaranya adalah. Dalam juโalah diperbolehkan dalam amal yang belum jelas, atau amal yang tidak ditentuan, sedangkan ijarah tidak. Selain itu wโalah adalah akad yang jaiz, sedangkan ijaroh adalah akad Akad JualahBarangsiapa dapat mengembalikan mobilku, yang ciri-cirinya begini dan begini,,, maka baginya mendapat 1000 riyal, ini adalah pengumuman yang bersifat umum, lalu umar mendengar pengumuman tersebut, kemudia ia menyelidiki mobil tersebut dan mengalami kelelahan, sehingga ia dapat menemukannya dan mendatangkan kepada Zaid, maka ia berhak mendapatkan upah 1000 dinar tersebut. Fasal menjelaskan hukum-hukum adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seorang amil di lahan orang lain malik dengan upah sebagian hasil yang keluar dari lahan tersebut, sedangkan benihnya dari seseorang menyerahkan lahan pada seorang lakilaki agar ia olah, dan mensyaratkan bagian yang maklum dari hasilnya pada lelaki tersebut, maka apa yang ia lakukan ini tidak tetapi imam an Nawawi mengikut pada imam Ibn al Mundzir lebih memilih hukum diperbolehkan melakukan akad mukhabarah. Begitu pula akad muzaraโah, yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh amil dilahan orang lain dengan upah sebagian dari hasil yang keluar dari lahan tersebut, dan benihnya dari pemilik jika pemilik lahan menyewa seseorang untuk mengolah lahannya dengan ongkos berupa emas atau perak, atau pemilik lahan mensyaratkan upah berupa makanan yang sudah maklum yang menjadi tanggungannya untuk si amil, maka hukumnya seandainya seseorang memasrahkan pada orang lain sebuah lahan yang disana โ telah terdapat pohon kurma yang sedikit atau, banyak, kemudian ia melakukan akad Musaqah dengan lekaki tersebut pada pohonpohon kurma tersebut, dan melakukan akad muzaraโah dengannya pada lahannya, maka hukum akad muzaraโah ini adalah diperbolehkan karena mengikut pada akad DALAM BAB MUKHABARAHRekayasa Akad MukhabarahDalam akad mukhabarah, dimana benih, tenaga dan alat kerja dari pihak Amil, dan pihak malik hanya bermodal lahan, maka ada rekayasa untuk mensiasati akad mukhabarah tersebut, agar menjadi sah dan panen bisa bagi menyewa sebagian lahan malik, 50 % misalnya, dengan upah 50 % dari benihnya, untuk digunakan menanam sebagian benih miliknya, kemudian amil memberikan 50 % jasanya untuk menanam dan merawat benih milik si Malik secara menyewa sebagian lahan malik, 50% misalnya, dengan upah berupa 50 % dari benihnya untuk digunakan menanam dan merawat benih milik malik, dengan siasat tersebut, malik dan amil telah berkongsi syirkah pada tanaman dan manfaat lahan dengan nisbah 50 50, sebab dari seluruh benih yang di tanam, 50% milik Malik, dan 59% milik Amil. Demikian juga dari seluruh manfaat lahan, 50% milik amil dan 50 % milik Malik, sehingga ketika panen masing-masing memiliki hak dengan margin profit 5050 karena dalam rekaya legalitas ini pada prinsipnya merubah praktek muzaraโah dan mukhabarah menjadi praktek ijarah. Fasal menjelaskan hukum-hukum ihyaโ al mawat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam ar Rafiโi di dalam kitab Asy Syarh ash Shagir, adalah lahan yang tidak berstatus milik dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang. โMengolah โ bumi mawat hukumnya diperbolehkan dengan dua syarat. Salah satunya, orang yang mengolah adalah orang bagi orang islam hukumnya sunnah mengolah bumi mati, baik dengan izin Imam ataupun Allah, kecuali jika ada hak yang bersinggungan dengan bumi mawat imam membatasi sebagian dari bumi mawat, kemudian ada seseorang yang ingin mengolahnya, maka ia tidak bisa memilikinya kecuali dengan izin dari imam menurut pendapat al orang kafir dzimmil, muโahad, dan kafir mustaโman, maka bagi mereka tidak diperbolehkan untuk mengolah bumi mawat walaupun imam telah memberi izin kepada ke dua, bumi tersebut harus merdeka โ tidak berstatus milikyang tidak dimiliki oleh orang didalam sebagian beberapa redaksi kitab matan dengan menggunakakan โbumi tersebut adalah bumi merdekaโ.Yang dikehendaki dari perkataan Sang Pengarang adalah sesungguhnya lahan yang pernah dihuni namun sekarang sudah tidak lagi, maka statusnya adalah milik orang yang . memilikinya jika memang diketahui, baik orang islam atau kafir lahan kosong tersebut tidak bisa dimiliki dengan cara diihyaโ.Sehingga, jika tidak diketahul siapa pemiliknya, namun puing-puingnya menandakan di bangun pada masa islam, maka lahan ini adalah mal diaiโ harta yang tersia-sia.Urusannya diserahkan pada keputusan imam, mau dijaga, atau dijual dan hasil penjualannya lahan tersebut dikelola saat masa jahiliyah, maka bisa dimiliki dengan cara diihyaโ.Cara melakukan ihyaโ adalah dengan melakukan sesuatu yang secara adat dianggap bentuk pengolahan terhadap lahan yang diihyaโ.Dan hal ini berbeda-beda sebab berbedabedanya tujuan yang dikehendaki oleh orang yang orang yang mengolah ingin mengolah lahan mawat menjadi sebagai rumah, maka dalam hal ini disyaratkan harus memagari lahan tersebut dengan membangun pagar dengan sesuatu yang terlaku secara adat di tempat tersebut, yaitu berupa bata, batu atau juga disyaratkan harus memberi atap diatas sebagian lahan dan memasang pintu. Dan jika orang yang mengolah ingin menjadikan mawat sebagai kandang binatang ternak, maka cukup membuat pagar yang lebih rendah dari pagarnya rumah, dan tidak disyaratkan harus membuat Jika yang mengolah ingin menjadikan mawat sebagai ladang, maka ia harus mengumpulkan tanah di sekelilingnya, meratakan lahan tersebut dengan mencangkul bagian-bagian yang agak tinggi di sana, menimbun bagian-bagian yang berlubang/rendah, mengatur pengairan pada lahan tersebut dengan menggali sumur atau menggali saluran lahan tersebut sudah dicukupkan dengan air hujan yang biasa turun, maka ia tidak butuh untuk mengatur pengairan menurut pendapat yang yang mengolah lahan mawat Ingin membuat kebun, maka ia harus mengumpulkan tanah dan membuat pagar di sekeliling lahan kebun tersebut jika memang hal itu telah samping itu, juga . disyaratkan harus menanam sesuatu menurut pendapat al sesungguhnya air yang sudah tertentu untuk seseorang, maka tidak wajib diberikan pada binatang ternak orang lain secara memberikan air tersebut hanya diberlakukan dengan tiga satunya, air tersebut lebih dari kebutuhannya, yaโni orang yang memiliki air air Itu tidak lebih, maka ia berhak mendahulukan dirinya sendiri dan tidak wajib memberikannya kepada orang kedua, air tersebut dibutuhkan oleh orang lain, baik untuk dirinya sendiri atau ini ketika di sana terdapat padang rumput yang digunakan untuk mengembalakan binatang ternak, dan tidak mungkin mengembala di sana kecuali dengan memberi minum tidak wajib baginya memberikan air untuk tanaman orang lain dan tidak untuk pohonnya . orang ketiga, air tersebut masih berada di tempatnya, yaitu tempat keluarnya air baik sumur atau ketika air ini sudah diambil di dalam sebuah wadah, maka tidak wajib diberikan menurut pendapat wajib untuk memberikan air, maka yang dikehendaki dengan ini adalah mempersilahkan binatang ternak orang lain untuk mendatangi sumur, jika pemilik air tidak terganggu pada tanaman dan binatang ternaknya ia terganggu dengan kedatangan binatang ternak tersebut, maka binatang ternak tersebut dicegah untuk mendatangi sumur, dan bagi para pengembalanya yang harus mengambilkan air untuk binatang-binatang ternaknya, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Imam al wajib memberikan air, maka tidak diperbolehkan untuk mengambil upah atas air tersebut menurut pendapat DALAM BAB IHYAโ AL MAWAT MEMBUKA LAHANPemanfaatan Fasilitas UmumDalam pemanfaatan fasilitas umum, imam dan yang lain dari para penguasa dilarang menarik retribusi, baik dengan sistem komersial atau tidak, sebab fasilitas umum secara hukum sama dengan lahan Hukum Minyak BumiApabila dibumi yang tidak bertuan tedapat harta tambang yang membutuhkan pekerjaan dan biaya untuk mengeluarkanya, dan kemanfaatannya untuk kepentingan umum, seperti penemua minyak tanah pada saat ini sebagaimana komentar Syek Abi Ishag, maka tidak bisa dimiliki oleh penemu, hal ini sesuai dengan tuntutan perkataan Ulama tahgig, karena tidak boleh bagi setiap individu memiliki sesuatu yang manfaatnya untuk kepentingan masyarakat luas. Fasal menjelaskan hukum-hukum secara etimologi adalah secara termonologi hukum adalah menahan harta tertentu yang menerima untuk dipindah milikkan yang mungkin untuk dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya dan memutus hak tasharruf pada barang tersebut karena untuk ditasharrufkan ke jalan kebaikan dengan tujuan mendekat kepada Allah Taโ orang yang mewakafkan harus sah ibarah-nya dan sah melakukan tasharruf non konpensional hukumnya jawaz dengan tiga dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan dengan menggunakan etimologi โwakaf hukumnya wakaf memiliki tiga syaratโ.Salah satunya, maukuf barang yang diwakafkan harus berupa barang yang bisa dimanfaatkan tanpa menghilangkan harus kemanfaatan yang mubah yang dituju. Sehingga tidak sah mewakafkan alat musik dan mewakafkan dirham untuk digunakan disyaratkan kemanfaatan harus wujud/eksis pada saat hukumnya sah mewakafkan budak dan keledai yang masih barang yang tidak bisa menetap ainiyah/materi-nya seperti makanan dan wewangian, maka tidak sah rnewakafkannya. Yang kedua, wakaf harus diberikan pada asal maukuf alaih pertama yang sudah wujud, dan far maukuf alaih selanjutnya yang tidak akan terputus -akan selalu mengecualikan wakaf yang diberikan kepada anaknya orang yang mewakafkan yang akan dilahirkan kemudian setelahnyaโ diberikan kepada fuqaraโ.Contoh ini dinamakan dengan munggatiโ al awwal maukuf alaih pertamanya terputus. Jika wakif orang yang mewakafkan tidak menyebutkan kata โkemudian setelahnya diberikan pada fugaraโโ, maka contoh ini adalah munggathiโ awwal wal akhir maukuf pertama dan yang akhir terputus.Perkataan Sang Pengarang โyang tidak terputusโ mengecualikan wakaf yang munggathiโ al akhir terputus mauguf alaih selanjutnya seperti ucapan wakif, โsaya mewakafkan barang ini pada Zaid kemudian pada anak-anaknyaโ, dan ia tidak menambahkan kata-kata setelah didalam permasalahan ini terdapat dua tharig pendapat, salah satunya mengatakan bahwa sesungguhnya contoh ini hukumnya batal sebagaimana permasalahan munggathiโ al awwal. Ini adalah pendapat yang disetujui oleh Sang tetapi menurut pendapat yang rajih/kuat hukumnya adalah ketiga, wakaf tidak dilakukan pada sesuatu yang diharamkan. Lafadz โmahdhurโ dengan menggunakan huruf dhaโ yang dibaca, dengan mengangkat lidah, yaโni yang tidak sah wakaf untuk membangun gereja yang digunakan untuk beribadah. Penjelasan Sang Pengarang ini memberi pemahaman bahwa sesungguhnya dalam wakaf tidak disyaratkan harus nampak jelas tujuan ibadahnya, bahkan yang penting tidak ada unsur maksiatnya, baik nampak jelas tujuan ibadahnya seperti wakaf kepada kaum fugaraโ, atau tidak nampak jelas seperti wakaf kepada orang-orang dalam wakaf disyaratkan harus tidak dibatasi dengan waktu seperti, โaku wakafkan barang ini selama setahun.โDan tidak digantungkan dengan sesuatu seperti ucapan wakif, โketika datang awal bulan, maka sesungguhnya aku mewakafkan barang ini.โWakaf disesuaikan dengan apa yang disyaratkan oleh wakif pada barang tersebut, Yaitu syarat mendahulukan sebagian dari orang-orang yang mendapatkan wakaf seperti, โaku wakafkan pada anak-anakku yang paling wiraโi.โAtau mengakhirkan sebagiannya seperti, โaku wakafkan kepada anak-anakku. Kemudian ketika mereka sudah tidak ada, maka kepada anak-anak mereka.โAtau menyamakan -diantara seluruh maukuf alaihseperti, โaku wakafkan kepada anakanakku sama rata antara yang laki-laki dan yang perempuan.โAtau mengunggulkan sebagian anak-anaknya di atas sebagian yang lain seperti, โaku wakafkan kepada anak-anakku, yang laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian yang perempuan. โMUHIMMAT DALAM BAB WAKAFPijakan Dalil WakafHadits yang menyatakan Ketika orang islam mati, maka amalnya terputus kecuali tiga hal 1. Shodagoh jariyah. 2 Ilmu yang bermanfaat. 3 Anak Islam yang sholih yang mendoakan. Bahwasanya kata Shodagoh jariyyah itu diarahkan para ulama pada wakaf saja tidak diarahkan pada yang lain, seperti wasiat yang kemanfaatannya dimaksud Dawam dalam WakafYang dimaksud langgeng dalam wakaf adalah dengan memandang pada adatnya, meskipun waktunya tidak lama. Sehingga dianggap sah mewakafkan hamba yang Dibatasi Boleh Namun dengan SyaratWakaf yang diberi batasan waktu, seperti satu tahun hukumnya tidak sah, namun jika setelah batasan waktu yang ditentukan tersebut ada mashrof lain orang yang menerima wakafan maka sah. Contoh, barang ini saya wakafkan pada zaid satu tahun, setelah itu pada orang-orang fagir. Maka hukumnya Harus dengan Ucapan yang JelasWagaf tidak sah kecuall dengan ucapan, sehingga ketika ada orang yang membangun Masjid dan Ia Sholat di tempat Itu, atau Ia memberi Izin pada Manusia untuk sholat di tempat tersebut, maka tempat itu tidak akan menjadi Khos Itu Lebih didahulukanBagi nadzir โam sebagaimana Oodli atau Wali tidak mempunyai gasaan dalam mengelola harta wakafan atau barang-barang Masjid, selama masih ada nadzir yang khusus yang lebih ahli. Fasal menjelaskan hukum-hukum hibbah. Hibbah menurut etimologi adalah diambil dari kata-kata โtiupan airโ.Dan bisa diambil dari kata-kata โorang terbangun dari tidurnya ketika Ia terjagaโ,โ maka seakan-akan orang yang melakukan hibbah tersebut terjaga untuk melakukanโ secara termonologi hukum adalah memberikan kepemilikan suatu benda secara langsung dan dimutlakkan saat masih hidup tanpa meminta imbal balik, walaupun kepada orang yang lebih tinggi keterangan โsecara langsungโ, mengecualikan keterangan โsecara mutlakโ, mengecualikan pemberikan milik yang dibatasi dengan keterangan โbendaโ, โ maka mengecualikan hibbah berupa manfaat. Dengan keterangan โsaat masih hidupโ, mengecualikan hukumnya tidak sah kecuali dengan ijab serah dan qabul terima dengan Sang Pengarang menjelaskan batasan barang yang bisa dihibbahkan di dalam, perkataan Nya, Setiap barang yang boleh dijual, maka boleh sesuatu yang tidak boleh dijual seperti barang yang tidak jelas, maka tidak boleh dihibbahkan kecuall dua biji gandum dan dua biji gandum tersebut tidak boleh dijual, namun boleh tidak bisa dimiliki dan belum tetap kecuali barangnya telah diterima dengan seizin seandainya orang yang diberi atau yang memberi meninggal dunia sebelum barang yang dihibbahkan diterima, maka hibbah tersebut tidak rusak, dan yang menggantikan keduanya adalah ahli warisnya didalam menerima dan orang yang diberi telah menerima barang pemberiannya, maka bagi si pemberi tidak diperbolehkan menarik kembali kecuali la adalah orang tua orang yang diberi, walaupun seseorang memberikan seumur hidup suatu barang, yaโni rumah misalnya, seperti ucapannya, โaku memberikan rumah ini seumur hidup padamu.โ Z. Atau melakukan ragbah rumah tersebut pada orang lain seperti perkataannya, โaku memberikan ragbah rumah ini padamu dan . aku menjadikan rugbah padamuโ, yaโni โjika engkau meninggal dulu sebelum aku, maka rumah ini kembali kepadaku. Dan jika aku meninggal dulu sebelum engkau, maka rumah ini tetap menjadi milikmu.โKemudian orang yang diberi mau melakukan qabul terima dan menerimanya, maka sesuatu tersebut langsung menjadi milik orang yang diberi seumur hidup atau orang yang โ diberi rugbah, dengan menggunakan bentuk kalimat isim mafโul pada kedua bentuk lafadz dimiliki oleh ahli warisnya setelah Ia meninggal dunia. sedangkan syarat yang diucapkan tidak DALAM BAB HIBBAHPengalokasian Pemberian yang DibatasiKetika seseorang dihalalkan mengambil sesuatu milik orang lain, dan ia memberikan dengan beberapa kriteria sifat-sifat yang telah ditentukan, maka bagi orang yang diberi tidak boleh menyalurkan pemberian pada selain ketentuan dan Kesamaan Hibbah, Shadaqah dan HadiahApabila sesorang memberikan barang dengan tujuan karena butuh atau untuk mendapatkan pahala, disertai dengan adanya shighot serah terima, maka dinakaman hibbah dan shodaqoh. โ Apabila bertujuan untuk memulyakan, bersamaan dengan shighot, maka dinamakan hibbah dan hadiah. โApabila tidak ada tujuan pahala dan memulyakan tapi bersamaan sighot, maka dinamakan hibbah saja. โ Apabila bertujuan karena butuh atau untuk dapat pahala tanpa ada sighot dinamkan shodagoh. โDan apabila bertujuan memulyakan tanpa sighot, maka dinakaman masing-masing dari ketiganya ada sisi keumuman dan juga ada sisi dengan Syarat PekerjaanSeseorang yang telah memberikan hadiah pada orang lain, dengan syarat orang tersebut harus melakukan sesuatu, namun ternyata ia tidak melaksanakannya, maka wajib baginya untuk mengembalikan hadiah tersebut jika masih ada. Dan apabila sudah tiada, maka wajib Muโathohpun Berlaku Pada HibbahImam Nawawi berfatwa dalam syarah muhadzabnya Khilaf yang terjadi pada al-mwโatoh juga berlaku pada ijaroh, rohn dan hibbah. Fasal menjelaskan hukum-hukum dengan dibaca fathah huruf gafnya, adalah nama sesuatu yang luqathah secara termonologi hukum adalah harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh, lupa dan ada seseorang baik baligh atau belum, muslim atau bukan, fasiq ataupun tidak, menemukan barang temuan di bumi yang tidak bertuan ataupun di jalan, maka bagi dia diperbolehkan mengambil! atau / tetapi mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya, jika orang yang โ mengambilnya percaya bahwa dia bisa ia membiarkannya โ tanpa mengambil/memegangnya sama sekali, maka / ia tidak memiliki tanggungan wajib mengangkat saksi atas barang temuan baik karena untuk dimiliki ataupun hanya untuk dijaga. Bagi seorang qadli harus mengambil barang temuan dari orang yang fasiq dan menyerahkannya pada orang yang orang fasiq atas barang temuan tidak bisa dibuat pegangan, bahkan gadi harus menyertakan seorang pengawas yang adil pada orang fasiq tersebut agar bisa mencegahnya dari berkhianat pada barang temuan wali harus mengambil barang temuan dari tangan anak kecil dan mengumumkannya. Kemudian setelah mengumumkan, wali berhak mengambil kepemilikan barang temuan tersebut untuk si anak kecil, jika Ia melihat ada masiahah/kebalkan dalam mengambil kepemilikan barang temuan tersebut untuk si anak seseorang mengambil barang temuan, maka wajib bagi dia untuk mengetahui enam perkara pada barang temuan tersebut setelah wadahnya, apakah dari kulit atau kain yaitu yang bermakna talinya. Lafadz โwikaโ dengan dibaca panjang. Wikaโ adalah tali yang digunakan untuk mengikat barang temuan jenisnya, dari emas atau perak. Jumlahnya dan timbangannya dan kwantitas serta โyaโrifaโ, dengan dibaca fathah huruf awalnya dan dibaca sukun huruf yang kedua, itu diambil dari masdar โmaโrifah mengetahuiโ bukan dari masdar โtaโrif Mengumumkanโ.Dan wajib untuk menjaganya ditempat penyimpanan barang sesamanya. Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut, ketika penemu ingin memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis sholat berjamaโah. Lafadz โarrafaโ dengan ditasydid huruf raโnya, diambil dari masdar โtaโrif mengumumkanโtidak dari masdar โmaโrifah mengetahuiโ.Dan di tempat Ia menemukan barang tersebut. DI pasar-pasar dan sesamanya yaโni tempattempat berkumpulnya manusia. โ Mengumumkan itu disesuaikan dengan kebiasaan, waktu dan setahun dihitung sejak waktu mengumumkan, bukan dari waktu menemukan barang tidak wajib mengumumkan selama setahun secara tetapi pertama mengumumkan setiap hari dua kali, pagi dan sore tidak malam hari , dan tidak pada waktu gailulah istirahat siang. Setelah itu kemudian mengumumkan setiap minggu satu atau dua mengumumkan barang temuan, si penemu hanya boleh menyebutkan sebagian dari ciri-ciri barang jika ia terlalu banyak menyebutkan Ciri-cirinya, maka ia terkena beban membayar ganti rugi dlaman.Bagi si penemu tidak wajib mengeluarkan biaya pengumuman jika ia mengambil barang temuan tersebut dengan tujuan menjaganya karena bagi qadli mengambilkan biayanya dari baitulmal atau si penemu hutang biaya tersebut atas nama si pemilik la mengambil barang temuan tersebut untuk dimiliki, maka wajib baginya, mengumumkan dan wajib mengeluarkan binya pengumumannya. Baik setelah itu la memang โ memJiikinya ataupun siapa menemukan barang yang remah, maka ia tidak wajib mengumumkan selama โ. setahun, bahkan cukup mengumumkan dalam selang waktu yang Ia sangka bahwa pemiliknya vsudah tidak memperdulikan barang tersebut setelah waktu jika ia tidak menjumpai pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperbolehkan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya -saat pemiliknya sudah penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti, โsaya mengambil kepemilikan barang temuan Ini.โJika la sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang Itu atau sepakat mengembalikan penggantinya, maka urusannya sudah keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingn pindah pada penggantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut .. pendapat al barang temuan tersebut rusak setelah diambil kepemilikan oleh si penemu, maka ia .wajib mengganti barang sesamanya jika memang barang temuan tersebut berupa barang mengganti harganya jika barang tersebut berupa barang yang memiliki harga, dengan ukuran harga saat mengambil kepemilikan. Jika barang temuan tersebut menjadi kurang sebab cacat, maka bagi si pemilik diperbolehkan mengambilnya beserta ganti rugi dari kekurangan tersebut menurut pendapat al temuan, dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan menggunakan โjumlah . barang temuanโ, terbagi menjadi empat satunya barang yang utuh dalam jangka waktu lama misalnya emas dan hal ini, yaโni keterangan yang sudah lewat yaitu mengumumkan selama setahun dan mengambil kepemilikkan setelah melewati setahun, adalah hukumnya, yaโni hukum barang yang utuh dalam jangka waktu kedua adalah barang temuan yang tidak tahan lama misalnya makanan basah. Maka penemu barang tersebut diperbolehkan memilih antara dua dan menggantinya, yaโni mengganti harganya. Atau menjualnya dan menjaga hasil, penjualannya hinega jelas siapa pemiliknya. Yang ketiga adalah barang yang tahan lama dengan cara diproses seperti kurma basah dan anggur si penemu melakukan hal yang maslahah, yaitu menjual dan menjaga hasil -. penjualannya, atau mengeringkan dan menjaganya hingga jelas siapa ke ernpat adalah barang temuan yang butuh nafkah seperti binatang. Dan bagian ini ada dua macam,Salah satunya adalah binatang yang tidak bisa menjaga diri dari binatang pemburu yang . kecil, seperti kambing dan anak bagi penerimanya diperbolehkan memilih diarrtara tiga perkara, memakan dan mengganti harganya, membiarkan tidak memakannya dan dan bersedekah dengan โ memberi nafkah padanya, atau menjual dan . menjaga hasil penjualannya hingga jelas siapa kedua adalah binatang yang bisa menjaga diri dari binatang-binatang pemburu yang kecil seperti onta dan jika si penemu menemukannya di alam bebas, maka harus membiarkannya, dan haram mengambilnya untuk seandainya ia mengambilnya untuk dimiliki, maka ia memiliki beban untuk menggantinya dlamman.Jika si penemu menemukannya di pemukiman, maka ia diperbolehkan memiliki di antara tiga hal pada binatang dikehendaki adalah tiga hal yang telah dijelaskan dalam permasalahan binatang yang tidak bisa menjaga DALAM BAB LUQATHAH BARANG TEMUANBarang Temuan yang Remeh ,Ketika menemukan barfhg yang tidak ada harganya, seperti satu butir beras dan sesamanya, maka tidak perlu diumumkan. Dan bagi penemu dapat mengalokasikan sesuai dengan keinginannya. Dan apabila berharga namun kecil sedikit, maka menurut pendapat ashoh tidak harus diumumkan selama satu tahun, bahkan cukup diumumkan dalam jangka waktu yang sekira pemilik sudah tidak menghiraukan pada barang di LautHukum barang yang jatuh di laut adalah berstatusnya barang terlantar madlun di6iโ dan dialokasikan untuk kemaslahatan kepentingan umum. Hanya saja jika masih ada harapan mengetahui pemiliknya, maka wajib meyimpan sampai pemiliknya Harta yang Kebawa BanjirHarta yang dibawa banjir menurut para ulama digolongkan harta yang terlantar maaludh dhoโi, namun menurut imam Hasan al-Bashri bagi orang yang menemukan dapat memilikinya selama tidak diketahui pemilik barang Mengumumkan itu DilarangMengumumkan barang yang hilang dilarang jika dikhawatirkan ada pengakuan dari para penipu. Dan barang temuan tersebut disimpan penemu selamanya, namun sebaiknya dialokasikan pada kemaslahatan umum, sebagaimana mashrafnya baitul mal. Fasal menjelasakan hukum-hukum lagith. lagith adalah anak kecil yang terlantar dan tidak ada yang mengurusnya baik ayah, kakek, atau orang-orang yang menggantikan posisi dengan anak kecil, sebagaimana yang diungkapkan oleh sebagian ulamaโ, adalah orang gila yang sudah ada seorang Jagith, dengan makna malguth anak yang ditemukan, ditemukan di . pinggir jalan, maka mengambilnya dari sana, merawat dan menanggungnya hukumnya adalah wajib kifayah kewajiban secara kolektif.Ketika ia sudah diambil oleh sebagian orang yang berhak untuk merawat /agith, maka tuntutan dosa menjadi gugur dari yang lainnya. Sehingga, jika tidak ada seorangpun yang mau mengambilnya, maka semuanya berdosa. Seandainya yang mengetahuinya hanya satu orang, maka tuntutan hanya tertentu pada orang tersebut fardlu ain.Menurut pendapat al ashah, wajib mengangkat saksi atas temuan anak terlantar. Sang Pengarang memberi isyarat terhadap syarat-syarat penemu anak terlantar dengan perkataan lagith tidak diserahkan kecuali pada orang yang dapat dipercaya, merdeka, islam dan rasyid. โJika ditemukan harta bersamaan dengan anak tersebut, maka seorang hakim menafkahinya dari harta Itu. Bagi si penemu tidak diperbolehkan menafkahi anak tersebut dari harta Itu kecuali dengan Izin tidak ditemukan harta bersamaan dengan anak tersebut, maka nafkahnya diambilkan di baitulmal, jika memang ia tidak memiliki hak pada harta yang umum seperti harta wakaf untuk anak-anak BAB ANAK TERLANTARSyarat Pemungut Anak TerlantarSyarat-syarat lagith pemungut anak terlantar adalah 1. Merdeka. 2. Pandai. 3. Atas Anak TerlantarMemberi persaksian atas penemuan anak terlantar menurut gaul ashah hukumnya adalah wajib, karena sebagai upaya melindungi status kemerdekaan anak tersebut dan mengantisipasi upaya perbudakan, sedangkan menurut mugabil ashah tidak wajib, karena berpegang pasa sifat amanah, sebagai mana barang temua. Fasal menjelaskan hukum-hukum wadiโ โwadiโahโ yang mengikut pada wazan โfaโilatunโ diambil dari fiโil madii โwaddaโaโ meninggalkan ketika Ia etimologi, wadiโah diungkapkan pada sesuatu yang dititipkan pada selain pemiliknya. untuk secara termonologi hukum diungkapkan pada akad yang menetapkan adalah amanah yang berada di tangan wadiโ orang yang dititipi.Disunnahkan untuk menerima titipan bagi orang yang mampu melaksanakan amanah pada titipan tersebut, jika memang di sana masih ada orang yang tidak ada, maka wajib untuk menerimanya sebagaimana โ yang dimutlakkan oleh segolongan ulamaโ.Imam an Nawawi berkata di dalam kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, โhukum inis diarahkan untuk penerimaannya saja bukan masalah menggunakan kemanfaatan dan tempat penjagaannya secara gratis.โ Wadiโ orang yang dititipi tidak wajib mengganti barang titipan kecuali ia berbuat ceroboh pada barang titipan kecerobohan itu banyak dan disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang antaranya adalah ia menitipkan barang titipan tersebut pada orang lain tanpa seizin pemilik dan tidak ada udzur antaranya adalah ia memindah barang titipan dari satu perkampungan atau satu rumah ke tempat lain yang ukuran keamaannya di bawah tempat yang pertama. Ucapan a/ mudaโ orang yang dititipi, dengan membaca fathah pada huruf dalnya, diterima dalam hal mengembalikannya pada al mudiโ orang yang menitipkan, dengan dibaca kasrah huruf wadiโ harus menjaga barang titipan di tempat penjagaan barang sesamanya. , Jika tidak dilakukan, maka ia memiliki beban wadiโ diminta untuk mengembalikan barang titipan, namun ia tidak memberikannya padahal mampu ia lakukan, hingga barang tersebut rusak, maka ia wajib menggantinya. Sehingga, jika ia menunda โ untuk mengembalikan sebab ada udzur, maka ia tidak wajib DALAM BAB WADIโAH BARANG TITIPANMemberi Jangka Waktu Pada Akad WadiโahBahwasannya diperkenankan memberi jangka waktu pada harta titipan, dan menggantungkan untuk mengembalikan setelah terjadinya akad, sebagaimana dalam akad Syarat Untuk Membayar Barang TitipanPara Ulama berbeda pendapat tentang adanya persyaratan /wadh dalam akad wadiah untuk orang yang beri amanah titipan, sebagai ganti dari biaya atas menjaga barang titipan tersebut. Dalam hal ini ada tiga mendapat, dan menurut pendapat madzhab Hanafi, Syafiโi Diperkenakan memberi syarat berupa uang imbalan sebagai upah dari penjaga barang titipan, dan syarat itu sah dan harus Barang TitipanKetika seseorang menitipkan baju, dan memberi idzin untuk memakainya, dan yang dititipipun memakainya, maka hal itu disebut akad Ariyah pinjaman, jika tidak memakainya, maka tetap tergolong akad wadiโah. Lafadz โal faraโidโ adalah bentuk kalimat jamaโ dari lafardz โfaridlahโ dengan menggunakan makna faladz โmafrudiahโ yang diambil dari bentuk kalimat masdar โal fardiโ dengan menggunakan makna bagian pasti. A faridlah secara termonologi hukum adalah nama bagian pasti untuk orang yang berhak โal washayaโ adalah bentuk kalimat jamaโ lafadz โwashiyyahโ dari kata-kata โakus menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain ketika aku menyambungnya dengan sesuatu yang lain tersebutโ, Wasiat secara termonologi hukum adalah bersedekah sunnah dengan suatu hak yang disandarkan pada masa setelah meninggal ahli waris dari pihak laki-laki yang disepakati berhak menerima warisan ada sepuluh orang secara ringkas, dan lima belas orang secara Pengarang menyebutkan sepuluh orang tersebut dengan perkataan Nya, โyaitu anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki terus hingga ke bawah, ayah, kakek hingga terus ke atas, saudara laki-laki, putra dari saudara laki-laki walaupun agak jauh, paman dari ayah, putra paman dari ayah walaupun jarak keduanya jauh, suami, dan majikan yang telah semua golongan laki-laki ini berkumpul, maka yang mendapatkan warisan dari mereka hanya tiga orang, yaitu ayah, anak laki-laki dan dalam kasus ini tidak lain adalah mayat ahli waris dari pihak perempuan yang disepakati berhak mendapat warisan ada tujuh orang secara ringkas, dan sepuluh orang secara Pengarang menyebutkan ketujuh golongan tersebut di dalam perkataan Nya, โyaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki walaupun hingga ke bawah, ibu, nenek walaupun hingga ke atas, saudara perempuan, istri, dan majikan perempuan yang memerdekanโ hingga akhir penjelasan seluruh golongan perempuan saja yang berkumpul, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya lima orang, yaitu 1anak perempuan, 2cucu perempuan dari anak laki-laki, 3ibu, 4istri dan Ssaudara perempuan seibu dalam bentuk ini tidak lain kecuali berupa mayat ahli waris yang tidak akan pernah gugur dalam berbagai keadaan ada lima orang, yaitu zaujain yaโni suami dan istri, abawain yaโni ayah dan ibu, dan putra kandung, baik laki-laki atau yang sama sekali tidak bisa mendapat warisan dalam berbagai keadaan ada tujuh, yaitu 1budak laki-laki dan perempuan. Seandainya Sang Pengarang menggungkapkan dengan etimologi โragigโ, niscaya akan lebih baik,Selanjutnya 2budak mudabbar, 3ummul walad, dan 4budak budak yang sebagiannya berstatus merdeka, ketika meninggal dunia dan meninggalkan harta yang Ia miliki dengan status merdeka pada sebagian dari dirinya, maka Ia akan diwaris oleh kerabatnya yang merdeka, istrinya dan orang yang memerdekakan sebagian Sorang yang membunuh. Seorang pembunuh tidak bisa mewaris orang yang ia bunuh, baik pembunuhan yang ia lakukan mendapatkan denda ataupun 6orang murtad. Seperti orang murtad adalah orang kafir zindig yaitu orang yang menyebunyikan kekafirannya dan memperlihatkan penganut dua agama yang berbeda. Sehingga orang muslim tidak bisa mewaris orang kafir, dan juga tidak bisa sebaliknya. Orang kafir bisa mendapat warisan dari orang kafir yang lain walaupun agama keduanya berbeda seperti orang yahudi dan orang kafir harbi tidak bisa mewaris orang kafir dzimmi, dan tidak juga murtad tidak bisa mewaris orang murtad yang lain, tidak dari orang muslim dan tidak dari orang golongan waris ashabah yang terdekat. Dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan menggunakan kalimat mufrad โal ashabahโ.Yang dikehendaki dengan golongan waris ashabah adalah orang yang ketika dalam keadaan diashabahkan tidak memiliki bagian pasti, yaitu dari orang-orang yang disepakati berhak mendapat warisan dan telah dijelaskan di dipertimbangkan adalah bagian ketika dalam keadaan ashabah agar memasukkan ayah dan kakek. Karena sesungguhnya masingmasing dari keduanya memiliki bagian pasti di selain keadaan Sang Pengarang menghitung/menampilkan urutan terdekat di dalam perkataan Nya, โyaitu anak laki-aki, lalu cucu laki-laki dari anak laki-laki, kemudian ayah, ayahnya ayah, saudara laki-laki kandung seayah dan seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu, kemudian anak laki-lakinya saudara lakilaki seayahโ, hingga akhir penjelasannya. Perkataan Sang Pengarang, โkemudian paman dari ayah sesuai dengan urutan ini, lalu anak laki-lakinyaโ yaโni, kemudian didahulukan paman dari ayah yang seayah seibu, lalu paman dari ayah yang seayah, anak-anak lakilakinya paman dari ayah sesuai dengan urutan di atas, lalu didahulukan pamannya ayah dari jalurnya kakek yang seayah seibu dengan ayah, kemudian yang seayah, lalu anak-anak laki-laki keduanya sesuai dengan urutan di atas, kemudian didahulukan pamannya kakek dari jalur ayahnya kakek yang seayah seibu, lalu yang seayah dan begitu golongan ahli waris ashabah dari jalur nasab tidak ada, sedangkan mayatnya adalah budak yang telah dimerdekakan, maka majikan yang telah memerdekakannya mendapat warisan dari dia dengan waris ashabah, baik majikan yang memerdekakan tersebut laki-laki atau tidak ditemukan ahli waris ashabah si mayat dari jalur nasab dan sebab walaโ, maka harta peninggalan si mayit menjadi milik baitul mal kas Negara. Fasal bagian-bagian pasti yang disebutkan di dalam Kitabullah Taโala ada enam. Dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan menggunakan lafadz โwal furudl al mugaddarahโ.Tidak ditambah dan tidak dikurangi dari itu kecuali karena ada sesuatu yang baru datang seperti permasalahan โal aulโ. Enam bagian tersebut tidak lain adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 , dan 1/ ahli faraโidl mengungkapkan semua itu dengan ungkapan yang ringkas, โbagianbagian pasti adalah 1/4, 1/3, kelipatan dari masing-masing, dan separuh masing-masing dari separuh adalah bagian lima orang. 1Anak perempuan, 2anak perempuan dari anak laki-laki, ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan lelaki yang mengashabahkannya. 3Saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu, dan 4saudara perempuan yang seayah, ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan laki-laki yang 5suami ketika tidak bersamaan dengan anaknya mayit, baik anak laki-laki atau perempuan, dan tidak bersamaan dengan anak dari anak laki-laki si adalah bagian pasti bagi dua suami ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki si mayit, baik anak itu dari suami tersebut atau orang lain. Seperempat adalah bagian pasti satu, dua atau beberapa istri ketika tidak bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki. Bahasa yang paling fasih di dalam lafadz โaz zaujahโ adalah membuang huruf taโnya, akan tetapi menetapkan huruf taโ di dalam faraid! adalah sesuatu yang lebih baik karena untuk membedakan antara istri dan suami. Seperdelapan adalah bagian pasti satu, dua atau beberapa istri ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari pihak anak laki-laki. Mereka semua bersekutu dalam memiliki sepertiga adalah bagian pasti anak perempuan dua atau lebih, dan cucu perempuan dari anak laki-laki, dua atau lebih. Dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan disebutkan dengan etimologi, โwabanati ibniโ. Dan bagian pasti saudara perempuan seayah seibu, dan seayah, dua atau ini ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan saudara-saudara ketika ada saudara laki-laki yang bersamaan dengan mereka, maka terkadang akan mendapatkan lebih dari dua sepertiga sebagaimana seandainya mereka berjumlah sepuluh orang dan yang laki-laki satu orang, maka mereka mendapatkan sepuluh dari dua belas bagian, dan itu lebih banyak dari dua terkadang mendapat kurang dari dua sepertiga, seperti dua anak perempuan dengan dua anak adalah bagian pasti dua ibu ketika tidak di-mahjub dihalanghalang.Hal ini ketika mayit tidak memiliki anak, cucu dari anak laki-laki, atau dua orang saudara lakilaki atau saudara mereka seibu seayah, seayah saja, atau seibu adalah bagian dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan saudara perempuan dari anak-anaknya mereka berjenis kelamin laki-laki, perempuan, waria/waria atau sebagian berjenis ini dan sebagian lagi berjenis kelamin yang adalah bagian pasti tujuh orang, yaitu ibu ketika bersamaan dengan anak, cucu dari anak laki-laki, dua orang atau lebih dari saudara laki-laki dan saudara perempuan. Tidak ada perbedaan antara yang seayah seibu dan bukan, dan antara sebagian seayah seibu dan sebagian lagi adalah bagian satu, dua atau beberapa nenek, ketika tidak ada bagian cucu perempuan dari anak laki-laki ketika bersamaan dengan anak perempuan mayit kerena untuk menyempurnakan bagian dua adalah bagian saudara perempuan seayah ketika bersamaan dengan saudara perempuan seayah seibu karena untuk menyempurnakan bagian dua sepertiga. Seperenam adalah bagian pasti ayah ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari anak di dalam keterangan Sang Pengarang adalah permasalahan seandainya mayit meninggalkan anak perempuan dan ayah, maka anak perempuan mendapatkan bagian separuh, sedangkan ayah mendapatkan bagian pasti seperenam dan bagian ashabah -seperenamadalah bagian kakek yang mendapatkan warisan ketika tidak ada ayah. Kakek juga mendapat bagian pasti seperenam ketika bersamaan dengan saudara laki-laki. Sebagaimana ketika kakek bersamaan dengan orang yang mendapatkan bagian pasti, dan seperenam harta warisan lebih baik baginya daripada bagian mugasamah, dan bagian sepertiga ashabah tsulusul bag, seperti permasalahan dua anak perempuan, kakek, dan tiga saudara laki-lakiSeperenam adalah bagian pasti satu orang dari anak-anaknya ibu, baik laki-laki atau baik yang dekat ataupun jauh menjadi gugur sebab ibu menjadi gugur sebab Ibu, yaโni saudara seibu menjadi gugur ketika bersamaan dengan empat orang. Yaitu anaknya mayit, baik laki-laki ataupun bersamaan dengan cucu dari anak lakilaki, begitu juga baik laki-laki ataupun perempuan. Dan bersamaan dengan ayah atau kakek walaupun hingga ke laki-laki seayah seibu menjadi gugur ketika bersamaan dengan tiga orang, yaitu anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak lakilaki walaupun hingga ke bawah. Dan ketika bersamaan dengan seayah -saudara seayahmenjadi gugur sebab empat orang, yaitu dengan tiga orang itu, yaโni anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah. Dan sebab saudara seayah empat orang yang meng-ashabahkan saudara-saudara perempuannya, yaโni orangorang perempuan. Bagi yang laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian dua orang anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-anak laki-laki, saudara laki-laki seayah seibu dan saudara laki-laki saudara laki-laki yang seibu tidak bisa meng-ashabahkan saudara perempuannya, bahkan keduanya mendapat bagian sepertiga. Ada empat orang yang mendapatkan warisan sedangkan saudara-saudara โ perempuan mereka tidak bisa mendapatkan warisan. Mereka adalah paman dari jalur ayah, anak laki-laki paman dari jalur ayah, anak laki-laki saudara laki-laki, dan orang-orang yang mendapatkan waris ashabah dari majikan yang telah mereka yang mendapat warisan tanpa menyertakan saudara-saudara perempuannya karena sesungguhnya mereka adalah golongan ashabah yang bisa mendapatkan warisan, sedangkan saudara-saudara โ perempuan mereka adalah termasuk dzawil arham yang tidak bisa mendapatkan warisan. Struktur Hak WarisStruktur hak waris ada tiga 1. Ahli warits. 2. Harta yang di warits. 3. Hak yang Mendapatkan Hak WaritsSebab-sebab mendapatkan hak warits ada empat, 1. Kerabat. 2. Nikah. 3. Warits walaโ. 4. Arah Hukum Anak ZinaAnak zina dapat mewarits harta peninggalan ibunya dan demikian sebaliknya, dan tidak dapat mewarits harta peninggalan ayahnya dan demikian sebaliknya. Fasal menjelaskan hukum-hukum wasiat secara etimologi dan secara terminology hukum telah dijelaskan diawalawal kitab โFARAIDLโ.Barang yang diwasiatkan tidak disyaratkan harus maโlum dan sudah demikian, maka boleh wasiat dengan barang yang maโlum dan barang yang majhul seperti air susu yang masih berada di kantong susu -wasiat dengan barang yang sudah wujud atau belum wujud seperti wasiat kurma kering dari pohon ini sebelum wujud buahnya. Wasit diambilkan dari sepertiga harta orang yang jika lebih dari sepertiganya, maka yang lebih tergantung pada persetujuan ahli waris yang mutlak tasharrufnya. Jika mereka setuju, maka persetujuan mereka adalah bentuk realisasi wasiat dengan harta yang lebih dari mereka menolak, maka hukum wasiat menjadi batal pada bagian yang lebih dari diperbolehkan wasiat pada ahli waris walaupun diambil dari sebagian sepertiga dari harta orang yang berwasiat, kecuali jika ahli waris yang lain yang mutlak tasharruf Pengarang menjelaskan syarat orang wasiat di dalam perkataan Nya,Hukumnya sah, dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan menggunakan etimologi โhukumnya diperbolehkanโ, wasiat setiap orang yang baligh dan yang berakal, yaโni orang yang berkehendak sendiri yang merdeka, walaupun orang kafir atau orang eyang dibekukan tasharrufnya karena dungu. Sehingga tidak sah wasiat yang dilakukan orang gila, mughma alaih epilepsi, anak kecil dan yang Pengarang menyebutkan syarat orang diberi wasiat ketika ditentukan di dalam perkataan Nya, โ -wasiat hukumnya sahpada orang yang bisa menerima kepemilikanโ, yaโni setiap orang yang bisa untuk anak kecil, orang dewasa, sempurna akalnya, gila, dan janin yang sudah wujud saat terjadi wasiat dengan arti bayi itu lahir kurang dari enam bulan setelah waktu keterangan โorang yang tertentuโ, mengecualikan permasalahan ketika yang diberi wasiat adalah jihah โammah tujuan yang umum.Sehingga, sesungguhnya syarat dalam permasalahan ini adalah wasiat tidak pada jalur maksiat seperti membangun gereja dari orang islam atau kafir karena untuk beribadah si di sana. . Hukumnya sah wasiat di jalan Allah Swt, dan ditasharrufkan kepada orang-orang yang sebagian beberapa redaksi kitab matan menggunakan etimologi โfi sabilil birโ sebagai . pa ganti โsabilillahโ, yaโni seperti wasiat untuk orang-orang fagir, atau membangun sah, dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan menggunakan etimologi โhukumnya diperbolehkanโ, wasiat setiap orang yang baligh dan yang berakal, yaโni orang yang berkehendak sendiri yang merdeka, walaupun orang kafir atau orang eyang dibekukan tasharrufnya karena dungu. Sehingga tidak sah wasiat yang dilakukan orang gila, mughma alaih epilepsi, anak kecil dan yang Pengarang menyebutkan syarat orang diberi wasiat ketika ditentukan di dalam perkataan Nya, โ -wasiat hukumnya sahpada orang yang bisa menerima kepemilikanโ, yaโni setiap orang yang bisa untuk anak kecil, orang dewasa, sempurna akalnya, gila, dan janin yang sudah wujud saat terjadi wasiat dengan arti bayi itu lahir kurang dari enam bulan setelah waktu keterangan โorang yang tertentuโ, mengecualikan permasalahan ketika yang diberi wasiat adalah jihah โammah tujuan yang umum.Sehingga, sesungguhnya syarat dalam permasalahan ini adalah wasiat tidak pada jalur maksiat seperti membangun gereja dari orang islam atau kafir karena untuk beribadah si di sana. . Hukumnya sah wasiat di jalan Allah Swt, dan ditasharrufkan kepada orang-orang yang sebagian beberapa redaksi kitab matan menggunakan etimologi โfi sabilil birโ sebagai ganti โsabilillahโ, yaโni seperti wasiat untuk orang-orang fagir, atau membangun hukumnya sah wasiat, yaโni berwasiat untuk melunasi hutang, melaksanakan wasiat, dan mengurus urusan anak-anak kecil, pada orang yang memiliki lima 2baligh, 3berakal, 4merdeka, 5dapat dipercaya. Sang Pengarang mencukupkan dari syarat โadilโ Dengan etimologi โamanahโ. Sehingga tidak sah mewasiatkan kepada orang yang memiliki sifat-sifat bertolak belakang dengan orang yang telah tetapi menurut pendapat al ashah hukumnya jawaz/sah wasiat kafir dzimmi pada kafir dzimmi yang adil di dalam agamanya untuk mengurusi anak-anak orang yang diwasiati juga disyaratkan harus mampu untuk orang yang tidak mampu untuk tasharruf sebab terlalu tua atau pikun misalnya, maka tidak sah berwasiat syarat-syarat tersebut terkumpul pada ibu si anak kecil, maka ia lebih berhak/lebih utama daripada yang DALAM BAB WASIATWasiat dibacakan Surat Yasin dan TabarakApabila seseorang berwashiat supaya dibacakan surat Yasin dan Tabarak setiap hari, dan pahalanya dihadiahkan kepada ruhnya, sedangkan upah orang yang membanya diambilkan dari harta peninggalannya, maka hukumnya sah. Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan etimologi, โhukum dan permasalahan yang terkait dengan nikah.โKalimat ini tidak tercantum di dalam sebagian redaksi kitab secara etimologi diungkapkan untuk makna mengumpulkan, wathiโ/hubungan โ biologis dan secara termonologi hukum diungkapkan untuk menunjukkan akad yang memuat beberapa rukun dan disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya sebab keinginan kuat di dalam dirinya untuk melakukan hubungan biologis dan ia memiliki biaya seperti mas kawin dan ia tidak memiliki biaya, maka tidak disunnahkan baginya untuk laki-laki merdeka hanya diperbolehkan untuk mengumpulkan dalam pernikahan empat wanita merdeka saja. Kecuali jika haknya hanya satu saja seperti nikahnya lelaki idiot dan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada kebutuhan seorang budak walaupun budak mudabbar, mubaโadlI, mukatab, atau budak yang digantungkan kemerdekaannya dengan - sebuah sifat, diperbolehkan hanya mengumpulkan dua istri merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak wanita orang lain kecuali dengan dua syarat, yaitu tidak memiliki mas kawin untuk menikahi wanita merdeka atau tidak menemukan wanita merdeka atau tidak ada wanita merdeka yang berboleh menikah dengannya, dan ada kekhawatiran melakukan zina selama tidak menemukan wanita Pengarang meninggalkan dua syarat yang lain,Yang pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim atau ahli kitab yang masih bisa untuk kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh lelaki merdeka tersebut beragama islam. . Sehingga bagi lelaki muslim tidak halal menikahi budak wanita ahli kitab/ lelaki merdeka menikahi budak wanita dengan syarat-syarat tersebut, kemudian ia kaya dan menikah dengan wanita merdeka, maka nikahnya dengan budak wanita tersebut tidak seorang lelaki pada wanita terbagi menjadi tujuh macamYang pertama, pandangan seorang laki-laki, walaupun sudah tua renta dan tidak mampu . lagi berhubungan intim, kepada wanita lain bukan mahram dan bukan istri tanpa ada hajat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak diperbolehkan Haram.Jika pandangannya karena ada hajat seperti bersaksi atas wanita tersebut, maka hukumnya kedua, pandangan seorang laki-laki pada istri dan budak baginya diperbolehkan melihat pada masing-masing dari keduanya selain bagian kemaluan bagian kemaluan, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini pendapat yang pendapat al ashah adalah diperbolehkan melihat bagian kemaluan akan tetapi disertai hukum ketiga, pandangan seorang laki-laki pada wanita-wanita mahramnya, baik sebab nasab, radiaโ ataupun pernikahan, atau pada budak wanitanya yang telah dinikahkan dengan orang diperbolehkan baginya memandang anggota badan selain anggota di antara pusar dan anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram ke empat adalah memandang pada wanita lain karena ingin seseorang ingin menikahi seorang wanita, maka diperbolehkan baginya melihat wajah dan kedua telapak tangan luar dalam wanita tersebut, walaupun calon istri tersebut tidak memberi izin pendapat yang diunggulkan imam an Nawawi, ketika seorang lelaki hendak melamar budak wanita, maka ia diperbolehkan melihat dari wanita budak tersebut bagian badan yang diperbolehkan untuk dilihat dari wanita kelima adalah melihat karena untuk bagi seorang dokter laki-laki diperbolehkan melihat dari pasien wanita lain bagian-bagian yang butuh ia obati hingga bagian vagina itu ia lakukan di hadapan mahram, suami, atau majikan pasien wanita tersebut. Dan di sana memang tidak ada dokter wanita yang bisa mengobati pasien wanita ke enam adalah memandang karena tujuan bersaksi atas seorang seorang saksi diperbolehkan memandang vagina wanita lain ketika ia bersaksi atas perbutan zina atau melahirkan yang dialami oleh wanita jika ia sengaja melihat dengan tujuan selain bersaksi, maka ia dihukumi fasia,, dan persaksiannya memandang karena untuk melakukan transaksi jual beli atau yang lain dengan seorang baginya diperbolehkan memandang pada wanita Sang Pengarang, โtertentu hanya memandang bagian wajahnya sajaโ, kembali pada permasalahan persaksian dan transaksi. Yang ke tujuh adalah memandang budak wanita ketika hendak baginya diperbolehkan memandang bagian-bagian badan yang butuh untuk dibolak ia diperbolehkan memandang bagian-bagian tubuh dan rambutnya, tidak bagian auratnya. Fasal menjelaskan hal-hal yang mana akad nikah tidak bisa sah kecuali dengan hal-hal nikah hukumnya tidak sah kecuali disertai dengan wali yang sebagian redaksi kitab matan dengan bahasa, โdengan seorang wali laki-laki.โ Hal ini mengecualikan seorang sesungguhnya seorang wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri atau orang nikah juga tidak bisa sah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil. Sang Pengarang menjelaskan syarat masingmasing dari wali dan dua saksi di dalam perkataan Nya, Seorang wali dan dua orang saksi membutuhkan enam syarat Yang pertama adalah wali seorang wanita tidak boleh orang kafir, kecuali . permasalahan yang dikecualikan oleh Sang Pengarang setelah kedua adalah baligh. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh anak ketiga adalah berakal sempurna. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh orang gila, baik gilanya terus menerus atau ke empat adalah merdeka. Sehingga seorang wali tidak boleh berupa budak di dalam ijab serah budak diperbolehkan menjadi orang yang qabul terima di dalam akad ke lima adalah laki-laki. Sehingga seorang wanita dan waria tidak bisa menjadi wali ke enam adalah adil. Sehingga seorang wali tidak boleh keterangan di atas, Sang Pengarang mengecualikan permasalahan yang tercakup di dalam ungkapan Nya,Hanya saja, sesungguhnya pernikahan wanita kafir dzimmi tidak mengharuskan walinya beragama seorang budak wanita tidak mengharuskan majikkannya adil, sehingga hukumnya sah walaupun majikan yang menikahkannya adalah orang syarat yang telah disebutkan di dalam , wali juga disyaratkan di dalam dua saksi buta tidak sampai mencacatkan hak menjadi wali menurut pendapat al ashah. โ Wali-wali yang paling berhak menikahkan adalah ayah, lalu kakek yang menjadi ayahnya ayah, kemudian ayahnya kakek dan yang lebih dekat dengan wanita yang hendak dinikahkan harus didahulukan daripada kakek yang lebih saudara lelaki seayah seibu kandung. Seandainya Sang Pengarang mengungkapkan, syaqiq kandungโ, niscaya lebih saudara lelaki seayah. Lalu anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu walaupun hingga ke anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah walaupun hingga ke bawah. , Kemudian paman dari jalur ayah yang seayah seibu dengan ayah. Lalu paman dari jalur ayah yang seayah dengan ayah.Kemudian anak laki-lakinya, yaโnl anak laki-laki masing-masing dari keduanya walaupun , hingga ke bawah sesuai dengan urutan di atas. Sehingga anak laki-laki paman yang seayah seibu lebih didahulukan dari pada anak lakilaki paman yang ahli ashabah dari jalur nasab sudah tidak ada, maka yang berhak menikahkan adalah majikan laki-laki yang telah ahli ashabah majikan tersebut sesuai dengan urutan di dalam masalah majikan wanita yang telah memerdekakan ketika ia masih hidup, maka yang berhak menikahkan wanita yang telah ia merdekakan adalah orang yang berhak menikahkan majikan tersebut sesuai dengan urutan yang telah dijelaskan di dalam urutan wali dari jalur majikan wanita yang telah memerdekakan tersebut telah meninggal dunia, maka yang menikahkan wanita yang telah dimerdekakan olehnya adalah orang yang mendapat waris walaโ dari majikan wanita tersebut, kemudian anak laki-lakinya, lalu cucu laki-laki dari anak seorang hakim berhak menikahkan ketika wali dari jalur nasab dan walaโ sudah . tidak Sang Pengarang beranjak menjelaskan permasalahan khitbah melamar. Lafadz โal khitbahโ dengan terbaca kasrah huruf khaโ adalah permintaan seorang laki-laki yang melamar seorang wanita untuk menikah. P3 Sang Pengarang berkata, โtidak diperbolehkan melamar wanita yang sedang menjalankan โ iddah wafat, talak baโin dan talak rojโi, dengan etimologi sharih terang-terangan.Sharih adalah etimologi yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk meminang, seperti ucapan seorang laki-laki pada wanita yang menjalankan iddah, โaku ingin menikahi kamu.โJika seorang wanita yang sedang iddah namun bukan iddah talak rajโi, maka diperbolehkan melamarnya dengan taโrid/ bahasa sindiran, dan menikahinya setelah iddahnya adalah ungkapan yang tidak secara tegas menunjukkan keinginan โ untuk menikahinya akan tetapi hanya ihtimal miripmirip saja, seperti ungkapan seorang lelaki yang ingin melamar pada seorang wanita, โbanyak sekali laki-laki yang menyukaimu.โ .Sedangkan wanita yang terbebas dari hal-hal yang mencegah untuk menikah dan sebelumnya tidak ada yang melamar, maka diperbolehkan melamarnya dengan etimologi sindiran dan etimologi terang-terangan. Wanita terbagi menjadi dua, wanita-wanita janda dan janda adalah wanita yang keperawanannya telah hilang sebab hubungan biologis yang halal atau haram. Sedangkan wanita perawan adalah seorang ayah dan kakek -ketika sama sekali tidak ada ayah atau ayahnya tidak bisa menjadi walidiperbolehkan meng-ijbar memaksa anak perawannya untuk menikah, jika memang memenuhi syarat-syarat calon mempelai wanita belum pernah melakukan hubungan biologis lewat vaginanya, dan dinikahkan dengan lelaki sepadan dengan mas kawin standar wanita tersebut yang diambilkan dari mata uang daerah wanita janda tidak diperbolehkan bagi walinya menikahkan kecuali setelah wanita tersebut baligh dan memberi izin dengan ucapan tidak dengan diam DALAM BAB NIKAHStatus Wali Muhakkam di IndonesiaKetika tidak ada semua jalur wali sampai pada hakim, maka yang menikahkanโ seorang wanita ada muhakkam yang punya sifat adil. โ Syaikhuna berkata Jika Hakim wali jalur yang terakhir enggan menikahkan tanpa adanya vang, sebagaimana yang terjadi saat ini, maka bagi wanita itu diperbolehkan untuk meminta orang yang adil untuk menjadi walinya, meskipun di tempat tersebut masih ada Kuat Boleh Selama Tidak BahayaDisunahkan memakai pil penguat syahwat jika ada tujuan yang baik, semisal menjaga keharmonisan rumah tangga atau mendapat keturunan, sebab sesuatu yang dijadikan lantaran untuk hal-hal yang sunah juga dihukumi sunah, dengan demikian menggunakan pil penguat juga sunah. Namun dengan syarat tidak membahayakan bagi pemakainyaโ, dan lebih baik lagi anda pakai resep dokter biar tidak salah Dawud ad-Dzohiri Tidak Dapat Diterapkan di IndonesiaMenurut Jumhurul Ulama nikah tanpa wali dan syahid dihukumi tidak sah. Sedangkan Mugobi jumhur yang dilontarkan oleh Imam Dawud Ad-Dzohiridihukumi sah, seseorang yang mengikuti pendapat ini Dawud tidak akan dihad hukuman karena zina karena dianggap masih perlu diingat..! perkhilafan ini hanya terjadi jika tidak bersamaan hukumnya Hakim, artinya jika seorang Hakim yang mengikuti pendapat Syafiโi mengatakan atau menghukumi tidak sah, maka tetap wajib untuk Adil Bagi Wali Masih KhilafSesuai dengan ketentuan madzhab orang fasiq tidak dapat menjadi wali, baik ja wali Mujbir atau bukan, baik ia fasiqnya disebabkan minum khomer atau lainya, dan juga baik ia tergolong fasiq yang terang-terangan atau terselubung. Karena ke-fasiqan dalam bersaksi itu juga mencegah dalam menjadi wali, seperti sifat hamba. Sehingga hak perwalian akan diserahkan pada urutan wali setelah dia. Menurut pendapat yang kedua Orang yang fasik tetap dapat menjadi wali nikah. Karena sifat fasiq tidak mencegah dalam pernikahan, sebagaiman terjadi dimasa-masa Tidak Harus DitunjukNikah tidak sah kecuali dengan dua saksi baik ditunjuk ataupun Nasabnya Anaknya Wanita Zina yang Telah Dinikahkan Menikahi wanita yang telah hamil dari zina, maka ada empat kemungkinan masalah intisab nasabnya anak sebagai berikutAnak tidak intisab kepada suami bapaknya, secara lahir maupun batin, sekalipun tidak ada mulaโanah. Yaitu anak yang dilahirkan sebelum lewatnya masa 6 bulan, dihitung dari waktu kemungkinan berkumpul jimak setelah adanya akad yang sah, atau setelah lewatnya masa 4 tahun, dihitung dari akhir waktu mungkinnya berkumpul jimak.2 Anak intisab kepada suami secara lahir, dan hukum anak asli berlaku padanya, seperti hak waris dan lain-lain, serta wajib dinafikan dinyatakan bohong bahwa anak itu dari suami. Yaitu anak yang dilahirkan di atas 6 bulan dan tidak lebih kurang dari 4 tahun, namun suami mempunyai keyakinan atau asumsi yang kuat bahwa anak tersebut bukan darinya. Potret permasalahannya adalah, Setelah akad nikah suami tidak pernah melakukan hubungan biologis, atau memasukkan spermanya pada perempuan yang melahirkan tersebut.. atau anak tersebut dilahirkan kurang dari 6 bulan dihitung dari hubugan intim, atau lahir melebihi empat tahun. Atau lahir di atas bulan namun suami telah mengIstibraโkan wanita itu dengan satu kali masa haidi, sementara itu terdapat Indikasi adanya secara lahir intisab kepada suami, tetapi tidak wajib me-nafikannya. Yaitu jika ada dugaan yang tidak kuat dari suami, bahwa anak itu bukan dari dirinya, seperti dia telah meng-istibraโkan wanita itu setelah hugungan biologis, dan perempuan tersebut melahirkan di atas 6 bulan setelah hubungan intim, sedangkan pada waktu itu masih adanya keraguan tersebut intisab kepada suami dan haram dinafikan, bahkan dosa besar jika menafikannya, serta wajib diakui anak. Yaitu ada asumsi yang kuat bahwa anak tersebut darinya, atau seimbang antara dari dirinya dan tidak. Sebagaimana anak tersebut dilahirkan di atas 6 bulan dan kurang dari masa 4 tahun, terhitug hubungan badan, sementara suami tidak mengistibraโkan, atau mengistibraโkan namun sebelum lewat masa 6 bulan dari istibraโ tersebut lahirlah anak tersebut. Empat kemungkinan tersebut digunakan jika anak yang lahir dalam keadaan sempurna. Sedangkan apabila lahir dalam keadaan belum sempurna, maka didasarkan pada penelitian dokter. Artinya anak tersebut intisab kepada suami jika pembuahan sperma dan ovum terjadi setelah perkawinan, dan jika terjadi sebelumnya maka tidak intisab kepada suami Kitab Bughyatul Mustasyidin hal 235-236 Darul Fikr. Fasal wanita-wanita yang diharamkan, yaโni yang diharamkan untuk dinikahi dengan dalil โ Nash Al Qurโan ada empat dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan ungkapan, โarbaโata โasyara.โ Yaitu tujuh wanita sebab adalah ibu walaupun hingga ke atas. Dan anak โ perempuan walaupun hingga ke anak wanita yang dihasilkan dari sperma zinanya seorang laki-laki, maka bagi laki-laki tersebut dihalaikan menikahinya menurut pendapat al ashah, akan tetapi hukumnya wanita yang dizinai atas keinginan sendiri ataupun bagi seorang wanita maka tidak dihalalkan menikah dengan anaknya dari hasil ketiga saudara perempuan, baik seayah seibu, seayah saja atau seibu saja. . -yang ke empat bibi dari jalur ibu, baik secara hakikat atau dengan perantara seperti bibinya ayah atau bibinya ke lima bibi dari jalur ayah, baik secara hakikat atau dengan perantara seperti bibinya ayah dari jalur ke enam putrinya saudara laki-laki dan cucu-cucu perempuannya dari anak laki-laki atau ke tujuh putrinya saudara perempuan dan cucu-cucu perempuannya dari anak laki-laki atau Pengarang meng-athafkan pada perkataan Nya di depan, โtujuhโ, ungkapan Nya di sini, โdan dua wanita, yaโni wanitawanita mahram berdasarkan Nash Al Qurโan adalah dua wanita sebab radiaโ.Mereka adalah ibu yang menyusui dan saudara wanita dari radiaโ.Sang Pengarang hanya menyebutkan dua wanita tersebut karena yang disebutkan di dalam Nash Al Qurโan hanya dua itu tidak demikian, maka tujuh wanita yang diharamkan sebab nasab juga diharamkan sebab rradiaโ sebagaimana yang akan ditegaskan di dalam ungkapan kitab matan. Dan wanita-wanita mahram berdasarkan Nash Al Qurโan adalah empat wanita sebab adalah ibunya istri walaupun ibunya yang seatas, baik dari jalur nasab atau radiaโ. Baik suami sempat jimaโ dengan si istri ataupun tidak. & -yang kedua dan ketigarabibah anak tiri, yaโni putrinya sang istri ketika sang suami sempat melakukan jimaโ dengan ibunya rabibah tersebut. Dan istrinya ayah, walaupun ayah ke empatistrinya anak laki-laki walaupun hingga ke yang telah dijelaskan di atas adalah wanita yang haram dinikah untuk ada satu wariita yang haram dinikah namun tidak untuk selamanya akan tetapi dari sisi tidak boleh dikumpulkan adalah saudara perempuannya istri. Sehingga bagi seorang laki-laki tidak diperbolehkan mengumpulkan -dalam pernikahanantara seorang wanita dengan saudara wanitanya sekaligus, baik yang seayah atau seibu, atau di antara dua wanita tersebut terdapat hubungan nasab atau radiaโ, walaupun saudara perempuan wanita yang dinikah itu rela untuk dimadu/ laki-laki juga tidak diperbolehkan mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibi wanita tersebut dari jalur ayah, dan antara seorang wanita dengan bibinya dari jalur jika seorang laki-laki mengumpulkan antara wanita-wanita yang haram dikumpulkan dengan satu akad untuk menikahi keduanya, maka akad nikah keduanya tidak mengumpulkan keduanya dalam satu akad akan tetapi menikahi keduanyaโ secara berurutan, maka akad nikah yang kedua batal jika memang diketahui secaraโ pasti wanita yang diakad terlebih dahulu. Sehingga, jika tidak diketahui, maka akad nikah keduanya menjadi akad wanita yang pertama diketahui namun kemudian lupa yang mana, maka laki-laki tersebut dilarang mendekati keduanya.โ Dua wanita yang haram dikumpulkan dalam satu pernikahan, maka juga haram dikumpulkan di dalam hubungan biologis dengan milku yamin kepemilikan budak.Begitu juga haram jika salah satunya menjadi istri dan yang lainnya dimiliki sebagai ia telah melakukan hubungan biologis dengan salah satu dari dua budak wanita yang ia miliki -yang haram untuk dikumpulkan-, maka budak yang satunya haram untuk diwathiโ, kecuali budak wanita yang pertama telah haram baginya dengan salah satu jalan seperti menjual atau menikahkannya dengan orang Pengarang memberi isyarat pada batasan secara umum dengan ungkapan Nya, Wanita-wanita yang haram dari jalur nasab juga haram dari jalur radiaโ.Telah dijelaskan bahwa sesungguhnya wanita yang haram dari jalur nasab ada tujuh orang, maka tujuh orang tersebut juga haram dari jalur radiaโ.MUHIMMAT DALAM BAB WANITA-WANITA MAHRAMPutri Suaminya Ibu Tidak Termasuk Mahram Yanga Haram Di NikahDan ketahuilah,,, bahwasanya tidak menjadi mahram bagi seorang laki-laki adalah putri suaminya ibu, dan ibunya suaminya ibu, dan putrinya suaminya anak Mertua Laki-Laki Tidak Termasuk MahramSesungguhnya yang haram dinikah itu hanya tertentu pada ibunya istri mertua asli saja, dan nenek mertuanya, walaupun sampai atas. Sedangkan istrinya dari bapak mertunya yang lain, maka bagi seorang menantu tidak menjadi mahram dalam Anak Angkat Bukan MahramMaka tidak menjadi mahram atas seseorang istri anak angkatnya, karena dia bukanlah anak kandung bagi bapak angkatnya. Kemudian Sang Pengarang beranjak menjelaskan tentang aib-aib nikah yang menetapkan hak khiyar di dalam nikah. Nya berkata,Seorang wanita, yaโni seorang istri berhak untuk dipulangkan ke keluarganya sebab lima pertama sebab gila, baik gilanya terus menerus atau terputus, bisa diobati ataupun penyakit epilepsi, maka tidak ada hak khiyar merusak nikah sebab penyakit tersebut walaupun tidak bisa disembuhkan, hal ini berbeda dengan pendapat imam al kedua sebab wujudnya judzam, dengan menggunakan huruf dzal yang diberi titik satu di adalah penyakit yang membuat anggota badan berwarna merah, lalu , menghitam, kemudian terputus-putus dan โ ketiga sebab wujudnya barash. Barash adalah warna putih pada kulit yang bisa menghilangkan darah yang terdapat pada kulit dan daging yang berada di bawahnya. Sehingga mengecualikan penyakit yang merubah warna kulit namun tidak sampai menghilangkan darahnya, sehingga tidak ada hak khiyar sebab ke empat sebab wujudnya adalah tersumbatnya tempat jimaโ sebab tumbuhnya daging di bagian ke lima sebab wujudnya garn. Garn adalah tersumbatnya bagian tempat jimaโ sebab tulang yang tumbuh di bagian tersebut. Hal-hal selain aib-aib ini seperti bau mulut dan bau badan, maka tidak bisa menetapkan hak khiyar untuk membatalkan laki-laki, yaโni seorang suami juga berhak dipulangkan sebab memiliki lima aib. Yaitu sebab gila, judzam dan barash. Makna semuanya telah sebab wujudnya jabb. Jabb adalah terputusnya penis seluruhnya atau sebagian saja dan yang tersisa tidak sampai seukuran hasyafah kepala penis. . Jika yang tersisa seukuran hasyafah atau lebih, maka tidak ada hak sebab wujudnya unnah. โunnah, dengan terbaca diammah huruf ainnya, adalah ketidakmampuan seorang suami untuk melakukan jimaโ di bagian vagina istrinya karena kekuatan kejantanannya hilang sebab lemahnya birahi di dalam hatinya atau lemah alat dalam aib-aib tersebut disyaratkan harus melapor pada seorang pasangan suami istri tidak boleh melakukan fasakh nikah sebab aib-aib tersebut dengan dasar saling rela sebagaimana indikasi dari keterangan imam al Mawardi dan yang lain. Akan tetapi dhahir nasnya imam asy Syafiโi bertentangan dengan keterangan al DALAM BAB AIB-AIB NIKAHBatasan Penyakit Lepra dan Kusta yang Boleh KhiyarKeterangan Salah satu yang menyebabkan nikah boleh khiyar adalah penyakit baros kusta dan judzam lepra. Sedangkan dalam bolehnya khiyar itu apa harus menunggu mustahkim tetapnya penyakit tersebut atau cukup dengan beberapa tanda-tandanya saja. Dalam hal ini ulama tidak sepakatยป Menurut Imam al-Juwaini dan Ibnu ar-Rifah harus sudah istihkam.โ Menurut az-Ziyadi dan Imam Ramli tidak mensyaratkan harus istihkam. Karena bahaya yang ditimbulkan nular akan terjadi meskipun tidak istihkamSedangkan dari kedua pendapat ini yang dianggap muโtamad dari beberapa ulama juga masih khilaf. Namun setelah diteliti dari kedua pendapat ini ternyata sama. Sebab yang dimaksud istihkam menurut pendapat yang pertama adalah sampai pada hitam-hitamnya anggota tubuh. Sedangkan istihkam menurut pandapat yang kedua adalah sampai putusnya anggota tubuh. Hal itu artinya diantara mereka tidak ada perbedaan, sebab keduanya dapat di jamik-kan. Fasal menjelaskan hukum-hukum mas โshadagโ dengan terbaca fathah huruf shadnya adalah bacaan yang lebih fasih โ daripada dibaca kasrah, dan dicetak dari lafadz โash shadgโ dengan terbaca fathah huruf ash shadg adalah nama sesuatu yang sangat keras. Dan secara termonologi hukum, shadag adalah nama harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki sebab nikah, wathiโ syubhat atau meninggal menyebutkan mas kawin di dalam akad nikah, walaupun pernikahan seorang budaknya majikan .dengan budak wanitanya majikan dianggap cukup menyebutkan mas kawin berupa apapun, akan tetapi disunnahkan mas kawinnya tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham ungkapannya, โdisunnahkanโ, Sang Pengarang memberikan isyarat bahwa boleh . melakukan akad nikah tanpa menyebutkan mas kawin, dan hukumnya memang jika di dalam akad nikah tidak disebutkan mas kawinnya, maka hukum akad nikah tersebut inilah yang dimaksud dengan at tafwidl memasrahkan.TafwidI adakalanya dari mempelai wanita yang sudah baligh dan rasyid, seperti ucapan wanita tersebut pada walinya, โnikahkanlah aku dengan tanpa mas kawinโ, atau โdengan tanpa mas kawin yang akan aku milikiโ, kemudian sang wali menikahkannya dan, mentiadakan mas kawin atau diam tidak mengucapkan mas juga seandainya majikan budak wanita berkata pada seseorang, โoku nikahkan engkau dengan budak wanitakuโ, dan sang majikan mentiadakan mas kawin atau diam tidak tafwid/ telah sah, maka mas kawin menjadi wajib/tetap dalam permasalahan ini sebab tiga perkara tersebut adalah sang suami memastikan mas kawin yang akan ia berikan dan sang istri setuju dengan mas kawin yang telah ditetapkan oleh sang seorang hakim memastikan mas kawin yang dibebankan terhadap sang suami. Dan yang dipastikan oleh seorang hakim pada sang suami adalah mahar mitsil mas kawin standart umum.Dan disyaratkan hakim harus mengetahui ukuran mahar mitsil disyaratkan adanya persetujuan dari kedua mempelai terhadap apa yang telah4, ditentukan oleh seorang sang suami telah menjimaโ sang istri, yani istri yang telah tafwid/ sebelum ada ketentuan dari sang suami tersebut atau seorang hakim. Sehingga bagi sang istri berhak memiliki mahar mitsil sebab jimaโ tersebut. Mahar mitsil yang dijadikan ukuran adalah mahar mitsil saat akad nikah menurut pendapat al salah satu dari suami istri meninggal dunia sebelum ada kepastian ukuran mas kawinnya dan sebelum terjadi jimaโ, maka sang suami wajib memberikan mahar mitsli menurut pendapat al dikehendaki dengan mahar mitsil adalah ukuran mas kawin yang disetujui/disukai oleh wanita yang selevel dengan istri tersebut secara ada batasan tertentu di dalam ukuran minimal mas kawin. Dan juga tidak ada batasan tertentu di dalam ukuran maksimal mas kawin. Bahkan batasan dalam hal itu adalah, sesungguhnya setiap sesuatu yang sah dijadikan sebagai tsaman, baik berupa benda atau manfaat, maka sah dijadikan sebagai mas telah dijelaskan bahwa sesungguhnya mas kawin yang disunnahkan adalah tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus seorang laki-laki diperbolehkan menikahi seorang wanita dengan mas kawin berupa โ manfaat yang diketahui/maklum, seperti mengajari Al Qurโan pada wanita tersebut. Separuh dari mas kawin menjadi gugur sebab terjadi talak sebelum melakukan jimaโ. Sedangkan talak yang terjadi setelah jimaโ walaupun satu kali saja, maka seluruh mas kawin berhak diberikan pada sang istri, walaupun jimaโ yang dilakukan hukumnya haram seperti sang suami menjimaโ istrinya saat sang istri melakukan ihram atau saat keterangan didepan bahwa seluruh mas kawin wajib diberikan pada sang istri sebab salah satu dari suami istri meninggal dunia. Dan mas kawin belum wajib sebab telah berduaan dengan sang istri menurut gaul seorang istri yang merdeka bunuh diri sebelum sang suami berhubungan intim dengannya, maka mas kawin wanita tersebut tidak dengan permasalahan ketika seorang istri budak wanita yang melakukan bunuh diri atau dibunuh oleh majikannya sendiri sebelum sang suami melakukan jimaโ dengannya, maka sesungguhnya mas kawinnya menjadi DALAM BAB MAS KAWINMaksud Sholawat Adalah Maharnya Nabi AdamKeterangan Siti Hawaโ di-ciptakan dari tulang rusuk bagian kiri Nabi Adam As. Sehingga setiap orang laki-laki pasti tulang rusuknya berkurang. Dari bagian kanan genap delapanbelas, sedangkan bagian kiri hanya tujubelas. Siti Hawaโ diciptakan Alloh Swt setelah adanya Nabi Adam di Surga. Pada saat Nabi Adam As bangun dari tidurnya, maka Nabi Adam menghendaki untuk memegang Hawaโ. Lalu Malaikat berkata Jangan wahai Adam, hingga engkau membayar maharnya. Nabi Adam berkata Apa maharnya?, Para Malaikat menjawab Tiga kali sholawat atau duapuluh kali sholawat kepada Sayyidina Muhammad Saw, Dari cerita ini terdapat sebuah masalah, bukankan mahar itu harus berupa sesuatu yang ada manfaatnya untuk istri mutamawwal, maka yang dimasksud mahar dalam cerita Ini bukanlah hakikatnya mahar, namun hanya memperjelas bahwa derajatnya Nabi Saw Itu sangat tinggi, karena seandainya tidak ada Nabi Muhammad Saw. maka kamu adam tidak akan bisa bersenang-senang dengan Istrimu. Maka Nabi Muhammad Swa. adalah sebagal mediator agung bagi setiap mediator, sehingga termasuk pada Nabi Adam As. Fasal melakukan resepsi pernikahan hukumnya dikehendaki dengan walimah adalah jamuan untuk asy Syafiโi berkata, โwalimah mencakup segala bentuk undangan karena baru saja mengalami kebahagian.โ Minimal walimah yang diadakan oleh orang kaya adalah menyembelih satu ekor bagi orang miskin adalah jamuan yang mampu ia walimah banyak dan disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang undangan resepsi pernikahan hukumnya adalah wajib, yaโni fardiu ain kewajiban secara personal menurut pendapat al tidak wajib memakan hidangannya menurut pendapat al ashah. Adapun memenuhi undangan walimahwalimah selain resepsi pernikahan, maka hukumnya tidak fardlu ain akan tetapi hukumnya adalah undangan walimatul urs itu hanya wajib atau walimah yang lain hukumnya sunnah dengan syarat orang yang mengundang tidak hanya mengundang orangorang kaya saja, akan tetapi mengundang orang-orang kaya sekaligus orang-orang dengan syarat mereka diundang pada hari jika seseorang mengadakan resepsi selama tiga hari, maka hukumnya tidak wajib datang di hari yang kedua bahkan hukumnya hanya sunnah, dan makruh datang di hari yang syarat-syarat yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang lebih luas Sang Pengarang, โkecuali ada udzurโ, yaโni ada sesuatu yang menghalangi untuk menghadiri di tempat acara ada orang yang bisa menyakiti orang yang diundang, atau tidak layak baginya untuk bergabung DALAM BAB RESEPSIMulai Kapan Waktu Pelaksanaan WalimahKeterangan Para Ulama tidak menjelaskan mengenai waktu walimah, namun Imam Subki dari ungkapan Imam al-Baghowi menjelaskan, bahwa waktunya walimah itu luas, dimulai dari setelah akad dan tidak ada batas akhirnya, dan yang lebih utama dilaksanakan setelah didukhul jimak.Walimah Fardhu Ain Atau Fardhu KifayahHukum mengahadiri walimah apakah termasuk fardlu ain ataukah fardlu kifayah. Dalam hal ini terdapat dua pendapat para Ulama. Salah satunya mengatakan fardiu ain bagi mereka yang diundang untuk menghadirinya, selama tidak adanya udzur untuk mengakhirkan Menjauhi Adat yang SesatHendaklah menjauhi dalam walimah sesuatu yang berlebihan, sombongsombongan yang menyebabkan fitnah dan bahaya dunia dan agama. Dan juga menjauhi adat-adat fasidah yang biasa terjadi dikalangan masyarakat saat Mempertontonkan KemantenIbnu Katsir berfatwa Seorang wanita dilarang melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian kepadanya, atau membangkitkan syahwatnya laki-laki dll. Oleh karenanya ia dilarang memakai parfum, yang keharumanya dapat dicium oleh laki-laki, saat ia keluar dari rumahnya. Fasal menjelaskan hukum-hukum gasm menggilir dan nusuz purik jawa. Yang pertama adalah dari suami dan yang kedua dari nusuznya seorang istri adalah ia tidak mau melaksanakan hak yang wajib ia seorang laki-laki memiliki dua Istri atau lebih, maka bagi dia tidak wajib menggilir diantara kedua atau beberapa seandainya dia berpaling dari Istri-istrinya atau istri satu-satunya, dengan tidak berada di sisi mereka atau di sisi satu istrinya tersebut, maka dia tidak tetapi disunnahkan baginya untuk tidak mengosongkan jadwal menginap di sisi mereka, begitu juga di sisi istri artian ia berada di sisi mereka atau di . sisi istrinya tersebut. Minimal empat hari sekali berada bersama dengan satu orang istri. menyetarakan giliran di antara istri-istri hukumnya wajib bagi sang rata adakalanya dipandang dari tempat dan adakalanya dipandang dari ditinjau dari sisi tempat, maka hukumnya haram mengumpulkan dua orang istri atau lebih didalam satu rumah kecuali mereka dari sisi waktu, maka bagi suami yang tidak menjadi seorang penjaga bekerja di malam hari, maka inti giliran yang harus dia lakukan adalah di waktu malam, sedangkan untuk siangnya mengikut pada waktu bagi suami yang menjadi penjaga di malam hari, maka inti giliran yang harus ia lakukan adalah waktu siang, sedangkan untuk waktu malamnya hanya mengikuti pada waktu siang seorang suami tidak diperbolehkan berkunjung di malam hari pada istri yang tidak mendapat giliran tanpa ada berkunjungnya karena ada hajat seperti menjenguk istrinya yang sakit dan sesamanya, maka ia tidak dilarang untuk masuk pada istri ketika masuknya karena ada hajat, jika ia berada di sana dalam waktu yang cukup lama, , maka wajib menggadiaโ seukuran waktu berdiamnya dari giliran istri yang telah ia jika ia sempat melakukan jimaโ dengan istri yang ia kunjungi -yang bukan gilirannya-, maka wajib menggadiaโ masa jimaโnya, bukan melakukan jimaโnya, kecuali jika waktunya sangat pendek, maka tidak wajib untuk diqadlaโ seorang laki-laki yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, maka ia harus mengundi di antara istri-istrinya. Dan ia melakukan perjalanan bersama istri yang mendapatkan bagi suami yang melakukan perjalanan tidak wajib mengadiaโ lamanya masa perjalanan pada para istrinya yang tidak diajak bepergian/yang ditinggal di ia sampai di tempat tujuan dan mugim di sana, dengan artian ia niat mugim yang bisa merubah status musafirnya di awal pemberangkatan, ketika sampai di tempat tujuan atau sebelum sampai, maka ia wajib menggadiaโi waktu mugimnya, jika istri yang menyertainya dalam perjalanan juga mugim bersamanya sebagai mana keterangan yang disampaikan oleh imam al Mawardi. Jika tidak demikian, maka tidak wajib menggadiaโ waktu perjalanan pulang setelah mugimnya tersebut, maka bagi suami tidak wajib untuk mengqadlaโ seorang suami menikahi wanita yang baru, maka ia wajib mengistimewakannya, . walaupun istrinya adalah budak wanita, dan ia memiliki harus menginap di sisi istri barunya tersebut selama tujuh malam berturut-turut, jika istri barunya tersebut masih perawan, dan tidak wajib mengqadlaโ untuk istri-istri yang mengkhususkan pada istri barunya tersebut dengan tiga malam berturut-turut, jika istri barunya tersebut sudah seandainya sang suami memisah malam-malam tersebut dengan tidur semalam di sisi sang istri baru, dan semalam tidur di masjid misalnya, maka semua itu tidak sang suami harus memenuhi hak istri barunya secara berturut-turut, dan menggadiaโi malam-malam yang telah ia pisah-pisah untuk istri-istri yang sang suami khawatir istrinya nusuz, dalam sebagian redaksi kitab matan dengan ungkapan, โketika nampak bahwa sang istri nusuzโ, maka suami berhak memberi nasehat dengan tanpa memukul dan tanpa diam tidak ucapannya pada sang istri, โtakutlah engkau pada Allah di dalam hak yang wajib bagimu untukku. Dan ketahuilah sesungguhnya nusuz bisa menggugurkan kewajiban nafkah dan menggilir.โMencela suami bukanlah termasuk nusuz, namun dengan hal itu sang istri berhak diberi pengajaran sopan santun oleh suami menurut pendapat al ashah, dan ia tidak perlu melaporkannya pada seorang setelah dinasehati ia tetap nusuz, maka sang suami mendiamkannya di tempat tidurnya, sehingga ia tidak menemaninya di tempat tidak menyapanya dengan ucapan hukumnya haram dalam waktu lebih dari tiga an Nawawi berkata di dalam kitab ar Raudlah, โsesungguhnya hukum haram tersebut adalah di dalam permasalan tidak menyapa tanpa ada udzur syarโi. Jika tidak demikian, maka hukumnya tidak haram lebih dari tiga hari.โJika sang istri tetap saja nusuz dengan berulang kali melakukannya, maka sang suami berhak tidak menyapa dan memukulnya dengan model pukulan mendidik pada sang jika pukulan tersebut menyebabkan kerusakan/luka/kematian, maka wajib bagi sUami untuk membayar nusuz, giliran dan nafkah bagi sang Istri menjadi DALAM BAB MENGGILIR ISTRI DAN NUSYUZNusyuz Satu Jam Hilang Nafkah Satu Hari Secara Jimaโ semua biaya atau nafagahnya seorang istri akan hilang jika ia Nusyuz, yaitu keluar dari ketaatan pada saumi, meskipun dianggap tidak dosa, seperti Nusyuznya anak wanita yang masih kecil, wanita gila dan wanita yang dipaksa. Dan juga meskipun nusyuz itu satu jam atau sangat sebentar maka tetap hilang nafagahnya selama satu hari dan nafkah pakaiannya selama satu Istri Belum Tentu NusyusNusyuz tidak taat pada suami seorang wanita itu dapat terjadi denganโ beberapa hal, diantaranya adalah Menolak disentuh suami, atau tempattempat yang sudah ditentukan oleh suami. Dan tidak dapat nusyuz jika istri menolak dengan adanya alasan, baik hissi kenyataan atau syarโi. seperti besarnya alat kelaminya suami, yang mana sang istri tidak mampu menahan sakit ketika melakukan hubungan intim, atau ada sakit di dalam farjinya, dan juga sebagaimana keadaan haidl alasan syarโi.Kewajiban Istri Pada SuaminyaSahabat Ibnu Abbas berkata Seorang wanita dari tanah Khosyโam datang dan bertanya kepada Nabi Saw, Sungguh saya adalah wanita janda, dan saya menghendaki nikah, apakah haknya laki-laki yang diwajibkan kepada seorang wanita. Nabi Saw menjawab Termasuk dari haknya suami yang diwajibkan pada istri adalah, ketika suami menghendaki untuk berhubungan intim dengannya, dan ia berada di atas Onta, maka wanita itu tidak boleh menolak untuk menyerahkan dirinya pada apa yang dikehendaki suami. Fasal menjelaskan beberapa hukum khuluโ.Lafadz โal khuโuโ dengan terbaca diammah huruf khaโnya yang diberi titik satu di atas, adalah lafadz yang tercetak dari lafadz โal khalโuโ dengan terbaca fathah huruf khaโ lafadz โa! khalโuโ bermakna mencopot. Secara termonologis hukum, khulโu adalah perceraian dengan menggunakan โโwadi imbalan yang magsud layak untuk diinginkan.Maka mengecualikan khuluโ dengan iwadi berupa darah dan sesamanya. Khuluโ hukumnya sah dengan menggunakan iwadl yang maโlum dan mampu jika khuluโ menggunakan โiwadI yang tidak maโlum seperti seorang suami melakukan khuluโ pada istrinya dengan iwadi berupa pakaian yang tidak ditentukan, maka sang istri tertalak baโin dengan memberikan ganti mahar khuluโ yang sah, maka seorang wanita berhak atas dirinya sang suami tidak bisa rujuโ pada wanita tersebut, baik iwadi yang digunakan sah ataupun ungkapan Sang Pengarang, โkecuali dengan akad nikah yang baruโ tidak tercantum di kebanyakan redaksi kitab matan. Khuluโ boleh dilakukan saat sang istri dalam keadaan suci dan dalam keadaan haidl, dan khuluโ yang dilakukan ini tidaklah yang telah dikhuluโ tidak bisa ditalak, Berbeda dengan istri yang tertalak rajโi, maka bisa untuk ditalak,MUHIMMAT DALAM BAB KHULUโStruktur KhuluโBabโ Yangโ kedua menjelak n tentang rukun-rukun khulu'โs yaitu ada lima adalah 1. Suami, 2. Orang yang mengkhuluโ menyanggupi membayar konpensasi, 3. Konpensasi, 4, Yang digantikonpensasi kemaluan istri, 5. Ijab KhuluโContoh dari khuluโ adalah Zaid berkata kepada istrinya, saya talak kamu dengan konpensasi 1000 dinar, kemudian istri menjawab pada suaminya, saya KonpensasiSyarat dari Iwadh ada empat 1. Dituju, 2. Diketahui, 3. Kembali pada pihak suami, 4. Dikuasai menerimanya. Fasal menjelaskan hukum-hukum secara etimologi adalah melepas secara termonologi hukum adalah nama perbuatan untuk melepas Ikatan pernikahan,Untuk terlaksananya talak, maka disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan orang yang sedang mabuk, maka talak yang dilakukannya tetap sah karena sebagai hukuman ada dua macam, talak sharih dan sharih adalah talak menggunakan bahasa yang tidak mungkin diarahkan pada selain talak kinayah adalah talak menggunakan bahasa yang memungkinkan diarahkan pada selain sang suami mengucapkan bahasa talak yang sharih dan dia berkata, โaku tidak menghendaki etimologi tersebut untuk mentalakโ, maka kata-katanya ini tidak bisa sharih ada tiga lafadz. Yaitu lafadz โtalakโ dan lafadz-lafadz yang dicetak dari lafadz tersebut, seperti โsaya โ mentalakmuโ, โkamu orang yang tertalakโ, dan โkamu orang yang ditalak.โ Lafadz โal firaqโ dan lafadz โas sarahโ, seperti โfaraqtukiโ, โwa anti โ mufaragatunโ, โsarahtukiโ, dan โanti musarrahatun.โDi antara bentuk kalimat talak yang sharih adalah khuluโ yang disertai dengan penyebutan harta yang dijadikan sebagai iwadl. Begitu juga lafadz โal mufadah tebusan.โBentuk talak yang sharih tidak butuh pada orang yang dipaksa melakukan talak, maka bentuk kalimat talak sharih yang ia lakukan menjadi bentuk talak kinayah. Jika ia niat menjatuhkan talak, maka jatuh talak. Dan jika tidak niat mentalak, maka tidak jatuh adalah bentuk lafadz yang memungkinkan diarahkan pada talak dan juga pada selain talak, dan butuh pada niat. Sehingga, jika lafadz kinayah tersebut diniati untuk menjatuhkan talak, maka jatuh talak. Dan jika tidak niat menjatuhkan talak, maka tidak jatuh talak kinayah adalah seperti, โanti bariyah khaliyah engkau adalah wanita yang โ bebas dan sepiโ, โsusullah keluargamuโ, dan bentuk-bentuk lain yang ada di dalam kitabkitab yang lebih luas di dalam permasalahan talak ada dua macam Satu macam adalah wanita yang bila ditalak, maka talaknya bisa berstatus sunnah dan bisa berstatus bidโah. Mereka adalah wanitawanita yang memiliki berusia dikehendaki Sang Pengarang dengan talak sunnah adalah talak yang diperbolehkan, sedangkan talak bidโah adalah talak yang sunnah adalah talak yang dijatuhkan oleh sang suami pada istri saat masa suci yang belum dijimaโ pada masa suci talak bidโah adalah talak yang dijatuhkan oleh sang suami pada istri saat masa haidl atau masa suci namun sudah melakukan jimaโ pada masa suci tersebut. Dan satu macam lagi adalah wanita yang bila ditalak, maka talaknya tidak berstatus sunnah juga tidak berstatus bidโ adalah empat wanita, yaitu wanita yang masih kecil, wanita ayisah yaitu wanita yang sudah tidak mengeluarkan darah haidl lagi, wanita hamil, wanita yang menerima khuluโ, dan wanita yang belum dijimaโ oleh pertimbangan yang lain, talak terbagi menjadi talak wajib seperti talak yang dilakukan oleh suami yang sumpah ilaโ.Talak sunnah seperti mentalak istri yang tidak beres kelakukannya misalnya berprilaku jelek. Talak makruh seperti mentalak istri yang baik haram seperti talak bidโah dan sudah dijelaskan di al Haramain memberi isyarat pada bentuk talak mubah dengan contoh mentalak istri yang tidak dicintai oleh suaminya dan hati sang suami tidak rela memberi nafkah tanpa ada unsur bersenang-senang dengan istri tersebut. Fasal menjelaskan hak talak suami yang merdeka, suami yang berupa budak dan permasalahan-permasalahan yang yang merdeka memiliki hak talak tiga kali atas istrinya walaupun Istrinya berstatus suami yang berstatus budak hanya memiliki hak talak dua kali atas istrinya, baik istrinya berstatus merdeka ataupun mubaโadi, mukatab, dan budak mudabbar itu sama dengan budak yang murni. Istisnaโ dalam talak hukumnya sah ketika istisnaโ bersambung dengan talak yang diucapkan. Yaโni sang suami menyambung lafadz โmustasna yang dikecualikanโ dengan lafadz โmustasna minhu yane diambil pengecualiannyaโ dengan bentuk penyambungan secara urf, dengan arti kedua lafadz tersebut dianggap satu perkataan secara โ disyaratkan suami harus niat mengecualikan sebelum selesai mengucapkan kalimat tidak cukup mengucapkan pengecualian tanpa disertai niat untuk juga disyaratkan yang dikecualikan mustasna tidak menghabiskan jumiah yang diambil pengecualiannya mustasna minhu.Sehingga, jika menghabiskan seperti ucapan โengkau tertalak tiga kecuali tigaโ, maka pengecualian tersebut mentaโlig talak dengan sifat dan syarat. Seperti kata-kata โJika engkau masuk rumah, maka engkau tertalakโ, maka sang istri , menjadi tertalak ketika masuk tidak bisa jatuh kecuali terhadap istri. Kalau demikian, maka talak tidak bisa jatuh โ terhadap seorang wanitasebelum tidak sah mentalak wanita lain โ bukan istridengan bentuk talak secara, langsug seperti ucapan seorang laki-laki pada wanita tersebut, โaku mentalakmu.โDan juga tidak dengan bentuk talak yang digantungkan seperti ucapan seorang laki-laki, pada wanita yang bukan istrinya, ika akuโ menikah denganmu, maka engkau tertalakโ, atau โjika aku menikah dengan fulanah, maka ia tertalak.โโAda empat orang yang tidak bisa menjatuhkan talak, yaitu anak kecil, orang gila, yang semakna dengan orang gila adalah orang yang tidur dan orang yang dipaksa menjatuhkan talak, yaโni dengan tanpa alasan yang jika pemaksaan tersebut di dasari dengan alasan yang benar, maka jatuh pemaksaan dengan alasan yang benar seperti penjelasan sekelompok ulamaโ, adalah pemaksaan talak yang dilakukan oleh seorang qadli terhadap suami yang melakukan sumpah ilaโ setelah melewati masa /ilaโ.Syarat ikrah/paksaan adalah kemampuan al mukrih orang yang memaksa, dengan terbaca kasrah huruf raโnya, untuk membuktikan ancamannya terhadap al mukrah orang yang dipaksa, dengan terbaca fathah huruf raโnya, baik dengan mengandalkan kekuasaan atau lemahnya al mukrah orang yang dipaksa, dengan terbaca fathah huruf raโnya, untuk โ melawan/menghentikan a/ mukrih orang yang . memaksa, dengan terbaca kasrah huruf raโnya, baik dengan lari darinya, meminta tolong pada orang yang bisa menyelamatkannya, atau cara-cara al mukrah orang yang dipaksa mempunyai dugaan bahwa sesungguhnya jika ia tidak mau melakukan apa yang dipaksakan padanya, maka al mukrih orang yang memaksa akan membuktikan ancamannya. Pemaksaan bisa hasil dengan ancaman pukulan keras, penjara, merusak harta atau sesamanya. Ketika dari al mukrah orang yang dipaksa nampak ada garinah indikasi/petunjuk bahwa ia melakukan dengan keinginan sendiri, dengan contoh semisal seseorang dipaksa menjatuhkan talak tiga namun kemudian dia menjatuhkan talak satu, maka talak yang ia lakukan sah/ ada orang mukallaf menggantungkan talak dengan sifat dan sifat tersebut baru wujud ketika orang tersebut tidak dalam keadaan mukallaf, maka sesungguhnya talak yang ditaโlig dengan sifat tersebut menjadi yang sedang mabuk ketika menjatuhkan talak, maka talaknya sah seperti penjelasan di depan. Fasal menjelaskan hukum-hukum talak rajโ โar rajโahโ dengan terbaca fathah huruf raโ keterangan bahwa raโnya terbaca kasrah. Rajโah secara etimologi adalah kembali satu secara termonologi hukum adalah mengembalikan istri pada ikatan pernikahan saat masih menjalankan iddah talak selain talak baโin dengan cara bahasa โtalakโ mengecualikan wathi syubhat dan dhihar. Karena sesungguhnya halalnya melakukan hubungan biologis dalam kedua permasalahan tersebut setelah hilangnya sesuatu yang mencegah kehalalannya tidak bisa disebut rujuโ.Ketika seseorang mentalak istrinya satu atau dua kali, maka bagi dia diperbolehkan rujuโ . tanpa seizin sang istri selama masa โiddahnya belum yang dilakukan oleh orang yang bisa bicara sudah bisa hasil dengan menggunakan kata-kata, di antaranya adalah โrajaโtuki aku merujuโmuโ dan lafadz lafadz yang ditasrif dari lafadz โrajโah.โMenurut pendapat al ashah sesungguhnya ucapan al murtajiโ suami yang rujuโ, โaku mengembalikanmu pada nikahkuโ dan, โaku menahanmu pada nikahkuโ adalah dua bentuk kalimat rujuโ yang al ashahSesungguhnya ucapan al murtajiโ, โaku menikahimuโ, atau, โaku menikahimuโ adalah dua bentuk kalimat rujuโ yang al murtajiโ, jika ia tidak dalam keadaan ihram, adalah orang yang sah melakukan akad nikah demikian maka rujuโnya orang yang mabuk hukumnya sah rujuโnya orang murtad, anak kecil dan orang gila. Karena sesungguhnya masingmasing dari mereka bukan orang yang sah melakukan akad nikah dengan orang yang safih/dungu dan budak. Maka rujuโ yang dilakukan keduanya sah tanpa ada izin dari wali dan majikan. Walaupun awal pernikahan keduanya membutuhkan/tergantung pada izin wali dan โddah wanita yang tertalak rajโi telah selesai, maka bagi sang suami halal menikahinya dengan akad nikah yang setelah akad nikah yang baru tersebut, maka sang istri hidup bersama suaminya dengan memiliki hak talak yang masih wanita tersebut sempat menikah dengan - laki-laki lain ataupun suami mentalak sang istri dengan talak tiga, jika memang sang suami berstatus merdeka, atau talak dua jika sang suami berstatus budak, baik menjatuhkan sebelum melakukan jimaโ atau setelahnya, maka wanita tersebut tidak halal bagi sang suami kecuali setelah wujudnya lima pertama, iddah wanita tersebut dari suami yang telah mentalak itu telah habis. Yang kedua, wanita tersebut telah dinikahkan dengan laki-laki lain, dengan akad nikah yang ketiga, suami yang lain tersebut telah men-dukhul dan menjimaโ suami yang lain tersebut memasukkan hasyafah atau seukuran hasyafah orang yang hasyafah-nya terpotong pada bagian vagina sang wanita, tidak pada dubur/anusnya. Dengan syarat penisnya harus intisyar berdiri, dan orang yang memasukkan alat vitalnya termasuk orang yang memungkinkan melakukan jimaโ, bukan anak ke empat, wanita tersebut telah tertalak baโin dari suami yang lain kelima, iddahnya dari suami yang lain tersebut telah DALAM BAB TALAKJangan Bermain dengan Kata TalakDari Abi Hurairah, Rasulullah Saw Bersabda โTiga perkara yang seriusnya menjadi serius, dan berguraunya menjadi serius, yaitu Nikah, Talak dan Rujuk Nikahโ.Perbedaan Fasakh & TalakFasakh dapat dibedakan dari talag dengan tiga sisi, salah satunya adalah Fasakh membatalkan akad dari asas-nya, dan menghilangkan hukum halal yang diakibatkan oleh akad nikah. sedangkan talak menghentikan akad dan tidak menghilangkan hukum halal, kecuali setelah talag baโin kubro talag tiga.Terjemah Talak Sharih Tergolong KinayahTerjemah ucapan talag menurut pendapat yang muโtamad dihukumi tergolong ucapan talag yang Suami โSaya Tidak Punya Istriโ Apakah Termasuk TalakJika ada seorang laki-laki yang sudah punya istri ditanya, apakah kamu sudah punya istri? Dia menjawab โBelum punya isrtiโ, maka istrinya tidak akan tertalag, selama tidak diniati talag. Artinya hal ini dikategorikan talag kinayah, namun jika niat talag, maka seketika itu juga sang istri Mentalak Istrinya dengan SMS Menurut MadzhabMenurut ulama Hanabilah, Syafiโyyah dan Malikiyah ketika seorang laki teki menuliskata talak ketika diniati talak, maka terjadi talak. Dan ketika tidak diniati maka terjadi perkhilafan Pendapat pertama tidak terjadi talag. Dan pendapat keduaTerjadi talag, apabila Talak Hanya SuamiOrang yang memiliki Talak adalah suami yang baligh dan berakal Sempurna. Bagi istri tidak punya hak talak sama sekali, kecuali mendapat perwakilan dari suami, atau penyerahan dari suaminya. Dan bagi Oodli juga tidak punya hak talak, terkecuali hanya di dalam beberapa keadaan tertentu karena diarurat. Fasal menjelaskan hukum-hukum ilaโ.Ilaโ secara etimologi adalah bentuk kalimat masdar dari fiโil โaala yuli ilaโanโ ketika seseorang secara termonologi hukum adalah sumpah seorang suami yang sah menjatuhkan talak bahwa ia tidak akan mewathi istrinya pada bagian vaginanya dengan secara mutlak atau dalam masa lebih dari empat ini diambil dari penjelasan Sang Pengarang -di bawah ini-,Ketika seorang suami bersumpah tidak akan mewathi istrinya secara mutlak atau dalam waktu tertentu, yaโni tidak mewathi yang dibatasi dengan waktu lebih dari empat bulan, maka ia, yaโni suami yang bersumpah tersebut adalah orang yang melakukan sumpah ilaโ pada ia bersumpah dengan nama Allah Taโala atau dengan salah satu sifat-sifatNya. Atau ia menggantungkan wathi terhadap istrinya dengan talak atau memerdekakan ucapan sang suami, โjika aku mewathimu, maka engkau tertalak, atau โmaka budakku merdeka.โSehingga ketika ia betul-betul mewathiโ maka istrinya tertalak dan budaknya pula seandainya sang suami berkata, โjika aku mewathimu, maka aku harus melakukan shalat, puasa, haji, atau memerdekakan budak karena Allah Swt.โ Maka sesungguhnya dia juga melakukan sumpah ilaโ.Wajib memberi tenggang waktu terhadap lelaki yang melakukan sumpah Ilaโ selama empat bulan, baik lelaki tersebut berstatus merdeka atau budak, di dalam permasalahan Istri yang mampu untuk diwathi Jika rhemang ,, sang istri meminta hal waktu tersebut dalam permasalahan wanita yang masih berstatus istri adalah sejak terjadinya sumpah ilaโ. Dan di dalam permasalahan wanita yang tertalak rajโi adalah sejak terjadinya rujuโ.Kemudian, setelah masa tenggang itu habis, maka sang suami yang melakukan sumpah ilaโ โ disuruh memilih di antara al faiโah kembali pada sang istri dengan cara ia memasukkan hasyafahnya atau kira-kira ukuran hasyafah bagi suami yang terpotong hasyafahnya ke dalam vagina membayar kafarat yamin, Jika sumpah akan meninggalkan wathi dengan nama Allah. Atau mentalak istri yang disumpah tidak akan jika sang suami tidak mau melakukan faiโah dan talak, maka hakim menjatuhkan satu talak rajโi atas nama sang jika sang hakim menjatuhkan talak lebih dari satu, maka talak tersebut tidak sang suami hanya tidak mampu falโah, maka sang hakim memerintahkan dia agar .. menjatuhkan DALAM BAB ILAโUcapan Alaihi Laknatulloh Tidak Termasuk IlaโSaya Sayyid Muhammad bin Ahmad bin bin Umar as-Syathiri ditanya seseorang lewat telpon bahwa ia telah berkata kepada istrinya semoga laknat Allah Swt menimpa dirinya apabila ia menerima dan mengambil sesuatu dari tangan istrinya, dan ia terus menerus dalam keadaan seperti Itu. Maka saya jawab, Apa yang kamu ucapkan tidak dianggap sebagai sumpah biasa, sumpah Haโ, dan thalak, akan tetapi hanya ucapan jelek yang harus bertaubat kepada Allah Swt. Fasal di dalam menjelaskan hukum-hukum secara etimologi diambil dari kata โadh dhahruโ punggung.Dan secara termonologi hukum adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya yang tidak tertalak baโin dengan wanita yang tidak halal dinikahi oleh sang suami adalah ucapan seorang laki-laki pada istrinya, โengkau bagiku seperti punggung ibuku. Ungkapan dhihar tertentu pada kata โadh dhahru punggungโ bukan perut misalnya, karena sesungguhkan punggung adalah tempat menunggang dan istri adalah tunggangan sang suami. Ketika sang suami mengatakan hal itu pada istrinya, yaโni kata โengkau bagiku seperti punggung ibukuโ, dan ia tidak melanjutkan langsung dengan talak, maka ia dianggap kembali pada sang kalau demikian, maka wajib membayar tersebut bertahap. Sang Pengarang menyebutkan penjelasan tentang tahapan . pelaksanaan kafarat tersebut di dalam perkataan Nya,Kafarat dhihar adalah memerdekakan budak mukmin yang beragama islam walaupun sebab islamnya salah satu dari kedua orang tuanya, yang selamat/bebas dari aib yang bisaโ mengganggu/membahayakan pekerjaan dengan gangguan yang begitu jelas. Kemudian, jika orang yang melakukan dhihar tidak menemukan budak yang telah disebutkan, dengan gambaran ia tidak mampu mendapatkan budak secara kasat mata atau secara tinjauan syara, maka wajib melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut. Yang dibuat acuan menghitung dua bulan tersebut adalah hitungan tanggal, walaupun masing-masing kurang dari tiga puluh hari. Puasa dua bulan tersebut disertai dengan niat kafarat di malam disyaratkan niat tatabuโ berturut-turut menurut pendapat al jika orang yang melakukan sumpah dhihar tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu melaksanakannya secara terus menerus/berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau orang orang miskin atau fagir mendapatkan satu mud dari jenis biji-bijian yang dikeluarkan di dalam zakat demikian, maka jenis biji-bijian tersebut diambilkan dari makanan pokok negara orang yang membayar kafarat seperti gandum putih dan gandum merah, tidak berupa tepung dan sawig sagu.Ketika orang yang wajib membayar kafarat tidak mampu melaksanakan ketiga-tiganya, maka kewajiban kafarat masih menjadi ketika setelah itu ia mampu melaksanakan salah satunya, maka wajib ia ia hanya mampu melaksanakan sebagian dari salah satu kafarat seperti hanya mampu memberikan satu mud atau setengah mud saja, maka wajib ia laki-laki yang melakukan dhihar maka tidak diperbolehkan mewathi Istrinya yang telah ia dhihar, hingga ia melaksanakan yang telah DALAM BAB DHIHARSumpah Dziharnya Orang yang MabukSumpah dzihar yang diucapkan oleh orang yang mabuk itu diperinci hukumnya, apabilla mabuknya itu tidak sembrono sengaja maka seluruh ulama figh sepakat tidak terjadi. Dan apabila mabuknya itu sembrono maka terdapat perbedaan pendapat yang sangat kuat. Menurut imam Syafiโi, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf bin Ibrahim, Muhammad bin Hasan as-Syaibani dan sebagian para imam mengatakan, Terjadi sumpah dziharnya, karena sebagai bentuk hukuman yang memberatkan kepadanya. Sedangkan menurut ulama Figh yang lain sebagaimana Imam Ahmad menyatakan tidak Ya Ukhthi Oleh Suami Kepada IstriDisebagian daerah beberapa orang memanggil istrinya dengan panggilan, wahai saudariku, sedangkan istrinya memanggil wahai saudaraku dengan tujuan menampakkan belaskasih secara tabiat, tetapi panggilan tersebut dinilai kurang baik. Dan terdapat gaul mugabil adzhar yang menyatakan Sesungguhnya menyerupakan istri dengan anggota badan walaupun anggota badan yang tampak, tidak tergolong dzihar. Fasal menjelaskan hukum gadzaf dan liโ etimologi, liโan adalah bentuk kalimat masdar yang diambil dari lafadz โal Iaโnuโ yang berati secara termonologi hukum adalah beberapa kalimat tertentu yang dijadikan sebagai hujjah argumentasi bagi orang yang terpaksa menuduh zina terhadap orang yang telah menodahi kehormatannya dan mempertemukan cacat seorang laki-laki menuduh zina terhadap istrinya, maka wajib baginya untuk menerima had gadzaf, dan akan dijelaskan bahwa sesungguhnya had gadzaf adalah delapan kali lelaki yang menuduh zina tersebut mampu mendatangkan saksi atas perbuatan zina wanita yang ia tuduh. Atau lelaki tersebut melakukan sumpah liโan terhadap istrinya yang ia tuduh sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa, โatau ia berboleh . melakukan sumpah liโan dengan perintah seorang hakim atau orang yang hukumnya sama dengan hakim seperti muhakkam orang yang diminta untuk menjadi juru hukum.Kemudian lelaki tersebut berkata di hadapan hakim di masjid jamiโ di atas mimbar di hadapan sekelompok orang minimal empat orang, โaku bersaksi demi Allah bahwa sesungguhnya aku termasuk golongan yang . jujur atas tuduhan zina yang telah aku tuduhkan terhadap istriku, fulanah yang sedang tidak berada di sini.โJika sang istri juga berada di tempat, maka lelaki itu memberi isyarat pada istrinya dengan ucapan, โistriku ini.โJika di sana terdapat anak yang ia putus dari nasabnya, maka iapun harus menyebutkan anak tersebut di dalam kalimat-kalimat sumpah liโan itu, maka ia berkata,โdan sesungguhnya anak ini hasil dari zina, bukan dari saya.โLelaki yang sumpah liโan tersebut harus mengucapkan kalimat-kalimat ini sebanyak empat pada tahapan kelima, setelah hakim atau muhakkam menasehatinya dengan memperingatkannya atas siksaan Allah di akhirat dan sesungguhnya siksa Allah di akhirat jauh lebih pedih daripada siksa di dunia, maka sang suami mengatakan, โdan saya berhak mendapatkan laknat Allah swt jika saya termasuk orang-orang yang bohong atas tuduhan zina yang saya tuduhkan pada istriku ini.โ Dan ungkapan Sang Pengarang, โdi atas mimbar di hadapan jamaโahโ adalah sesuatu yang tidak wajib dilakukan di dalam liโan bahkan hal itu hukumnya adalah yang dilakukan oleh seorang suami walaupun sang istri tidak melakukan sumpah lโan, berhubungan dengan lima hukum Yang pertama, gugurnya had dari sang suami yaโni had gadzaf yang dimiliki oleh istri yang diliโan, jika memang sang istri adalah wanita yang muhshan terjaga, dan gugurnya taโzir jika sang istri bukan wanita yang muhshan. Yang kedua, tetapnya hukum had atas sang istri, yaโni had zina baginya, baik ia wanita muslim ataupun kafir Jika Ia tidak melakukan sumpah liโan,Yang ketiga, hilangnya hubungan suami Istri. Selain Sang Pengarang mengungkapkan hal ini dengan bahasa โperceraian untuk selamakamanyaโ.Perceraian tersebut hukumnya sah/hasil dhahir batin, walaupun sang suami yang melakukan sumpah liโan tersebut mendustakan ke empat, memutus hubungan anak dari suami yang melakukan sumpah liโ untuk istri yang melakukan sumpah Hโan, maka nasab sang anak tidak bisa terputus dari kelima, mengharamkan sang istri yang melakukan sumpah liโan untuk bagi lelaki yang melakukan sumpah fan tidak halal menikahinya lagi dan juga tidak halal mewathinya dengan alasan milku yamin, walaupun wanita tersebut berstatus budak yang ia dalam kitab-kitab yang panjang penjelasannya terdapat keterangan tambahan . atas kelima hai antaranya adalah gugurnya status muhshan sang wanita bagi sang suami jika memang sang wanita tidak melakukan sumpah Iiโan juga. Sehingga, seandainya setelah itu sang suami menuduhnya berbuat zina lagi, maka sang . suami tidak berhak zina bisa gugur dari sang istri dengan cara ia membalas sumpah liโan, yaโni melakukan sumpah liโan terhadap sang suami setelah liโan โsang suami sempurna,Di dalam Iโannya dan sang suami hadir, maka sang Istri berkata, โsaya bersaksi demi Allah bahwa sesungguhnya fulan ini sungguh termasuk dari orang-orang yang dusta atas tuduhan zina yang Ia tuduhkan padaku,โWanita tersebut mengulangi ucapannya ini sebanyak empat tahapan kelima dari liโannya setelah hakim atau muhakkam menasehatinya dengan memperingatkan padanya akan siksaan Allah Swt di akhirat dan sesungguhnya siksa-Nya di akhirat jauh lebih pedih daripada siksaan di dunia, maka wanita tersebut berkata, โdan saya berhak mendapat murka Allah Swt jika dia termasuk orang-orang yang jujur atas tuduhan zina yang Ia tuduhkan padaku.โPerkataan yang telah dijelaskan di atas tempatnya adalah bagi orang yang bisa bicara. Adapun. orang bisu, maka ia melakukan sumpah liโan dengan menggunakan isyarat yang bisa memahamkan orang di dalam kalimat-kalimat liโan tersebut, ia mengganti lafadz โasy sahadahโ dengan lafadz โal halfuโ seperti ucapan orang yang melakukan sumpah liโan, โsaya bersumpah demi Allahโ, atau mengganti lafadz โal ghadiabโ dengan lafadz โal laโnuโ, atau sebaliknya seperti ucapan wanita yang melakukan sumpah liโan, โlaknat Allah wajib atas dirikuโ dan ucapan lelaki yang sumpah Yang, โmurka Allah atas dirikuโ, atau masing-โ masing dari lafadz โal ghadlabโ dan โal laโnuโ diucapkan sebelum empat kalimat sahadat sempurna, maka liโan dalam semua permasalahan ini tidak DALAM BAB LIโAN & QADZAF MENUDUH ZINAUcapa Wahai Anak Zina Adalah OadzafSeringkali kita dengar ucapan masyarakat kepada anak kecil dan yan wahai anak zina, maka hal ini adalah gadzah bagi Ibu dari anak tersebut wajib dihag, karena termasuk gadzaf yang LiโanSyarat-syarat Lian ada empat Adanya tuduhan zina yang mengharuskan gadhi untuk kalimat-kalimat Iian diucapkan secara bersambung. Fasal menjelaskan hukum-hukum iddah dan macam-macam muโtaddah wanita yang menjalankan โiddah.iddah secara etimologi adalah kalimat isim dari fiโil madli โโtadda.โDan secara termonologi hukum adalah penantian seorang perempuan dalam jangka waktu yang bisa diketahui dalam rentan waktu tersebut bahwa kandungannya telah bersih, dengan beberapa masa suci, beberapa bulan atau melahirkan muโtaddah ada dua macam, yaitu muโtaddah mutawaffa anha zaujuha yang ditinggal mati suami dan muโtaddah ghairu mutawaffa โanha zaujuha yang tidak ditinggal mati suami.Untuk muโtaddah mutawaffa โanha zaujuha, jika berstatus merdeka dan sedang hamil, . maka iddahnya sebab wafatnya sang suami adalah dengan melahirkan kandungan secara utuh hingga kandungan yang berupa dua anak kembar dengan syarat dimungkinkan nasab sang anak bersambung pada suami yang meninggal dunia walaupun hanya kemungkinan saja seperti anak yang dinafikan โ dengan sumpah liโ seandainya ada anak kecil meninggal dunia yang tidak mungkin bisa memiliki keturunan dan meninggalkan istri yang sedang hamil, maka iddahnya sang istri adalah dengan melewati beberapa bulan, tidak dengan melahirkan kandungan. Jika muโtaddah mutawaffa โanha zaujuha itu tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari sepuluh bulan tersebut dihitung sesuai dengan perhitungan kalender hijriah yang memungkinkan, dan untuk tanggal bulan yang tidak utuh, maka disempurnakan menjadi tiga puluh muโtaddah ghairu mutawaffa anha zaujuha jika dalam keadaan hamil, maka iddahnya dengan melahirkan kandungan yang bisa dihubungkan nasabnya pada suami yang memiliki iddah muโtaddah ghairu mutawaffa anha zaujuha itu tidak dalam keadaan hamil dan ia ยป termasuk golongan wanita yang memiliki/memungkinkan haidl, maka โddahnya adalah tiga kali agraโ, yaitu tiga kali ia tertalak saat dalam keadaan suci dengan arti setelah tertalak masih berada dalam waktu suci, maka iddahnya habis , dengan mengalami haid yang ketiga. sa Atau tertalak saat dalam keadaan haidl atau nifas, maka iddahnya habis dengan mengalami haidl yang ke sisa masa haidlnya tidak terhitung masa suci. p Jika muโtaddah ghairu mutawaffa anha zaujuha tersebut masih kecil atau sudah besar dan sama sekali belum pernah haidl dan belum mencapai usia yaโsi monupause, atau ยฃ dia adalah wanita yang sedang mengalami , mutahayyirah bingung akan haid dan sucinya atau sudah mencapai usia monupause, maka iddahnya adalah tiga bulan sesuai kalender hijriah jika talaknya bertepatan dengan awal jika ia tertalak di tengah bulan, maka iddahnya adalah dua bulan setelahnya โ sesuai dengan tanggal dan untuk jumlah bulan yang tidak utuh disempurnakan menjadi tiga puluh hari dari bulan ke muโtaddah ghairu mutawaffa anha zaujuha -yang telah disebutkan inimengalami haidl di saat menjalankan iddah dengan penghitungan bulan, maka wajib bagi dia melakukan iddah dengan penghitungan masa mengalami haid setelah selesai menjalankan iddah dengan penghitungan beberapa bulan, maka ia tidak wajib menjalankan iddah lagi dengan penghitungan masa suci,Wanita yang tertalak sebelum sempat dijimaโ, maka tidak ada kewajiban iddah bagi wanita / sang suami sudah pernah berhubungan badan dengannya selain pada bagian vagina ataupun tidak.Iddahnya budak wanita yang sedang hamil ketika tertalak rajโi atau baโin adalah dengan melahirkan kandungan dengan syarat anak tersebut bisa dihubungkan nasabnya pada lelaki yang memiliki iddahnya suami yang mentalak.Ungkapan Sang Pengarang โseperti iddahnya wanita merdeka yang sedang hamilโ yaโni di dalam semua hukum yang telah dijelaskan di jika iddah dengan beberapa masa suci, maka budak wanita tersebut melaksanakan iddah dengan dua kali masa wanita mubaโadI, mukatab, dan ummu walad hukumnya seperti budak wanita yang budak wanita tersebut melaksanakan โddah dengan penghitungan bulan sebab ditinggal mati suami, maka iddahnya dengan dua bulan lima budak wanita sebab talak adalah โddah dengan satu bulan setengah, yaitu โ separuh dari โiddahnya wanita pendapat mengatakan bahwa iddahnya adalah dua bulan, dan ungkapan imam al Ghazali menetapkan keunggulan pendapat ini. Sedangkan Sang Pengarang hanya menjadikan dua bulan sebagai bentuk yang lebih utama saja, sehingga Nya berkata, โsehingga, jika budak wanita itu melaksanakan iddah dengan dua bulan, maka itu lebih utama.โSatu pendapat mengatakan bahwa iddahnya adalah tiga bulan, dan ini adalah yang lebih hati-hati sebagaimana yang disampaikan oleh imam asy Syafiโi ini pendapat yang diikuti oleh beberapa golongan al ashhabโ. Fasal menjelaskan muโtaddah wanita yang menjalankan iddah dan wanita yang menjalankan โiddah talak raj maka wajib menetap di rumah yang menjadi tempat saat Ia tertalak jika memang layak wajib diberi nafkah dan pakaian kecuali ia nusuz sebelum tertalak atau di tengah-tengah pelaksaan wajib diberi nafkah, ia juga wajib diberi kebutuhan hidup yang lain kecuali alat membersihkan wanita yang tertalak baโin wajib diberi tempat tinggal tidak wajib diberi nafkah kecuali ia dalam keadaan wajib memberi nafkah padanya sebab kehamilan menurut pendapat ash yang mengatakan sesungguhnya nafkah Itu untuk bagi muโtaddah mutawaffa anha zaujuha untuk melakukan ihdad. Ihdad secara etimologi diambil dari lafadz โal hadโ. Al had adalah bermakna mencegah. Ihdad secara termonologi hukum adalah mencegah diri dari berhias dengan tidak memakai pakaian yang diwarna dengan warna yang ditujukan untuk berhias seperti pakaian yang berwarna kuning atau mubah memakai pakaian yang tidak berwarna dari bahan kapas, bulu, katun, sutra ulat, dan pakalan berwarna yang tidak ditujukan untuk mencegah diri dari wewangian, yaโni menggunakan wewangian di badan, pakaian, makanan, atau celak yang tidak celak yang diharamkan seperti bercelak dengan itsmid yang tidak berbau wangi, maka hukumnya haram -ditinjau dari barangnya-,Kecuali karena ada hajat seperti sakit mata, maka diperbolehkan menggunakannya bagi . wanita yang sedang โ demikian, namun dia harus menggunakannya di malam hari dan membersihkannya di siang hari kecuali ada keadaan darurat yang menuntut untuk memakainya di siang seorang wanita -selain Istri yang ditinggaldiperbolehkan melakukan ihdad atas kematian selain suaminya, baik kerabat atau lelaki lain selama tiga hari atau bagi dia haram melakukan ihdad lebih dari tiga hari jika memang sengaja untuk jika ia melakukannya lebih dari tiga hari tanpa ada tujuan untuk melakukan ihdad, maka hal itu tidaklah muโtaddah mutawaffa โanha zaujuha dan wanita yang tertalak baโin wajib menetap di dalam rumah yang menjadi tempat terjadinya perpisahan antara dia dengan suaminya, jika rumah itu layak suami dan yang lain tidak diperbolehkan mengeluarkan wanita tersebut dari rumah tempat terjadinya juga bagi wanita tersebut tidak diperbolehkan keluar dari sana walaupun sang suami rela. Kecuali karena ada hajat, maka bagi dia diperbolehkan keluar ia keluar di siang hari karena untuk membeli makanan, kain katun, menjual tenunan atau kapas dan wanita tersebut diperbolehkan keluar malam ke rumah tetangga perempuannya karena untuk menenun, ngobrol dan sesamanya dengan syarat pulang dan bermalam di rumahnya dia juga diperbolehkan keluar ketika khawatir pada dirinya, anaknya dan sesamanya, yaitu permasalahan-permasalahan yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang penjelasannya. Fasal menjelaskan hukum-hukum istibraโ. Istibraโ secara etimologi adalah mencari kebebasan. Dan secara termonologi hukum adalah penantian seorang wanita sebab baru datangnya kepemilikan pada dirinya, atau hilangnya kepemilikan dari dirinya, karena unsur taโabbudi atau karena membersihkan rahimnya dari wajib dilakukan sebab dua perkara. Salah satunya adalah hilangnya firasy kepemilikan atas diri budak akan dijelaskan di dalam ungkapan kitab matan, โketika majikan budak ummu walad meninggal duniaโ hingga akhir penjelasannya. Sebab yang kedua adalah baru datangnya kepemilikan -atas diri budak wanita-. Dan Sang. Pengarang menjelaskannya di dalam perkataan Nya,Barang siapa baru memiliki budak wanita dengan cara membeli yang sudah tidak ada hak khiyar lagi, dengan warisan, wasiat, hibbah, atau yang lain dari cara-cara kepemilikan atas diri si budak wanita dan budak wanita tersebut bukanlah istrinya, ketika hendak mewathinya, maka bagi dia haram bersenang-senang dengan budak wanita tersebut hingga ia melakukan istibraโ budak wanita tersebut termasuk golongan wanita yang memiliki haidl, maka dengan satu kali dia masih perawan, walaupun sudah diistibraโ oleh penjualnya sebelum dijual, dan walaupun kepemilikannya perpindah dari anak kecil atau majikan budak wanita tersebut termasuk golongan wanita yang memakai perhitungan bulan, maka iddahnya adalah satu bulan budak wanita tersebut termasuk dari wanita hamil, maka iddahnya dengan melahirkan seseorang membeli istrinya yang berstatus budak, maka disunnahkan baginya untuk melakukan istibraโ pada istrinya budak perempuan yang telah dinikahkan atau sedang melaksanakan iddah, ketika seseorang membelinya, maka tidak wajib melakukan istibraโ padanya seketika itu. Kemudian, ketika ikatan pernikahan dan โddahnya telah hilang semisal budak wanita tersebut ditalak sebelum dijimaโ ataupun setelahnya dan iddahnya telah selesai, maka pada saat itulah wajib melakukan istibraโ.Ketika majikan budak ummu walad meninggaldunia dan ia tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak pula dalam pelaksanaan ddah nikah, maka wajib baginya melakukan istibraโ pada dirinya sendiri seperti halnya budak istibraโ yang dia lakukan adalah dengan satu bulan jika ia termasuk wanita-wanita yang menggunakan penghitungan tidak, maka dengan satu kali haidl jika memang termasuk wanita-wanita yang menggunakan penghitungan masa sang majikan melakukan istibraโ terhadap budak wanitanya yang pernah dijiimaโ kemudian ia merdekakan, maka bagi sang budak tidak wajib melakukan istibraโ, dan baginya diperbolehkan menikah seketika itu DALAM BA8 IDDAH & YANG BERHUBUNGANWanita Pengajar, Bagimana IddahnyaSeorang wanita yang berprofesi sebagai pengajar yang pada saat itu mengalami masa iddah, apakah baginya boleh keluar rumah. Maka para ulama berkata Boleh, sedangkan pelajar wanita menurut keyakinan saya adalah Wanita yang dioprasi CesarWanita hamil, ketika saat melahirkan dengan cara oprasi cesar, maka idddhnya berakhir dengan lahirnya Pria Tidak Punya Masa IddahSeorang laki-laki tidak ada masa iddahnya, maka baginya setelah adanya perpisahan diperkenankan langsung menikahi wanita lain. Fasal menjelaskan hukum-hukum radiaโ dengan terbaca fathah atau kasrah huruf raโ secara etimologi adalah nama untuk menghisap puting payu dara dan meminum air susunya, Dan secara termonologi hukum adalah masuknya air susu wanita anak Adam tertentu ke dalam perut anak adam tertentu dengan cara yang tertentu hanya bisa sah dengan air susu wanita yang masih hidup dan mencapai usia sembilan tahun Oamariyah, baik perawan atau janda, tidak bersuami atau memiliki seorang wanita menyusui seorang anak dengan air susunya, baik sang anak meminum air susu tersebut saat si wanita masih hidup atau setelah meninggal dunia dengan syarat air susu itu diambil saat si wanita masih hidup, maka anak yang ia susui menjadi anaknya dengan dua satunya, usia anak tersebut kurang dari dua tahun sesuai dengan hitungan permulaan dua tahun tersebut terhitung dari kelahiran anak tersebut secara sempurna. Anak yang sudah mencapai dua tahun, maka menyusuinya tidak bisa memberikan dampak ikatan kedua, wanita yang menyusui telah menyusui anak tersebut sebanyak lima kali susuan yang terpisah-pisah dan masuk ke perut sang digunakan batasan lima kali susuan itu adalah โurf. Sehingga susuan yang dianggap satu atau beberapa susuan oleh urf, maka Itulah yang dianggap. Jika tidak, ya maka tidak seandainya bocah yang disusul itu memutus hisapan di antara masing-masing โ lima susuan dengan berpaling dari puting, maka hisapan-hisapan itu dihitung terpisahtidak jadi satu.Suami wanita yang telah menyusui menjadi ayah sang bocah yang murdiaโ bocah yang disusui, dengan terbaca fathah huruf dladnya, haram menikahi wanita yang menyusuinya dan wanita-wanita yang memiliki hubungan nasab dengan ibu bagi wanita yang menyusui haram menikah dengan murdiaโ, anaknya walaupun hingga ke bawah, dan orang yang memiliki ikatan nasab dengannya walaupun hingga ke atas.โBukan orang yang sederajat dengannya, yaโni dengan bocah yang disusui seperti saudarasaudara laki-lakinya yang tidak ikut menyusu orang yang seatasnya, yaโni dan bukan orang yang tingkatannya lebih atas daripada murdiaโ, yani bocah yang disusui seperti dalam fasal yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikah, telah disinggung tentang orang-orang yang haram dinikah sebab nasab dan radiaโ secara terperinci, maka rujuโlah DALAM BAB RADLAโ SUSUANRukun-Rukun RadhaโRukun-rukun radhaโ ada tiga 1. wanita yang menyusui. 2. Anak yang disusui. 3. Kembar disusui Dua WanitaApabila dua wanita menyusui dari masing-masing bayi kembar, maka kemahraman nasab dua bayi kembar tersebut tidak akan hilang, karena menyusi tidak menghilangkan kemahraman, bahkan AsiAsi yang dikumpulkan di rumah sakit dari beberapa ibu yang berbeda-beda, ketika diminum oleh bayi yang dirawat dirumah sakit tersebut, maka dianggap susuan yang menjadikan mahram, manakala kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam kitab figh telah terpenuhi. Fasal menjelaskan hukum-hukum nafkah dalam sebagian redaksi kitab matan fasal ini diakhirkan dari fasal setelahnya. โ lafadz โan nafagahโ itu diambil dari lafadz โal infagโ, dan artinya adalah โInfagโ tidak digunakan kecuali di dalam memiliki tiga sebab, kerabat, milku yamin, dan ikatan suami Pengarang menjelaskan sebab yang pertama di dalam perkataan Nya, Nafagah orang tua dan anak dari jalur keluarga wajib diberikan pada para anak dan orang nafagah orang tua yang laki-laki atau perempuan, satu agama atau berbeda agama wajib diberikan oleh para orang tua walaupun hingga ke atas, maka wajib diberi nafagah dengan dua fagir, yaitu tidak memiliki harta atau tidak mampu bekerja dan lumpuh, atau fagir dan zamanah adalah bentuk kalimat masdar dari rangkaian โzamuna ar rajulu zamanatan lelaki yang benar-benar lumpuh ketika Ia memiliki penyakitโ.Sehingga, jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja, maka tidak wajib diberi para anak walaupun hingga ke bawah, maka nafagah mereka diwajibkan kepada para orang tua dengan tiga syarat Salah satunya adalah fakir dan masih kecil. Sehingga anak yang kaya dan sudah besar, maka tidak wajib diberi fagir dan lumpuh. Sehingga anak yang kaya dan kuat, maka tidak wajib diberi fagir dan gila. Sehingga anak yang kaya dan mempunyai akal, maka tidak wajib diberi Pengarang menyebutkan sebab yang kedua di dalam perkataan Nya, โmemberi nafagah kepada budak dan binatang ternak hukumnya wajib.โSehingga, barang siapa memiliki budak, baik budak laki-laki, perempuan, mudabbar, ummu walad atau memiliki binatang ternak, maka wajib baginya untuk memberi nafagah pada wajib baginya memberi makan budaknya dengan makanan pokok penduduk setempat dan lauk pauk yang biasa mereka konsumsi dengan kadar kecukupan. Dan wajib memberi pakaian sesuai dengan pakaian , penduduk daerah dalam memberi pakaian terhadap budak, tidak cukup memberi pakaian yang hanya menutupi aurat saja,Budak dan binatang ternak tidak boleh dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak mampu . mereka majikan mempekerjakan budaknya di siang hari, maka wajib mengistirahatkan di malam hari. Dan ketika musim kemarau, wajib mengistirahatkan di waktu gailulah tengah . hari. โ Majikan juga tidak boleh memaksa binatang ternaknya memuat barang yang tidak mampu dimuat oleh binatang Pengarang menyebutkan sebab yang ketiga di dalam perkataan Nya,Nafagah untuk seorang istri yang telah memasrahkan dirinya hukumnya wajib bagi seorang nafagah untuk istri itu berbeda-beda sesuai dengan keadaan sang suami, maka Sang Pengarang menjelaskannya di dalam perkataan Nya,Nafagah untuk istri itu jika sang suami adalah orang kaya, sedangkan kayanya sang suami dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap hari, maka wajib memberikan nafagah bahan makanan sebanyak dua mud yang wajib ia berikan setiap hari hingga malam harinya kepada istrinya, baik beragama islam atau kafir dzimmi, merdeka ataupun mud tersebut diambilkan dari makanan pokok sang dikehendaki adalah makanan pokok daerah setempat, baik gandum putih, gandum merah, atau selainnya hingga susu kental bagi penduduk pedalaman yang menjadikannya sebagai makanan wajib memberikan lauk pauk dan pakainya yang biasa terlaku kepada sang jika daerah setempat biasa memakai lauk pauk dengan miyak zait, miyak wijen, mentega dan sesamanya, maka kebiasaan tersebut di daerah setempat tidak ada lauk pauk yang dominan, maka wajib memberikan lauk pauk yang layak dengan keadaan sang suami. Lauk pauk berbeda-beda dengan berbedabedanya di setiap musim wajib memberikan lauk pauk yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pasa saat juga wajib diberi daging yang sesuai dengan keadaan kebiasaan daerah setempat dalam urusan pakaian bagi orang sekelas sang suami adalah dengan bahan katun atau sutra, maka wajib untuk memberikan pakaian dengan bahan tersebut pada sang sang suami adalah orang miskin, ukuran miskinnya dipertimbangkan saat terbitnya โ fajar setiap harinya, maka wajib memberikan makanan satu wajib bagi suami memberikan makanan satu mud dari makanan pokok yang dominan โ di daerah setempat kepada istrinya setiap hari hingga malam memberikan lauk pauk yang biasa dikonsumsi oleh orang-orang miskin daerah memberikan pakaian yang biasa digunakan oleh sang suami adalah orang yang tengahtengah, dan ukuran tengah-tengahnya ini dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya hingga malam harinya, maka wajib satu mud setengah, yaโni wajib bagi sang suami memberikan satu mud setengah dari bahan makanan pokok yang dominan daerah wajib memberikan lauk pauk dan pakaian yang tengah-tengah pada sang dimaksud dengan tengah-tengah adalah sesuatu yang berada di antara sesuatu yang wajib bagi suami yang kaya dan yang wajib bagi suami yang sang suami wajib memberikan milik berupa bahan makanan biji-bijian kepada sang bagi sang suami wajib untuk menggiling dan membuat roti bahan makanan tersebut. Sang istri berhak diberi alat makan, minum dan istri juga berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak baginya secara sang istri termasuk orang-orang yang biasa dilayani, maka bagi suami wajib mencari pembantu untuk sang pembantu wanita merdeka, budak perempuannya, budak perempuan sewaan, atau dengan memberi nafkah kepada wanita yang menemani istrinya baik wanita merdeka atau budak karena untuk melayani sang istri, jika memang sang suami rela dengan wanita sang suami tidak mampu memberi nafkah sang istri, yaโni nafkah di hari-hari yang akan โ datang, maka bagi sang istri diperbolehkan bersabar atas ketidakmampuan sang suami dan menafkahi dirinya sendiri dari hartanya . sendiri, atau dari hutang dan apa yang ia nafkahkan itu menjadi tanggungan hutang sang dia juga diperbolehkan memfasakh nikah. Ketika sang istri memfasakh nikah, maka terjadilah ini adalah perceraian sebab memfasakh nikah, bukan perceraian sebab masalah nafkah hari-hari yang sudah lewat, maka tidak ada hak bagi sang istri untuk merusak nikah sebab sang suami tidak mampu juga bagi sang istri berhak memfasakh nikah jika suaminya tidak mampu memberikan mas kawin sebelum berhubungan sebelum akad sang istri sudah tahu bahwa sang suami tidak โ mampu memberikannya ataupun DALAM BAB NAFAOAH1, Urutan NafagahDi dalam urutan nafkah seseorang memulai dari dirinya sendiri dan istrinya, lu pembantu istrinya, lalu anak yang masih kec, alu ibu, lalu bapak, kebalikan dari mengeluarkan zakat fitrah, sebab yang didahulukan bapak, lalu ibu, kemudian anak yang sudah Nafkah Kepada Orang LainApabila seseorang berderma dengan nafkah atas orang lain, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrahnya menurut kesepakatan ulama Syafiโiyyah, dan juga sependapat dengan Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Dawud. Sedangkan menurut Imam Ahmad wajib menanggung zakat Obat IstriKetika seorang istri sakit, apakah bagi suami berkewajiban mengobatkannya, dan menanggung biaya pengobatannya? Terdapat dua pendapat,Tidak wajib, adalah pendapat yang Fasal menjelaskan hukum-hukum etimologi, hadlanah diambil dari lafadz โal hadinโ dengan terbaca kasrah huruf haโnya, yaitu bermakna ibu yang merawat anak kecil akan menempelkan anak tersebut ke lambung sang secara termonologi hukum adalah menjaga anak yang belum bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang bisa menyakitinya karena belum tamyiz seperti anak kecil dan orang dewasa yang seorang lelaki bercerai dengan istrinya dan ia memiliki anak dari istri tersebut, maka sang istri lebih berhak untuk merawat sang merawat sang anak dengan sesuatu yang positif padanya dengan mengurusi makanan,ยป minuman, memandikan, mencuci pakaian, merawatnya saat sakit dan hal-hal positif yang lain bagi sang hadlanah ditanggung oleh orang yang wajib menafkahi anak sang istri enggan merawat anaknya, maka hak asuh berpindah pada ibu sang asuh sang istri terus berlangsung hingga melewati usia tujuh Pengarang mengungkapkan tujuh tahun karena sesungguhnya tamyiz biasanya sudah wujud pada usia tersebut, akan tetapi intinya adalah hingga tamyiz, baik wujudnya sebelum tujuh tahun atau setelah Itu, bocah yang sudah tamyiz tersebut disuruh memilih di antara kedua orang tuanya. Mana yang dia pilih, maka sang anak diserahkan jika salah satu dari kedua orang tuanya memiliki kekurangan seperti gila, maka sang anak diserahkan pada orang tua yang satunya selama sifat kurang tersebut masih ada pada orang tua yang satu ayahnya sudah tidak ada, maka sang anak disuruh memilih di antara kakek dan ibunya. Begitu juga sang anak disuruh memilih di antara ibu dan orang-orang yang masih memiliki hubungan nasab dari jalur samping seperti saudara atau paman dari ayah. Syarat-syarat hadlanah ada tujuh Salah satunya adalah berakal. Sehingga tidak ada hak asuh bagi orang gila, baik gilanya terus โ menerus atau jika gilanya sang istri hanya sebentar seperti sehari dalam satu tahun, maka hak asuhnya tidak batal sebab penyakit tersebut. Yang kedua adalah merdeka. Sehingga tidak hak asuh bagi seorang budak wanita walaupun / majikannya memberi izin padanya untuk ketiga adalah agama. Sehingga tidak ada hak asuh bagi wanita kafir atas anak yang beragama ke empat dan kelima adalah iffah terhormat dan amanah. Sehingga tidak ada hak asuh bagi wanita fasiq. /Di dalam hak asuh, sifat adil yang bathin tidak disyaratkan harus nampak nyata, bahkan sudah cukup dengan sifat adil yang dhohir ke enam adalah bermugim di daerah sang anak. Dengan artian kedua orang tuanya mugim di satu daerah. Sehingga, seandainya salah satu dari keduanya ingin bepergian karena ada hajat seperti haji dan berdagang, baik jarak perjalanannya jauh atau dekat, maka anak yang sudah tamyiz atau belum diserahkan kepada orang yang mugim,, dari kedua orang tuanya hingga yang sedang bepergian telah salah satu dari kedua orang tuanya ingin pindah daerah, maka sang ayah lebih berhak daripada sang Ibu untuk mengasuh, sehingga sang anak diambil oleh sang ayah dari tangan sang ketujuh adalah sepi, yaโni sepinya ibu sang anak yang tamyiz dari seorang suami yang bukan termassuk dari mahramnya sang jika sang ibu menikah dengan seorang lelaki dari mahramnya sang bocah , seperti paman, anak laki-laki paman, atau anak laki-laki saudara laki-laki sang bocah, dan masing-masing dari mereka rela dengan sang bocah, maka hak asuh ibunya tidak bisa gugur sebab salah satu tujuh syarat tersebut tidak terpenuhi oleh sang ibu, maka hak asuhnya menjadi gugur sebagaimana penjelasan yang telah DALAM BAB HADLANAH MENGASUH ANAKKriteria Mendapatkan Hak AsuhSyarat-syarat berhak mendapatkan hak asuh ada dua belas 1 Berakal sempurna. 2 Merdeka. 3 Islam. 4 Adil. 5 Berdomisili. 6 Sunyi dari suami yang mempunyai hak asuh. 7 Bukan berupa anak kecil. 8 Tidak pelupa. 9 Dapat melihat sendiri orang yang menangani hak asuh anak. 10 Tidak terjangkit penyakit lepra dan kusta. 11 Tidak mempunyai penyakit yang tidak ada harapan sembuh. 12 Tidak mencegah dari menyusui anak yang menyusu dari wanita yang mempunyai Istri Bercerai yang Tinggal Di Negeri yang BerbedaKetika suami-istri bercerai dalam keadaan mempunyai anak, sedangkan tempat tinggal suami istri tersebut berbeda, maka ayah lebih berhak mengasuh anak tersebut secara muthlak, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak yang telah tamyiz ataupun belum, karena adanya beberapa pertimbangan, diantaranya menjaga nasabanya agar tidak kabur, kemaslahatan dan pembelajarannya, memudahkan untuk membiayai dil. Jinayat yang menjadi bentuk jamaโ dari lafadz โInayahโ mencakup pada bentuk membunuh, memotong anggota badan atau ada tiga macam, tidak ada yang ke โamdun mahdun murni sengaja. Lafadz โamdun adalah bentuk masdar dari fiโil madii โamidaโ satu wazan dengan lafadz โdlarabaโ, sedangkan maknanya adalah dan ketigakhathaโโ mahdlun murni tidak sengaja, dan โamdun khathaโ sengaja namun salah.Sang Pengarang menyebutkan penjelasan al amdu di dalam perkataan -nya, Al amdu al mahdu adalah pelaku tindak kriminal sengaja memukul korban dengan menggunakan sesuatu benda yang pada umumnya bisa sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan etimologis, โdi dalam kebiasaannya.โDan pelaku tindak kriminal sengaja untuk membunuh korban dengan sesuatu benda tersebut. Dan ketika demikian, maka sang pelaku tindak criminal wajib yang disebutkan oleh Sang Pengarang yaโni mempertimbangkan kesengajaan untuk membunuh adalah pendapat yang pendapat yang kuat adalah tidak perlu ada kesengajaan untuk pelaksanaan hukum gishash disyaratkan orang yang terbunuh atau terpotong anggota badannya harus islam atau memiliki ikatan untuk kafir harbi dan orang murtad, maka tidak ada kewajiban gishash ketika dibunuh oleh orang jika korban memaafkan pelaku di dalam kasus โamdun mahdlun, makax pembunuh wajib membayar diyat mughaladhah denda yang diberatkan dengan seketika dan diambilkan dari harta si Pengarang akan menyebutkan tentang penjelasan taghlidh diyat tersebut,Khathaโ mahdlun adalah seseorang melempar kepada sesuatu benda seperti binatang buruan, namun kemudian mengenai seorang laki-laki hingga menyebabkan meninggal tidak ada kewajiban gishash bagi orang yang melempar, akan tetapi ia wajib membayar diyat mukhaffafah denda yang diringankan yang dibebankan kepada ahli waris ashabah si pelaku dengan cara di angsur selama tiga tahun. Dan Sang Pengarang akan โ menyebutkan penjelasannya,Setiap satu tahun dari masa itu diambil kirakira sepertiga dari seluruh diyat denda.Bagi waris ashabah yang kaya dan memiliki emas, maka setiap akhir tahun wajib membayar setengah bagi yang memiliki perak wajib membayar enam dirham sebagaimana yang telah jelaskan oleh imam al mutawalli dan yang dikehendaki dengan al โagilah adalah ahli waris ashabah si pelaku, bukan orang tua atau, anak-anaknya.Amdul Khathaโ adalah pelaku tindak kriminal sengaja memukul korban dengan menggunakan sesuatu benda yang biasanya tidak sampai membunuh seperti si pelaku memukul korban dengan tongkat yang ringan, namun kemudian korban yang dipukul meninggal tidak ada kewajiban hukum had atas si pelaku, akan tetapi wajib membayar diyat mughalladhah denda yang diberatkan yang dibebankan kepada waris agilah si pelaku dengan cara di angsur selama tiga tahun. Dan , Sang Pengarang akan menyebutkan penjelasan sisi berat diyat Sang Pengarang beranjak menjelaskan tentang orang yang berhak mendapatkan hukum gishash. Oishash diambil dari igtishashul atsar yang bermakna meneliti jejak, karena sesugguhnya keluarga korban akan meneliti kasus kriminal kemudian akan mengambil balasan sepadannya. Sang Pengarang berkata,Syarat kewajiban hukum gishash dalam kasus pembunuhan ada dalam sebagian redaksi Kitab Matan dengan menggunakan etimologis, โfasal syaratsyarat wajibnya hukum gishash ada empat.โPertama, si pembunuh sudah baligh. Sehingga tidak ada kewajiban gishash atas anak si pembunuh berkata, โsaya saat ini masih bocah belum balighโ, maka ia dibenarkan tanpa harus si pembunuh adalah orang yang berakal gishash tidak boleh dilakukan pada orang gila kecuali gilanya terputus-putus, maka dia digishash pada waktu wajib dilaksanakan pada orang yang hilang akalnya sebab mengkonsumsi minumam yang memabukkan akibat sembrono saat mengecualikan orang yang tidak ceroboh, seperti ia meminum sesuatu yang ia kira tidak memabukkan, namun ternyata kemudian akalnya hilang, maka tidak ada kewajiban gishash atas si pembunuh bukan orang tua korban yang tidak ada kewajiban gishash atas orang tua yang membunuh anaknya sendiri, walaupun anak hingga ke bawah cucu.Ibn Kajj berkata, โseandainya seorang hakim memutuskan menghukum mati orang tua yang telah membunuh anaknya, maka putusan hukum hakim tersebut batal.โKe empat, korban yang terbunuh statusnya tidak sebawah status si pembunuh, sebab kafir atau status orang muslim tidak boleh dihukum mati sebab membunuh orang kafir harbi, dzimmi atau kafir muโ merdeka tidak boleh dihukum mati sebab membunuh seorang korban yang terbunuh memiliki nilai kekurangan dibanding dengan si pembunuh sebab tua, kecil, tinggi, atau pendek misainya, maka semua itu tidaklah orang wajib dihukum mati sebab membunuh satu orang, jika satu orang tersebut sepadan dengan status para pembunuhnya, dan perbuatan masing-masing dari mereka seandainya hanya sendirian niscaya akan bisa membunuh si Sang Pengarang memberi isyarat satu bentuk kaedah dengan perkataan -nya, Setiap dua orang yang bisa berlaku hukum gishash di antara keduanya dalam kasus pembunuhan, maka hukum gishash-pun terlaku di antara keduanya dalam kasus pemotongan anggota disyaratkan orang yang membunuh harus mukallaf, orang yang memotong anggota badan juga disyaratkan harus mukkalaf,Kalau demikian, orang yang tidak dihukum mati sebab membunuh seseorang, maka tidak berhak dihukum potong sebab memotong anggota orang wajibnya gishash di dalam kasus memotong anggota badan ada dua, setelah mempertimbangkan juga syarat-syarat yang disebutkan di dalam gishash pembunuhan. Salah satunya adalah isytirak sama di dalam nama khusus bagi anggota yang Pengarang menjelaskan hal itu dengan perkataan-nya, โ anggota sebelah kananda dipotong sebab anggota yang kanan juga, yaโni anggota sebelah kanan misalnya telinga, tangan, atau kaki harus dipotong sebab memotong sebelah kanan dari anggota-anggota badan bagian kiri dari anggota-anggota badan itu berhak dipotong sebab memotong bagian kiri dari anggotaanggota badan demikian, maka anggota sebelah kanan tidak boleh dipotong sebab telah memotong anggota sebelah kiri, dan tidak boleh juga kedua, salah satu dari dua anggota yang dipotong tidak bermasalah masih berfungsi. Sehingga tangan atau kaki yang sehat tidak boleh dipotong sebab memotong tangan atau kaki yang syalaโ.Anggota yang syalaโ adalah anggota badan yang sudah tidak berfungsi. Adapun anggota badan yang syalaโ berhak dipotong sebab memotong anggota yang sehat menurut pendapat al jika ada dua orang adil dari ahli khubrah pakar ahli yang berkata bahwa sesungguhnya anggota yang tidak berfungsi tersebut ketika dipotong maka darahnya tidak akan berhenti, bahkan ujung-ujung urat akan terbuka dan tidak bisa tertutup dengan di samping hal ini, orang yang berhak atas anggota tersebut mau menerima dan tidak menuntut ganti rugi karena cacatnya anggota Sang Pengarang memberi isyarat suatu bentuk kaidah dengan perkataan -nya, Setiap anggota badan yang bisa diambil, yaโni dipotong dari persendian seperti siku dan pergelangan tangan, maka pada anggota tersebut berlaku hukum anggota yang tidak memiliki persendian, maka tidak berlaku hukum gishash pada anggota badan tersebut. Ketahuilah sesungguhnya luka di kepala dan wajah ada sepuluh dengan menggunakan huruf-huruf yang tidak memiliki titik. Harishah adalah lukaโ yang menyobek kulit yaitu luka yang mengeluarkan darah di adalah luka yang hingga memotong yaitu luka yang hingga masuk ke dalam yaitu luka yang sampai hingga ke kulit diantara daging dan yaitu luka yang hingga menampakkan tulang yang berada di balik yaitu luka yang hingga memecahkan tulang, baik sampai menampakkan tulang ataupun tidak. Munaggilah, yaitu luka yang memindahkan posisi tulang dari satu tempat ke tempat yang yaitu luka yang sampal ke kantong otak yang disebut dengan ummu raโs pusat kepala.Damighah dengan huruf ghin yang diberi titik satu di atasnya, yaitu luka yang sampai nyobek . kantong otak tersebut dan sampai hingga ke ummu raโ sepuluh bentuk luka ini, Sang Pengarang mengecualikan apa yang terangkum di dalam perkataan -nya,Tidak ada hukum gishash di dalam kasus luka, yaโni luka-luka yang telah disebutkan di atas, kecuali luka mudlihah saja, tidak yang lainya dari sepuluh luka DALAM KITAB HUKUM-HUKUM JINAYATHukuman Mati Bagi KoruptorAl-Muhib At-Thabari berkata dalam kitabnya at-Tafgiih Boleh membunuh para pegawai pemerintah yang berkuasa yang berbuat dzolim kepada rakyatnya, karena dianalogikan dengan kebolehan membunuh lima ekor binatang yang jahat, sebab bahayanya lebih besar dari-pada bahayanya lima binatang Menyelamatkan Orang Alim, Mengorbankan Orang BodohHaram membuang penumpang yang berstatus budak, kafir, orang bodoh, orang yang tidak mulya kedalam lautan dengan tujuan menyelamatkan penumpang yang berstatus orang merdeka, orang islam, orang alim yang ilmunya bagaikan lautan, sekalipun hanya satu orang dan orang yang mulia, karena kesemuanya mempunyai kesamaan, yaitu berstatus dimuliakan oleh Allah Swt sebagai hambanya, walaupun mereka mempunyai perbedaanperbedaan Dipaksa MembunuhKeterangan Ashabuna Ashabu as-Syafiโi berbeda pedapat tentang alasan digugurkannya hukum gishos dari orang yang dipaksa untuk membunuh Menurut Ulama Baghdad Sesungguhnya dipaksa membunuh adalah termasuk katagori keadaan kabur Subhat yang dapat menolak berlakunya hukumanhukuman. Berdasarkan pendapat ini, hukum gishos gugur dari orang yang dipaksa membunuh, dan ia wajib membayar separuh diyat, karena ia adalah salah satu dari dua pembunuh. Fasal menjelaskan tentang diyat denda.Diyat adalah harta yang wajib dibayar sebab telah melukai orang merdeka baik nyawa atau anggota ada dua macam, mughaladhah yang berat dan mukhaffah yang ringan, dan tidak ada yang mughallah, sebab membunuh laki-laki merdeka yang beragama islam dengan sengaja, adalah seratus ekor onta. Seratus onta tersebut dibagi puluh ekor berupa onta puluh ekor berupa onta jadzโ kedua onta ini telah dijelaskan di dalam kitab โZAKATโ.Dan empat puluh ekor berupa onta khalifah. Lafadz khalifah dengan membaca fathah huruf khaโnya yang diberi titik satu di atas, membaca kasrah huruf lamnya, dan menggunakan huruf faโ.Sang Pengarang memberikan penjelasan tentang onta khalifah tersebut dengan perkataan -nya, โdi dalam perut onta tersebut terdapat anaknya.โYang dikehendaki, empat puluh ekor onta tersebut adalah onta-onta yang sedang hamil. Kehamilan onta tersebut bisa ditetapkan dengan ucapan pakar ahli tentang mukhaffah sebab membunuh laki-laki merdeka yang muslim adalah seratus ekor onta. Seratus dibagi puluh ekor berupa onta higgah, dua puluh ekor berupa onta jadiโah, dua puluh ekor berupa onta bintu labun, dua puluh ekor berupa onta ibn labun, dan dua puluh ekor berupa onta bintu makhadi, Ketika onta wajib dibayar oleh si pembunuh atau waris agilah, maka onta diambil dari ontanya orang yang wajib membayarnya. ,Jika ia tidak memiliki onta, maka diambilkan dari onta yang paling banyak di kota orang yang hidup di perkotaan, atau pedukuan orang yang hidup di di kota atau desa tersebut tidak ada onta, maka diambilkan dari onta yang paling banyak di kota atau desa yang paling dekat dengan tempat orang yang wajibmembayar diyat. Kemudian, ketika tidak ada onta, maka Ia beralih mengeluarkan uang seharga onta redaksi Kitab Matan yang lain disebutkan, โjika onta tidak ditemukan, maka beralih mengeluarkan uang seharga onta tersebut.โ Ini adalah pendapat di dalam gaul jadid, dan ini adalah pendapat ash satu pendapat di dalam gaul gadim yang mengatakan, โberalih mengeluarkan seribu dinar, bagi orang yang memiliki beralih membayar dua belas ribu dirham, bagi orang yang memiliki dalam semua yang dijelaskan tersebut baik diyat al mughaladhdhah atau diyat al membayar separuh diyat sebab memotong salah satu dari membayar lima onta di dalam kasus mudlihah terhadap lelaki muslim yang merdeka, dan dalam kasus wajib membayar hukumah di dalam kasus menghilangkan setiap anggota yang tidak memiliki adalah bagian dari diyat, yang mana nisbat bagian tersebut pada diyatnya nyawa adalah nisbat kurangnya harga korban yang dilukai seandainya ia adalah seorang budak dengan sifat-sifat yang ia seandainya harga korban sebelum dilukai tangannya misalnya sepuluh, dan setelah dilukai menjadi sembilan, maka kurangnya adalah sepersepuluh, sehingga wajib membayar sepersepuluh dari diyatnya nyawa secara seorang budak laki-laki yang dilindungi adalah harga budak tersebut, begitu juga diyat budak perempuan, walaupun harga keduanya lebih dari diyatnya orang penis dan kedua pelir seorang hamba dipotong, maka wajib mengganti dua . harga menurut pendapat al janin anak yang masih berada didalam rahim ibu/embrio merdeka yang berstatus islam karena mengikut pada salah satu kedua orang tuanya, jika ibunya adalah wanita yang terjaga saat terjadinya kasus, adalah ghurrah, yani satu orang budak, laki-laki atau perempuan, yang bebas dari cacat yang tersebut disyaratkan harus mencapai separuh sepersepuluhnya diyat secara jika tidak ada budak, maka wajib membayar gantinya yaitu lima ekor tersebut wajib dibayar oleh waris agilah si janin yang berstatus budak adalah sepersepuluh dari harga ibunya di hari saat sang ibu yang wajib dibayarkan menjadi milik majikan si dalam kasus janin yang berstatus yahudi atau nasrani, wajib membayar ghurrah dengan ukuran sepertiga dari ghurrah-nya janin muslim, yaitu satu lebih dua pertiga ekor onta. Fasal menjelaskan hukum-hukum gasamah. Oasamah adalah beberapa sumpah atas tuduhan pembunuhan bersamaan dengan Lauts, Lafdz โautsโ dengan menggunakan huruf tsaโ yang diberi titik secara etimologis adalah lemah. Dan secara terminologis hukum adalah garinah โ tanda-tanda yang menunjukkan atas kebenaran penuduh dengan gambaran, garinah/indikas! โ tersebut โ menimbulkan dugaan atas kebenaran si penuduh di dalam gambaran inilah, Sang Pengarang memberi Isyarat dengan perkataan -nya, โlauts tersebut menimbulkan โ dugaan kebenaran si penuduh di dalam hati.โ Misalnya korban pembunuhan atau sebagian anggotanya seperti kepalanya ditemukan di dusun yang terpisah dari kota yang besar sebagaimana keterangan di dalam kitab ar Raudlah dan aslinya kitab ar korban ditemukan di desa luas yang dihuni oleh musuh-musuh korban dan tidak ada selain mereka di desa penuduh disumpah sebanyak lima puluh kali. Tidak disyaratkan sumpah tersebut diucapkan secara terus menerus menurut al antara sumpah-sumpah tersebut terpisah oleh gila atau pingsannya orang yang bersumpah, maka setelah sadar ia tinggal meneruskan sisa dari sumpah yang sudah diucapkan, jika qadli yang menjadi juru hukum saat sumpah gasamah yang sudah diucapkan tersebut belum jika qadli tersebut telah dipecat dan telah diganti qadli yang lain, maka wajib mengulangi sumpah gasamah-nya ketika penuduh telah bersumpah, maka ia berhak mendapatkan gasamah tidak berlaku dalam kasus memotong anggota jika di sana tidak terdapat /auts, maka bagi orang yang tertuduh harus bersumpah. maka ia bersumpah sebanyak lima puluh kali. Wajib membayar kafarat bagi orang yang telah membunuh nyawa yang diharamkan secara sengaja, khathaโ atau syibh โamdin. Seandainya si pembunuh adalah anak kecil atau orang gila, maka wali keduanya harus memerdekakan budak dari harta adalah memerdekakan budak mukmin yang selamat dari cacat-cacat yang bisa berbahaya, yaโni mencacatkan amal dan jika ia tidak menemukan budak, maka wajib melaksanakan puasa dua bulan dengan perhitungan tanggal secara berturutturut disertai niat disyaratkan niat tatabuโ berturut-turut menurut pendapat al jika orang yang membayar kafarat tidak mampu untuk berpuasa dua bulan karena lanjut usia, terdapat kesulitan yang terlalu berat padanya sebab berpuasa, atau khawatir sakitnya bertambah parah, maka ia wajib membayar kafarat dengan memberi makan enam puluh orang miskin atau dari mereka ia beri satu mud bahan makanan yang cukup digunakan untuk zakat fitri. Tidak diperbolehkan baginya memberi makan orang kafir, Bani Hasyim dan Bani Muthallib. Lafadz al hudud adalah bentuk jamaโ dari lafadz โhadโ.Had secara etimologis bermakna mencegah. Disebut dengan nama Had, karena bisa mencegah dari melakukan perbuatanperbuatan Pengarang memulai penjelasan macammacam had dengan had zina di dalam pertengahan perkataan ada dua macam, zina muhshan dan gairu muhshan hukumannya adalah diranjam dengan batu yang standar, tidak dengan kerikil kecil dan tidak dengan batu yang terlalu sebentar lagi akan dijelaskan bahwa sesungguhnya orang yang muhshan adalah orang yang sudah baligh, berakal, dan merdeka yang telah memasukkan hasyafah/kepala penisnya atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong โ hasyafahnya ke vagina di dalam nikah yang zina ghairul muhshan dari orang laki-laki atau perempuan adalah seratus kali dengan jaldah, karena pukulan itu mengenai mengasingkan selama setahun ke tempat yang berjarak masafatul gasri 88 km atau lebih sesuai dengan kebijakan imam..Masa setahun terhitung dari awal perjalanan orang yang zina, tidak sejak sampainya dia ketempat pengasingan.โ Yang lebih utama pengasingan tersebut setelah hukuman jilid Ihshan ada pertama dan kedua adalah baligh dan berakal. Sehingga tidak ada had bagi anak kecil dan orang gila, bahkan keduanya berhak diberiw pengajaran sopan santun dengan sesuatu yang membuat keduanya jerah untuk melakukan ketiga adalah merdeka. Sehingga budak murni, budak mubaโadi, mukatab, dan ummi walad bukan orang yang muhshan, walaupun masing-masing dari mereka pernah melakkan wathiโ/hubungan biologis di dalam nikah yang ke empat adalah adanya hubungan biologis dari orang islam atau kafir dzimmi di dalam nikah yang di dalam sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan lafadz, โfi an nikah ash shahih.โ Yang kehendaki oleh Sang Pengarang dengan wathi /hubungan biologis adalah memasukkan hasyafah atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong hasyafahnya ke dalam keterangan, โdi dalam nikah yang sah,โ mengecualikan wathiโ/hubungan biologis di dalam nikah yang ihshan tidak bisa hasil dengan wathiโ/hubungan biologis tersebut. Had budak laki-laki dan perempuan adalah separuh had orang masing-masing dari keduanya dihukum sebanyak lima kali cambukan dan di asingkan selama setengah Sang Pengarang mengatakan, โorang yang memiliki sifat budak, maka hadnya โฆ.โ, niscaya akan lebih baik, karena mencakup budak mukatab, mubaโadl, dan ummu sodomi dan menyetubuhi binatang adalah seperti hukumnya barang siapa melakukan sodomi dengan seseorang, dengan arti mewathinya , pada dubur, maka ia berhak dihad menurut pendapat al barang siapa menyetubuhi binatang, maka harus dihad sebagaimana penjelasan Sang Pengarang, akan tetapi menurut pendapat yang kuat sesungguhnya orang โ tersebut berhak ditaโzir. Barang siapa mewathiโ wanita lain pada anggota selain vagina, maka ia berhak ditaโzir. Bagi imam tidak diperbolehkan mentaโzir hingga mencapai minimal had. Bt Sehingga, jika imam mentaโzir seorang budak laki-laki, maka di dalam mentaโzirnya, wajib kurang dari dua puluh mentaโzir orang merdeka, maka di dalam mentaโzirnya wajib kurang dari empat puluh cambukan, karena sesungguhnya itu adalah batas minimal had masing-masing dari DALAM BAB HAD1 Definisi Had dan TaโzirHad menurut syaraโ adalah hukuman yang telah ditentukan kadarnya, yang harus dibebankan pada orang yang telah melakukan tindak kejahatan. Karena Syariโ telah menentukan kadarnya, maka tidak boleh ditambah ataupun dikurangi. Dikecualikan dari pengertian tersebut adalah taโzir, maka sesungguhnya takzir adalah hukuman yang tidak ada ketentuan kadarnya, bahkan diserahkan pada kebijakan Diperkosa Tidak dihadTidak ada had bagi seorang wanita yang dipaksa untuk melakukan Diperkosa Apakah dihad?Apakah laki-laki yang dipaksa untuk zina mendapatkan had? Maka dalam hal ini ada dua pendapat 1 Tidak wajib dihad, ini adalah pendapat madzhab Syafiโi. 2 Tetap wajid di-Had, Fasal menjelaskan tentang gadizaf, Oadzaf secara etimologis adalah menuduh secara secara terminologis hukum adalah menuduh zina atas dasar mencemarkan nama baik, agar supaya mengecualikan persaksian seseorang menuduh orang lain telah berbuat zina seperti ucapannya, โengkau telah zina,โ maka ia berhak mendapatkan had gadzaf berupa delapan puluh cambukan sebagaimana yang akan โgadzafโ dengan menggunakan huruf dzal yang diberi titik satu, Hal ini jika memang si penuduh bukan ayah atau ibu orang yang dituduh, walaupun keduanya hingga sampai atas sebagaimana yang akan dijelaskan. dengan delapan syarat di antaranya pada orang yang menuduh. Dalam sebagian redaksi Kitab Matan dengan menggunakan lafadz, โtsalatsun.โYaitu, si penuduh adalah orang yang sudah baligh dan berakal. Sehingga anak kecil dan orang gila tidak berhak dihad sebab keduanya menuduh zina. pada seseorang. Si penuduh bukan orang tua orang yang seandainya seorang ayah atau ibu walaupun keduanya hingga ke atas menuduh zina terhadap anaknya walaupun hingga ke bawah, maka ia tidak berhak mendapat lima syarat pada magdzuf orang yang dituduh.Yaitu, orang yang dituduh adalah orang islam, baligh, berakal, merdeka dan terjaga dari zina. Sehingga tidak ada hukum had sebab seseorang menuduh zina pada orang kafir, anak kecil, orang gila, budak atau orang yang pernah melakukan merdeka yang menuduh zina dihukum had sebanyak delapan puluh seorang budak -yang menuduh zinamendapat had empat puluh gadzaf menjadi gugur dari orang yang menuduh sebab tiga perkara, Salah satunya mendatangkan saksi, baik yang dituduh adalah orang lain atau istrinya sendiri. Yang kedua disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang, โatau orang yang dituduh memaafkanโ, yaโni pada orang yang menuduh. Yang ketiga disebutkan di dalam perkataan โ nya, โmelakukan sumpah liโan di dalam haknya istri.โLian telah dijelaskan di dalam perkataan Sang Pengarang, โfasal, ketika seseorang menuduhMUHIMMAT DALAM BAB QADZAFUcapan โKamu Bukan Anak-KuโDan sebagian dari kesalahan yang sering dilakikan oleh seorang laku-laki pada anaknya adalah ucapanya, โkamu bukan anakkuโ. Maka menurut ahlul ilmu Ucapan itu dianggap gadzaf pada ibunya. Fasal menjelaskan hukum-hukum minuman keras dan menjelaskan had yang terkait dengan siapa meminum arak, yaitu minuman yang dibuat dari perasaan anggur basah, atau meminum minuman yang memabukkan dari selain arak seperti nabidz yang terbuat dari anggur kering, maka si peminum tersebut dihukum dia orang merdeka, maka dihad sebanyak empat puluh cambukan. Dan jika budak, maka dihad sebanyak dua puluh imam diperbolehkan memberi hukuman had hingga delapan puluh cambukan. Lebihan dari empat puluh cambukan pada orang merdeka dan dari dua puluh cambukan pada budak adalah bentuk taโ yang mengatakan bahwa kelebihan dari had yang telah disebutkan tersebut adalah pada pendapat ini, maka tidak diperbolehkan mengurangi dari tambahan ditetapkan kepada orang yang meminum minuman keras dengan salah satu dua dengan saksi, yaโni dua laki-laki yang bersaksi atas perbuatan seseorang yang meminum minuman yang telah disebutkan. Atau pengakuan dari orang yang meminum bahwa sesungguhnya ia telah meminum minuman had tidak bisa ditetapkan dengan persaksian satu laki-laki dan satu perempuan, tidak dengan persaksian dua wanita, tidak dengan sumpah yang dikembalikan -pada penuduh-, tidak dengan pengetahuan sang qadli dan tidak juga dengan pengetahuan selain yang meminum juga tidak bisa dihukum had sebab memuntahkan minuman keras dan sebab istinkaโ, yaโni dengan gambaran dari dia tercium bau DALAM BAB MINUMAN KERASDasar Keharaman KhomerKeterangan Status hukum mengkonsumsi minuman keras adalah haram menurut konsensus Ulama, dan tergolong sebagian dari dosa besar, dan umat islam pada awalanya masih mengkonsumsi minuman keras. Menurut satu pendapat hal itu karena melanggengkan istish-hab kebiasaan sebelum islam, namun menurut al-Ashoh hai itu dengan berdasarkan wahyu. Kemudian menurut gil diperbolehkan mengkonsumsinya pada saat itu hanya sebatas mencicipi yang tidak memabukkaan, yang tidak mengakibatkan hilangnya akal, karena hilangnya akal hukumnya adalah haram menurut semua Sesuatu yang Memabukkan BanyakApabila seseorang mengakui bahwa ia tidak bedampak dari segi apapun didalam mengkonsumsi makanan yang memabukkan, maka semestinya hai tersebut diharamkan kepadanya dari sudut pandang menyia-nyiakan harta, karena tidak ada perbedaan pendapat diantara para Ulama didalam haramnya menyia-nyiakan harta, baik dibuang kelautan, dibakar maupun yang lain, dari bentuk-bentuk merusak harta Pandangannya Adalah Umumnya ManusiaSedangkan tidak adanya bahaya itu apakah yang dijadikan tolak ukur adalah pemakainya?, Sehingga apabila ia mengkonsumsinya dengan kadar tertentu, maka tidak membahayakan dirinya karena sudah terbiasa telah kebal, tapi kadar itu dapat membahayakan kepada yang lain, maka apakah hal itu tidak diharamkan kepadanya? Ataukah yang dibuat tolak ukur adalah umumnya manusia?. Sehingga hal tersebut tetap haram walaupun tidak membahayakan pada dirinya. Maka menurut pendapat yang mendekati kebenaran adalah umumnya manusia. Fasal menjelaskan hukum-hukum memotong anggota badan secara etimologis adalah megambil harta dengan secara terminologis hukum adalah mengambil harta dengan sembunyi-sembunyi secara dhalim dari hirzi mitsli-nya tempat penyimpannya barang yang sesamanya.Tangan si pencuri berhak dipotong dengan tiga syarat. Dalam sebagian redaksi Kitab Matan, โdengan enam syarat.โ Yaitu, si pencuri adalah orang yang sudah baligh, berakal, dan atas kemauan sendiri, baik dia orang islam atau orang kafir tidak ada hukum potong tangan terhadap anak kecil, orang gila, dan orang yang orang islam dan orang kafir dzimmi berhak dipotong sebab mencuri harta orang muslim atau orang kafir orang kafir muโahad, maka tidak ada hukum potong tangan atas dirinya menurut pendapat al yang telah disebutkan di depan adalah syarat orang yang mencuri. Sang Pengarang menyebutkan syarat hukum potong tangan ditinjau dari barang yang dicuri di dalam perkataan -nya,Pelaku mencuri barang yang telah mencapai nishab sarigah, yang harganya telah mencapai seperempat dinar, yaโni dinar murni yang dicetak, atau mencuri barang campuran dengan emas yang mena kadar emas murninya telah mencapai seperempat dinar yang dicetak atau seharga dengan itu, dari tempat penyimpanan barang barang yang dicuri berada di area bebas shahraโ, masjid, atau jalan, maka di dalam penjagaannya disyaratkan selalu barang yang dicuri berada di dalam gedung seperti rumah, maka cukup pengawasaan yang biasa dilakukan pada barang dan barang yang diletakkan seseorang di dekatnya di area bebas misalnya, jika ia mengawasi dengan memandang pada barang tersebut waktu demi waktu, dan di sana tidak dalam keadaan berdesakan, maka barang tersebut dianggap berada di tempat penjagaan semestinya. Jika tidak demikian, maka belum terjaga di tempat yang orang yang mengawasi adalah ia mampu mencegah pencuri. Di antara syarat-syarat barang yang dicuri adalah sesuatu yang disebutkan oleh Sang โ Pengarang di dalam perkataan -nya, Tidak ada hak milik dan tidak ada syubhat bagi si pencuri di dalam hartanya orang yang ia tidak ada hukum potong tangan sebab mencuri harta orang tua dan anak si pencuri, Dan tidak juga sebab seorang budak mencuri harta kanan si pencuri di potong dari persendian pergelangan tangan setelah memisahkannya dengan tali yang ditarik dengan kanan dipotong pada pencurian jika pelaku mencuri yang kedua setelah tangan kanannya dipotong, maka kaki kirinya dipotong dengan besi yang tajam sekali tebas setelah memisahkannya dari persendian telapak jika ia mencuri untuk ketiga kalinya, maka tangan kirinya dipotong setelah memisahkannya dari jika ia mencuri untuk ke empat kalinya, maka kaki kanannya dipotong setelah memisahkannya dari persendian telapak kaki sebagaimana yang dilakukan pada kaki kirinya.โ Tempat bekas potongan dimasukkan ke miyak zait atau minyak yang jika setelah itu, yaโni setelah yang ke empat, ia mencuri lagi, maka ia berhak ditaโzir. Ada yang mengatakan bahwa ia dihukum mati dengan cara yang menjelaskan perintah membunuh pencuri pada pencurian yang kelima telah di batalkan/dihapus DALAM BAB PENCURIANPenyimpanan Harta Dikembalikan Pada AdatSetiap sesuatu yang tidak ada ketentuan dari hukum syaraโ dan lughat arabi, maka dikembalikan pada urf adat kebiasaan seperti tempat penyimpanan harta benda di dalam masalah pencurian, hal Itu jelas berbeda-beda sesuai dengan perbedaan harta benda, keadaan dan waktu, situasi dan Adalah Haggullah dan Haggul Adam ,Keterangan Hak-hak yang besifat umum yang berkaitan dengan hak Allah dan hak adami adalah pencurian. Kewajiban memotong tangan yang disebabkan mencuri adalah termasuk sebagian dari hak Allah yang bersifat murni, sedangkan kewajiban mengganti rugi harta yang dicuri adalah termasuk sebagian hak adami yang bersifat murni. Fasal menjelaskan hukum-hukum gathiโ ath harig. Disebut demikian karena manusia enggan melewati jalan sebab takut padanya. Oathiโ ath tharig adalah orang islam mukallaf yang memiliki Tidak disyaratkan harus laki-laki atau lebih dari satu. Dengan bahasa โgathiโ ath tharigโโ, mengecualikan penjambret yang mengincar rombongan yang paling belakang dan mengandalkan ath thariq ada empat pertama disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang, โjika mereka para begal . membunuh orang sepadan, yaโni dengan sengaja dan dhalim, dan tidak mengambil harta, maka mereka harus dihukum jika mereka membunuh dengan tidak sengaja, syibh โamdin atau membunuh orang , yang tidak sepadan, maka mereka tidak dihukum kedua disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang, โjika mereka membunuh dan โ mengambil harta, yaโni harta yang mencapai nishab sarigah atau lebih, maka mereka harus dihukum mati dan disalib di atas kayu dan . sesamnya, akan tetapi setelah mereka dimandikan, dikafani dan ketiga disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang, โjika mereka mengambil harta dan tidak sampai membunuh, yaโni mengambil harta yang mencapal nishab sarigah atau lebih dari tempat penjagaan semestinya dan tidak ada unsur syubhat bagi mereka dalam harta tersebut, maka tangan dan kaki mereka dipotong selang seling Yaโni, pertama tangan kanan dan kaki kiri mereka dipotong. Jika mengulangi lagi, maka tangan kiri dan kaki kanannya mereka tangan kanan atau kaki kirinya tidak ada, maka dicukupkan dengan yang ada menurut pendapat al ashah. Yang ke empat disebutkan di dalam perkataanSang Pengarang, โjika mereka hanya menakut nakuti orang-orang yang lewat di jalan tanpa mengambil harta dari mereka dan tidak membunuh siapapun, maka mereka dipenjara di selain daerah mereka dan ditaโzir, yaโni imam memenjarakan dan mentaโzir siapa dari mereka telah bertaubat sebelum tertangkap oleh imam, maka hukumhukum had gugur dari dirinya, yaโni hukumanhukuman yang khusus dengan gathiโ ath tersebut adalah kewajiban membunuh, mensalib, memotong tangan dan ,. kakinya. Dan tidak gugur had-had yang lain yang menjadi haknya Allah Taโala seperti zina dan mencuri setelah perkataan Sang Pengarang, โhak-hak dengan anak Adam seperti yang berhubungan gishash, had gadzaf, dan mengembalikan harta, di ambil kembali,โ dapat diambil pemahaman bahwa sesungguhnya semua bentuk hak-hak tersebut tidak bisa gugur dari โgathiโ ath thari sebab ia telah bertaubat, dan . hukum yang benar memang DALAM BAB BEGAL JALANANPembajakan Pesawat dan Penyanderaan TawananSebagian dari macamnya begai jalan pada zaman ini adalah penyanderaan sebagai tawanan, dan pembajakan pesawat. Fasal menjelaskan hukum-hukum shiyal dan kerusakan yang dilakukan siapa hendak disakiti badan, harta, atau wanitanya, misalnya ada seseorang yang hendak berbuat jahat padanya, ia hendak membunuhnya, mengambil hartanya walaupun hanya sedikit, atau menodahi wanitanya, kemudian ia mempertahankan diri, harta atau wanitanya, dan ia membunuh orang yang melakukan hal tersebut karena untuk menolak kejahatannya, maka bagi dia tidak wajib memberi ganti rugi dengan gssnash, dryat dan tidak juga dengan kafarat. Orang yang naik binatang tunggangan, baik Ia adalah pemiliknya, meminjam, menyewa atau mengghasabnya, maka dia wajib mengganti barang yang telah dirusak oleh hewan kerusakan tersebut dengan kaki depan, kaki belakang atau yang hewan tunggangannya kencing atau berak di jalan kemudian hal itu menyebabkan nyawa atau harta menjadi rusak, maka tidak ada beban ganti rugi pada DALAM BAB SHIYALBoleh Membalas Caci Maki Orang LainApabila seseorang mencaciโmaki orang lain, maka baginya yang icaci diperbolehkan membalas cacian itu sesuai kadarnya, selama cacian itu tidak ada unsur tuduhan zina dan mengutuk. Fasal menjelaskan hukum-hukum adalah sekelompok orang muslim yang menentang imam yang kalimat mufradnya lafadz โbughatโ adalah โbaghinโ dari masdar โal baghyiโ yang mempunyai arti perbuatan pemberontak berhak diperangi, yaโni imam berhak memerangi mereka dengan tiga โyugataluโ dengan membaca fathah huruf sebelum yang terakhir. Salah satunya adalah mereka mempunyai gambaran mereka memiliki kemampuan menyerang dengan kekuatan, pasukan dan pemimpin yang dipatuhi oleh mereka, walaupun panutan tersebut bukan orang yang mereka angkat sebagai dalam mengembalikan mereka untuk patuh pada pemerintahan yang sah, imam. yang adil butuh berusaha keras denganโ mengeluarkan biaya dan mengerahkan jika pemberontak itu hanya segelintir orang yang mudah untuk ditaklukkan, maka mereka bukan dinamakan bughat. Yang kedua, mereka keluar dari kekuasaan imam yang dengan tidak patuh padanya, atau mencegah hak yang tertuju pada mereka. Baik hak tersebut berupa harta atau yang lainnya seperti had dan ketiga mereka, yaโni bughat, memiliki alasan mendasar, yaโni masih bisa diterima sebagaimana yang diungkapkan oleh sebagian al tuntutan ahli Shiffin atas nyawa Sayidina Utsman Ra karena mereka meyaaini bahwa sesungguhnya Sayidina โAli Ra mengetahui orang yang membunuh Sayidina jika alasan mereka sudah dipastikan salah, maka alasannya tidak bisa dianggap, bahkan dia adalah orang yang menentang imam tidak diperbolehkan memerangi bughat kecuali setelah mengutus seseorang โ yang dapat dipercaya dan cerdas pada mereka untuk menanyakan apa sebenarnya yang membuat mereka tidak jika mereka mengatakan pada utusan tersebut suatu bentuk kedhaliman yang menjadi penyebab mereka tidak patuh terhadap sang imam, maka imam harus jika mereka tidak menyebutkan sesuatu, atau mereka tetap tidak mau kembali patuh setelah bentuk kedhaliman tersebut dihilangkan, maka sang imam menasihati mereka, kemudian memberitahukan bahwa mereka akan dari pihak bughat tidak boleh ketika ada seorang adil yang membunuhnya, maka tidak hokum gishas baginya menurut pendapat al dari mereka tidak boleh dilepaskan walaupun berupa anak kecil atau wanita kecuali peperangan telah selesai dan pasukan mereka bercerai berai. โ Kecuali jika tawanan mereka mau tunduk atas kemauan sendiri dengan mengikuti sang harta mereka tidak boleh dan kendaraan mereka dikembalikan pada mereka setelah pertempuran selesai dan serangan mereka sudah dirasa aman sebab mereka bercerai berai atau telah kembali taat kepada tidak boleh diperangi dengan senjata berat seperti api dan manjanig. Je Kecuali karena keadaan dlarurat, maka mereka boleh diperangi dengan alat-alat tersebut seperti mereka memerangi kita dengan alat tersebut atau mengepung luka mereka tidak boleh dihabisi sekalian. Tadzfif adalah menyempurnakan pembunuhan dan DALAM BAB BUGHAT PEMBERONTAK.Dalil Haramnya PembrontakHukum membrontak kepada imam adalah haram, karena berdasarkan sabda Nabi Saw Barang siapa melepaskan tangannya dari mentaati imamnya, maka Sesungguhnya ia akan datang kelak di hari kiamat dalam keadaan. tidak mempunyai argumentasi hujjah yang membenarkan dirinya. Dan barang siapa meninggal dunia dalam keadaan memisahkan diri dari jamaah umat islam, maka ia meninggal dunia seperti meninggal di masa & Semua Lapisan Masyarakat Harus Menghentikan BughotSeorang imam atau penguasa wajib memerangi para pemberontak berdasarkan pada konsensus dari para shahabat, dan juga wajib atas ummat islam yang dekat pada mereka membantu imam didalam memerangi para pemberontak, sehingga kekuatan mereka menjadi Memerangi Musyrik dan BughotBughot adalah golongan yang keluar dari โaturan Imam, dengan tujuan untuk mencopot imam atau tidak mau taat padanya, atau mereka menolak untuk melaksanakan kewajiban, dengan sebuah alasan yang kuat. Maka dengan adanya alasan yang kuat inilah mereka dibedakan dengan orang kafir harbi kafir yang wajib untuk diperangi.Imam Fasiq Tetap Haram MemberontakMenurut pendapat yang kuat dari empat madzhab Hanafi, Maliki, Syafiโi, Hanbali dan madzhab Syiโah Zaidiyah Haram hukumnya keluar dari pemerintahan yang sah, walaupun dipimpin oleh penguasa yang dholim, walaupun keluarnya dalam rangka amar maโruf nahi mungkar. Fasal menjelaskan hukum-hukum adalah bentuk kekafiran yang paling murtad secara etimologis adalah kembali dari sesuatu pada sesuatu yang secara terminologis hukum adalah memutus islam dengan niat, ucapan atau perbuatan kufur seperti sujud kepada berhala. Semua itu baik atas dasar meremehkan, menentang atau menyagini seperti orang yang menyagini baru datangnya Sang Pencipta. โBarang siapa yang murtad meninggalkan agama islam, laki-laki atau perempuan seperti orang yang mengingkari wujudnya Allah, mendustakan satu rasul dari rasul-rasuinya Allah, menghalalkan perkara yang diharamkan secara ijmaโ consensus ulamaโ seperti zina dan minum arak, atau mengharamkan perkara yang halal secara ijmaโ consensus ulamaโ seperti nikah dan jual beli, maka ia wajib disuruh bertaubat dengan seketika menurut gaul al ashah dalam dua perkara tersebut wajib disuruh bertaubat dan seketika.Sedangkan mugabil al ashah pendapat pembanding al ashah dalam permasalahan yang pertama adalah sesungguhnya orang tersebut sunnah disuruh dalam . permasalahan kedua adalah sesungguhnya orang tersebut diberi tenggang waktu tiga, yaโni hingga tiga orang tersebut mau bertaubat dengan kembali kepada islam dengan cara mengikrarkan diri dengan mengucapkan dua kalimat syahadat secara tertib dengan mengucapkan iman kepada Allah pertama kali kemudian kepada jika ia membalik mengucapkan iman kepada Rosulullah lalu kepada Allah, maka tidak sah ikrar syahadatnya sebagaimana yang diungkapkan imam an Nawawi di dalam kitab Syarh al Muhadzdzab di dalam pemetimologisn niat wudluโ.Jika tidak, yaโni jika orang murtad tersebut tidak mau bertaubat, maka ia berhak dibunuh, yaโni imam membunuhnya jika ia adalah orang merdeka dengan memenggal lehernya tidak dengan membakarnya dan sesamanya. Sehingga, jika selain imam membunuh orang murtad tersebut, maka orang tersebut berhak ditaโ jika orang murtad tersebut adalah budak, maka bagi majikannya diperbolehkan membunuhnya menurut pendapat al ashah. Kemudian Sang Pengarang menyebutkan hukum memandikan orang murtad dan yang lainnya di dalam perkataan -nya,Dan orang murtad tersebut tidak wajib dimandikan, tidak boleh dishalati dan tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum DALAM BAB MURTADHukum Ucapan-nya JIL Jaringan Islam Liberal .Sebagian perkataan yang engandung pelecehan terhadap agama Islam adalah, mengutuk dan mencaci maki agama Islam. Demikian pula termasuk perkataan yang jelek adalah perkataan sebagian mereka โIslam adalah agam yang stagnasi, karena tidak memberi kebebasan pada seorang wanita, dan berlaku dzalim kepadanyaโ. Dan kata-kata seperti ini tidak akan keluar, kecuali dari orang yang bodoh atau orang yang melecehkan pada agama Islam. Selain Sang Pengarang menyebutkan hukum tarikus shalat orang yang meninggalkan โ sholat di dalam permasalahan ubudiyah ibadah. Sedangkan Sang Pengarang menyebutkannya di sini, -nya berkataFasal orang yang meninggalkan sholat yang telah diketahui ada dua macam, dan bisau diarahkan terhadap meninggalkan salah satu dari sholat lima waktu satunya, seseorang meninggalkan sholat dan ia adalah orang mukallaf dan tidak meyagini terhadap kewajiban shalat tersebut, maka hukumnya, yaโni orang yang meninggalkan shalat tersebut โ adalah hukumnya orang murtad, dan baru saja dijelaskan kedua adalah ia meninggalkan sholat karena malas hingga waktu shalat tersebut keluar, namun ia tetap meyagini kewajibannya, maka orang seperti ini disuruh jika ia mau bertaubat melaksanakan sholat, -maka hukumnya ini adalah penjelasan cara taubat. Jika tidak, yaโni jika ia tidak mau bertaubat, maka berhak dibunuh sebagai hukuman had โ bukan karena orang ini hukumnya adalah orang islam di dalam masalah dimakamkan di pemakaman muslimin dan makamnya tidak boleh DALAM BAB MENINGGALKAN SHALATWajib Membunuh Wali yang Meninggalkan ShalatKeterangan Imam al-Ghozali berkata Seseorang yang mengaku wali, namun ia menggugurkan kewajiban sholat meninggalkan sholat atau menghalalkan minum arak, maka ia wajib dibunuh sekalipun hukum masuk Neraka selamanya baginya masih belum ada kesepakatan pendapat. Bahkan membunuh satu dari mereka lebih baik dari pada membunuh seribu orang kafir, karena bahayanya lebih Ulama Tentang Kafirnya Orang yang Meninggalkan ShalatPara ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan shalat dengan meyakini bahwa shalat itu wajibMenurut madzhab Syafiโi dan Malik Darahnya halal dan boleh dibunuh, namun tidak dihukumi Abi Hanifah dan Imam al-Muzani Darahnya terjada dan tidak boleh dibunuh, namun ia dipukul dari setiap shalat fardhu yang ditinggalkan, sebagi bentuk taโzir dan mengajari Ahmad bin Hanbal, Imam Ishag bin Rahawih la dihukumi kafir sebagiamana orang yang ingkar akan wajibnya shalat, dan berlaku baginya hukum-hukum riddah. Hukum jihad DI masa Rasulullah Saw setelah hijrah adalah fardlu kifayah kewajiban secara kolektif.Sedangkan setelah masa -nya, maka kaum kafir memiliki dua keadaan. Salah satunya adalah mereka berada di daerahnya hukum jihad adalah fardiu kifayah bagi kaum muslimin di dalam setiap ketika sudah ada orang yang melakukannya dan ia bisa mencukupi, maka hukum dosa gugur dari yang lainnya. Kedua, orang-orangโKafir masuk ke salah satu daerah kaum muslimin, atau mereka berada di dekat daerah tersebut, maka ketika demikian, hukum jihad adalah fardlu ain kewajiban secara individu/perssonal bagi kaum bagi penduduk daerah tersebut wajib menolak kaum kafir dengan apapun yang mereka wajibnya jihad ada tujuh adalah islam, sehingga tidak wajib jihad bagi orang kedua adalah baligh, sehingga tidak wajib jihad bagi anak ketiga adalah berakal, sehingga tidak wajib jihad bagi orang ke empat adalah merdeka, sehingga tidak wajib jihad bagi seorang budak walaupun majikannya memerintahkan, dan walaupun dia adalah budak mubaโadl. Dan tidak wajib pula bagi budak mudabbar dan budak kelima adalah laki-laki, sehingga tidak wajib jihad bagi orang perempuan dan ยป khuntsa musykil waria yang masih belum jelas status kelaminnya.Yang ke enam adalah sehat, sehingga tidak wajib jihad bagi orang yang sakit yang / menghalanginya untuk berperang dan naik kendaraan kecuali dengan menanggung kesulitan yang berat seperti demam yang terus ke tujuh adalah mampu berperang sehingga tidak wajib jihad bagi orang yang tangannya terpotong misalnya, dan tidak wajib jihad bagi orang yang tidak menemukan/memiliki bekal berperang seperti senjata, kendaraan dan dari pihak kaum kafir ada dua kelompok Satu kelompok adalah kelompok yang tidak ada hak bagi imam untuk memilih kebijakan, bahkan mereka langsung menjadi budak dengan penawanan tersebut. Dalam sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan lafadz โyashiruโ sebagai ganti dari lafadz โyakunuโ. Mereka adalah anak-anak kecil dan para wanita, yaโni anak-anak kecil dan para wanita dari pihak kaum khuntsa/waria dan orang-orang gila disamakan dengan mereka. Dengan keterangan โpihak kaum kafirโ, mengecualikan para wanitanya kaum muslimin. Karena sesungguhnya penawanan tidak bisa diberlakukan pada kaum muslimin. Dan satu kelompok adalah kelompok yang tidak langsung menjadi budak dengan penawanan adalah orang-orang kafir asli yang lakilaki, baligh, merdeka dan berakal. Bagi imam diperbolehkan memilih kebijakan pada mereka di antara empat perkara Salah satunya adalah membunuh dengan memenggal leher tidak dengan membakar dan menenggelamkan kedua adalah menjadikan budak. Hukum mereka setelah dijadikan budak adalah seperti . hukum harta-harta ghanimah harta rampasan . perang. โ Yang ketiga adalah memberi anugerah kepada mereka dengan membebaskan jalan mereka. Yang ke empat adalah meminta tebusan adakalanya dengan harta atau dengan kaum laki-laki, yaโni dengan tawanan dari kaum tebusan mereka hukumnya seperti harta rampasan yang lain. v Satu orang kafir boleh ditebus dengan satu orang islam atau lebih, dan boleh beberapa orang kafir ditebus dengan satu orang muslim. Dari semua itu, sang imam melakukan apa yang mendatangkan kemaslahatan/kebaikan pada kaum Jika yang lebih bermanfaat masih samar bagi sang imam, maka Ia menahan para tawanan tersebut hingga jelas baginya mana yang paling bermanfaat kemudian ia lakukan. Dengan keterangan saya di depan โkafir asliโ, mengecualikan pasukan kafir yang tidak asli seperti orang-orang murtad, maka sang Imam menuntut mereka agar masuk islam. Sehingga, jika mereka tidak mau melakukannya, maka sang imam siapa dari pihak kafir yang telah masuk islam sebelum tertangkap, yaโni tertangkap oleh imam, maka harta, nyawa, dan anak-anak , kecil mereka harus dijaga dari penawanan. Anak-anak kecil tersebut dihukumi islam sebab islamnya orang tua mereka karena mengikut padanya, berbeda dengan anak-anak mereka yang sudah baligh, maka status islam orang tua mereka tidak bisa melindungi mereka. islamnya kakek juga bisa melindungi cucu mereka yang masih laki-laki kafir tidak bisa melindungi istrinya dari hak untuk dijadikan sebagai budak walaupun istrinya tersebut dalam keadaan ketika sang istri menjadi budak, maka status pernikahannya menjadi terputus kecil dihukumi islam ketika terdapat tiga satunya adalah salah satu dari kedua orang tuanya masuk Islam, maka anak tersebut dihukumi islam karena mengikuti kepada orang anak yang baligh dalam keadaan gila, atau baligh dalam keadaan berakal namun kemudian gila, maka ia seperti anak kedua disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang, โatau anak kecil tersebut ditawan oleh orang islam ketikaa Ia tidak bersamaan dengan kedua orang tuanya.โ Sehingga, jika anak kecil tersebut ditawan bersama dengan salah satu kedua orang tuanya, maka sang anak tidak mengikuti agama orang yang dari keberadaan sang anak bersama dengan salah satu dari kedua orang tuanya adalah mereka berada dalam satu pasukan dan ghanimah yang satu juga, tidak harus orang yang memiliki keduanya adalah orang anak kecil tersebut ditawan oleh orang kafir dzimmi dan ia membawa anak tersebut ke daerah islam, maka sang anak tidak dihukumi islam menurut pendapat al anak tersebut mengikuti agama orang yang yang ketiga disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang, โatau anak kecil yang ditemukan terlantar di daerah islam, walaupun di sana ada penduduk kafir dzimmi. Maka sesungguhnya anak tersebut adalah muslim.โBegitu juga -hukumnya muslimseandainya anak kecil tersebut ditemukan terlantar di daerah kafir dan di sana ada penduduk DALAM BAB JIHADUmat Islam Wajib Belajar Senjata PerangKaum muslimin berkewajiban untuk belajar pengetahuan tentang macammacam senjata perang dengan berdasarkan isyarat dari firman Allah Swt โdan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupiโ. Dan Rasulullah Saw mentafsiri kata โal-Quwwahโ dengan sabdanya โIngatlah sesungguhnya al-Guwwah adalah ar-ramyuโ. Kata ar-ramyu di dalam konteks masakini adalah memasukkan semua bentuk senjata JihadKata al-Jihad menurut termonolgi syariat islam adalah mencurahkan segala kemampuan dalam menegakkan masyarakat Islami dan agar menegakkan kalimat Allah itu maha mulia, serta agar syariat Allah dapat dilaksanakan seluruh penjuru dunia. Fasal! di dalam menjelaskan hukum-hukum salab dan pembagian siapa membunuh seseorang dari pihak kafir, maka ta berhak diberi harta salab kafir tersebut. Lafadz โsolabโ dengan membaca โ fathah huruf syarat orang yang membunuh adalah orang muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, imam telah mensyaratkan salab itu padanya ataupun adalah pakaian yang dikenakan oleh orang yang terbunuh, sepatu muzah, ar ran yaitu sepatu muzah yang tanpa alas kaki dan , dikenakan pada betis saja kaos kaki, peralatan perang, kendaraan yang ia gunakan bertempur atau ia pegang kendalinya, pelana, alat kendali, penutup tunggangan, gelang, kalung, sabuk yang digunakan mengikat perut, cincin, bekal nafagah yang ada bersamanya, dan kuda serepan yang digiring pembunuh hanya dapat berhak salab-nya orang kafir ketika ia melakukan hal yang membahayakan dirinya dalam membunuh orang kafir tersebut saat dengan melakukan hal tersebut ia mampu menahan bahaya orang kafir seandainya ia membunuh orang kafir tersebut saat si kafir dalam keadaan โ tertawan, tidur, atau ja membunuhnya setelah pasukan kafir melarikan diri, maka ia tidak berhak mendapatkan salah orang kafir bahaya orang kafir adalah menghilangkan kekuatannya, seperti membutakan kedua matanya, memotong kedua tangannya atau kedua kakinya. Ghanimah secara etimologis adalah diambil dari lafadz โal ghanmiโ yang mempunyai makna laba/ secara terminologis hukum adalah harta yang dihasilkan oleh kaum muslimin dari kaum kafir harbi dengan pertempuran dan mengerahkan pasukan berkuda atau onta. sd Dengan keterangan โahli harbiโ, mengecualikan harta yang dihasilkan dari orang-orang murtad, maka sesungguhnya harta tersebut adalah harta faiโ bukan itu, yaโni setelah mengeluarkan salab dari ghanimah, maka ghanimah dibagi menjadi seperlimanya, dari barang yang tidak bergerak dan barang yang bisa dipindahkan, diberikan kepada orang-orang yang hadir di medan perang, dari orang-orang yang ikut merampas harta tersebut dengan niat berperang walaupun belum sempat ikut berperang bersama juga orang yang hadir tidak dengan niat berperang namun ternyata dia ikut berperang menurut pendapat al ada bagian apa-apa bagi orang yang hadir setelah pertempuran bagian diberikan kepada pasukan berkuda yang hadir ke medan pertempuran dan dia termasuk golongan yang memenuhi syarat-syarat berperang, dengan menggunakan kuda yang dipersiapkan untuk berperang, baik ia benar-benar sempat berperang ataupun bagian diberikan untuk kudanya dan satu bagian untuk dirinya. Yang diberi hanya satu kuda saja walaupun ia membawa kuda yang berjumlah pejalan kaki, yaโni pasukan yang berperang dengan berjalan kaki, maka mendapatkan satu bagian. Yang diberi bagian dari ghanimah hanyalah orang yang memenuhi lima syarat, yaitu 1islam, 2baligh, 3berakal, 4merdeka dan salah satu syarat tidak terpenuhi, maka ia hanya diberi radlukh persenan/bonus dan tidak diberi sahmun bagian.Yaโni, orang yang tidak memenuhi syarat adakalanya karena ia adalah anak kecil, orang gila, budak, orang wanita atau kafir radikh secara etimologis adalah pemberian yang sedikit. Dan secara terminologis hukum adalah sesuatu yang kadarnya di bawah bagian yang diberikan pada pasukan pejalan imam melakukan ijtihad di dalam menentukan ukuran persenan tersebut sesuai dengan sang imam memberi lebih orang yang ikut berperang dari pada yang tidak, dan memberi lebih pada orang yang lebih banyak berperangnya daripada yang lebih sedikit ikut pengambilan persenan adalah empat seperlima menurut pendapat al adhhar. Dan menurut pendapat yang kedua, tempat persenan tersebut adalah seluruh yang tersisa setelah empat seperlima yang tadi, maka di bagi menjadi lima sahm bagian Satu bagian diberikan kepada Rasulullah Saw. Bagian tersebut menjadi hak -nya saat -nya masih setelah -nya wafat, maka ditasharrufkan/alokasikan kepada bentuk kemaslahatan yang berhubungan dengan kaum muslimin seperti para qadli yang menjadi juru hukum di qadli-qadli pasukan perang, maka diberi razgu/gaji dari bagian empat seperlima sebagaimana yang diungkapkan imam al Mawardi dan yang seperti penjagaan ats tsughur, yaโnitempat-tempat yang mengkhawatirkan, yaitu area-area batas daerah-daerah kaum muslimin yang bersambung dengan bagian dalam daerah-daerah dikehendaki adalah menjaga ats tsughur dengan pasukan dan peralatan yang terpenting harus didahulukan, kemudian yang agak bagian -dari seperlimadimiliki oleh orang-orang yang memiliki ikatan kerabat, yaโni kerabat Rasulullah adalah Bani Hasyim dan Bani tersebut berlaku sama untuk laki-laki, perempuan, kaya dan yang miskin dari yang laki-laki diberi dua kali lipat bagian perempuan. โ Satu bagian dimiliki oleh anak-anak yatim kaum โal yatamaโ adalah bentuk kalimat jamaโ dari lafadz โyatimโ. Yatim adalah anak kecil yang sudah tidak memiliki anak kecil tersebut laki-laki atau perempuan, memiliki kakek ataupun tidak, ayahnya terbunuh saat berperang ataupun tidak. Namun disyaratkan ia adalah anak yang bagian milik kaum miskin dan satu bagian untuk ibn sabil orang yang bepergian. Dan keduanya telah dijelaskan hampir mendekati KITAB DALAM BAB SALAB & GHANIMAHDefinisi Al-Mashalihul Ammah Salah Satu Obyek Alokasi GhanimahAl-Mashalihul Ammah adalah setiap perkara yang mengandung kemaslahatan atau kemanfaatan kepada umat Islam, seperti tempat-tempat penampungan, madrasah-madrasah, perbaikan jalan, para ulama ilmu syaraโ, pembangunan Masjid, dan pembangunan jembatan. Fasal menjelaskan pembagian harta foiโ kepada orang-orang yang secara etimologis diambil dari kata โfaโa Idza rajaโaโ kembali ketika ia kembali.Kemudian digunakan untuk menunjukkan arti harta yang kembali dari orang-orang kafir kepada kaum secara terminologis hukum adalah harta yang dihasilkan dari orang-orang kafir tanpa peperangan, dan tanpa mengerahkan kuda dan onta seperti harta jizyah/pajak dan sepersepuluh harta faiโ dibagikan kepada lima kelompok/golongan. Seperlimanya, yang dikehendaki Sang Pengarang adalah seperlima faiโ di berikan/dialokasikan kepada orang-orang, yani lima golongan yang diberi seperlima golongan tersebut baru saja . telah seperlimanya faiโ diberikan kepada golongan mugatilah tentara.Mereka adalah prajurit yang telah ditentukan oleh imam untuk berjihad, dan nama-namanya telah dicantumkan di dalam buku besar negara setelah mereka memenuhi kriteria islam, mukallaf, merdeka dan membagikan empat seperlima tersebut kepada mereka sesuai dengan kadar imam meneliti setiap keadaan dari tentara dan keluarga yang wajib ia nafkahi serta apa yang menjadi kecukupan imam memberikan kebutuhan yang mencukupi mereka berupa nafkah, pakaian, dan yang ukuran kebutuhan, imam juga harus memperhatikan waktu, tempat, saat harga kebutuhan murah dan saat ungkapan, โdan ditasharrufkan untuk kemaslahatan kaum musliminโ, Sang Pengarang memberi isyarat bahwa sesungguhnya bagi seorang imam diperbolehkan mentasharrufkan /alokasi kelebihan dari kebutuhan pasukan untuk kemaslahatan kaum muslimin baik berupa memperbaiki benteng, ats tsughur, membeli senjata, dan kuda menurut pendapat ash DALAM BAB HARTA FAI!โHukum Rekayasa Untuk Menghindar Membayar Pajaksebagian dari kesalahan adalah sesungguhnya mayoritas masyarakat berkeyakinan bahwasanya diperbolehkan mengambil merampas sesuatu yang dikhususkan untuk negara/pemerintah. Dan sebagian masyarakat Melakukan beberapa cara untuk merekayasa agar supaya terhindar dari kewajiban membayar pajak bea cukai pada pemerintah, dan ia meyakini bahwa hal tersebut adalah boleh. Fasal menjelaskan hukum-hukum secara etimologis adalah nama suatu kharraj pajak yang dibebankan kepada kafir ahli dzimmah. Disebut demikian karena sesungguhnya jizyah dapat melindungi nyawa mereka. sedangkan secara terminologis hukum adalah harta yang disanggupi oleh orang kafir dengan akad jizyah disyaratkan harus dilakukan oleh seorang imam atau asistennya dengan tanpa ada pembatasan seorang imam berkata, โaku mempersilahkan kalian bertempat di daerah islam selain daerah hijazโ, atau, โaku memberi izin kalian untuk bermukim di daerah islam dengan syarat kalian memberikan jizyah dan tunduk pada hukum islam.โSeandainya seorang kafir mengawali pada sang imam dengan berkata, โtetapkanlah aku di daerah islamโ, maka hal itu sudah kewajiban jizyah ada lima perkaraPertama adalah baligh, sehingga tidak ada kewajiban membayar jizyah bagi anak kecil. Kedua adalah berakal, sehingga tidak ada kewajiban jizyah bagi orang gila yang gilanya terus jika gilanya terputus-putus dalam waktu yang sebentar seperti dalam satu bulan gilanya kambuh selama satu jam, maka ia wajib membayar gilanya terputus-putus dalam waktu yang lebih dari masa di atas seperti gila satu hari dan sembuh satu hari, maka waktu sembuhnya dijumlah, jika mencapai satuโ tahun, maka selama setahun wajib membayar adalah merdeka. Sehingga tidak ada kewajiban jizyah bagi seorang budak, dan juga tidak wajib bagi majikannya -atas nama si budak-. Budak mukatab, mudabbar dan mubaโ adi hukumnya seperti budak empat adalah laki-laki. Sehingga tidak ada kewajiban jizyah bagi seorang wanita dan khuntsa/waria. Kemudian, jika nampak jelas kelaki-lakiannya, maka jizyah untuk tahun-tahun yang sudah lewat harus diambil dari orang khuntsa/waria tersebut sebagaimana yang dibahas oleh imam an Nawawi di dalam tambahan kitab ar Raudlah, dan yang dimantapkan oleh -nya di dalam kitab syarh al orang yang diakadi jizyah adalah golongan ahli kitab seperti orang Yahudi dan orang Nashrani, atau orang yang memiliki syubhat jizyah juga dilakukan pada keturunan orang-orangโ yang mengikuti agama Yahudi atau Nashrani sebelum kitabnya dinusakh/dibatalkan, atau kita ulamaโ syafiโiyah ragu-ragu terhadap waktu orang tuanya masuk agama jizyah juga diberlakukan untuk orang yang salah satu orang tuanya adalah penyembah berhala dan yang lain adalah kafir bagi orang yang menyangka bahwa dirinya berpegang pada kitab Shuhuf-nya nabi Ibrahim yang diturunkan kepada -nya atau kitab Zabur yang diturunkan kepada Nabi kadar yang wajib di dalam jizyah atas setiap orang kafir adalah satu dinar 4,2r gr โ setiap tahunnya, dan tidak ada batas maksimal dalam ukuran diambil, yaโni bagi sang imam disunnahkan untuk melakukan tawar menawar dengan orang yang melakukan akad jizyah demikian, maka bagi imam sunnah menawar dua dinar 8,50 gr dari orang yang bertaraf ekonomi menengah, dan empat dinar 17 gr dari orang kaya, jika memang masingmasing dari mereka bukan orang safih dungu.Sehingga, jika mereka adalah orang safih, maka sang imam tidak melakukan tawar menawar dengan walinya si menjadi acuan di dalam ukuran menengah dan kaya adalah di akhir tahun. Diperbolehkan, yaโni ketika melakukan perdamaian dengan orang-orang kafir di daerah mereka bukan di daerah islam, maka bagi sang imam disunnahkan mensyaratkan pada mereka agar menjamu orang-orang islam yang sedang singgah di daerah mereka, baik orang-orang yang jihad ataupun tidak, dengan jamuan yang bukan termasuk dari kadar minimal jizyah, yaitu satu dinar 4,25 gr setiap tahunnya, jika memang mereka rela dengan tambahan syarat jizyah setelah sah, maka mengandung empat perkara Salah satunya, mereka harus membayar jizyah. Jixyah tersebut diambil dari mereka dengan cara yang baik sebagai-mana yang disampaikan oleh al Jumhur/mayoritas ulamaโ, tidak dengan cara menghina/ merendahkan. Kedua, hukum-hukum islam berlaku bagi mereka wajib mengganti milik kaum muslimin yang telah mereka rusak baik nyawa atau mereka melakukan sesuatu yang mereka yagini haram seperti zina, maka mereka berhak dihukum mereka tidak boleh menyebut-nyebut tentang agama islam kecuali dengan hal-hal yang empat, mereka tidak boleh melakukan sesuatu yang bisa membahayakan orangorang dengan gambaran mereka menyembuyikan orang yang mencari-cari aurat/kelemahan orang . islam dan memberitahukannya ke daerah kafir harbi. Setelah akad jizyah sah, maka bagi kaum muslimin wajib melindungi nyawa dan harta kafir mereka berada di daerah kita atau di daerah tetangga kita, maka wajib bagi kita untuk melindungi mereka dari ahli harbi. Mereka diberi tanda pengenal dengan menggunakan al ghiyar. Lafadz โal ghiyarโdengan membaca kasrah huruf ghainnya yang diberi titik satu di ghiyar adalah merubah pakaian dengan cara si dziimmi menjahitkan pada pakaiannya sesuatu yang berbeda dengan warna pakaiannya, dan sesuatu tersebut diletakkan di bagian orang yahudi yang lebih baik adalah warna kuning, dan bagi orang nashrani yang lebih baik adalah abu-abu dan bagi orang majusi/penyembah api yang lebih baik adalah warna hitam dan Sang Pengarang, โdiberi tanda pengenalโ, juga diungkapkan di dalam kitab ar Raudiah karena mengikuti kepada kitab aslinya ar tetapi, di dalam kitab al Minhaj, -nya menggungkapkan etimologis, โdan dia, yaโnio orang kafir dzimmi diperintah.โDari ungkapan imam an Nawawi ini, tidak bisa diketahui apakah perintahnya adalah wajib atau sunnah, akan tetapi indikasi dari pernyataan al jumhur/mayoritas ulamaโ syafiโiyah adalah yang pertama wajib.Sang Pengarang meng-athaf-kan perkataan โ nya, โdan mengikat az zunarโโ pada lafadz โal ghiyar.โAz zunar dengan menggunakan huruf zaโ yang diberi titik satu di atas adalah tali besar yangโ diikatkan di perut di atas pakaian, dan tidak cukup meletakkannya di balik tidak diperbolehkan naik kuda baik yang bagus ataupun tidak tidak dilarang untuk naik keledai walaupun dilarang memperdengarkan ucapankufur kepada orang-orang islam, seperti ucapan mereka, โallahu stalitsu tsalatsah SWT Allah adalah salah satu dari tiga tuhanโ. Dan sungguh Allah dibersihkan dari semua itu dengan keluhuran yang DALAM BAB JIZYAHPotret Akad JizyahContoh dari akad jizyah adalah perkataan seorang imam, Saya menetapkan kepada kalian dinegeri Islam selama kalian hidup, atau sampai turunnya Nabi Isa As. untuk mengambil pajak dari JizyahRukun-rukun akad jizyah ada lima 1 Orang yang mengadakan akad jizyah imam atau asistennya. 2 Orang yang menerima akad jizyah Kafir dzimmi. 3 Tempat akad jizyah. 4 Harta sebagai kompensasi dari akad jizyah. 5 Bentuk ucapan akad jizyah ijab dan qabul. Lafadz โash shaidโ adalah kalimat masdar yang mana disini diungkapkan untuk makna isim maful yaitu lafadz โal mashidโ -bermakna binatang yang yaโni binatang darat yang halal dimakan ketika mudah untuk disembelih, โ maka penyembelihannya dilakukan pada halg, yaitu leher bagian atas, dan pada dengan menggunakan huruf lam yang dibaca fathah dan huruf baโ yang diberi titik , satu serta dibaca tasydid adalah leher bagian dzakah dengan menggunakan huruf dzal yang diberi titik satu di atas, maknanya secara etimologis adalah membuat enak, karena di dalam penyembelihan terdapat unsur membuat enak pada daging binatang yang secara terminologis hukum adalah menghentikan al hararah al ghariziyah nyawa dengan cara binatang air yang halal dimakan, maka hukumnya halal tanpa disembelih menurut pendapat al yang tidak mudah untuk disembelih. seperti kambing yang sulit dikendalikan atau onta yang lari tidak bisa dikendalikan, maka. proses penyembelihannya dengan cara agruhu melukainya, dengan membaca fathah huruf ainnya, dengan bentuk melukai yang bisa menyebabkan kematian dengan cepat pada bagian manapun yang mudah untuk dilukai, yaโni pada bagian manapun luka penyembelihan, dalam sebagian redaksi Kitab Matan, โdalam proses penyembelihan disunnahkanโ melakukan empat perkara Salah satunya adalah memotong al hulgum, dengan membaca huruf haโnya yang tidak diberi titik. Al hulgum adalah otot jalur keluar masuknya kedua memotong al mariโ dengan membaca fathah huruf mimnya dan menggunakan huruf hamzah di akhirnya, dan boleh membaca tashil huruf mariโ adalah otot jalur makanan dan minuman dari leher hingga lambung. Posisi al mariโ di bawah al yang disebutkan di atas harus dipotong sekaligus tidak boleh dengan dua kali pemotongan. Jika dengan dua kali pemotongan, maka hukum binatang yang disembelih adalah dari a/ hulgum dan al mariโ masih ada yang tersisa -tidak terpotong-, maka hukum binatang yang disembelih adalah tidak halal. Yang ketiga dan keempat adalah memotong al wadajain, dengan menggunakan huruf waus dan huruf dal yang terbaca fathah. A/ wadajain adalah bentuk kalimat tatsniyah dari lafadz โwadajโ dengan membaca fathah atau kasrah huruf wadajain adalah dua otot yang berada di lipatan leher yang meliputi al yang sudah dianggap cukup dari penyembelihan, yaโni sesuatu yang sudah cukup dalam proses penyembelihan adalah dua perkara, yaitu memotong al hulgum dan ol mariโ saja. Tidak disunnahkan memotong bagian dibalik al wadajain. Diperbolehkan, yaโni halai berburu, yaโni memakan binatang yang diburu dengan setiap binatang buas yang telah sebagian redaksi Kitab Matan dengan menggunakan etimologis, โdari binatang buas pemburu binatang ternakโ, seperti macan kumbang, macan tutul, dan burung-burung pemburu seperti burung elang dan rajawali, pada bagian manapun lukas yang diakibatkan oleh binatang atau burung pemburu jarihah adalah lafadz yang tercetak dari lafadz โal jurhโ yang bermakna berburu. Syarat binatang yang terlatih, yaโni binatangbinatang pemburu ada empatSalah satunya, binatang pemburu tersebut sudah terlatih sekira ketika dilepas, yaโni dilepas oleh pemiliknya, maka binatang tersebut akan ketika binatang tersebut dihentikan, dengan membaca diammah huruf awalnya, yani dihentikan oleh pemiliknya, maka binatang tersebut menuruti perintah/ ketika binatang pemburu tersebut berhasil membunuh buruannya, maka ia sama sekali tidak memakan bagian dari binatang empat, hal tersebut telah teruji berulang kali dari binatang pemburu tersebut, yaโni ke empat syarat itu telah teruji berulang kali dari binatang pemburu tersebut sekira sudah ada dugaan bahwa binatang pemburu itu sudah benar-benar terlatih. .Tikrar berulang kali tidak dikembalikan pada jumlah akan tetapi pada pakar ahli binatang pemburu.โ Kemudian jika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka binatang yang berhasil ditangkap oleh binatang pemburu tersebut tidak halal binatang yang telah ditangkap binatang pemburu tersebut masih ditemukan dalam keadaan hidup kemudian ia menyembelihnya, maka kalau demikian hukumnya halal Sang Pengarang menjelaskan tentang alat penyembelihan di dalam perkataan -nya, Diperbolehkan menyembelih dengan setiap benda, yaโni dengan setiap perkara tajam yang bisa melukai seperti besi dan gigi, kuku, dan tulang-tulang yang lain, maka tidak diperbolehkan menyembelih , dengan menggunakan barang-barang Sang Pengarang menjelaskan orang yang sah penyembelihannya dengan perkataan -nya, Hukumnya halal binatang yang disembelih oleh setiap orang muslim yang baligh atau tamyiz yang mampu untuk -halalbinatang sembelihan setiap orang kafir kitabi, yaitu orang yahudi ataunasrani. Dan hukumnya halal binatang sembelihan orang gila atau orang yang mabuk menurut pendapat al hukumnya makruh penyembelih yang dilakukan oleh orang hukumnya tidak halal binatang sembelihan orang majusi/penyembah api, penyembah berhala dan orang sesamanya yaitu orang-orang yang tidak memiliki kitab samowi di dalam janin -yang masih dalam kandungan induknya sudah dicukupkan , dengan penyembelihan induknya, sehingga tidak usah untuk disembelih ini jika janin tersebut keluar dalam keadaan mati atau padanya terdapat hayat mustagirrah hidup yang masih.Allahumma, kecuali janin tersebut ditemukan dalam keadaan hidup dengan hayyat mustagirah setelah keluar dari perut induknya, maka kalau demikian harus yang terpotong dari binatang yang hidup maka hukumnya adalah bangkai,Kecuali bulu, yaโni bulu yang terlepas dari binatang yang halal dimakan, dalam sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan etimologis, , โkecuali bulu-buluโ, yang dimanfaatkan untuk alas, pakaian dan yang DALAM BAB PENYEMBELIHAN HEWANPenyembelihan Dua KaliSyarat yang ke-enam adalah, Pemotongan itu dilakukan dengan satu kali. Jika orang yang menyembelih telah memotong tenggorokan hewan yang disembelih, kemudian ia berhenti tidak meneruskan penyembelihannya lalu ia menyempurnakan penyembelihannya lagi, maka hukumnya diperinci. Jika penyembelihan yang kedua menurut umumnya tidak dianggap terputus dari penyembelihan yang pertama, maka disyaratkan, hewan tersebut harus masih ada tanda-tanda Nyembelih Hewan Untuk PersembahanBarang siapa menyembelih binatang karena bertujuan tagorrub kepada Allah swt agar terhindar dari kejahatan jin, maka hukumnya tidak haram. Atau bertujuan pada jin, maka hukumnya haram. Dan apabila bertujuan kepada jin, bukan karena tagorrub kepada Allah, maka sembelihan hukumnya haram dan menjadi bangkai. Akan tetapi jika bertujuan tagorrub dan ber-ibadah kepada jin, maka hukumnya kufur, sebagaimana keterangan yang telah lewatโ.Menyembelih Dengan Mesin Halal dan diperbolehkan, jika mesin dan cara memotongnya memenuhi Syarat-syarat sebagai berikutโ Orang yang memotong sudah memenuhi syarat-syarat orang yang memotong.โ Alat mesin yang di pergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari . tulang atau kuku dsb.โ Sengaja menyembelih hewan menyembelih binatang disyaratkan, harus menyengaja terhadap hewannya atau jenisnya dengan perbuatan kata-kata menyengaja pada hewan.Syarat alat yang digunakan menyembelih harus tajam. seperti bisau besi, bambu, batu, timah, emas, perak, kecuali tidak boleh dengan tulang dan kuku. Dengan dasar hadits shohih bukhori dan orang yang memutarkan mengerakkan alat listrik itu orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya orang yang menyembelih, maka sembelihannya hukumnya halal. Fasal/ menjelaskan hukum-hukum makanan yang halal dan yang tidak halal binatang yang dianggap enak oleh orang arab, yaitu orang arab yang kaya, memiliki keluasan dalam harta, tabiat yang selamat dan biasa mengkonsumsi makanan โ yang enak hukumnya adalah binatang yang telah diharamkan oleh syareat, maka untuk binatang ini tidak dikembalikan pada penilaian binatang yang dianggap menjijikkan oleh orang arab, maka hukumnya binatang yang telah dihalalkan oleh syareat, maka hukumnya tidak haram. Hukumnya haram binatang yang memiliki taring, yaโni gigi kuat yang digunakan untuk menggigit binatang lain seperti harimau dan macan haram burung yang memiliki cengkeram, -lafadz โmikhlabโdengan terbaca , kasrah huruf mimnya dan fathah huruf lamnya, yaโni kuku kuat yang digunakan untuk melukai seperti burung elang, rajawali, elang orang yang mudithar, yaitu orang yang khawatir terjadi sesuatu yang berbahaya jika tidak makan, saat terdesak, baik khawatir mati, sakit yang mengkhawatirkan, bertambah sakit, atau tertinggal rombongan dan ia tidak menemukan makanan halal yang bisa ia makan, maka baginya halal untuk memakan bangkai dengan ukuran yang cukup untuk menyelamatkan ulamaโ syafiโiyah memiliki dua bangkai yang halal dimakan, yaitu bangkai Ikan dan kita memiliki dua darah yang halal dimakan, yaitu jantung dan penjelasan Sang Pengarang dan penjelasan di depan, maka diketahui bahwa sesungguhnya binatang terbagi menjadi tiga, Salah satunya adalah binatang yang tidak halal dimakan. Sehingga yang disembelih ataupun yang berupa bangkai hukumnya kedua adalah binatang yang bisa dimakan, namun tidak bisa halal dimakan kecuali dengan disembelih secara syarโ ke tiga adalah binatang yang bangkainya halal untuk dimakan seperti ikan dan DALAM BAB BINATANG YANG HALAL DAN YANG HARAM DIMAKANSolusi Hukum Haramnya Bangkai yang Tidak Mengalir DarahnyaHukumnya bangkai yang tidak mengalir darahnya, khilaf 1 Najis. 2. Suci menurut Imam Oofal, Imam Malik dan Imam Abu Menyembelih Hewan MelataTindakan yang bisa mematikan adalah cara penyembelihan terhadap binatang-binatang yang darahnya tidak mengalir dengan cara bagaimanapun, seperti dengan dipanggang api, dipotong dengan gigitan, dipukul dengan tongkat dan lain sebagainya. Empat macam! penyembelihan di atas disyaratkan harus menyebut nama Allah SWT bagi orang muslim yang memang Ingat dan mampu, jika lupa atau memang tidak mampu mengucapkan, seperti orang bisu, maka boleh dimakan Keharaman Tikus dan UlarMenurut Imam Malik memakan binatang-binatang melata di atas bumi hukumnya makruh seperti tikus. Beliau juga berfatwa dihalalkannya memakan tikus turi dan ular asalkan Haram ataukah halalHukumnya jangkrik haram menurut pendapat paling shohih diantara dua versi Ashhaab. Mengenai hukumnya jangkrik terdapat perselisihan dikalangan Ashhaab 1 Sebagian dari mereka ada yang menyamakan dengan belalang halal. 2 Sedangkan yang lainnya menyamakannya dengan kecoa dan lalat haram. Pendapat yang kedua ini lebih jelas dalilnya. Fasal menjelaskan hukum-hukum udhiyah, dengan membaca diammah huruf hamzahnya menurut pendapat yang paling masyhur, yaitu nama binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Kurban dan hari At Tasyrig 11, 12, 13, dzulhijjah karena untuk mendekatkan diri pada Allah udhiyah hukumnya adalah sunnah kifayah muโakadah. Sehingga, ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari udhiyah tidak bisa wajib kecuali dengan bisa mencukupi di dalam Al udhiyah adalah kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun. s Dan onta ats tsaniyah yang berusia lima tahun dan memasuki usia enam tahun. Usa Dan sapi ats tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga ekor onta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu satu ekor kambing lebih afdhal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan yang paling utama adalah onta, kemudian sapi lalu empat binatang, dalam sebagian redaksi Kitab โ Matan menggunakan โ bahasa, โarbaโatunโ yang tidak mencukupi untuk dijadikan satunya adalah binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas, walaupun bulatan matanya masih utuh menurut pendapat al kedua adalah binatang pincang yang nampak jelas pincangnya, walaupun pincang tersebut terjadi saat menidurkan miring binatang Itu karena untuk disembelih saat prosesi kurban sebab gerakan binatang ketiga adalah binatang sakit yang nampak jelas tidak masalah jika hal-hal ini hanya sedikit ke empat adalah binatang al ajfaโ, yaitu binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu dianggap cukup berkurban dengan binatang yang dikebiri, yaโni binatang yang dipotong dua pelirnya, dan binatang yang pecah tanduknya jika memang tidak berpengaruh apa-apa pada juga mencukupi berkurban dengan binatang yang tidak memiliki tanduk, dan binatang seperti ini disebut dengan al jaljaโ.Tidak mencukupi berkurban dengan binatang yang terpotong โ seluruh telinganya, . sebagiannya atau terlahir tanpa telinga. Dan tidak mencukupi binatang yang terpotong seluruh atau sebagian penyembelihan kurban dimulai dari waktunya sholat Hari Raya, yaโni Hari Raya kitab ar Raudiah dan kitab asalnya, โwaktu pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.โ Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya telah penyembelihan binatang kurban tetap ada hingga terbenamnya matahari di akhir hari ot Tasyrig. Hari at Tasyrig adalah tiga hari yang bersambung setelahnya tanggal sepuluh Dzul melakukan lima perkara saat pelaksanaan kurban, Salah satunya adalah membaca basmalah. Maka orang yang menyembelih sunnah mengucapkan, โbismillahโ. Dan yang paling sempurna adalah, โbismillahirahmanirrahim.โ Dan seandainya orang yang menyembelih tidak mengucapkan basmalah, maka binatang kurban yang disembelih hukumnya kedua adalah membaca shalawat kepada baginda Nabi mengumpulkan diantara nama Allah dan nama ketiga adalah menghadapkan binatang kurbannya ke arah orang yang menyembelih menghadapkan leher binatang yang disembelih kearah kiblat. Dan ia sendiri juga menghadap empat adalah membaca takbir tiga kali, yaโni sebelum atau setelah membaca basmalah, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam al ke lima adalah berdoa semoga diterima oleh Allah orang yang menyembelih berkata, โya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau, maka sudilah Engkau menerimanya.โ Yaโni, โbinatang kurban ini adalah nikmat dariMu untukku, dan aku mendekatkan diri padaMu dengan binatang kurban ini, maka terimalah binatang kurban ini dariku.โOrang yang melaksanakan kurban tidak diperbolehkan memakan apapun dari kurban yang dinadzari,Bahkan bagi dia wajib mensedekahkan semua dagingnya. 4 Kemudian, seandainya ia menunda untuk mensedekahkannya hingga rusak, maka wajib baginya untuk diperbolehkan memakan sepertiga dari binatang kurban yang sunnah menurut pendapat al untuk dua sepertiganya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini diunggulkan oleh imam an Nawawi di dalam kitab Tashhih at ada yang mengatakan, bahwa ia menghadiahkan sepertiga dari dagingnya kepada kaum muslimin yang kaya dan mensedekahkan sepertiganya kepada kaum dalam kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, imam an Nawawi tidak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat boleh menjual, yaโni bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk menjual bagian dari binatang kurbannya, yaโni dari daging, bulu atau juga haram menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos untuk pejagal, walaupun berupa binatang kurban yang memberi makan bagian dari binatang kurban yang sunnah kepada kaum fagir dan kaum paling utama adalah mensedekahkan Semuanya kecuali satu atau beberapa cuilv daging yang dimakan oleh orang yang melakukan kurban untuk mengharapkan berkah. Karena sesungguhnya hal itu disunnahkan baginya,Ketika ia โ memakan sebagian dan Mensedekahkan yang lainnya, maka ia telah Mendapatkan pahala berkurban semuanya dan pahala sedekah sebagiannya DALAM BAB KURBANMenyembelih Hewan Kurban Mala HariMenurut madzhab kita Syafiiyyah diperbolehkan menyembelihโ hewan kurban pada malam hari dan siang hari pada hari-hari yang diperbolehkan, namun hukumnya dimakruhkan menyembelih kurban pada malam hari. Dan imam Abu Hanifah, Ishag, Abu Tsaur dan mayoritas ulamaโ juga sependapat dengan pendapat tersebut. itu adalah pendapat yang ashoh menurut imam Ahmad. Sesungguhnya Imam Malik berkata, menyembelih binatang kurban pada malam hari, itu belum bisa mencukup sebagai kurban, bahkan itu hanya dinamakan daging kambing saja, ini adalah riwayat dari imam Kurban dibagikan Setelah Hari TasyrigJika seseorang menyembelih binatang kurban pada hari-hari kurban, kemudian hari-hari kurban tersebut habis sebelum daging kurban dibagikan, maka bagikanlah daging kurban tersebut setelah habisnya waktu berkurban setelah hari tasyrig.Bolehkan Membagikan Daging Kurban diluar DesaTempat kurban adalah daerah orang yang itu sendiri, sedangkan dalam masalah memindah kurban ke-daerah lainnya itu ada dua pendapat boleh dan tidak.Berkorban Untuk Orang Lain, Baik Masih Hidup Atau Telah MeninggalApabila seseorang ber-kurban untuk orang lain dengan tanpa mendapatkan idzin dari orang yang dikurbankan, maka itu tidak sah. Sedangkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka Abi Hasan Al-Ubadf memperbolehkannya, karena kurban adalah termasuk bagian dari shodagoh. Sedangkan shodagoh dari si mayit itu hukumnya sah dan bisa memberikan kemanfaโat kepada si mayit, dan pahala juga akan sampai pada mayit menurut konsensus para ulamaโ,Berkorban dengan Ayam dan AngsaFaidah dari Ibnu Abbas ra โSesungguhnya dalam berkurban cukup dengan mengalirkan darah meskipun dari ayam jago atau angsa โ. sebagaimana dikatakan oleh Al-Maidani. Fasal menjelaskan hukum-hukum secara etimologis adalah nama rambut yang berada di atas kepala anak yang secara terminologis hukum akan dijelaskan oleh Sang Pengarang dengan perkataan -nya, โagigah untuk anak yang dilahirkan disunnahkan.โ Sang Pengarang menjelakan agigah dengan perkataan -nya, โagigah adalah binatang yang disembelih sebab bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh bayi tersebut, yaโni pada hari ketujuh dari saat kelahirannya termasuk dalam hitungan tujuh hari tersebut. -kesunnahan tetap berlakuWalaupun bayi yang telah dilahirkan itu meninggal dunia sebelum hari agigah tidak hilang sebab ditunda hingga melewati hari ketujuh. Namun, jika agigah ditunda hingga anak tersebut baligh, maka hukum agigah gugur bagi orang yang melakukan agigah dari anak tersebut. Sedangkan bagi anak itu sendiri, maka diperbolehkan untuk melakukan agigah untuk dirinya sendiri ataupun tidak menyembelih dua ekor kambing sebagai agigah untuk anak laki-laki, dan menyembelih satu ekor kambing untuk anak ulamaโ berkata, โadapun anak khuntsa/waria, maka masih ihtimal/dimungkinkan โ disamakan dengan anak laki-laki atau dengan anak perempuan.โ Namun, seandainya kemudian jelas kelamin prianya, maka disunnahkan untuk menambah menjadi berlipat ganda sebab berlipat gandanya orang yang melaksanakan agigah, maka harus memberi makan kepada kaum fagir dan kaum memasak agigah tersebut dengan bumbu manis dan memberikannya sebagai hadiah pada orang-orang fagir dan orang-orang miskin. Dan hendaknya tidak menjadikan agigah sebagai acara undangan. Dan hendaknya tidak memecahkan sesungguhnya usia binatang agigah, dan selamat dari cacat yang bisa mengurangi daging, dan memakannya, dan mensedekahkan sebagiannya, dan tidak boleh menjualnya dan menjadi wajib sebab nadzar, hukumnya adalah sesuai dengan hukum yang telah dijelaskan di dalam permasalahan , binatang untuk mengumandangkan adzan di telinga kanan bayi yang baru dilahirkan dan mengumandangkan igamah di telinga -disunnahkan melakukan โ hanak mencetaki jawa bayi yang dilahirkan dengan menggunakan kurma kering. Maka seseorang menguyah kurma dan mengoleskannya pada langit-langit bagian dalam mulut si bayi agar ada sebagian dari kurma tersebut yang masuk ke dalam jika tidak menemukan kurma kering, maka dengan menggunakan kurma -basah, dan jika tidak ada, maka menggunakan sesuatu yang -disunnahkan memberi nama si bayi pada hari ketujuh dari diperbolehkan memberi nama si bayi sebelum atau setelah hari ke si bayi meninggal dunia sebelum hari ke tujuh, maka disunnah-kan untuk memberi nama DALAM BAB AOIOAHNiat Agigah dan Kurban .Andaikan seseorang menyembelih kambing dan ia meniatinya sebagai kurban dan agigoh, maka itu sudah bisa mencukupi dari keduanya menurut pendapat Ar-Romli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar keduanya tidak bisa saling Untuk Bayi KeguguranBahwasannya disunnahkan mengagigohi anak yang keguguran yang sudah dimasuki ruh oleh Allah swt sebagaimana apa yang saya ikuti dalam kedua karya syarah Al-lrsyad dan Al-Ubab dengan mengikuti pendapat Az-Zarkasyi. Sedangkan anak yang belum diberi ruh, maka hukumnya sama seperti perkara jamid sesuatu yang tidak bersenyawa, dan besok diakhirat dia tidak akan dibangkitkan dan tidak bisa memberikan manfaat, maka tidak disunnahkan untuk Agigah dengan UangTidak bisa menggantikan terhadap agigoh dan tidak mencukupinya, karena maksud tujuan dari agigoh adalah bertagorrub kepada Allah SWT dengan menyembelih Daging Untuk AgigahApakah sudah bisa mencukupi daging yang dibeli sebagai ganti dari penyembelihan hewan agigoh?. Jawab Agigah tidaklah mencukupi kecuali dengan menyembelih satu kambing untuk anak wanita, dan dua kambing untuk anak laki-laki. Yaโni dengan menggunakan anak panah dan sah melakukan perlombaan dengan menggunakan binatang tunggangan. Yaโni sesuai dengan hukum melakukan perlombaan dengan menggunakan binatang tunggangan berupa kuda dan onta tanpa adanya dengan. menggunakan Gajah, bighal dan keledai menurut pendapat sah melakukan perlombaan dengan menggunakan sapi, adu domba, dan adu ayam jago, baik dengan iwad/ hadiah ataupun hukum sah melakukan perlombaan panah dengan menggunakan anak panah, jika jarak, yaโni jarak antara tempat orang yang memanah dengan sasaran yang dipanah, sudah maklum/ aturan perlombaannya juga maklum, dengan cara kedua orang yang melakukan lomba memanah itu menjelaskan tata cara pemanahan. โ Berupa garโ, yaitu anak panah mengenai sasaran dan tidak menancap di sana. Atau Khasag, yaitu anak panah melubangi sasaran dan menancap di sana. Atau marg, yaitu anak panah menembus sesungguhnya iwadl hadiah perlombaan adalah harta yang dikeluarkan dalam iwadl tersebut dikeluarkan oleh salah satu dari dua orang yang melakukan perlombaan, dan terkadang dikeluarkan oleh keduanya secara Pengarang menyebutkan yang pertama di dalam perkataan -nya,Dan yang mengeluarkan hadiah adalah salah satu dari dua orang yang melakukan perlombaan, sehingga, ketika ia mengalahkan/mendahului yang lainnya, โ lafadz โsabagaโdengan membaca fathah,., huruf sinnya, maka ia menariknya kembali, yaโni hadiah yang telah ia jika ia didahului, -lafadz โsubigaโ-dengan membaca diammah huruf awalnya, maka hadiah tersebut diambil oleh lawannya yang telah Pengarang menjelaskan yang kedua di dalam perkataan -nya,Jika iwadl dikeluarkan oleh keduanya bersama-sama, yaโni dua orang yang berlomba, maka tidak diperbolehkan, yaโni tidak sah jika keduanya mengeluarkan hadiah kecuali keduanya memasukkan muhallil orang ketiga diantara keduannya. Lafadz โmuhallilโ dengan membaca kasrah huruf lamnya yang sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan etimologis, โkecuali ada muhallil yang ikut serta di antara keduanya.โ Sehingga, jika muhallil tersebut mendahului/ mengalahkan masing-masing dari dua orang yang melakukan perlombaan itu, maka ia berhak mengambil hadiahnya. ! Dan jika ia didahului/dikalahkan, -lafadz โsubigaโdengan membaca diammah huruf awalnya, maka ia tidak mengeluarkan apapun โ untuk DALAM KITAB HUKUM-HUKUM PERLOMBAAN DAN LOMBA MEMANAHStatus Hukum Hadiah Musabagah IslamiSoal Berpartisipasi dalam lomba-lomba Islami yang mendapatkan matammacam hadiah yang berharga, apakah hadiah-hadiahnya halal ataukah haram? Jawab Tidak ada dosa di dalam mengambil hadiah-hadiahnya yang merupakan derma dari pemerintah atau selain pemerintah, yaitu dari para donatur yang dermawan, karena dalam lomab-lomba itu mengandung dorongan yang kuat untuk menghasilkan ilmu dan menghafal kitab al-Qurโ IslamiImam Ibnul Oayyim berkata dalam kitabnya โAl-Farusiyyahโ masalah yang k 11 adalah lomba menghafal Al-Qurโan, al-Hadits, Figh dan lain sebagainya, dari beberapa ilmu yang bermanfaat, dan mendapat jawaban dari berbagai pertanyaan. Apakah boleh dengan bayaran?. Menurut Ashab Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafiโi melarang akan hal itu, sedangkan menurut Ashab Imam Abi Hanifah memperbolehkannya. Lafadz โal aimanโ dengan membaca fathah huruf hamzahnya adalah bentuk kalimat jamaโ dari lafadz โyaminโ.Asalnya yamin secara etimologis adalah tangan kanan, kemudian diucapkan untuk menunjukkan arti secara terminologis hukum adalah menyatakan sesuatu yang mungkin untuk diingkari, atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah Taโala atau sifat dari sifat-sifat Dzat-Nya. โan nudzurโ adalah bentuk kalimat jamaโ dari lafadz โnadzarโ.Dan maknanya akan dijelaskan di dalam fasal setelah yamin. Yamin/sumpah tidak bisa sah kecuali dengan Allah Taโala, yaโni dengan dzat-Nya seperti ucapan orang yang bersumpah, โwallahi demi Allah.โ Atau dengan salah satu dari nama-nama-Nya yang khusus bagi Allah yang tidak digunakan pada selain-Nya seperti, โKhaligulkahlgi Dzat Yang Menciptakan Makhluk.โAtau salah satu sifat-sifat-Nya yang menetap pada Dzat-Nya seperti ilmu dan orang yang bersumpah adalah setiap orang mukallaf, kemauan sendiri,,, mengucapkan dan menyengaja siapa bersumpah untuk mensedekahkan hartanya seperti ucapannya, โJillah โalaya an atashaddaga bi mali hak bagi Allah atas diriku, bahwa aku akan mensedekahkan hartaku.โSumpah seperti ini terkadang diungkapkan dengan nama โyamin al lajaj wal ghadlabโ, dan terkadang diungkapkan dengan nama โnadzar al lajaj wa al ghadlabโ, maka dia, yaโni orang yang bersumpah atau bernadzar tersebut diperbolehkan memilih antara memenuhi apa yang ia sumpahkan dan ia sanggupi dengan nadzar yaitu berupa bersedekah dengan hartanya, atau memilih membayar kafarat yamin denda sumpah menurut pendapat al satu pendapat, wajib baginya untuk membayar kafarat menurut satu pendapat lagi, wajib baginya memenuhi apa yang telah ia sanggupi. Tidak ada kewajiban apa-apa dalam laghwu al yamin sumpah yang tidak jadi.Laghwu al yamin ditafsiri dengan lisan yang terlanjur mengucapkan lafadz yamin tanpa ada kesengajaan untuk melakukannya seperti ucapan seseorang saat marah, ghalabah ghadab sangat emosi, atau tergesa-gesa,p sesaat ja mengatakan โtidak demi Allahโ, dan sesaat kemudian mengatakan, โia demi Allah.โ Barang siapa bersumpah tidak akan melakukkan sesuatu seperti โ menjual budaknya, kemudian ia memerintahkan orang lain untuk melakukannya, maka orang yang bersumpah tersebut tidak dianggap melanggar sumpah sebab orang lain melakukannya. Kecuali orang yang bersumpah itu menghendaki bahwa sesungguhnya ia dan orang lain tidak akan melakukannya, maka ia dianggap melanggar sumpah sebab perbuatan orang yang ia seseorang bersumpah tidak akan menikah, kemudian ia mewakilkan pada orang lain untuk melaksanakan akad nikah, maka sesungguhnya Ia dianggap melanggar sumpah sebab wakilnya telah melakukan akad siapa bersumpah akan melakukan dua perkara seperti ucapannya, โdemi Allah aku tidak akan memakai dua baju Iniโ, kemudian ia melakukan, yaโni memakai salah satunya, maka ia tidak dianggap melanggar jika ia memakai keduanya bersamaan atau bertahap, maka ia dianggap melanggar ia mengatakan, โaku tidak akan memakai baju ini, dan tidak baju ini,โ maka Ia dianggap melanggar sumpah dengan memakai salah satunya sumpahnya belum selesai, bahkan ketika ia memakai baju yang satunya lagi, maka ia juga dianggap melanggar sumpah. Kafaratul yamin adalah orang yang bersumpah ketika melanggar sumpahnya, maka di dalam kafaratul yamin tersebut ia diperbolehkan memilih di antara tiga perkaraSalah satunya adalah memerdekakan budak mukmin yang selamat dari cacat yang bisa mengganggu untuk beramal atau kedua disebutkan di dalam perkataannya Sang Pengarang, โatau memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu mud.โ Yaโni satu rithl lebih sepertiga rithl berupa bahan makanan biji-bijian yang diambilkan dari makanan pokok yang paling dominan ia daerah orang yang membayar kafarat. Selain biji-bijian yaitu kurma dan susu kental tidak bisa mencukupi. โ Yang ketiga disebutkan di dalam perkataan Sang Pengarang, โatau memberi pakaian kepada mereka.โ Yaโni orang yang membayar kafarat memberikan pakaian pada masingmasing dari orang-orang miskin sesuatu yang disebut pakaian yaitu barang-barang yang biasa dipakai seperti bajuโ kurung/gamis, surban, kerudung atau cukup dengan memberikan sepatu muza dan dua kaos yang diberikan tidak disyaratkan harus layak pada orang yang diberi. c Sehingga cukup dengan memberikan pakaian anak kecil atau pakaian wanita pada orang miskin yang diberikan juga tidak disyaratkan harus cukup dengan memberikan pakaian yang sudah pernah dipakai yang penting masih jika orang yang membayar kafarat tidak menemukan salah satu dari tiga perkara yang telah dijelaskan di atas, maka melakukan puasa, yaโni wajib bagi dia untuk melakukan puasa tiga wajib tiga hari tersebut dilaksanakan secara terus menerus menurut pendapat al adhhar. Struktur SumpahRukun sumpah ada empat 1 Orang yang bersumpah Mukallaf, tidak Mukrah dan ucapannya disengaja. 2 Perkara yang dibuat sumpah dengan Amaโ Allah atau shifat-Nya. 3 Perkara yang disumpahi bukan perkara wajib. 4 Bentuk ucapan dengan Selain AllahBersumpah dengan selain Allah tidak menyebabkan kufur, kecuali orang yang bersumpah bertujuan mengagungkan selain Allah seperti mengagungkan Allah Swt. Fasal menjelaskan hukum-hukum โan nudzurโ adalah bentuk jamaโ dari lafadz โnadzruโ.Lafadz โnadzruโ dengan menggunakan huruf dzal yang diberi titik satu di atas dan terbaca yang menghikayahkan dengan dzal yang terbaca fathah. Makna nadzar secara etimologis adalah berjanji dengan kebaikan atau dengan secara terminologis hukum adalah menyanggupi perbuatan ibadah yang tidak wajib dengan dalil terminologis hukum. Nadzar ada dua macamSalah satunya adalah nadzar al lajaj dengan membaca fathah huruf awalnya, yang bermakna memperpanjang dikehendaki dengan nadzar ini adalah nadzar yang mirip yamin dengan gambaran ia menyengaja untuk mencegah dirinya dari sesuatu dan tidak menyengaja untuk melakukan nadzar ini maka ia wajib membayar kafarat yamin atau melakukan apa yang telah . ia sanggupi dengan mengucapkan yang kedua adalah nadzar al mujazah, dan ada dua macamSalah satunya adalah nadzir orang yang nadzar tidak menggantungkan nadzarnya pada sesuatu seperti ucapannya pada permulaannya, โhak Allah atas diriku, bahwa gku wajib melakukan puasa atau memerdekakan budak.โYang kedua adalah nadzir menggantungkan nadzarnya pada sesuatu. Dan Sang Pengarang memberi isyarat pada nadzar ini dengan perkataan -nya,Di dalam nadzar al mujazah, nadzar bisa menjadi wajib pada bentuk nadzar mubah dan nadzar bentuk ketaโatan seperti ucapannya, yaโni ucapan orang yang bernadzar, โJika orang sakitku sembuh,โ dalam sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan etimologis, โpenyakitkuโ atau, โaku dilindungi dari kejelekan musuhku, maka Allah berhak atas , diriku, bahwa aku akan melaksanakan sholat, berpuasa atau bersedekah.โDari semua itu, yaโni perkara yang ia nadzari berupa sholat, puasa atau sedekah, maka wajib baginya, yaโni bagi orang yang bernadzar untuk melaksanakan sesuatu yang sudah layak disebut dengan hal-hal dari sholat, minimalnya dua puasa, minimalnya adalah sedekah, yaitu minimal sedekah dengan sesuatu yang paling sedikit dari barang-barang yang berharga. Begitu juga seandainya ia bernadzar akan sedekah dengan harta yang besar sebagaimana yang diungkapkan oleh al Oadli Abu Ath Sang Pengarang menjelaskan mafhum pemahaman kebalikan dari ungkapan -nya di depan yaitu, โnadzar perkara yang mubahโ, di dalam perkataan -nya,Tidak ada nadzar di dalam perkara maksiat, yaโni tidak sah nadzar perkara maksiat, seperti ucapan seseorang, โjika aku membunuh fulan dengan tanpa alasan yang benar, maka Allah berhak atas ini pada diriku.โDengan etimologis โmaksiatโ, mengecuali-kan nadzar perkara yang makruh seperti nadzarnya seseorang yang akan melakukan puasa sepanjang nadzar perkara yang makruh tersebut hukumnya sah dan wajib baginya untuk memenuhi juga tidak sah nadzar perkara fardlu ain seperti sholat lima waktu. c Adapun nadzar perkara yang fardiu kifayah, maka wajib baginya untuk memenuhi nadzarnya sebagaimana indikasi dari ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya ar wajib, yaโni tidak sah nadzar untuk meninggalkan atau melakukan perkara yang pertama adalah seperti ucapan seseorang, โaku tidak akan memakan daging, tidak akan meminum susuโ dan contoh-contoh sesamanya dari perkara-perkara yang mubahโ seperti ucapannya, โaku tidak akan memakai ini.โYang kedua adalah seperti, โaku akan memakan ini, dan aku akan meminum ini.โ Ketika seseorang melanggar nadzar perkara yang mubah, maka wajib baginya untuk membayar kafarat yamin menurut pendapat ar rajih menurut pendaat al Baghawi dan diikuti oleh kitab al Muharrar dan kitab al tetapi indikasi dari ungkapan kitab ar Raudiah dan kitab asalnya adalah tidak DALAM BAB NADZARStruktur NadzarRukun nadzar ada tiga 1 Orang yang bernadzar. 2 Perkara yang dibuat nadzar. 3 Bentuk ucapan Membangun Masjid Ditempat TertentuApabila seseorang bernadzar membangun Masjid disuatu tempat maka sah nadzarnya, dan tidak mencukupi membangun Masjid diselain tempat yang telah ditentukan, karena perbedaan tujuan yang disebabkan perbedaan tempat sebagaimana fatwa Imam Ibnu Hajar dan yang lain. Al agdiyah adalah bentuk kalimat jamaโ dari lafadz gadiaโ dengan dibaca mad panjang. Oadlaโ secara etimologis adalah mengokohkan sesuatu dan secara terminologis hukum adalah menetapkan keputusan diantara dua orang yang berseteru dengan hukumnya Allah syahadat adalah jamaโ dari lafadz syahadah, kalimat masdarnya lafadz syahida yang diambil dari kata asy syuhud yang bermakna hukumnya adalah fardiu kifayah. Namun jika qadlaโ hanya tertentu pada satu orang saja, maka wajib baginya untuk memintanya. Tidak diperbolehkan menjadi qadli kecuali orang yang memenuhi lima belas sebagian redaksi Kitab Matan dengan menggunakan bahada โkhamsa โasyarah.โSalah satunya adalah islam, sehingga tidak sah kekuasaan orang kafir walaupun pada orang, kafir yang sesamanya. Imam al Mawardi berkata, โmengenai kebiasaan para penguasa yang mengangkat seorang laki-laki dari ahli dzimmah, maka hal itu merupakan pengangkatan sebagai tokoh dan panutan bukan pengangkatan sebagai hakim dan bagi penduduk ahli dzimmah tidak harus mengikuti hukum yang telah ditetapkan laki-laki tersebut, akan tetapi dengan kesanggupannya mereka.โYang kedua dan yang ketiga adalah baligh dan berakal, sehingga wilayah tidak sah bagi anak kecil dan orang gila yang gilanya terus menerus atau ke empat adalah merdeka, sehingga tidak sah wilayahnya seorang budak baik sifatnya budaknya secara total ataupun sebagian ke lima adalah laki-laki sehingga tidak sah wilayahnya seorang wanita dan orang huntsa/waria ketika masih belum jelas status seandainya ada seorang huntsa/waria yang diangkat menjadi hakim saat belum diketahui status kelaminnya lalu ia memutuskan hukum. dan kemudian baru nampak jelas bahwa ia adalah laki-laki, maka hukum yang telah ia putuskan tidak sah menurut pendapat al ke enam adalah adil. Dan adil akan dijelaskan di dalam fasal tidak ada hak wilayah bagi orang fasiq dalam permasalahan yang sama sekali tidak ada syubhat kesamaran/kekaburan di ke tujuh adalah mengetahui hukumhukum di dalam Al Qurโan dan As Sunnah dengan metode disyaratkan harus hafal luar kepala ayatayat yang menjelaskan tentag hukum-hukum dan hadits-hadits yang berhubungan dari hukum-hukum, yaitu tentang cerita-cerita dan petuah-petuah. โ Yang ke delapan adalah mengetahui ijmaโ.Ijmaโ adalah kesepakatan ahlu hilli wal โagdi pakar hukum dari ummatnya Nabi Muhammad Saw terhadap satu permasalahan dari berbagai disyaratkan harus mengetahui satupersatu permasalahan ijmaโโ.Bahkan โ cukup baginya mengetahui permasalahan yang sedang ia fatwakan atau ia putuskan bahwa pendapatnya tidak, bertentangan dengan ijmaโ dalam permasalahan ke sembilan adalah mengetahui perbedaan pendapat yang terjadi di antara ulamaโ.Yang ke sepuluh adalah mengetahui cara-cara ijtihad, yaโni tata cara menggali hukum dari dalil-dalil yang menjelaskan tentang hukum. Yang ke sebelas adalah mengetahui bagian dari etimologis arab baik lughat, sharaf dan nahwu, dan mengetahui tafsir Kitabullah taโala. , Yang ke dua belas adalah bisa mendengar walaupun dengan berteriak di kedua tidak sah mengangkat orang yang tuli sebagai ke tiga belas adalah bisa melihat, sehingga tidak sah mengangkat orang yang buta sebagai jika dia adalah orang yang buta salah satu matanya sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam ar ke empat belas adalah bisa yang telah disebutkan oleh Sang Pengarang yaitu persyaratan bahwa sang gadii harus bisa menulis adalah pendapat yang lemah, sedangkan pendapat al ashah berbeda dengannya tidak disyaratkan.Yang kelima belas adalah kuat ingatannya. Sehingga tidak sah mengangkat orang yang pelupa sebagai hakim. Dengan gambaran nadhar atau pikirannya cacat adakalanya karena terlalu tua, sakit atau karena yang lain. Setelah Sang Pengarang selesai dari menjelaskan syarat-syarat qadli, maka -nya beranjak menjelaskan tentang etika seorang qadli. -nya berkata,Bagi qadli disunnahkan untuk duduk, dalam sebagian redaksi Kitab Matan dengan etimologis, โuntuk bertempatโ di tengah daerah ketika batas daerahnya jika daerahnya kecil, maka ia tidak masalah bertempat di manapun yang ia kehendaki, jika di sana tidak ada tempat yang sudah biasa ditempati oleh para qadli. โ Dan keberadaan duduknya sang qadli di tempat luas yang jelas, yaโni nampak jelas bagi penduduk, sekira ia bisa terlihat oleh penduduk setempat, pengunjung, orang yang kuat dan orang yang tempat duduknya terjaga dari panas dan gambaran di musim kemarau tempat duduknya berada di tempat yang semilir angin, dan di musim dingin berada di tenda. Dan tidak ada pembatas sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan etimologis, โtidak ada penjaga saat hendak melapor padanya.โSehingga, seandainya ia mengangkat security atau penjaga pintu, maka hukumnya gadii tidak duduk di masjid untuk memutuskan jika ia memutuskan hukum di masjid, maka hukumnya jika saat ia berada di masjid untuk melaksanakan sholat dan yang lainya kebetulan bertepatan dengan terjadinya kasus, maka tidak dimakruhkan memutuskan ยฃ kasus tersebut di juga seandainya ia butuh ke masjid karena ada udzur hujan dan qadli wajib menyetarakan kedua belah pihak yang berseteru di dalam tiga perkara Salah satunya menyetarakan tempat duduk. Sehingga qadli memposisikan kedua orang yang seteru tepat di hadapannya ketika status kemuliaan keduanya orang islam, maka tempat duduknya harus lebih ditinggikan daripada tempat duduknya kafir kedua menyetarakan di dalam lafadz, yaโni tidak diperbolehkan sang qadli hanya mendengarkan ucapan salah satu dari keduanya tidak kepada yang ketiga menyetarakan di dalam sang qadli tidak diperbolehkan memandang salah satunya tidak pada yang sang qadli tidak diperbolehkan menerima hadiah dari ahli amalnya penduduk yang berada di daerah kekuasaannya.Sehingga, jika hadiah itu diberikan di selain daerah kekuasaannya dari selain penduduk daerah kekuasaannya, maka hukumnya tidak haram menurut pendapat al ia diberi hadiah oleh orang yang berada di daerah kekuasaannya yang sedang memiliki kasus serta tidak biasa memberi hadiah sebelumnya, maka bagi qadli haram untuk qadli hendaknya menghindari untuk memutuskan hukum, yaโni dimakruhkan bagi sang qadli memutuskan hukum di dalam sepuluh tempat. Dalam sebagian redaksi Kitab Matan, โdi dalam sepuluh keadaan.โYaitu, ketika marah. Dalam sebagian redaksi Kitab Matan, โdi saat marah.โSebagian ulamaโ berkata, โketika emosi telah menyebabkan sang gadi tidak terkontrol lagi, maka bagi dia haram memutuskan hukum saat seperti itu.โSaat sangat lapar dan kekenyangan. Saat haus, birahi memuncak, sangat sedih dan sangat gembira yang sakit, yaโni yang menyakitkan badannya. Saat menahan dua kotoran, yaโn! kencing dan ngantuk, saat cuacanya terlalu panas dan terlalu dingin. Kesimpulan yang bisa mencakup sepuluh hal ini dan yang lainnya adalah sesungguhnya bagi qadli dimakruhkan memutuskan hukum di setiip keadaan yang bisa membuat keadaannya tidak ia tetap memutuskan hukum dalam keadaan-keadaan yang telah dijelaskan di atas, maka keputusannya tetap berjalan namun hukumnya bagi qadli untuk tidak bertanya, yaโni ketika kedua orang yang berseteru duduk dihadapan sang qadli, maka bagi qadli tidak diperbolehkan bertanya pada orang yangโ dituduh kecuali setelah sempurnanya, yaโni setelah pihak penuduh selesai mengungkapkan tuduhannya yang saat itulah sang qadli berkata pada pihak yang dituduh, โkeluarkanlah dirimu dari tuduhan tersebut.โKemudian, jika ia mengakui apa yang telah dituduhkan oleh pihak penuduh, maka bagi pihak tertuduh wajib memberikan apa yang telah ia akui, dan setelah itu bagi ia tidak bisa menarik kembali jika pihak tertuduh mengingkari dakwaan pada dirinya, maka bagi qadli berhak berkata pada pihak penuduh, โapakah engkau punya bukti atau saksi yang disertai sumpahmuโ, jika memang hak yang dituntut termasuk hak yang bisa ditetapkan dengan satu saksi dan tidak berhak menyumpah pihak tertuduh, dalam sebagian redaksi Kitab Matan, โqadli tidak berhak menyuruh pihak tertuduhโโ, yaโni, qadli tidak berhak menyumpah pihak terdakwa kecuali setelah ada permintaan dari pihak pendakwa kepada Sang qadli agar menyumpah pihak terdakwa. Dan tidak diperbolehkan bagi qadli mengajarkan argumen kepada orang yang sang qadli tidak diperbolehkan berkata kepada masing-masing dari dua orang yang ยฃ berseteru, โucapkanlah begini dan begini.โ Sedangkan untuk meminta kejelasan dari orang yang berseteru, maka tidak seseorang menuduhkan pembunuhan pada orang lain, kemudian sang qadli berkata pada pihak penuduh, โapakah pembunuhan yang sengaja atau yang tidak sengaja.โBagi qadli tidak diperbolehkan memahamkan perkataan pada orang yang sedang berseteru, , yaโni, tidak mengajarkan padanya bagaimana caranya menuntut. Permasalahan ini tidak tercantum di dalam sebagian redaksi Kitab tidak diperbolehkan mempersulit sebagian redaksi Kitab Matan, โtidak mempersulit pada saksiโ, seperti sang gadii berkata pada saksi, โbagaimana keadaanmu, ketika engkau menyaksikan kejadian. Mungkin kamu tidak jadi bersaksi.โBagi qadli tidak diperbolehkan menerima persaksian kecuali dari orang yang telah ditetapkan sang gadil telah mengetahul keadilan saksi, maka Ia berhak menerima persaksian saksi mengetahui kefasikan saksi, maka sang qadli harus menolak sang qadli tidak mengetahui adil dan fasiknya saksi, maka sang qadli meminta agar / si saksi melakukan tazkiyah persaksian atas keadilan diri.Di dalam tazkiyah tidak cukup hanya dengan ucapan pihak terdakwa, โsesungguhnya orang yang bersaksi atas diriku adalah orang yang adil.โBahkan harus mendatangkan orang yang bersaksi atas keadilan saksi tersebut di hadapan qadli kemudian orang tersebut berkata, โsaya bersaksi sesungguhnya saksi tersebut adalah orang yang adil.โPada orang yang mentazkiyah juga dipertimbangkan syarat-syarat orang yang menjadi saksi yaitu adil, tidak ada permusuhan, dan syarat-syarat yang lain. Disamping itu, dia juga disayaratkan harus tahu terhadap sebab-sebab yang menjadikan fasiq dan menstatuskan adil serta mengetahui dalamnya orang yang mau ia statuskan adil sebab bersahabat, bertetangga atau melakukan qadli tidak diperbolehkan menerima persaksian seseorang atas dikehendakl dengan musuhnya seseorang adalah orang yang membencinya. Bagi sang qadli tidak diperbolehkan menerima persaksian orang tua walaupun seatasnya ,, untuk anaknya sebagian redaksi Kitab Matan, โuntuk orang yang dilahirkannya, yaโni hingga ke bawah.โDan tidak menerima persaksian seorang anak untuk orang tuanya sendiri walaupun hingga ke persaksian yang memberatkan keduanya, maka dapat seorang qadli kepada qadli yang lain dalam urusan pemutusan hukum tidak bisa diterima kecuali setelah ada persaksian dua saksi yang bersaksi atas qadli yang mengirim surat tentang apa yang terdapat dalam surat tersebut di hadapan qadli yang dikirimi surat. Sang Pengarang mengisyaratkan hal tersebut pada kasus bahwa sesungguhnya ketika ada seseorang yang mendakwakan harta pada orang yang ghaib tidak satu daerah dan telah terbukti bahwa orang tersebut memiliki tanggungan harta yang dituntutkan, maka, jika terdakwa memiliki harta yang berada di tempat pendakwa, maka sang gadii melunasi tanggungan terdakwa dari harta tersebut.Dan jika terdakwa tidak memiliki harta yang berada di tempat pendakwa dan pendakwa โ meminta agar menyampaikan keadaan seperti ini kepada qadli daerah terdakwa, maka gadii daerah pendakwa harus menqabulkan permintaan si pendakwa ashhab mentafsiri โmenyampaikan keadaanโ dengan gambaran sang gadii daerah pendakwa mengangkat dua orang saksi adil yang bersaksi atas hukum yang telah ditetapkan terhadap terdakwa yang tidak berada di daerah sang gadii.โ Bentuk suratnya adalah โbismillahirrahmanirrahim. Semoga Allah menyelamatkan aku dan anda, telah ada seseorang yang datang padaku dan mendakwakan sesuatu pada seseorang yang tidak ada di daerahku dan ia bertempat di daerah anda, pendakwa telah mendatangkan dua orang saksi yaitu fulan dan fulan dan menurut saya keduanya adalah orang adil, dan saya sudah menyumpah pendakwa dan menetapkan bahwa ia berhak atas harta yang didakwakan. Dan saya mengangkat fulan dan fulan sebagai saksi atas surat ini.โDi dalam saksi-saksi surat dan putusan hukum disyaratkan harus nampak jelas sifat adilnya menurut gadili yang dikirimi adil mereka tidak bisa ditetapkan hanya dengan pernyataan adil yang di sampaikan oleh qadli yang mengirim DALAM KITAB HUKUM-HUKUM OADLAโ DAN PERSAKSIANIjtihad KolektifIjtihad kolektif adalah perkumpulan para ulama yang sedang membahas macam-macam problematika yang terjadi dan masing-masing mengeluarkan aspirasi sesuai dengan pemahamannya, karena terkadang masing-masing dari mereka mempunyai pemahaman yang tidak dimiliki oleh yang lain, dan ulama yang satunya dapat menghafal dalil yang tidak dihafal oleh ulama yang lain. Praktek ijtihad demikian disebut dengan ijtihad kolektif, dan terkadang hasil ijtihadnya terkait dengan beberapa madzhab, karena mereka tidak mencetuskan hukum baru seperti hukum baru yang pernah dicetuskan oleh salah satu dari para imam madzhab terdahulu. Fasal menjelaskan hukum-hukum al gismah dengan dibaca kasrah huruf gafnya adalah nama yang diambil dari kata โgasama asy syaiโa gasman seseorang membagi sesuatu secara benarโ dengan membaca fathah huruf secara terminologis hukum adalah memisahkan sebagian dari beberapa bagian dari bagian yang lain dengan cara yang akan gasim orang yang membagi yang diangkat oleh qadli harus memenuhi tujuh sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan etimologis, โila sabโin.โ Yaitu 1islam, 2baligh, 3berakal, 4merdeka, 5laki-laki, 6adil, dan 7pandai berhitung. Sehingga, orang yang memiliki sifat-sifat yang sebaliknya, maka ia tidak bisa menjadi al ketika al gasim tidak diangkat dari pihak qadli, maka Sang Pengarang memberi isyarat dengan perkataan -nya, Kemudian, jika dua syarik orang yang bersekutu rela, dalam sebagian redaksi Kitab Matan, โjika keduanya relaโ dengan orang yang akan membagi harta yang disekutukan di antara keduanya, maka al gasim seperti ini tidak membutuhkan pada hal tersebut, yaโni syarat-syarat yang telah sesunguhnya al gismah ada tiga macam Salah satunya al gismah bil ajzaโ membagi dengan berjuz-juz, dan disebut dengan gismah al mutasyabihat membagi beberapa perkara yang serupa seperti membagi barangโ barang mitsl barang-barang yang ada kesamaannya berupa biji-bijian dan yang bagian-bagiannya dibagi-bagi dengan takaran pada permasalahan barang yang ditakar, dengan timbangan pada barang yang ditimbang, dan dengan ukuran pada barang โ yang setelah itu dilakukan pengundian di antara bagian-bagian tersebut, agar supaya masing-masing dari orang-orang yang bersekutu memiliki bagian-bagian cara pengundian adalah diambilkan tiga kertas yang ukurannya masing-masing kertas tersebut ditulis nama salah satu dari orang-orang yang bersekutu atau satu bagian dari bagian-bagian tersebut yang dibedakan dari juz-juz yang tersebut dimasukkan kedalam beberapa kendi yang berukuran sama misalnya terbuat dari tanah liat yang sudah dikeringkan. Kemudian kendi-kendi itu diletakkan dipangkuan orang yang tidak ikut dalam penulisan dan memasukkan tulisan itu ke dalam orang yang tidak mengikuti keduanya mengeluarkan satu kertas dan diletakkan di bagian pertama dari bagian-bagian tersebut jika yang ditulis dikertas adalah nama-nama orang yang bersekutu seperti Zaid, Bakar dan bagian tersebut diberikan kepada orang yang namanya tercantum pada kertas yang ia mengeluarkan kertas selanjutnya dan meletakkan pada bagian yang bersebelahan dengan bagian yang pertama. Kemudian bagian tersebut diberikan kepada orang yang namanya tercantum di kertas yang kedua untuk bagian yang terakhir tertentu pada orang yang ke tiga jika memang yang bersekutu adalah tiga orang yang tidak hadir saat penulisan dan memasukkan ke dalam kendi, mengeluarkan kertas dan meletakkan di namanya Zaid misalnya, jika yang ditulis di kertas-kertas tersebut adalah juz-juz dari bagian-bagian itu. Kemudian kertas kedua diletakkan pada namanya Khalid, dan untuk bagian yang terakhir tertentu bagi orang yang ke tiga. Macam yang ke dua adalah al gismah bit taโdil lis siham membagi dengan membandingkan di antara bagian-bagian, yaitu membandingkan bagian-bagian tersebut dengan tanah yang bagian-bagiannya harganya tidak sama sebab subur atau dekat dengan air โ sedangkan bagian tanah tersebut di antara keduanya adalah separuh karena bagusnya, sepertiga tanah membandingi dua sepertiga dari tanah sepertiga dijadikan satu bagian dan dua sepertiganya dijadikan satu bagian bentuk pembagian Ini dan pembagian sebelumnya cukup dilakukan oleh satu al yang ketiga adalah al gismah biar rad membagi dengan cara mengembalikan.Dengan gambaran misalnya di salah satu bagian tanah yang disekutukan terdapat sumur atau pohon yang tidak mungkin orang yang telah mendapatkan bagian โ yang ada sumur atau pohonnya dengan undian harus memberikan bagian dari harga masing-masing dari sumur atau pohon padaโ contoh yang telah seandainya harga masing-masing dari sumur dan pohon tersebut adalah seribu dan ia memiliki bagian separuh dari tanah, maka orang yang mengambil tanah yang ditempati sumur atau pohon tersebut harus memberikan lima ratus pada orang yang bersekutu bentuk pembagian ini harus dilakukan oleh dua orang al gasim sebagaimana yang diungkapkan oleh Sang Pengarang, Jika dalam proses pembagian terdapat pengkalkulasian โ harga, maka dalam pembagian harta tersebut tidak bisa dilakukan oleh kurang dari dua ini jika gasimnya bukan hakim dalam masalah pengkalkulasian yang didasarkan dengan jika ia adalah seorang hakim dalam pengkalkulasian yang berdasarkan padaโ pengetahuannya, maka hal itu sama seperti putusan hukum yang didasarkan dengan pengetahuannya, dan menurut pendapat al ashah boleh memutuskan hukum berdasarkan dengan pengetahuan sang salah satu dari dua orang yang bersekutu mengajak yang lainnya untuk membagi barang yang tidak berdampak negatif jika dibagi, maka bagi yang lainnya wajib menuruti permintaan untuk membagi barang yang ada dampak negatifnya jika dibagi seperti kamar mandi yang tidak mungkin dijadikan dua kamar mandi, ketika salah satu dari orang-orang yang bersukutu meminta untuk membaginya dan yang lainnya tidak mau, maka orang orang yang meminta untuk dibagi tidak dkabulkan permintaannya menurut pendapat al DALAM BAB OISMAHStruktur OismahRukun-rukun gismah ada tiga 1 Orang yang bertugas embagi. 2 Barang yang dibagi, yakni barang yang dikonsikan atau disekutukan. 3 Orang-orang bersekutu. Fasal menjelaskan memutuskan hukum dengan bayyinah/ pendakwa memiliki saksi, maka sang hakim harus mendengar saksi tersebut dan memutuskan hukum bagi pendakwa dengan saksi tersebut jika sang hakim mengetahui sifat adil saksi tidak, maka sang hakim meminta si saksi agar melakukan tazkiyah persaksian atas keadilan dirinya.Jika pihak pendakwa tidak memiliki saksi, maka ucapan yang diterima adalah ucapan pihak terdakwa disertai dengan dikehendaki dengan pendakwa aalah orang yang ucapannya bertolak belakang dengan apa yang yang dimaksud dengan terdakwa adalah orang yang ucapannya sesuai dengan apa yang dhahir. Kemudian, jika pihak terdakwa tidak mau melakukan sumpah yang diperintahkan padanya, maka hak sumpah diberikan kepada pihak saat itulah pihak pendakwa melakukan sumpah dan berhak mendapatkan apa yang didakwakan. Nukul/tidak mau bersumpah adalah ucapan terdakwa, โsaya tidak mau bersumpahโ, setelah qadli menawarkan padanya untuk qadli berkata pada terdakwa, โbersumpahlahโ. Namun terdakwa menjawab, โsaya tidak akan bersumpah.โKetika ada dua orang yang saling mengaku berhak atas sesuatu yang berada di tangan salah satu dari mereka, maka ucapan yang diterima adalah ucapan orang yang memegangnya disertai dengan sumpahnya, yaโni sesungguhnya barang yang ada di tangannya adalah milik perkara tersebut berada di tangan keduanya atau tidak ada pada keduanya, maka. keduanya melakukan sumpah dan barang yang dituntut dibagi sama rata pada keduanya. Barang siapa bersumpah atas perbuatan dirinya, baik menetapkan perbuatan atau mentiadakan, maka ia harus bersumpah al batt wal gathโ batt dengan menggunakan baโ yang diberi titik satu kemudian huruf taโ yang diberi titik dua di atas, maknanya adalah demikian, maka Sang Pengarang mengathafkan lafadz โal gathโuโ pada lafadz โal battโ adalah athaf siapa bersumpah atas perbuatan orang lain, maka terdapat perincian dalam hal ini, Jika sumpahnya adalah menetapkan, maka ia bersumpah al batt wal gathโ sumpahnya adalah mentiadakan secara mutlak, maka ia bersumpah bahwa tidak tahu. Yaitu, sesungguhnya ia tidak tahu bahwa orang lain tersebut melakukan hal mentiadakan yang dibatasi, maka dalam hal ini seseorang bersumpah dengan i cara al DALAM BAB BAYYINAHStatus Hukum PengacaraSesungguhnya pengacara apabila bertujuan dari profesinya untuk menjelaskan sebuah subtansi kebenaran, maka ia mendapatkan pahala, karena ia telah membatu pada gadhi untuk memperjelas kebenaran sebuah hukum. Dan apabila tujuannya untuk menghasilkan uang serta tidak peduli akan terhapusnya sebuah kebenaran, dan bahkan membatu pada kebatilan, maka profesi itu termasuk dosa besar. Fasal menjelaskan syarat-syarat tidak bisa diterima kecuali dari orang yang memiliki lima sifat/ satunya adalah islam walaupun dengan sebab mengikuti. Sehingga tidak bisa diterima persaksian orang kafir terhadap orang islam atau orang kafir yang kedua adalah baligh, sehingga tidak bisa diterima persaksian anak kecil walaupun hampir ketiga adalah berakal, sehingga tidak bisa diterima persaksian orang empat adalah merdeka, walaupun sebab daerahnya. Sehingga tidak bisa diterima persaksian seorang budak, baik budak murni, mudabbar atau ke lima adalah adil. Adil secara etimologis adalah tengah-tengah. Sedangkan secara terminologis hukum adalah watak yang menancap di dalam hati yang bisa mencegah diri dari melakukan dosa-dosa besar atau perbuatan-perbuatan mubah yang hina/ adil memiliki lima sebagian redaksi Kitab Matan dengan etimologis, โkhamsu syurut lima syarat.โSalah satunya, orang yang adil harus menjauhi perbuatan dosa besar, yaโni setiap dosa besar. Sehingga tidak diterima persaksian orang yang pernah melakukan dosa besar seperti zina dan membunuh seseorang tanpa ada alasan yang kedua, orang yang adil harus tidak terus menerus melakukan dosa-dosa tidak diterima persaksian orang yang melakukan dosa kecil secara terus menerus. Untuk penghitungan dosa-dosa besar telah disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas pemetimologisnnya. โYang ke tiga, orang yang adil harus selamat hatinya, yaโni tidak bisa diterima persaksian orang yang melakukan bidโah, baik yang kufur atau hanya fasiq sebab bidโ yang pertama -yang kufurseperti orang yang mengingkari bangkit dari kubur. Dan yang kedua -hanya fasiqseperti orang yang mencela/mencaci para sahabat Nabi orang yang tidak sampai kufur dan tidak sampai fasiq sebab bidโahnya, maka . persaksiannya bisa dikecualikan dari ini adalah orang kaum al Khithabiyah, maka persaksiannya tidak bisa adalah golongan yang memperbolehkan bersaksi untuk temannya ketika mereka mendengar temannya tersebut berkata, โsaya berhak atas ini pada si fulan.โSehingga, jika mereka mengatakan, โaku melihat temanku itu telah menghutangi si fulan barang tersebut,โ maka persaksiannya bisa ke empat, orang yang adil tersebut harus bisa mengontrol emosi. lagi Dalam sebagian redaksi Kitab Matan, โharus bisa terkontrol ketika emosi.โSehingga tidak bisa diterima persaksian orang yang tidak bisa mengontrol diri saat kelima, orang yang adil harus bisa menjaga muruโah harga diri muruโah adalah perilaku seseorang yang sesuai dengan orang-orang sesamanya dari orang-orang yang semasa dengannya dilihat dari waktu dan tidak bisa diterima persaksiannya orang yang tidak memiliki muruโah. Seperti Orang yang berjalan di pasar dengan terbuka kepala atau badannya selain aurat, dan hal itu tidak pantas membuka aurat, maka hukumnya adalah DALAM BAB SYARAT-SYARAT SAKSIStruktur PersaksianRukun persaksian ada lima1Orang yang memberi kesaksian. 2 Orang yang mengklaim hak. 3 Terdkawa. 4 Barang yang diklaim. 5 Bentuk ucapan persaksian. Fasal hak ada dua satunya adalah haknya Allah Taโala. Dan keterangan tentang itu akan dijelaskan. Dan yang kedua adalah hak anak hak anak Adam ada sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan etimologis, โhak anak Adam ada tigaโ macam. Pertama, hak yang tidak bisa diterima di dalamnya kecuali dua saksi laki-laki. Sehingga tidak cukup dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Sang Pengarang mentafsiri bagian ini dengan perkataan -nya, Yaitu hak yang tidak ditujukan untuk harta dan biasanya terlihat oleh orang-orang laki-laki seperti talak dan nikah. Termasuk juga dari bagian ini adalah hukuman karena hak Allah Swt seperti hukuman hadnya minum/menkonsumsi hukuman karena hak anak Adam seperti taโzir dan gishash. Bagian yang lain adalah bagian yang di dalamnya bisa diterima tiga perkara, adakalanya dua saksi, yaโni orang laki-laki, satu laki-laki dan dua perempuan, atau satu saksi disertai dengan Sumpah sumpah pendakwa hanya bisa diterima ketika dilakukan setelah persaksian saksinya dan telah dinyatakan melakukan sumpah, si pendakwa wajib menyebutkan bahwa saksinya adalah orang yang berkata jujur tentang apa yang ia saksikan jika pendakwa tidak mau bersumpah dan malah meminta sumpah lawannya, maka ia berhak melakukan hal itu. Kemudian, jika lawannya tidak mau bersumpah, maka bagi pendakwa berhak, bersumpah dengan sumpah ar rad menurut pendapat al Pengarang mentafsirkan bagian ini dengan keterangan bahwa sesungguhnya bagian ini adalah bentuk hak yang tujuannya adalah harta bagian yang lainnya lagi adalah hak yang di dalamnya bisa diterima dua perkara, adakalanya satu orang laki-laki atau empat orang Pengarang mentafsiri bagian ini dengan perkataan -nya, โbagian ini adalah hak yang biasanya tidak terlihat oleh orang-orang lakilaki akan tetapi hanya terkadang saja, seperti melahirkan, haid! dan radiaโ.Ketahuilah sesungguhnya hak-hak tersebut tidak bisa ditetapkan dengan dua orang perempuan dan hak-haknya Allah Swt, maka orangorang perempuan tidak bisa diterima, akan tetapi yang bisa diterima hanya orang laki-laki Allah Taโala ada tiga pertama, kurang dari empat orang lakilaki tidak bisa diterima dalam bagian ini, yaitu melihat zina tersebut karena tujuan untuk seandainya mereka sengaja melihat karena selain untuk bersaksi, maka mereka dihukumi fasiq dan ditolak persaksiannya. Adapun pengakuan seseorang bahwa telah melakukan zina, maka bersaksi atas hal Itu cukup dilakukan oleh dua orang laki-laki menurut pendapat al yang lain dari hak-haknya Allah Taโala adalah hak yang bisa diterima dengan dua orang, yaโni dua orang Pengarang mentafsiri bagian ini dengan perkataan -nya, โbagian ini adalah bentukbentuk had selain zina seperti had minum arak.โBagian yang lain lagi dari hak-haknya Allah Taโala adalah hak yang bisa diterima dengan satu hilal bulan Ramadian saja, tidak bulanbulan yang dalam kitab-kitab yang diperluas keterangannya terdapat beberapa tempat yang bisa diterima persaksian satu orang saja. Diantaranya adalah persaksian al antaranya adalah sesungguhnya di dalam mentaksir hasil buah bisa dicukupkan dengan-โ satu orang orang buta tidak bisa diterima kecuali di dalam lima tempat. Dalam sebagian redaksi Kitab Matan dengan etimologis, โkhamsu.โYang dikehendaki dengan lima tempat ini adalah hak yang bisa ditetapkan dengan istifadlah masyhur.Seperti kematian, nasab bagi laki-laki atau perempuan dari ayah atau kabilah. Begitu juga, nasab pada ibu bisa ditetapkan dengan istifadlah menurut pendapat al ashah. Dan seperti status milik yang mutiak dan terjemah terhadap suatu Sang Pengarang, โdan sesuatu yang disaksikan sebelum butaโ tidak tercantum di dalam sebagian redaksi Kitab adalah sesungguhnya orang buta seandainya bersaksi tentang sesuatu yang membutuhkan penglihatan sebelum ia buta, kemudian setelah itu ia baru buta, maka ia diperbolehkan bersaksi atas apa yang ia tanggung jika al masyhud lah orang yang diberi kesaksian yang mendukung padanya dan al masyhud alaih orang yang diberi kesaksian yang memberatkan padanya telah diketahui nama dan ia bersaksi tentang sesuatu atas orang adalah seseorang mengaku ditelinga orang yang buta bahwa ia telah memerdekakan atau mentalak seseorang yang telah diketahui nama dan nasabnya, dan tangan orang buta tersebut berada di kepala orang yang mengaku, kemudian orang buta itu memegangnya hingga bersaksi di hadapan โ qadli atas dia dengan apa yang ia dengar dari orang tidak bisa diterima persaksian seseorang yang menarik kemanfaatan untuk dirinya sendiri, dan persaksian orang yang menolak bahaya dari dirinya sendiri,Kalau demikian, maka tidak bisa diterima persaksian seorang majikan untuk budaknya yang telah Ia beri Izin untuk berdagang dan juga budak mukatabnya. Hak Musyrakah Apakah Dapat Gugur dengan RujukHak-hak yang besifat umum yang berkaitan dengan hak Allah dan hak adami adalah pencurian. Kewajiban memotong tangan yang disebabkan mencuri adalah termasuk sebagian dari hak Allah yang bersifat murni, sedangkan kewajiban mengganti rugi harta yang dicuri adalah termasuk sebagian hak adami yang bersifat murni, dan tidak akan bisa gugur dengan mencabut kembali pengakuan mencuri, karena hal tersebut termasuk sebagian hak adami. Adapun masalah gugurnya memotong tangan yang disebabkan oleh mencabut pengakuan mencuri masih ada dua pendapat Pertama Mengatakan gugur karena memotong tangan khusus pada hak Allah. Kedua Mengatakan tidak gugur karena bersamaan dengan sesuatu yang tidak dapat dipengaruhi oleh pencabutan pengakuan mencuri. Al itau secara etimologis adalah diambil dari ungkapan orang arab, โanak burung bebas ketika terbang dan menyendiri.โSedangkan secara terminologis hukum adalah menghilangkan kepemilikan dari anak Adam tidak untuk dimiliki lagi karena tujuan ibadah kepada Allah dari adan Adam yaitu burung dan binatang ternak, maka tidak sah untuk sah memerdekakan budak yang dilakukan oleh setiap pemilik yang legal perintahnya. Dalam sebagian redaksi Kitab Matan, โyang legal tasyarufnyaโ pada kepemilikannya. Sehingga tidak sah memerdekakan budak yang dilakukan oleh orang yang tidak legal tasyarrufnya seperti anak kecil, orang gila dan orang safih dungu/idiot.Ungkapan Sang Pengarang, โmemerdekakan bisa terjadi dengan ungkapan memerdekakan yang sharihโ, memang begitulah ungkapan di dalam sebagian redaksi Kitab dalam sebagian redaksi Kitab Matan yang lain dengan ungkapan, โwayagaโu bi sharihil itg dan memerdekakan bisa hasil dengan ungkapan memerdekakan yang sharih.โKetahuilah sesungguhnya ungkapan memerdekakan yang sharih adalah lafadz โal tag memerdekakanโโ dan โat tahrir memerdekakanโ, dan lafadz-lafadz yang ditasrif dari keduanya seperti โengkau adalah atig orang yang dimerdekakanโโ atau โengkau adalah muharrar yang dimerdekakan.โDalam hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang bergurau ataupun tidak. Di antara ungkapan yang sharih menurut pendapat al ashah adalah โfakk ar ragabah membebaskan badan.โKalimat yang sharih tidak butuh pada niat memerdekaka juga bisa terjadi dengan selain kalimat yang sharih sebagaimana yang disampaikan Sang Pengarang, โ-dan bisa hasildengan kalimat kinayah yang disertai dengan niat.โSeperti majikan berkata pada budaknya, โaku tidak punya hak milik atas dirimuโ, โtidak ada kekuasaan bagiku atas dirimuโ dan kalimatkalimat orang yang legal tasharrufnya memerdekakan sebagian dari budak misalnya, maka seluruh bagian budak tersebut menjadi merdeka atas orang sang majikan kaya ataupun tidak, sebagian budak yang dimerdekakan tersebut ditentukan ataupun seseorang memerdekakan, dalam sebagian redaksi Kitab Matan dengan etimologis โataga memerdekakanโ bagiannya pada seorang budak misalnya, atau memerdekakan seluruh bagian budak dan ia mampu membayar bagian budak yang tidak ia miliki, maka hukum merdeka berdampak juga pada bagian si budak yang tidak Ia berdampak pada bagian budak yang dimiliki oleh sekutunya yang mampu Ia bayar menurut pendapat ash dampak merdeka tersebut langsung seketika menurut pendapat al adhhar. Menurut satu pendapat, dampak merdeka tersebut terjadi dengan membayar dikehendaki dengan al musir di sini bukanlah orang yang tetapi, adalah orang yang memiliki harta yang bisa melunasi harga bagian yang dimiliki oleh sekutunya saat memerdekakan yang mana harta tersebut sudah melebihi dari makanan pokok orang tersebut, makanan pokok orang yang wajib dinafkahi pada siang dan malam hari itu, sudah melebihi dari pakaian yang layak dan dari tempat tinggal di hari yang memerdekakan harus membayar harga bagian budak yang dimiliki oleh sekutunya di hari memerdekakan yang memiliki salah satu dari orang tua atau anak-anaknya, maka orang yang dimiliki itu hukumnya merdeka atas orang tersebut setelah ia sang pemilik adalah ahli tabaruโ berderma ataupun tidak seperti anak kecil dan orang gila. Fasal! menjelaskan hukum-hukum walaโ.Walaโ secara etimologis adalah lafadz yang dicetak dari lafadz โal muwalah saling mengasihiโAdapun secara terminologis hukum adalah waris ashabah sebab hilangnya kepemilikan dari seorang budak yang dengan terbaca panjang adalah termasuk hak sebab yaโni hukum waris dengan walaโ adalah hukum waris ashabah ketika tidak ada waris ashabah dari jalur nasab. Mengenai makna dari waris ashabah sudah dijelaskan di dalam permasalahan โFaraidl.โWaris walaโ berpindah dari orang yang memerdekakan kepada orang-orang laki-laki yang mendapatkan waris ashabah dengan dirinya sendiri dari orang yang memerdekakan tersebut, tidak seperti anak perempuan dan saudara perempuan orang yang waris ashabah di dalam walaโ sama seperti urutan waris ashabah di dalam tetapi, menurut pendapat al adhhar, di dalam waris walaโ, sesungguhnya saudara laki-laki dan anak laki-lakinya saudara laki-laki orang yang memerdekakan itu lebih didahulukan daripada kakek orang yang dengan yang ada di dalam warisan, yaโni sebab nasab, maka sesungguhnya . saudara laki-laki dan kakek itu bersekutu tidak ada yang didahulukan.Orang perempuan tidak bisa mendapatkan waris walaโ kecuali dari budak yang ia merdekakan sendiri atau dari anak-anak dan orang-orang yang dimerdekakan oleh budak yang ia merdekakan. Dan tidak boleh, yaโni tidak sah menjual dan menghadiahkan waris/walaโ. Kalau demikian, waris walaโ tidak bisa berpindah dari orang yang berhak mendapatkannya. Fasal menjelaskan hukum-hukum at tadbir secara etimologis adalah melihat pada akhir dari secara terminologis hukum adalah memerdekakan setelah meninggal Pengarang menjelaskannya dengan perkataan -nya, โbarang siapa, yaโni majikan ketika berkata pada budaknya misalnya, ketika aku meninggal dunia, maka engkau mendeka,โ maka budak tersebut adalah budak akan merdeka setelah wafatnya sang majikan dari sepertiganya, yaโni sepertiga harta sang majikan, jika seluruh bagian budak tersebut masuk dalam hitungan dari tidak termasuk, maka yang merdeka adalah sebagian yang masuk dalam hitungan sepertiga jika memang ahli waris tidak mengizini telah disebutkan oleh Sang Pengarang adalah bentuk tadbir yang sharih. Dan di antaranya adalah ungkapan, โaku memerdekakanmu setelah aku meninggal dunia.โTadbir juga sah dengan bentuk ungkapan kinayah yang disertai dengan niat seperti, โaku bebaskan jalanmu setelah aku meninggal dunia.โBaginya, yaโni bagi sang majikan diperbolehkan menjual budak mudabbar saat โ ia masih hidup dan tadbirnya menjadi batal. Dan baginya juga diperbolehkan mentasharrufkan budak mudabbar tersebut dengan bentuk pentasharrufan yang bisa menghilangkan kepemilikan seperti hibbah setelah diterima dan menjadikannya sebagai mas kawin,Mudabbar adalah menggantungkan kemerdekaan budak dengan sifat menurut pendapat al menurut satu pendapat adalah wasiat kepada si budak untuk menurut pendapat al adhhar, seandainya sang majikan menjual budak mudabbar, kemudian ia memilikinya lagi, maka status tadbir tidak kembali lagi menurut pendapat al mudabbar saat majikannya masih hidup hukumnya adalah budak demikian, hasil dari pekerjaan budak mudabbar adalah milik sang budak mudabbar itu dibunuh, maka majikan berhak menerima ganti rugi anggota budak mudabbar tersebut dipotong, maka majikan berhak mendapatkan ganti ruginya. Dan status mudabbarnya tetap seperti semula. Dalam sebagian redaksi Kitab Matan diungkapkan, โbudak mudabbar saat majikannya masih hidup hukumnya adalah budak murni.โ Fasal menjelaskan hukum-hukum kitabah, dengan terbaca kasrah huruf kafnya menurut pendapat yang paling menurut satu pendapat dengan terbaca fathah huruf kafnya seperti lafadz โal atagah.โKitabah menurut etimologis adalah lafadz yang diambil dari lafadz โal katbuโ, yaitu bermakna mengumpulkan, karena di dalam akad kitabah terdapat unsur mengumpulkan satu cicilan dengan cicilan yang secara terminologis hukum adalah memerdekakan budak yang digantungkanya, terhadap harta yang dicicil dengan dua waktu yang sudah diketahui atau lebih. Al kitabah hukumnya disunnahkan ketika budak laki-laki atau perempuan meminta untuk masing-masing dari keduanya dapat dipercaya dan bisa berkerja, yaโni mampu . bekerja untuk melunasi cicilan yang ia kitabah tidak sah kecuali dengan cicilan harta yang sudah diketahui, seperti ucapan sang majikan kepada si budak, โaku melakukan akad kitabah denganmu dengan membayar dua dinar,โ yang sudah diketahui tersebut diberi jangka waktu yang diketahui, minimal dua kali cicilan,Seperti ucapan sang majikan pada budaknya di dalam contoh yang telah disebutkan, โkamu memberikan dua dinar padaku, setiap cicilan memberikan satu dirham. Kemudian setelah โ kamu telah melunasinya, maka kamu merdeka.โAkad kitabah yang sah hukumnya lazim/paten bagi pihak baginya tidak diperbolehkan merusak akad kitabah ketika sudah sah kecuali jika budak mukatabnya tidak mampu membayar seluruh atau sebagian cicilan ketika sudah jatuh tempo, seperti ucapan si budak, โaku tidak mampu melunasinya.โ Maka bagi sang majikan diperbolehkan merusak akad kitabah pada saat semakna dengan tidak mampu melunasi adalah si budak mukatab tidak mau melunasi cicilan padahal ia mampu untuk membayar. Akad kitabah hukumnya jaiz/tidak paten bagi pihak si setelah akad itu terjadi maka bagi dia diperbolehkan menganggap dirinya tidak mampu dengan cara yang telah disebutkan di atas. Dan juga diperbolehkan merusak akad kitabah kapanpun ia dia memiliki harta yang bisa digunakan untuk melunasi cicilan Sang Pengarang, โkapanpun ia mauโ, memberi pemahaman bahwa sesungguhnya ia berhak memilih untuk merusak akad untuk akad kitabah yang fasid, maka hukumnya jaiz bagi pihak budak mukatab dan pihak sang budak mukatab diperbolehkan mentasharufkan harta yang berada ditangannya dengan menjual, membeli, menyewakan dan sesamanya, tidak dengan menghibbahkan dan โ sebagian redaksi Kitab Matan menggunakan ungkapan, โbudak mukatab memiliki hak untuk mentasharrufkan dengan cara yang bisa menggembangkan harta.โYang dikehendaki adalah sesungguhnya dengan akad kitabah, si budak mukatab memiliki hak atas manfaat-manfaat dan hasil pekerjaannya, akan tetapi dia berstatusโ โ.mahjur alaih orang yang dibekukan tasharrufnya untuk merusak semua itu tanpa alasan yang benar karena melihat hak sang akad kitabah dengan budaknya sah, maka bagi sang majikan wajib untuk memotong/memberi dispensasi dari cicilan kitabah sebagian yang bisa membantu si budak untuk melunasi cicilan akad sama dengan memotong, yaitu sang majikan memberikan bagian yang sudah diketahui dari harta kitabah kepada si budak. Akan tetapi memotong itu lebih utama daripada memberikan harta, karena sesungguhnya tujuan dari potongan tersebut adalah menolong untuk memerdekakan, dan bentuk pertolongan itu nyata betul di dalam pemotongan sedangkan dalam pemberian hanya sekedar dugaan mukatab tidak merdeka kecuali setelah membayar semua harta, yaโni harta yang telah disepakati di dalam akad kitabah dengan mengecualikan kadar yang dipotong oleh pihak sang majikan. Fasal menjelaskan hukum-hukum ummu sang majikan, baik islam atau kafir, menjimaโ budak perempuannnya, walapun saat haidl, atau mahramnya, atau telah dinikahkan dengan orang lain, atau tidak sampai dijimaโ akan tetapi si budak . memasukkan penis atau sperma sang majikan yang muhtaram, kemudian si budak melahirkan bayi yang hidup, atau mati atau janin yang wajib diberi ganti rugi budak yaitu , janin yang berupa daging yang sudah nampak bentuk anak Adam pada janin tersebut, dalam sebagian redaksi Kitab Matan โdari bentuk anak Adamโ bagi setiap orang atau bagi wania-wanita ahli khubrah, dan dengan melahirkan apa yang telah disebutkan , tersebut si budak berstatus mustauladah bagi sang majikan, maka kalau demikian haram bagi sang majikan untuk menjualnya sekaligus juga batal menjualnya. Kecuali dijual pada si budak itu sendiri, maka hukumnya tidak haram dan tidak sang majikan juga haram untuk menggadaikan, dan menghibahkan dan sang majikan diperbolehkan memanfaatkan si budak sebagai pelayan, dan dijimaโ, dan disewakan dan sang majikan juga berhak menerima ganti rugi dari luka yang dilakukan pada si budak dan anak-anaknya yang mengikuti kepada si budak, dan berhak mendapatkan ganti rugi harga si budak ketika ia dibunuh dan harga anak-anaknya ketika mereka diperbolehkan menikahkannya tanpa seizin darinya kecuali ketika sang majikan orang kafir dan si budak adalah wanita muslim, maka ia tidak bisa untuk sang majikan meninggal dunia walaupun sebab dibunuh oleh si budak, maka budak tersebut merdeka dan dikeluarkan dari seluruh harta peninggalan majikannya tidak dari sepertiganya saja, begitu juga anak-anaknya merdeka sebelum melunasi hutanghutang yang menjadi tanggungan sang majikan dan wasiat-wasiat yang telah yaโni budak mustauladah dari selain majikannya, dengan arti setelah menjadi mustauladah, si budak melahirkan anak dari suaminya atau dari zina, hukumnya seperti demikian, maka anak yang dilahirkan adalah milik sang majikan dan akan merdeka sebab kematian sang siapa menjimaโ budak perempuan โ orang lain dengan cara nikah atau zina dan โ membuatnya hamil kemudian si budak ยป melahirkan anak darinya, maka anak tersebut milik majikan si seandainya ada seseorang yang ditipu dengan status merdekanya budak wanita, kemudian orang tersebut menyebabkan si budak melahirkan anak, maka anak tersebut menjadi merdeka, dan bagi orang yang tertipu tersebut harus mengganti harga sang anak kepada majikan budak perempuan seseorang menjimaโnya, yaโni budak wanita orang lain dengan cara syubhat yang dinisbatkan pada si pelaku seperti ia menyangka bahwa sesungguhnya budak itu adalah budaknya atau istrinya yang merdeka, maka anak yang lahir dari budak wanita tersebut adalah bagi orang tersebut harus mengganti harga si anak kepada majikan si budak, dan budak perempuan tersebut tidak menjadi ummu walad untuk saat itu tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulamaโ.Jika orang yang telah menjimaโโ budak perempuan dengan jalan pernikahan telah memiliki budak tersebut yang telah ditalak setelah itu, maka si budak tidak menjadi ummu walad sebab jimaโ yang dilakukan dalam pernikahan budak tersebut menjadi ummu walad sebab dijimaโ dengan syubhat sebelumnya menurut salah satu dari dua pendapat. Sedangkan menurut pendapat kedua, budak wanita tersebut tidak menjadi ummu walad bagi si ini adalah pendapat yang unggul di dalam madzhab as-syaffโi. Sesungguhnya Sang Pengarang rahimahullah taโala menghatamnya/memungkasi kitab -nya dengan bab memerdekakan budak karena mengharap agar -nya dimerdekakan oleh Allah Swt dari neraka, dan agar supaya kitab -nya bisa menjadi sebab bisa masuk surga, yaitu rumah orang-orang yang baik ini adalah pamungkas syarh kitab Ghayah al Ikhtishar tanpa tertalu memanjangmanjangkan kata, maka segala puji bagi Tuhan kita Yang Maha Pemberi Nikmat dan Maha sesungguhnya aku menyusun kitab ini dengan tergesa-gesa dalam waktu yang diharapkan dari orang yang mengetahui kesalahan yang kecil atau besar . dalam kitab ini adalah agar berboleh membenarkannya jika memang kesalahan tersebut tidak bisa dijawab dengan cara yang dia termasuk orang yang menolak kejelekan dengan cara yang lebih/paling diharapkan bagi orang yang melihat faedah-faedah di dalam kitab ini -di samping kesalahan-kesalahan-, yaitu orang yang datang dengan kebaikan-kebaikan, agar berkata, โsesungguhnya kebaikan bisa menghilangkan kejelekan.โDengan kebaikan niat di dalam menyusun kitab ini, semoga Allah menjadikan aku dan anda sekalian bersama dengan para Nabi, Shiddigin, Syuhadaโ, dan orang-orang shaleh. Merekalah sebaik-baiknya teman disurga.โDan saya memohon kepada Allah Yang Maha Dermawan dan Maha Pemberi Anugerah agar memberikan kematian dengan membawa islam dan iman dengan perantara derajat โ pemimpin para Rasul, Pamungkas para Nabi, dan kekasih Tuhan semesta alam, yaitu Nabi Muhammad ibn Abdillah ibn Abd Al Muthallib ibn Hasyim, yang menjadi pemimpin yang sempurna, pembuka segala kebaikan dan pamungkas para puji bagi Allah Sang Maha Pemberi petunjuk ke jalan yang yang mencukupi aku adalah Allah. Dan Allah adalah sebaik-baik Tuhan yang dipasrahi. Tidak ada daya menghindar dari maksiat dan ada kekuatan melakukan kecuali atas pertolongan Allah Yang Mahaluhur dan Allah Taโala selalu mencurahkan rahmat-Nya kepada panutan kita, Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat -nya, dan benar-benar memberi keselamatan yang banyak dan selamanya hingga hari semoga Allah rela terhadap para sahabat Rasulullah segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta PENUTUP1, Dua Metode Agar Ilmu Kita Selalu BertambahAgar Seseorang selalu bertambah, maka ada dua tips 1. Diajarkan. 2. Diamalkan, karena mengamalkan ilmu berfungsi mengembangkan dan memperbanyak ilmu itu dan Tempat yang baik Untuk Menghafal PelajaranImam Khatib al-Baghdadi berkata Paling baik waktu untu menghafal adalah waktu sahur, lalu separuh waktu malam jam 12 malam, lalu waktu pagi. Menghafal diwaktu malam lebih bermanfaat daripada menghafal diwaktu siang, dan menghafal diwaktu lapar lebih bermanfaat daripada menghafal diwaktu kenyang. Beliau berkata paling baik tempat menghafal adalah di kamar dan tempat-tempat yang jauh dari hal-hal yang dapat melupakan atau menghilangkan hafalan. Beliau berkata dan tidak baik menghafal di hadapan tumbuh-tumbuhan, sayur mayur, sungai-sungai dan pinggir jalan, karena hal tersebut pada umumnya dapat menghilangkan konsentrasi pikiran3, Perangkat dan Sarana Untuk Menghafal PelajaranFaidah Disampaikan perangkat dan sarana untuk mendapatkan Ilmu ada empat komponenMaha guru yang futuh, yakni yang dapat membuka pintu hati muridmuridnya, artinya seseorang yang mempunyai keahlian sempurna dan terkenal sifat integritasnya dan mempunyal penguasaan yang sangat mendalam di dalam ilmu-limu syaraโ.Akal yang cerdas, karena sebagai sumber dan dasarnya Ilmu, seandainya tidak ada akal maka tidak akan ada yang benar, karena dapat membantu untuk menghasilkan dan mempertahankan ilmu, sebab sesuatu yang ditulis tetap bertahan, sedangkan sesuatu yang dihafal akan cepat hilang dari belajar dan mengulang-ulang pelajaran, dan menetapi atau istigamah di dalam berkhidmah kepada ilmu, yang disertai giat dan semangat di dalam mendapatkan ilmu, dan yang Dapat Memperkuat Daya MenghafalDikatakan, Sesungguhnya paling bermanfaatnya sesuatu untuk memperkokoh atau memperkuat daya menghafal adalah mengulang-ngulang hafalan dengan kontinyu. Imam Ar-Razi berkata, orang-orang bijak berkata kekuatan menghafal! dan kekuatan memahami tidak akan berkumpul secara sempurna pada seseorang, karena sesungguhnya memahami mengaharuskan keadaan basah di dalam otak. Sedangkan daya menghafal mengaharuskan keadaan kering di dalam Otak. Adapun mengumpulkan keduanya secara seimbang adalah satu hal yang sulit menurut adat. Dan sebagian dari sebab-sebab yang dapat memperkuat daya mengahafal dan daya memahami adalah takwa kepada Allah dan meninggalkan semua bentuk kemaksiatan, dan juga melakukan shalat fardhu secara sempurna dan memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw, serta meninggalkan sebab-sebab yang menyebabkan kesusahan, seperti hutang dan Pembelajaran Ala Ulama SalafDan sebaiknya seorang pelajar memulai belajaranya kepada para maha guru, dan menghafal, mengulang pelajaran dan mempelajari pelajaran yang terpenting lalu yang agak penting. Sedangkan pertama kali yang dihafalkan adalah al-Qurโan yang mulia, karena al-Guran adalah ilmu yang terpenting, dan ulama salaf ulama yang hidup pada abad 1, 2 dan 3, yang terdiri dari para sahabat, tabiโin dan tabiโit tabiโin tidak mengajarkan hadits dan figh kecuali kepada seseorang yang telah menghafal al-Qurโan. Dan ketika seseorang telah hafal al-Qurโan maka hendaknya menjauhi aktifitas belajar hadits, figh dan ilmu yang lain yang dapat mengakibatkan lupa dari al-Qurโan, atau pengkaburan pada hafalan al-Qurโan. Dan setelah menghafal al-Qurโan hendaknya menghafal kitab mukhtashar ringkasan dari tiap fan ilmu dan memulai menghafal ilmu yang paling penting. Sedangkan fan ilmu yang paling penting adalah ilmu figh, nahwu, hadits, ushul kemudian ilmu-ilmu yang lain, yang dianggap mudah untuk dihafal. Kemudian la menyibukkan diri dengan mengomentari seluruh ilmu yang dihafal, serta meminta bimbingan dari para guru yang ahli di dalam tiap-tiap fan ilmu, dan apabila memungkinkan mengomentari seluruh pelajaran setiap hari, maka itu lebih baik, namun apabila tidak memungkinkan, maka cukup mengomentari dua atau tiga pelajaran Belajar Kepada Guru, Daripada Hanya Lewat BukuUlama talah sepakat atas keutamaan belajar dengan mendengar keterangan dari para maha guru daripada belajar secara otodidak dengan perantara kitab, meskipun ada ulama yang berpendapat tersebut ditinjau dari beberapa faktor, antara lainDatangnya pemahaman ilmu dari guru yang mepunyai nasab jelas berbeda dengan murid yang tidak punya garis nasab, sebab guru yang punya garis nasab, keterangannya akan lebih mudah difahami. Sedangkan murid yang tidak punya jalur nasab senantiasa bersamaan dengan benda tak bernyawa berupa kitab yang tidak bisa diajak pelajar kesulitan memahami pengertian suatu lafadz, akan arahkan oleh guru pada lafadz lain yang lebih mudah dipahami. Kelebihan ini tidak bisa didapatkan dengan membaca sendiri, dengan demikian telah jelas seorang guru lebih efektif didalam penyampaian berupa kesalahan dan distorsi pemutar balikan pemahaman baik berupa kemiripan huruf, kurangnya ketelitian, kekurangan naskah, kesimpulan pengertian yang tidak semestinya, kerancauan peneriaman pemahaman bagi para pemula, ataupun penyebutan isthilah-istihlah yang belum dikenal dalam suatu fan ilmu, semua itu dapat dihindari dengan penjelasan seorang guru. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengaji di hadapan ulama itu lebih utama daripada membaca sendiri dari kitab.
SepertuBab Shalat Sunnah. Sedangkan pasal adalah sub-bagian dari bab. Kitab Fathul Qorib adalah kitab terpopuler kedua di pesantren setelah kitab Matan Taqrib karya Abu Syuja'. Sedangkan Matan Taqrib adala kitab fikih terpopuler. Kitab fikih terpopuler ketiga di pesantren salaf adalah Fathul Muin karya Al-Malibari, seorang ulama asal Malabar
Fathul Qorib bab sholat jamaah, bisa Anda lihat di kitab aslinya halaman 17. Ini dia terjemah Fathul Qorib bab sholat jamaah ููุตููู ููุตูููุงุฉู ุงููุฌูู
ูุงุนูุฉู Fasal. Adapun sholat berjamaโah bagi laki-laki di dalam sholat-sholat fardlu selain sholat Jumโat, ุณููููุฉู ู
ูุคููููุฏูุฉู hukumnya sunnah muakkad menurut mushannif dan Imam Rafiโi. Namun pendapat lebih shohih adalah menurut Imam Nawawi, bahwa sesungguhnya sholat berjamaโah itu hukumnya fardlu kifayah. Seorang makmum bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama imam pada selain sholat Jumโat, selama imam belum melakukan salam yang pertama, walaupun makmum belum sempat duduk bersama imam. Adapun hukum berjamaah di dalam sholat Jumaโat adalah fardlu ain, dan tidak bisa hasil dengan kurang dari satu rakaat. ููุนูููู ุงููู
ูุฃูู
ูููู
ู ุฃููู ูููููููู ุงููุงูุฆูุชูู
ูุงู
ู Bagi makmum wajib niat menjadi makmum atau niat mengikuti imam. Dan tidak wajib menentukan imam yang diikuti, tapi cukup niat bermakmum dengan imam yang hadir saat itu walaupun dia tidak mengenalnya. Jika ia menentukan sang imam dan ternyata keliru, maka sholatnya batal kecuali jika disertai isyarah dengan ucapannya ููููููุชู ุงููุงูููุชูุฏูุงุกู ุจูุฒูููุฏู ููุฐูุง โsaya niat bermakmum pada Zaid, yaitu orang iniโ, namun ternyata dia adalah Amar, maka sholatnya tetap sah. ุฏููููู ุงููุฅูู
ูุงู
ู Tidak bagi imam, maka tidak wajib bagi dia niat menjadi imam untuk mengesahkan bermakmum padanya di dalam selain sholat Jumโat, namun niat menjadi imam hukumnya disunnahkan bagi imam. Jika ia tidak niat menjadi imam, maka sholatnya dihukumi sholat sendirian. ููููุฌูููุฒู ุฃููู ููุฃูุชูู
ูู ุงููุญูุฑูู ุจูุงููุนูุจูุฏู ููุงููุจูุงููุบู ุจูุงููู
ูุฑูุงูููู Dibolehkan bagi lelaki merdeka bermakmum pada seorang budak laki-laki dan bagi lelaki baligh bermakmum pada anak yang menjelang baligh murahiq. Adapun kepada anak yang belum tamyiz, maka tidak sah bermakmum padanya. ููููุงุชูุตูุญูู ููุฏูููุฉู ุฑูุฌููู ุจูุงู
ูุฑูุฃูุฉู Tidak sah seorang lelaki bermakmum pada seorang wanita dan kepada huntsa musykil. Seorang huntsa muskil tidak sah bermakmum pada seorang wanita dan huntsa musykil. ููููุง ููุงุฑูุฆู Seorang ยญqariโ, yaitu orang yang benar bacaan Al Fatihahnya, tidak sah bermakmum ุจูุฃูู
ููููู pada seorang ummi, yaitu orang yang cacat bacaan huruf atau tasydid dari surat Al Fatihah. Kemudian mushannif memberi isyarah pada syarat-syarat bermakmum dengan perkataan beliau, ููุฃูููู ู
ูููุถูุนู ุตููููู ููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ุจูุตูููุงุฉู ุงููุฅูู
ูุงู
ู ูููููู Di tempat manapun, melakukan sholat di dalam masjid, mengikuti imam yang berada di dalam masjid ูููููู dan ia, si makmum ุนูุงููู
ู ุจูุตูููุงุชููู mengetahui sholatnya imam dengan langsung melihatnya atau melihat sebagian shof ุฃูุฌูุฒูุฃููู maka hal tersebut sudah cukup di dalam sahnya bermakmum pada sang imam ู
ูุง ููู
ู ููุชูููุฏููู
ู ุนููููููู selama posisinya tidak mendahului imam. Jika tumit makmum mendahului tumit imam dalam satu arah, maka sholatnya tidak sah. Dan tidak masalah jika tumitnya sejajar dengan tumit imam. Dan disunnahkan makmum mundur sedikit di belakang imam. Dan dengan posisi ini, ia tidak dianggap keluar dari shof sehingga akan menyebabkan ia tidak mendapatkan keutamaan sholat berjamaโah. ููุฅููู ุตููููู Jika sholat seorang imam ููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ููุงููู
ูุฃูู
ูููู
ู ุฎูุงุฑูุฌู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู di dalam masjid sedangkan makmum sholat di luar masjid, ketika keadaan makmum ููุฑูููุจูุง ู
ููููู dekat dengan imam dengan artian jarak diantara keduanya tidak lebih kira-kira dari tiga ratus siku ูููููู dan sang makmum ุนูุงููู
ู ุจูุตูููุงุชููู mengetahui sholat sang imam, ููููุง ุญูุงุฆููู ููููุงูู dan tidak ada penghalang di sana, maksudnya di antara imam dan makmum, ุฌูุงุฒู maka diperbolehkan bermakmum pada imam tersebut. Jarak tersebut terhitung dari ujung terakhir masjid. Jika imam dan makmum berada di selain masjid, baik tanah lapang atau bangunan, maka syaratnya adalah jarak di antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus siku, dan diantara keduanya tidak terdapat selanjutnya tentang sholat qoshor. KITAB TERLARIS Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Kuning Fathul Qorib Fathul Qorib Kurasan Fathul Qorib Dar Alamiyah Fathul Qorib Tegalrejo Matan Taqrib
ektiwSn. hiaey98cdr.pages.dev/629hiaey98cdr.pages.dev/74hiaey98cdr.pages.dev/588hiaey98cdr.pages.dev/6hiaey98cdr.pages.dev/830hiaey98cdr.pages.dev/709hiaey98cdr.pages.dev/184hiaey98cdr.pages.dev/673hiaey98cdr.pages.dev/844hiaey98cdr.pages.dev/913hiaey98cdr.pages.dev/945hiaey98cdr.pages.dev/846hiaey98cdr.pages.dev/686hiaey98cdr.pages.dev/197hiaey98cdr.pages.dev/813
kitab fathul qorib bab sholat